Tag: Polda

  • Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Akan Disanksi Tegas

    peloporberita.com/ | Aksi polisi banting mahasiswa saat mengamankan demo mahasiswa di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) lalu, menuai berbagai kecaman dari masyarakat. Brigadir NP sebagai pelaku ‘smackdown‘ terhadap mahasiswa M. Faris Amrullah (21), kini diproses secara kode etik di Polda Banten. Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.

    “Oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menyatakan, aksi ‘smackdown‘ Brigadir NP sama sekali tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa. Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

    Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga

    Sedangkan korban, M. Faris, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan kepolisian.

    Faris sudah dirontgen toraks di RS Harapan Mulya, Tangerang dan hasilnya menyatakan Faris tidak mengalami fraktur atau cedera serius akibat insiden tersebut. Kombes Wahyu mengaku sudah mendapatkan hasil rontgen sejak Rabu (13/10/2021). Ia juga mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas kondisi kesehatan Faris pascakejadian tersebut dan kesehatan Faris akan dicek secara berkala.

    Faris sendiri mengaku kondisinya masih mengalami nyeri di beberapa bagian tubuhnya setelah dibanting polisi. “Masih nyeri, khususnya bagian pundak, leher, sama kepala,” kata Faris, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/10/2021).

    Terlihat dari video yang viral di media sosial bahwa Faris sempat mengalami kejang-kejang hingga pingsan, setelah dibanting ala ‘smackdown‘ ke aspal oleh polisi, saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Tangerang, Rabu (13/10/2021). []

  • Polisi Olah TKP Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Kalideres

    peloporberita.com/ | Petugas Polsek Kalideres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus perampasan hingga penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. “Benar anggota kami sedang melaksanakan penyelidikan kasus berdasarkan dari temuan angkot terbalik di tol,” kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang.

    Olah TKP bermula saat Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapat informasi ada sebuah angkot berwarna merah yang terbalik di dekat pintu tol Kapuk, di mana wilayah tersebut masih masuk wilayah hukum Polsek Kalideres, pada Minggu malam (10/10/2021).

    Penyidik pun mendatangi lokasi dan melihat kondisi angkot nomor 06 jurusan Kota-Kamal sudah terbalik, kaca depan pecah dan tidak ada supirnya. Namun di sekitar lokasi, petugas menemukan satu unit ponsel dan sepasang sandal yang diduga baru saja dipakai.

    Baca juga: Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    Tak lama kemudian, polisi mendapat laporan dari warga soal adanya dugaan perampasan dan pencurian handphone (HP) yang dilakukan di kawasan CBC, Tegal Alur, tak jauh dari lokasi angkot terbalik. Ketika diselidiki dan dihubungkan, ternyata benar angkot itu diduga menjadi alat untuk melakukan perampasan terhadap seorang warga.

    “Pada malam minggu, ada kejadian seorang perempuan jatuh di kawasan CBC, Tegal Alur,” terang Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya.

    Berdasarkan informasi dari saksi mata, korban yang diketahui berinisial DY (17) mengalami penganiayaan oleh supir angkot. “Korban mengalami luka berat di bagian kepala maupun lengan, kita duga perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Haris.

    Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    Korban yang saat itu ditolong warga, langsung dilarikan ke rumah sakit. Saat diminta keterangan, ternyata DY menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh supir angkot. DY dipukul dengan kunci roda sehingga kepalanya harus dijahit. DY pun mencoba kabur dengan melompat dari angkot, seketika itu sopir angkot melarikan diri ke dalam tol untuk menghindari amukan warga.

    “Di pintu tol Kapuk, kami menemukan HP milik korban lalu kemudian sendal yang dipakai pelaku, kemudian kami dari unit Reskrim Polsek dan Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim untuk kejar pelaku yang sudah teridentifikasi,” ujar Haris. []

  • Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil Genap

    peloporberita.com/ | Tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta mulai tinggi seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan beberapa pelonggaran. Melihat kondisi itu, Polda Metro Jaya memiliki wacana untuk menambahkan skema ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan, guna menekan dan mengendalikan laju mobilitas masyarakat.

    “Itu masih baru wacana, baru direncanakan. Dengan situasi pelonggaran saat ini kan berkorelasi dengan meningkatnya mobilitas. Kalau mobilitas meningkat kan, mau tidak mau kita tambahkan ruas gage untuk kendalikan ruas jalan ini,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

    Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu di 5 Kota

    Berdasarkan pengamatan sementara, Kadiv Humas Polri menilai, ruas jalan yang menerapkan gage yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, masih terpantau landai. Sedangkan untuk ruas jalan lain rata-rata telah mengalami peningkatan volume kendaraan.

    Namun, Kadiv Humas Polri belum bisa menyebutkan berapa dan ruas jalan mana saja yang akan jadi sasaran pelaksanaan gage, lantaran masih menunggu saran dari sejumlah pihak dan juga tingkat indeks kepadatan kendaraan.

