Tag: pencurian

  • Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi

    peloporberita.com/ – Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di Ruko Kwarta Karsa, Batam, Kepri, pada Kamis, (17/02/2022) lalu. Empat orang pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), dan LW (36).

    Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, keempat pelaku beraksi bersama 5 rekannya yang lain. Mereka masuk ke dalam sebuah ruko yang ditinggal pemiliknya, kemudian menggasak barang-barang di dalamnya.

    “Korban yang mengetahui barang-barang di dalam rukonya sudah hilang, langsung membuat laporan kepolisian,” tutur Kapolsek Lubuk Baja didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/02/22).

    Pengungkapan kasus ini, berawal dari Polisi yang menerima laporan dan kemudian memulai penyelidikan. Keempat pelaku berhasil ditangkap di seputaran Pasar Angkasa pada hari Senin, (21/02/2022). Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

    Kapolsek Budi Hartono menegaskan, akibat perampokan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta. Sedangkan para pelaku, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana.

    Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Mereka masuk dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang bernilai uang. Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, dimana tindak pidana pencurian biasanya meningkat.

    “Diimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul memastikan keamanannya, dan menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat, atau jika perlu dipasang CCTV agar bisa dipantau dari jarak jauh,” tandasnya. []

  • 10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sat Reskrin Polres Metro Jakarta Barat Subnit Jatanras berhasil membekuk 10 orang tersangka pencurian kaca spion wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti berupa kaca spion mobil berbagai merek.

    Dalam press conference yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, menerangkan bahwa berawal dari viralnya kasus pencurian kaca spion mobil dimedia sosial. Timnya dibantu dengan warga berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Rawa Kepa IX, Tomang-Jakarta Barat.

    “kami berharap masyarakat sebisa mungkin untuk memasang CCTV, sehingga apabila terjadi kejahatan kami dapat dengan mudah mengungkap kasus-kasus tersebut.”

    Kemudian dilakukan pendalaman terhadap pelaku sehingga pada hari yang sama berhasil mengungkap penadah yang tinggal di wilayah Taman Sari. Dari 10 orang yang berhasil ditangkap 8 orang spesialis pencurian kaca spion dan 2 orang lainya merupakan penadah.

    Salah satu penadah yang berinisial A ternyata merupakan residivis, namun kala itu pelaku masih dibawah umur sehingga mendapat hukuman 4 bulan. Para pelaku, biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang mencari mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan.

    10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi
    10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi. (Foto:Pelopor.id/Titik)

    Kapolres merasa hal ini penting untuk disampaikan ke masyarakat karena apabila dilihat dari konsisi pandemi dan level PPKM yang telah diturunkan, ada sedikit peningkatan kasus-kasus kejahatan konvensional.

    “Masyarakat harus lebih waspada, karena pelaku-pelaku dijalan sudah mulai menjalankan operasinya. Dan kami berharap masyarakat sebisa mungkin untuk memasang CCTV, sehingga apabila terjadi kejahatan kami dapat dengan mudah mengungkap kasus-kasus tersebut” Imbau Kombes Pol Ady Wibowo kepada masyarakat.

    Kejahatan-kejahatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena kendaraan kesayangannya tiba-tiba hilang kaca spionnya. Adapun dari hasil kejahatan ini para pelaku bercerita menjualnya kepada penadah sekitar Rp. 350.000.

    Lalu penadah akan menjual kebeberapa lokasi penjualan onderdil mobil dan kemudian menggunakan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan pasal 481 tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Pertolongan Jahat / Tadah yang dijadikan mata pencaharian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

    Terkait dengan masa pandemi Kapolres Metro Jakarta Barat juga menambahkan akan memeriksa kepada seluruh tersangka apakah sudah melakukan vaksin.

    “Keseluruhannya akan diperiksa apabila belum mendapatkan vaksin maka akan diberikan vaksin, yang pertama adalah karena hak sehat semua orang dan kedua mencegah penularan atau cluster di rumah tahanan” tandasnya. []