Tag: Polri

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, Kali ini 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebanyak 9 orang dari tersangka itu, bertugas sebagai desk collector. Mereka adalah MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Kemudian DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

    “Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan yang dilansir Minggu (29/05/2022).

    Zulpan juga menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol.

    Menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

    Modus operandi yang dilakukan para pelaku, lanjut Kombes Zulpan yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

    [irp]

    “Penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” ungkap Kombes Zulpan.

    Barang bukti disita dalam kasus ini antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

    [irp]

    Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    “Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kombes Zulpan. []

    [irp]

  • Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

    Jakarta – Pedagang kecil, menjajakan dagangannya dengan keuntungan yang mungkin hanya bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari saja. Namun, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini sungguh tega, mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil kemudian mengedarkannya dengan cara membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar.

    Aksi pasutri tersebut berhasil diendus Tim dari Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Mereka pun membekuk pasutri yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkannya di wilayah Kalideres Jakarta Barat tersebut.

    Tepatnya, Pasutri tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya Rt 03 Rw 11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

    “Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” tutur Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, dalam keterangan persnya, di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).

    Menurut Kapolsek Kalideres, dalam menjalankan aksinya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut dan mengharapkan kembalian uang asli.

    “Jadi dia belanjakan sekitar 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” ungkap Syafri.

    [irp]

    Menurut Kapolsek Kalideres, kedua orang tersebut hanyalah kaki tangan dari seorang dalang pemalsuan uang rupiah. Pasutri tersebut mengikuti arahan dari seorang dalang yang berinisial S atau Mancung.

    “Otaknya kita sebut si Mr. X (Mancung). Dia yang menyuruh, mengedarkan itu dia, sedangkan pasutri ini hanya menerima upah,” jelas Syafri.

    Namun, sejak kedua pelaku ditangkap polisi, keberadaan dalang tersebut masih sulit dilacak. Kapolsek Kalideres menduga, dalang itu telah melarikan diri.
    Syafri memaparkan, setiap pasutri mencetak uang palsu senilai Rp30 juta, dari jumlah tersebut mereka akan menerima uang senilai Rp6 juta. Namun, keduanya hanya bisa mencetak uang jika Mancung mendatangi kediaman mereka.

    “Jadi dalam Rp 30 juta dia menerima upah Rp 6 juta. Mereka bisa mencetak kalau Mr. X ini datang, karena masternya untuk nyetak itu ada di Mr. X. Makanya kita harus dapatkan dalangnya,” tegas Kapolsek Kalideres.

    [irp]

     

    Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polsek Kalideres, Korbannya Pedagang Kecil

    Kejadian ini terbongkar, setelah polisi menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang rupiah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Menerima informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, Polsek Kalideres melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.

    Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penggerebekan tersebut, Polsek Kalideres mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, dan 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah).

    Selanjutnya ditemukan 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau cutter dan 1 unit handphone merk VIVO warna merah type Y91.

    [irp]

    Berdasarkan penyelidikan, Pasutri ini diduga telah mencetak uang palsu sekitar 300 juta. Adapun para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan.

    “Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tandas Kapolsek Kalideres.

    Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar. []

    [irp]

  • Kapolda Metro Jaya Lantik 8 Polwan Jadi Kapolsek, ini Daftarnya

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada Selasa, (24/5/2022) melantik 28 Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari 28 Kapolsek tersebut, 8 orang yang dilantik merupakan polisi wanita (Polwan).

    Kapolda Fadil Imran mengatakan, dilantiknya 8 orang polwan tersebut merupakan bentuk komitmennya dalam kesetaraan gender. Hal ini, juga merupakan konsistensinya untuk terus melakukan pembaruan di Polda Metro Jaya.

    “Bagi saya, perempuan juga bisa memimpin. Ada beberapa kriteria yang membuat saya terus membangun komitmen dalam mengangkat polisi wanita menjadi Kapolsek,” tutur Kapolda.

    Menurut Kapolda, perempuan memiliki sensitifitas yang tinggi dan jiwa antikekerasan yang tinggi. Selain itu, perempuan juga lebih sensitif terhadap kekerasan dan kejahatan seksual.

    “Perempuan lebih bisa dan lebih tajam dalam melakukan langkah-langkah soft. Buktikan itu dan bagi saya polwan dan laki-laki semua adalah setara,” tegasnya.

    Irjen Fadil juga mengungkapkan, kejahatan perkotaan selama ini didominasi oleh pelaku yang masih berstatus anak. Oleh sebab itu, Kapolda meminta kelebihan Kapolsek wanita untuk digunakan kelebihannya sebagai seorang ibu.