    Baca juga: Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Tersangka Penipuan

    “Kan sekarang ada tiga, ya mungkin kita lihat nanti kita harus berhitung dulu indeks mobilitas yang diperlukan gage itu dimana saja. Kita juga nanti akan meminta saran juga kepada Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta) apakah perlu nambah dua atau tiga (ruas jalan). Tergantung dari indeks kemacetannya, jadi bukan hanya karena visual tetapi karena memang lokasi disitu padat,” ujarnya. []

  • Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Sumatera-Jawa Seberat 279 Kilogram

    peloporberita.com/ | Polisi berhasil menggagalkan 279 kilogram (kg) narkoba jenis ganja yang akan diedarkan lintas Pulau Sumatera dan Jawa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa otak dibalik peredaran ganja ini berinisial M, terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

    Yusri menjelaskan bahwa M masuk lapas dengan kasus yang sama divonis 14 tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun, sehingga masih tersisa 12 tahun lagi. Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencurigai adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara. Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatera hingga akhirnya berhasil menangkap sebuah truk berisi 279 kg paket ganja.

    “Kita tangkap di Bukittinggi, Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. Paket ganja tersebut ditutupi dengan besi rongsokan untuk mengelabui petugas. []

  • Polisi Amankan Tiga Remaja Pembuat Tembakau Sintetis

    peloporberita.com/ | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menangkap tiga remaja usia 19 tahun berinisial RAM, WR, dan RAP yang merupakan pemilik industri rumahan, sekaligus pembuat tembakau sintetis. Aksi yang dilakukan ketiga remaja ini masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba.

    “Tiga tersangka satu komplotan, RAM berprofesi sebagai sales apartemen, WR dan RAP karyawan sablon. Mereka sudah dua tahun menjalankan home industry tembakau sintetis,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (05/10/2021).

    Baca juga: Bereskrim Polri Tangkap Investor 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

    Harun mengatakan, tiga remaja itu ditangkap di daerah Sariwangi, Bandung. Hasil dari pemeriksaan, mereka sudah dua tahun mengontrak sebuah rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Bandung, yang dijadikan sebagai tempat pengolahan. “Produk ini mereka sebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ucap Harun.

    Baca juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Kotak Beras

    Tiga tersangka itu memasarkan hasil olahan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Serupa dengan enam perkara tembakau sintetis sebelumnya yang diungkap oleh Polres Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. “Pengirimannya sama persis seperti enam perkara sebelumnya, dengan mengirim, diselipkan dengan pemesanan barang lain. Kemudian pakai alumunium foil,” jelas Kapolres Harun.

    Polres Bogor menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, yaitu 14 bungkus biang tembakau sintetis seberat 286 gram, satu dus besar plastik besar berisi tembakau seberat 10 kilogram, satu mesin pengaduk tembakau sintetis, dua alat timbangan, dan lain-lain. “Seluruh total yang berhasil kita amankan 23,74 kilogram biang tembakau sintetis, dan tembakau gorila 19 kilogram,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun. []

  • Satgas Anti Mafia Tanah Usut 69 Perkara di Indonesia, 61 Orang Ditetapkan Tersangka

    peloporberita.com/ | Jakarta – Satgas Anti Mafia Tanah mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia. Total, ada 61 orang yang ditetapkan tersangka. Data ini merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021, dengan perkara yang paling banyak diusut berada di wilayah Jawa Timur.

    “Dari total 69 kasus yang menjadi TO Satgas, terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, masing-masing 4 kasus,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, pada Jumat (01/10/21).

    Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan, dari 69 perkara tersebut, perkara yang sudah memasuki proses penyelidikan ada 5 kasus, sidik 37 kasus, pelimpahan tahap 1 sebanyak 18 kasus, pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 kasus dan restorative justice 1 kasus. Ia juga mengatakan, penyidik telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Lalu, 11 orang di antaranya telah dilakukan proses penahanan.

    “Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. []

  • Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera

    peloporberita.com/ | Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 4 pelaku penjual kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatra). Mereka berinisial MY (48) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, SY (62), SH (48) dan RS (50). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat pagi (24/09/2021), di salah satu SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, penangkapan itu melibatkan tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

    Baca juga: Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

    Sunarto menambahkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh hewan dilindungi, yakni Hariamau Sumatra.

    “Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kombes Pol. Sunarto.

    Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa mereka melakukan penangkapan Harimau Sumatra dengan cara dijerat. Akibat perbuatannya, kini para pelaku ditahan di Mapolda Riau. Mereka terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. []

  • Polda Lampung Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama Januari-September 2021

    peloporberita.com/ | Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorilla sera obat-obatan lainnya dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, selama Januari-September 2021. 

    “Pengungkapan kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam program pencegahan. Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (22/09/2021).

    Baca juga: Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok

    Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan, kasus yang diungkap itu terdiri dari 284,974 kg ganja, 227,34 kg sabu-sabu, 121 gr (18.328 butir) ekstasi, 2.362 butir obat-obatan lain, 399,48 gr tembakau gorila, dan uang sekitar Rp 221 juta. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.925 orang.

