Tag: Polda

  • Polda NTB Usul Gerai Penukaran Tiket MotoGP Mandalika 2022 Ditambah

    peloporberita.com/ | Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan agar Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sebagai pihak penyelenggara, dapat menambah gerai penukaran tiket MotoGP 2022. Seperti diketahui, ajang balap MotoGP Mandalika akan digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, pada 18-20 Maret 2022.

    “Kami mengusulkan agar lokasi penukaran tiket tidak terfokus pada satu tempat, namun harus diperbanyak. Itu sudah kami sampaikan ke penyelenggara,” jelas Kepala Biro Operasional Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni di Mataram, seperti dikutip dari Tribratanews.

    Imam mengusulkan hal itu untuk mengantisipasi kerumunan penonton yang hendak melakukan penukaran tiket. Pihaknya memprediksi, jika gerai penukaran hanya terpusat di satu lokasi, maka berpotensi terjadi antrean panjang dan kurang efisien. Apalagi, di lokasi penukaran itu juga akan ditempatkan lokasi swab antigen dan pengecekan vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

    “Bayangkan ada sekitar 50 ribu orang yang bakal menukarkan tiket. Jadi kalau seperti itu, berpotensi menimbulkan antrean panjang dan kerumunan,” ucapnya.

    Dengan kondisi tersebut, Imam khawatir akan memberikan dampak buruk terhadap pelayanan. Kepuasan penonton tentunya harus menjadi atensi dari pelayanan penyelenggara. Menurutnya, antrean panjang bisa memberikan kesan negatif, termasuk potensi keributan dan aksi protes.

    Polda NTB telah menyarankan MGPA untuk mendirikan gerai penukaran tiket MotoGP di setiap koridor masuk menuju areal sirkuit. Misalnya, di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram. Meski begitu, Imam mengatakan bahwa MGPA belum memberikan persetujuan terkait usulan itu, dengan alasan perlu melakukan pembahasan lebih teknis. []

  • Polda Papua Berkomitmen Terus Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    peloporberita.com/ | Polda Papua dan jajaran berkomitmen terus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama tahun 2021.

    Subdit IV Remaja anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Papua dan Jajaran menyebut, sepanjang Januari hingga Juni 2021, pihaknya menerima sebanyak 221 kasus aduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Adapun dari 221 kasus itu, rincinya adalah 54 kasus kekerasan terhadap anak (fisik dan psikis), 58 kasus persetubuhan, 23 kasus pencabulan, 11 kasus pemerkosaan, 53 kasus penganiayaan, 4 kasus pengeroyokan, 6 kasus penelantaran dan 12 kasus perzinahan.

    Hingga saat ini, Polda Papua dan jajaran telah menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 85 kasus (P21) dan sebanyak 130 kasus telah dilakukan penyidikan.

    Melansir Tribratanews, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, S.H., mengatakan bahwa Polda Papua berupaya mengedepankan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Terkait hal itu, ia meminta agar masyarakat segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya, lantaran Polri memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang khusus melakukan penanganan kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Ia berharap, dengan adanya pemberitaan ini dapat menjadikan citra positif Kepolisian, dikarenakan adanya kehadiran aparat Kepolisian yang selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat. []

    Baca juga: Diduga Suntik Vaksin Kosong Kepada Siswa SD, Polda Sumut Periksa Dua Nakes

  • Kapolda Jateng: Lapor Kasus Penipuan Pinjol Bisa Lewat Website

    peloporberita.com/ | Maraknya penipuan pinjaman online (pinjol) membuat polisi melakukan sejumlah program inovasi penanganan. Salah satunya adalah Polda Jateng yang mengembangkan inovasi pelaporan melalui website Ditreskrimsus. Masyarakat yang mengadu hanya perlu hadir jika petugas polisi akan melakukan klarifikasi.

    Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan masyarakat tidak perlu ragu jika merasa terganggu atau terteror pinjol ilegal. “Kita juga melakukan upaya penegakan hukum dengan menangkap pelaku pinjol ilegal. Masyarakat tidak perlu ragu, bila merasa terganggu oleh teror pinjol ilegal, silahkan laporkan dan nanti akan ditangani,” ujar Ahmad.

    Baca juga: Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal

    Ia juga membahas tentang membumikan Polri Presisi di Jawa Tengah. Kapolda Jateng didampingi Kabid Humas, menegaskan wujud riil dalam membumikan Polri Presisi adalah merealisasikan seluruh program prioritas Kapolri. Di antaranya, peningkatan pelayanan publik dan mengurangi keluhan masyarakat.

    “Ini kita wujudkan dengan mengembangkan berbagai aplikasi, seperti ETLE di fungsi lalu lintas dan Virtual Police di Fungsi Reserse,” kata Ahmad.

    Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Capai 200 Juta Dosis

    Membumikan Polri Presisi juga berarti meningkatkan sinergi dengan TNI serta stakeholder terkait. Sinergitas ini amat dirasakan ketika Jateng menghadapi lonjakan pandemi Covid-19. “Saat ini, pandemi di Jateng sudah menurun jauh. Situasi saat ini cenderung landai. Ini berkat sinergitas yang dibangun antara TNI-Polri serta stakeholder terkait,” ucapnya.

