Tag: Omicron

  • Infeksi Covid-19 di Tiongkok Capai 1.000 Kasus untuk Pertama Kalinya dalam Dua Tahun

    peloporberita.com/ – Kasus harian Covid-19 di Tiongkok telah melampaui 1.000 untuk pertama kalinya dalam dua tahun akibat varian omicron yang sangat menular. Omicron melahirkan wabah pada skala yang hanya terlihat pada puncak wabah Wuhan awal.

    Data dari Komisi Kesehatan Nasional Pemerintah Tiongkok menunjukkan, total terjadi 1.100 infeksi domestik pada hari Jumat, (11/03/2022) di mana 703 kasus di antaranya tanpa gejala.

    Menurut laporan Bloomberg, Kasus Covid-19 di negeri Tirai Bambu telah meledak dari sekitar 300 kasus menjadi lebih dari seribu kasus dalam waktu kurang dari seminggu.

    Penyebabnya, varian omicron dengan cepat menyebar di beberapa kota besar yang padat penduduk di Timur Tiongkok, termasuk di pusat keuangan Shanghai.

    Sebelumnya, para ahli kesehatan Tiongkok memperingatkan bahwa masih penting bagi Tiongkok untuk tetap berpegang pada kebijakan toleransi nol, yang telah terbukti efektif dalam mencegah kasus dan kematian yang parah, membantu mempertahankan mata pencaharian normal dan pembangunan ekonomi dengan biaya rendah.

    Sementara di sisi lain, banyak negara yang membahas perubahan strategi untuk hidup berdampingan dengan virus atau meninggalkan langkah-langkah penguncian yang ketat, karena dunia telah memerangi virus tanpa henti selama dua tahun. []

  • Tak Ikut-ikutan Negara lain, Indonesia Pilih Terapkan Pra-Kondisi Endemi

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Indonesia akan lebih menerapkan prinsip kehati-hatian meski beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran yakni dari transisi pandemi ke endemi.

    “Meskipun beberapa negara lain sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran untuk transisi ke endemi seperti Inggris, Denmark, hingga Singapura, namun kita tidaklah perlu latah ikut-ikutan seperti negara tersebut. “ tutur Menko Luhut dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Senin (21/02/2022).

    “Kita akan melakukan transisi ini secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai pra-kondisi endemi ke depan,” sambungnya.

    Menko Luhut menegaskan, dalam hal ini pemerintah menggunakan pra-kondisi endemi sebagai pijakan dengan menggunakan indikator yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, tingkat kasus yang rendah berdasarkan indikator WHO, kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveillance aktif.

    Selain itu lanjut Menko Luhut, pra-kondisi ini juga harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan sudah stabil ataupun konsisten. Usulan konsep, kriteria, dan Indikator pandemi ke endemi dari waktu ke waktu masih akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya.

    Sementara untuk dapat mencapai cita-cita transisi dari pandemi ke endemi, hal utama yang perlu dilakukan adalah menggenjot vaksinasi dosis kedua dan booster utamanya bagi para lansia.

    “Pemerintah juga terus mendorong dan meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya untuk terus aktif menyosialisasikan dan memaksimalkan jumlah vaksinasi booster bagi yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga,” ungkap Menko Luhut.

    “Saya juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga ataupun yang sudah divaksinasi lengkap dengan rentang waktu 6 bulan dapat langsung mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,” lanjutnya.

    Pasien Berstatus Komorbid

    Menko Luhut juga mengungkapkan, pemerintah juga akan menekan angka kematian dengan memberikan respon perawatan yang lebih cepat kepada kelompok yang memiliki komorbid.

    ”Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden meminta agar resiko kematian terhadap Lansia, orang yang belum divaksin dan memiliki komorbid untuk dapat ditekan semaksimal mungkin dengan penanganan yang baik. Untuk itu, Pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah mitigasi dari arahan Presiden ini,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, pemerintah mendorong adanya interkoneksi data antara BPJS Kesehatan yang memiliki data komorbid dan data penambahan kasus di NAR Kemenkes, sehingga jika ada penambahan kasus langsung terdeteksi apakah orang tersebut komorbid atau tidak, dan respon tindakan bisa dilakukan secara cepat.

    Status Level PPKM

    Soal Level PPKM, Menko Luhut mengungkapkan ada beberapa Kabupaten/ Kota yang kembali masuk ke level 4 dan 3 akibat meningkatnya rawat inap di Kabupaten/ Kota terkait.

    “Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten kota yang masuk ke dalam Level 4,” sebut Menko Luhut.

    “Selain itu juga mulai banyak Kabupaten/ Kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3,” lanjutnya.

    Adapun, kenaikan asesmen level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat. Sedangkan detail peraturan ini, dituangkan dalam Inmendagri.