    [irp]

    “Dalam melakukan pendekatan untuk mereduksi kejahatan yang melibatkan anak. Saya yakin Polwan lebih mampu membedakan mana penyakit masyarakat, mana kenakalan remaja, dan mana kelompok kriminal,” tandas Kapolda.

    “Dengan jiwa pengayom sebagai seorang ibu, saya kira semua ini anda bisa tangkap lebih jernih dan lebih tajam,” sambungnya.

    [irp]

    Adapun 8 Polwan yang dilantik Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :

    1. Kapolsek Cisauk dijabat AKP Syabillah Putri Ramadhani

    2. Kapolsek Menteng dijabat Kompol Netty Rosdiana Siagian

    3. Kapolsek Cimanggis dijabat Kompol SITI Fatimah Said Martandu

    4. Kapolsek Cakung dijabat Kompol Syarifah Chaira Sukma

    5. Kapolsek Penjaringan dijabat Kompol Ratna Quratul Aini

    6. Kapolsek Cinere dijabat Kompol Jun Nurhaida Tampubolon

    7. Kapolsek Sunda Kelapa dijabat Kompol Riza Sativa

    8. Kapolsek Tajur Halang dijabat Iptu Tamar Bekti Widiasih Jalmi. []

    [irp]

  • Investasi Bodong Fahrenheit Rugikan 1.419 Orang Senilai Rp 555 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 1.419 orang telah menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami seluruh korban tersebut lebih dari Rp555 miliar (tepatnya Rp555.130.963.497).

    “Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan ini dilakukan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” ungkap Kombes Gatot.

    Selain itu menurutnya, dari pemblokiran tersebut polisi juga menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

    “Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” tegas kombes Gatot.

    Robot Trading
    Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

    Adapun dalam kasus Fahrenheit ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Lima orang telah ditahan, diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.[]

  • Bareskrim Tangkap 4 Orang Terkait Investasi Bodong Alat Kesehatan

    Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Empat orang tersangka itu adalah, Direktur PT LGI (KL), Komisaris/Finance PT LGI (DY) dan karyawan PT LGI (M dan V).

    “(Tersangka) KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot menjelaskan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

    Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, tersangka KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp tentang pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya.

    “Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” ungkap Kombes Gatot.

    Investasi tersebut, lanjut Kombes Gatot, pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun, mulai November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

    Kombes Gatot
    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    “Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” tegas Kombes Gatot.

    Sementara berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka KL tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. []

    [irp]

  • Polri: Sebagian dari 24 Teroris yang Ditangkap Telah Baiat ke Pemimpin Baru ISIS

    Jakarta – Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap 24 tersangka teroris jaringan MIT Poso dan ISIS. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian dari mereka telah berbaiat kepada pemimpin baru ISIS, yakni Abu Hasan al-Hashemi al-Qurashi.

    “Organisasi ISIS sudah memiliki pemimpin yang baru. Jadi beberapa orang ini telah melakukan baiat kepada pemimpin ISIS yang baru, yaitu Abu Hasan al-Hashemi al-Qurashi,” tuturnya dalam keterangan tertulis Tribrata dikutip Kamis, (19/05/2022).

    Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa para teroris kerap mengikuti sejumlah pelatihan. Selain itu, mereka juga telah melakukan baiat kepada amirul mukminin.

    “Secara umum mereka beberapa kali mengikuti kegiatan i’dad atau pelatihan-pelatihan, kemudian telah melakukan kegiatan baiat kepada amirul mukminin,” ungkapnya.

    Selanjutnya menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, para tersangka disebut membantu menyiapkan logistik amunisi di jaringan ini serta menyembunyikan informasi-informasi kegiatan tersebut.

    “Kemudian memberikan dukungan kepada kelompok MIT Poso berupa berencana bergabung bersama kelompok MIT, kemudian membantu penyiapan logistik, termasuk logistik amunisi dan menyembunyikan informasi-informasi terkait dengan kegiatan MIT Poso itu sendiri,” tandas Jenderal Bintang Satu tersebut. []

  • Sejarah dan Tugas Densus 88 Polri

    Jakarta – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT Polri) adalah satuan yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Tanah Air.

    Densus 88 dibentuk setelah tragedi Bom Bali tahun 2002 dan mulai beroperasi tahun 2003 silam. Anggota densus 88 memiliki kemampuan untuk menindak setiap aktivitas terorisme, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

    Densus 88 dirintis pertama kali oleh Kombes Gories Mere yang kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Firman Gani pada 26 Agustus 2004.