    Baca juga: Profil Napoleon Bonaparte yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece

    “Ini juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Kabid Humas Polda Lampung. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Provinsi Lampung.

    Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung juga mengimbau seluruh masyarakat agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika. “Mari kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan melapor kepada kepolisian,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. []

  • Kronologi Polda Riau Bongkar 7 Jaringan Narkoba Asal Malaysia Sita 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 117 kilogram sabu dan 1.000 pil ekstasi dari 7 jaringan Malaysia.

    Kapolda Riau menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan bersama Bea Cukai dan Kemenkumham Riau itu, dilakukan sejak 18 Agustus 2021 hingga September 2021.

    “Kita ungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh 7 jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau,”  tutur Agung berdasarken keterangan tertulis yang dikutip peloporberita.com/, Jumat, 17 September 2021.

    Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan ini didapat barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi ditangkap di Pekanbaru.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti.”

    “Kita grebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan oleh saudara AH yang kita tangkap di Ciamis, dia mengendalikan narkoba masuk dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru,” ucap Kapolda.

    “Jaringan Malaysia mengendalikan ini, adalah melalui kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia, nanti diterima oleh AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku yang di Malaysia,” sambungnya.

    Sedangkan tangkapan kedua pada tanggal 26 Agustus 2021, sebanyak dua kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Jambi, yang berasal dari Malaysia.

    “Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun saat di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” sebutnya.

    f47f69de-2dce-41a7-aecd-e7d43d7ff033_1

    Selanjutnya, penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada tanggal 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng.

    Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti,” tegas Kapolda.

    “Ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP kita tangkap di Pekanbaru, dan kita kembangkan bahwa tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini, RP kita bekerjasama dengan lapas yang ada di Lampung selatan, kita tangkap tersangka yang berinisial RD, ini rencananya didistribusikan di Lampung,” sambungnya.

    9163b492-ebfd-4505-a909-121927ade4c2

    Lalu ada tangkapan ke empat dalam sebulan terakhir, yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Dimana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.

    “Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu-sabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” lanjut Kapolda.

    Kapolda juga memaparkan, tangkapan ke 5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis, diwilayah Rupat, pada tanggal 7 September 2021. Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.

    “46 kilo sabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumut, nantinya 46 kilogram sabu ini, dan akan dibawa ke Medan menggunakan motor ntuk membawa 46 kilogram sabu ini,” tandas Agung.

    “Kita tangkap mereka di Dumai, dan kita kembangkan, kita temukan saudara BM yang beralamat di lintas Riau-Jambi, di Siberida Inhu. Disana ada gudang tempat barang-barang ini ditampung lalu didistribusikan. Digudang inilah sudah 2 kali dilakukan distribusi sabu, sebelumnya 50 kg sabu, lalu ini kita tangkap 46 kilogram,” tambahnya.

    Tangkapan ke-6 dilakukan Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

    “Ini berawal dari patroli bea cukai dan Polair yang dilakukan di pantai sekitar Dumai, yang kemudian mencurigai ada kapal yang diikuti lalu hilang. Hingga akhirnya menemukan 3 tersangka ini sedang menaruh 40 kg sabu dari kapal itu, dan dibawa menggunakan sepeda motor dan ditaro di RSU Dumai, begitu sabu diturunkan langsung kita tangkap. Jadi amankan 40 kilogram sabu yang kita sergap di belakang RSUD Dumai,” sebut Kapolda.

    Terakhir tangkapan yang ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9 kilogram sabu.

    “Kita temukan para pelaku mencoba mengedarkan, RP, WH dan RB. Kita lakukan pembuntutan, barang masuk dari Malaysia ke Bengkalis, Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi. Kita ketahui kerja bandar adalah dengan memutus jaringan. Yang perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu selalu partai besar jika kirim dari malaysia, artinya ada perubahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” tegas Kapolda. []

  • Polda Sulawesi Selatan Sita 75 Kilogram Sabu dari 2 Kali Operasi

    peloporberita.com/ – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran narkotika seberat 75 kilogram dalam dua kali operasi. Yang terbaru, polisi menangkap seorang pria terduga pelaku dan menyita barang bukti 35 kilogram diduga sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi.

    Penangkapan terduga pelaku yang belum diekspose identitasnya itu, dilakukan pada salah satu hotel di Makassar. Tim khusus menangkapnya dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih mendalam. Sedangkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikannya.

    Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan terlebih dahulu dua terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram diduga sabu-sabu, dan 4.000 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2021.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, dua identitas terduga pelaku masing-masing SY dan BJ. Keduanya ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar. Terduga BJ diketahui warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel. Sedangkan SY warga asal Kalimantan Selatan.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, apakah termasuk sindikat peredaran jaringan internasional. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 75 kilogram diduga sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. []