    Sinergitas itu juga membuat program penanganan Covid di Jateng berjalan lancar, salah satunya terlihat dari progres vaksinasi yang melaju sangat signifikan di aglomerasi Solo Raya dan Semarang Raya. “Kita harapkan sesegera mungkin seratus persen warga sudah tervaksin,” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. []

  • Polda Jatim Gandeng Tim Ahli Dalami Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami

    peloporberita.com/ | Polda Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk mendalami peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya di ruas Tol Jombang-Mojokerto. “Yang sudah kami dapatkan bahwa pengemudi dinyatakan negatif oleh Ditnarkoba Polda Jatim. Itu menjadi suatu acuan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, pada Senin (08/11/2021).

    Latif memastikan, tim penyidik akan mendalami terkait penyebab kecelakaan. Ia pun mengakui bahwa pihaknya telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai status media sosial milik sopir Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.

    “Karena kalau yang kami ketahui bahwa ini suatu hilangnya konsentrasi pengemudi. Hilangnya ini akan kami gali, dari hasil olah TKP yang sudah dilakukan. Kami akan membantu penuh apa yang dilakukan penyidik dari jajaran Polres Satlantas Jombang,” jelasnya.

    Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jombang

    Pada kesempatan yang sama, Latif menegaskan komitmennya dalam menuntaskan peristiwa yang merenggut nyawa dari Vanessa Angel dan suaminya itu. “Kami akan melaksanakan tugas kami sebaik mungkin,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi penyidikan kecelakaan tersebut. “Kami bersama dengan Ditlantas menjaga agar penyidikan ini tidak ada kesalahan, baik itu prosedural maupun hal teknis lainnya,” ucap Taufik. []

  • Polda Jatim Buka Layanan Aduan Oknum Polisi Nakal

    peloporberita.com/ | Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan terkait oknum polisi nakal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polri. Dengan demikian, masyarakat bisa mengajukan aduan ke tiga tempat, yaitu Irwasda, Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Jatim.

    Irjen Pol Nico Afinta meminta masyarakat untuk tidak takut, namun setiap aduan harus dengan data dan bukti yang kuat. “Masyarakat tak perlu takut untuk melapor. Namun, harus disertai data dan bukti yang kuat,” ujar Kapolda Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim.

    Selain itu, para awak media juga diminta melakukan pengawalan informasi mengenai pelaksanaan atau proses hukum bagi oknum polisi yang melanggar, dan juga yang berprestasi. “Rekan-rekan media bisa melakukan pengawalan informasi,” lanjutnya.

    Irjen Pol Nico Afinta juga menegaskan bahwa, pihaknya tak akan segan mencopot oknum polisi yang bertugas di Polda, Polres dan Polsek jajarannya, jika terbukti melanggar ketentuan. “Kami akan proses baik secara disiplin kode etik atau pidana kalau melanggar undang-undang, dan pasti akan saya pecat apabila terlibat narkoba,” tegas Kapolda Jawa Timur. []

  • Buka Hotline, Polda Jabar Terima Ratusan Pengaduan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Polda Jabar hingga saat ini telah menerima 231 aduan masyarakat yang mengaku terjerat hingga menjadi korban ancaman dan teror dari pinjol ilegal, setelah pihaknya membuka nomor hotline untuk pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) illegal pada Senin (01/11/2021).

    “Kami buka nomor hotline di nomor 081234550405. Nomor itu sudah dibuka sejak kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Selasa (02/11/2021).

    Baca juga: Polri Tangkap Bos Pinjol Ilegal yang Teror Warga Hingga Bunuh Diri

    Arief Rachman mengakui, meski sudah banyak menerima aduan masyarakat terkait pinjol ilegal, pihaknya tidak langsung menindaklanjuti aduan tersebut, lantaran harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah aduan itu berkaitan dengan pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar di Yogyakarta beberapa waktu lalu atau bukan.

    “Kami harus cocokan terlebih dahulu, apakah ini ada kaitannya dengan kasus pinjol ilegal PT TII (Yogyakarta) atau tidak. Kalau digital evidencenya match, kita tindaklanjuti. Kalau beda (korban pinjol ilegal dari PT lain atau kelompok lainnya), kami harus proses lidik dari awal, dari nol, sebelum sidik,” ujar Arief Rachman.

    Baca juga: Lakukan Tiga Hal Ini Jika Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal

    Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah menangkap delapan tersangka kasus pinjol ilegal di Yogyakarta, yang dalam waktu dekat akan diseret ke meja hijau. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sedang memproses penyerahan hasil penyidikan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    Delapan tersangka itu adalah karyawan PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kombes Pol Arief Rachman, perusahaan itu sengaja melegalkan satu aplikasi pinjol mereka, untuk mengelabui OJK. []

  • Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Sedunia

    peloporberita.com/ | Konferensi Polisi Wanita (polwan) Sedunia, The International Association of Woman Police (IAWP) Conference, akan digelar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 6-11 November 2021.