    Densus 88 dibentuk berdasarkan Skep Kapolri No 30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    Aturan ini, memberikan kewenangan kepada Densus 88 untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7×24 jam. Undang-Undang itu, populer di dunia dengan sebutan “Anti-Terrorism Act”.

    Densus memakai angka 88 yang berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act) yang bunyinya mirip Eighty Eight (88) atau dilafazkan Ei-Ti-Ekt. Sedangkan logonya yang berbentuk burung hantu memiliki filosofi sifat pemburu yang waspada, cekatan, cepat dan cerdas khas burung nokturnal itu.

    [irp]

    Densus 88
    Ilustrasi Personel Densus 88 Antiteror Polri sedang bertugas. (Foto:Pelopor.id/Antara/Muhammad Iqbal)

    Jumlah pasukan Densus 88 di tingkat pusat berjumlah 400 orang, yang terdiri dari pasukan bersenjata, ahli teknis seperti ahli peledak dan ahli forensik pascaledakan. Awalnya, hanya beranggotakan 75 orang yang dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian. Lalu jumlah personelnya bertambah menjadi 337 orang pada 2011.

    Seluruh provinsi di Indonesia memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri tersebut, adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.

    Selain Densus 88 AT Polri, Indonesia juga punya satuan anti teror lainnya seperti Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI. []

    [irp]

  • Polri Minta Tersangka Kasus Penista Agama Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri atau Ditangkap FBI

    Jakarta – Polri masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada Saifuddin.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan, opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri dan pulang ke Indonesia.

    Jika tidak mau, maka polisi bakal mengambil opsi kedua. Yakni, bekerja sama dengan FBI untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

    “Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI,” tutur Kombes Gatot, Sabtu (14/05/2022).

    Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI. Khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

    Kombes Gatot
    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto:MPI)

    “Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan,” ungkap Kombes Gatot.

    Awal mulanya, Saifuddin membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus dan direvisi. Menurutnya, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme.

    Ia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes). []

    [irp]

  • Polisi Ciduk Penculik 10 Anak yang Mengaku Eks Napi Teroris

    Jakarta – Polres Bogor menangkap pelaku penculikan terhadap 3 orang anak di Jakarta Selatan pada Kamis, (12/05/2022). Pelaku penculikan adalah Abi Rizal Afif (28 tahun). Yang mengejutkan, bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyelamatkan 10 anak yang semuanya laki-laki dengan rentang usia 10 sampai 14 tahun.

    “Dari yang bersangkutan, Alhamdulillah (polisi) menyelamatkan 10 orang anak saat kami melakukan pengembangan,” tutur Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (13/05/2022). Sepuluh anak yang menjadi korban penculikan adalah sebagai berikut:

    1. F (asal Jakpus)
    2. FA (asal Jakpus)
    3. G (asal Jakpus)
    4. J (asal Jakbar)
    5. MA (asal Jakpus)
    6. C (asal Jakpus)
    7. K (asal Jaksel)
    8. MR (asal Jakpus)
    9. MO (asal Jakpus)
    10. N (asal Jakpus)

    Para korban diculik di beberapa tempat di kawasan Jabodetabek mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Sebelumnya, 3 anak diketahui menjadi korban penculikan disertai dengan perampasan ponsel oleh orang tidak di kenal, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Dua anak dilepas oleh pelaku di kawasan Fatmawati, dan 1 anak diculik oleh pelaku setelah bertukar dengan korban yang telah diculik dari kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat. Untuk membongkar kasus ini, Polisi memeriksa kamera CCTV sepanjang jalan yang dilalui oleh korban dan pelaku.

    Pelaku membawa ketiga anak tersebut dengan modus penculik menegur anak-anak tidak memakai masker dan diperintahkan mengikuti pelaku.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan cara memutar mencari anak-anak yang sedang berkumpul. Dari pengakuan pelaku sebanyak 12 HP sudah dia jual ke F alias D,” ungkap AKBP Iman Imanuddin.

    Terhadap pelaku, penyidik sedang melakukan pendalaman lantaran berdasarkan pengakuan sementara, pelaku sudah 3 kali menjalani hukuman pidana. Yakni 2 kali menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso selama 7 bulan.

    “Tersangka sudah 3 kali menjalani hukuman pidana. Dua kali (di antaranya) menjalani pidana kasus terorisme. Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap permasalahan ini,” sebut Kapolres Bogor.