    Konferensi ini akan dihadiri para polwan dari 17 negara, antara lain Australia, Timor Leste, Turki, Kanada, Korea Selatan, Filipina, Jerman, Taiwan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura dan Ghana.

    “Jumlah utusan tergantung dari keputusan tiap negara dan akan tiba pada awal November 2021 ini,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Johanis Asadoma, beberapa waktu lalu.

    Baca juga: Kapolda Metro Jaya akan Bentuk Dream Team untuk Antisipasi Kejahatan Malam Hari

    Nantinya, Indonesia akan mengutus lima polwan dari masing-masing Polda se-Indonesia. Asadoma menyebut, polwan yang terpilih mewakili Indonesia adalah polwan yang berkompeten. Dengan diadakannya acara ini, seluruh Polwan dapat memiliki pola yang sama untuk mewujudkan Women at The Center Stage of Policing.

    Ia mengatakan, berbagai persiapan sudah dilakukan agar Labuan Bajo siap menjadi tuan rumah pelaksanaan IAWP. Pihaknya juga telah memastikan dukungan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat dan aparat keamanan.

    Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Palembang

    Asadoma memastikan pelaksanaan kegiatan akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Para peserta menjalani tes swab PCR dan menggunakan masker selama kegiatan berlangsung. Selain itu, berbagai tempat wisata yang akan dikunjungi oleh peserta juga telah dipersiapkan dengan baik.

    Kegiatan ini juga mendapatkan atensi khusus dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Ibu Asuh Polwan Julianti Sigit Prabowo. Julianti berharap, konferensi polwan ini dapat menggairahkan dan meningkatkan kapasitas Polwan-Polri sehingga dapat berkarir di tingkat nasional dan internasional. []

  • Polda Gorontalo Buka Posko Pengaduan Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. “Kami berharap masyarakat yang menjadi korban pinjol membuat laporan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa kasus pinjol ilegal kini makin mengemuka, salah satunya terlihat dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima polisi.

    “Di wilayah Provinsi Gorontalo juga terjadi tren (kasus pinjol) sesuai dengan pengakuan masyarakat. Banyak masyarakat Gorontalo yang ikut dalam pinjol. Saya meminta masukan kepada para rektor untuk masalah pinjol yang ada diwilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Achmad Junaidi: Korban Pinjol Lapor Polisi Dipersalahkan

    Ia mengatakan bahwa laporan-laporan terkait kasus pinjol kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Kapolda Gorontalo juga berharap, masyarakat yang menjadi korban membuat laporan kepada polisi.

    “Sampaikan kepada kami juga ada masyarakat yang menjadi korban pinjol. Sebaiknya tidak tergiur dengan pinjol karena banyak mudaratnya,” jelas Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal atau Rentenir Online

    Seperti diketahui, kasus pinjol ilegal tidak hanya terjadi di Gorontalo, tetapi juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Bahkan pada Jumat (22/10/2021), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol illegal dan menetapkan 57 tersangka.

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya. []

  • Polri Tetapkan 57 Tersangka dalam 13 Kasus Pinjol Ilegal

    peloporberita.com/ | Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal.

    “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran polri sesuai dengan instruksi presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

    Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa 13 kasus itu tersebar di seluruh Indonesia. “Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

    Jenderal bintang tiga itu mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran polri di wilayah agar para pelaku pinjol ilegal bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” pungkas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. []

  • Sebar Konten Asusila, Debt Collector Pinjol Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menangkap debt collector pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan konten asusila dengan ancaman yang disertai kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial AKA kepada nasabah pinjol. Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka AKA menyebar konten asusila kepada nasabah pinjol bernama Erna.

    “Korban disuruh membayar pinjaman online sebesar Rp2.200.000 dan Rp1.340.000 yang sudah ditransfer oleh pihak vendor aplikasi pinjaman online SIMPLE LOAN pada tanggal 1 September 2021, yang selanjutnya korban mengecek pada tabungan dan tidak ada transaksi. Korban pun mengabaikan tagihan tersebut,” tutur Kapolda jateng dikutip dari Tribrata Jumat, 22 Oktober 2021.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka.”

    Korban, lanjut Kapolda sering mendapat ancaman berupa kalimat tidak menyenangkan dan tindak asusila melalui media sosial lantaran tidak mempedulikan tagihan. Padahal memang korban tidak merasa menerima uang pinjaman. Akhirnya, pada Selasa, 12 Oktober lalu korban melapor ke kantor Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

    “Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang telah mengirimkan kalimat ancaman disertai pemerasan, foto korban yang disandingkan dengan foto editan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang diduga berada di wilayah Yogyakarta,” ungkap Kapolda Jateng.

    Selanjutnya, pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB, Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penindakan kepolisian di sebuah rumah kos di alamat Jalan Dr Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dan menangkap AKA.

    “Ketika ditangkap, kami mengamankan 300 komputer yang digunakan untuk meneror nasabah pinjol. Selain itu juga 4 orang namun 1 yang baru ditetapkan tersangka. Ini terus kita kembangkan, karena ada sekira 34 laporan terkait pinjol ilegal,” tegasnya Kapolda Jateng.

    Selain itu, tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” tandas Kapolda Jateng. []