    Ia juga menyampaikan, selain 2 kasus pidana terorisme, tersangka Abi Rizal Afif pernah terlibat kasus pidana penipuan di Depok, Jawa Barat. Sedangkan motifnya sedang didalami.

    [irp]

    Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel, motor, pakaian, helm hingga tas hitam berisi tulisan ‘ Polda Metro Jaya.’

    Dalam kasus penculikan ini, Polres Metro Jaksel juga ikut menyelidiki mengingat satu korban berinisial K adalah warga Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan K, dia mendapatkan paksaan kekerasan seksual dari tersangka. Polisi pun telah mengembalikan korban K kepada orang tuanya. Selanjutnya, Polisi akan memberikan trauma healing kepada bocah K.

    Abi Rizal Afif, tercatat sebagai warga Bojongsari, Depok, mengikuti kakak dari orang tua. Namun, lebih dari 5 tahun sosoknya tak terlihat. Rizal Afif dikenal sebagai orang yang bermasalah. Ia pernah merampok dan membakar rumah almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori alias Uje pada 2014, yang kini ditempati istrinya, Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik. []

    [irp]

  • 9 Begal Motor Apes, Targetnya Ternyata 2 Anggota TNI

    • Pelaku begal 9 orang, di mana 3 di antaranya anak di bawah umur.
    • Korbannya 2 anggota TNI Angkatan Darat.
    • Terjadi Perlawanan dari Korban, para begal berusaha kabur, 1 begal berhasil diamankan Korban.
    • 8 Pelaku begal lainnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam.

    Jakarta – Percobaan Pencurian dengan Kekerasan yang bermodus pembegalan terjadi di dekat pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun begal tersebut sangat apes lantaran ternyata korbannya adalah dua anggota TNI Angkatan Darat.

    Sontak saja, aksi begal berubah menjadi aksi seperti film action dimana calon korban malah berbalik melawan bahkan sampai mengejar para begal.

    Kronologi

    Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kronologi aksi begal bermula pada Sabtu (07/05/2022), sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan SMPN 29 Jakarta.

    “Benar, pada Sabtu, 7 Mei pukul 05.00 pagi hari, telah terjadi pembegalan terhadap pengendara roda dua yang kebetulan adalah anggota TNI. Kemudian dicoba dihentikan 4 motor pelaku begal,” tutur Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (09/05/2022).

    [irp]

    Saat itu, para pelaku saat itu menyuruh kedua anggota TNI tersebut berhenti. Lalu kedua anggota TNI itu pun menepi, kemudian salah satu pelaku berteriak “Berhenti, kita begal, nih”.

    “Korban kemudian melakukan perlawanan. Akibat perlawanan ini membuat keempat pelaku mencoba lari, kemudian dilakukan pengejaran oleh korban,” ungkap Kombes Zulpan.

    Anggota TNI pun melakukan pengejaran dan menendang salah satu motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dari motor.

    “Akibat terjatuh, salah satu pelaku diamankan. Salah satu pelaku atas nama Muhammad Rizki ini berhasil diamankan dan sudah ditangani Polsek Kebayoran Baru,” sebut Kombes Zulpan.

    [irp]

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, dari total 9 pelaku, satu berhasil diamankan Anggota TNI Angkatan Darat dan 8 pelaku lainnya berhasil mereka bekuk dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut dilaporkan.

    “Betul, kurang dari 24 jam sejak dilaporkan kami amankan 8 pelaku,” ucap Kombes Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/5/2022).

    Pelaku

    Dari total 9 tersangka yang diamankan, 3 orang diantaranya adalah anak dibawah umur. Adapun peran dari masing-masing pelaku dalam kasus ini adalah sebagai berikut :

    1. MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan Percobaan Pencurian.
    2. MRM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.
    3. RM (24) Joki yang membonceng tersangka TP.
    4. NB (16) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.
    5. FR (17), Joki yang membonceng tersangka MRM.
    6. TP (21) berperan melempar 1 buah batu Conblock kearah korban.
    7. MAH (15) tahun, turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan Percobaan Pencurian.
    8. AM (19), mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.
    9. RM (19), Joki yang membonceng tersangka NB.

    Dari para tersangka, polisi menyita bebrrapa barang bukti seperti 5 Unit Handphone dari berbagai merek, batu Conblock, Sepeda Motor, dan sejumlah pakaian.

    Para tersangka dalam tindak kejahatan ini, dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. []

    Baca berita lainnya di Google News

    [irp]