    “Saya juga perlu menegaskan kembali berdasarkan data-data kami bahwa mereka yang terinfeksi varian ini dan memiliki gejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang belum divaksin atau sudah divaksin tapi belum lengkap, memiliki komorbid, dan lansia,” tandas Menko Luhut. []

  • Bertambah Lagi negara Eropa yang Cabut Pembatasan Covid-19, Indonesia Kapan?

    peloporberita.com/ | Bertambah lagi negara Eropa yang mencabut aturan pembatasan Covid-19 di tengah masih tingginya kasus varian Omicron. Kali ini, giliran Austria, Jerman dan Swiss yang menempuh kebijakan itu.

    Sebelumnya, Inggris, Belanda, Denmark dan Norwegia sudah lebih dulu mencabut aturan pembatasan Covid-19.

    Kanselir Austria Karl Nehammer menyebutkan, pemerintah akan menghapus sebagian besar aturan pembatasan Covid mulai 5 Maret mendatang, seperti dikutip dari AFP.

    Namun, pemerintah Austria tetap mewajibkan pemakaian masker di fasilitas umum, termasuk transportasi umum. Selain itu, pembatasan juga tetap diberlakukan di rumah sakit dan tempat lain dengan kelompok rentan.

    Meski demikian, Nehammer tetap memperingatkan penduduk Austria bahwa pandemi belum berakhir.

    Sedangkan Jerman akan menjalani tiga tahap pembukaan hingga 20 Maret nanti. Dalam tahap pertama, Jerman akan membuka kembali akses ke toko-toko tanpa pemeriksaan apakah pengunjung sudah divaksinasi atau tidak. Namun, pemakaian masker masih tetap diwajibkan.

    Mulai 4 Maret, restoran dan hotel juga diizinkan mulai menyambut kembali warga yang tidak divaksinasi, selama dapat memberikan hasil tes negatif Covid-19 dalam waktu dekat.

    Klub malam juga akan dibuka kembali, namun tidak berlaku bagi yang belum divaksinasi. Untuk bisa masuk klub malam, pengunjung maupun pekerja klub harus sudah vaksin booster atau memberikan tes negatif Covid-19.

    Tahap terakhir, bila memungkinkan, Jerman akan menghilangkan persyaratan bagi karyawan bekerja dari rumah.

    Senada dengan Kanselir Austria, Kanselir Jerman Olaf Scholz juga menegaskan bahwa pandemi belum berakhir. Ia pun meminta warganya tetap berhati-hati dan harus tetap memakai masker.

    Sementara itu, pemerintah Swiss menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk kembali hidup normal seperti sebelum pandemi.

    Mulai Kamis (17/02/2020), persyaratan yang tersisa di Swiss adalah wajib memakai masker di transportasi umum dan fasilitas kesehatan, serta wajib isolasi selama lima hari jika dinyatakan positif Covid.

    Swiss akan terus melonggarkan aturan pembatasan Covid hingga akhir Maret mendatang.

    “Berkat tingkat kekebalan yang tinggi di antara penduduk, kecil kemungkinan sistem perawatan kesehatan akan terbebani meskipun tingkat sirkulasi virus terus berlanjut,” ujar pemerintah Swiss.

    Untuk masuk ke Swiss, tidak perlu lagi memberikan bukti vaksinasi, pemulihan atau tes negatif, atau mengisi formulir pendaftaran.[]

  • Satgas Covid Pangkas Waktu Karantina Jadi 3 Hari, Begini Syaratnya

    peloporberita.com/ – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru tentang durasi karantina, yakni menjadi 3×24 jam atau 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi.

    “Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7×24 jam menjadi 3×24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari,” tutur Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting, Rabu (16/2/2022).

    Ketentuan durasi karantina terbaru ini, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.

    Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat. Sementara durasi karantina dibagi menjadi 4 yakni:

    1. 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
    2. 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua
    3. 3×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)
    4. PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

    Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7×24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5×24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina.

    Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3×24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga. Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. []

  • Pasca Isoman, Status Warna Pada Aplikasi PeduliLindungi Berubah Otomatis

    peloporberita.com/ – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa mereka melakukan penyesuaian Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

    “Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” tutur Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, di Jakarta, Selasa (15/02/2022).

    Adapun hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang adalah sebagai berikut:

    01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
    02 Februari H+1 positif
    03 Februari H+2 positif
    04 Februari H+3 positif
    05 Februari H+4 positif
    06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
    07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

    Kemudian dilakukan tes ulang yang harus melalui pemeriksaan PCR, hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, maka status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

    Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

    08 Februari H+7 positif
    09 Februari H+8 positif
    10 Februari H+9 positif
    11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai. []

  • Omicron Masih Merajalela, Norwegia Cabut Aturan Pembatasan

    peloporberita.com/ | Satu lagi negara di Eropa yang memutuskan mencabut aturan pembatasan Covid-19, seperti jaga jarak dan wajib memakai masker.

    Kali ini, giliran Norwegia yang melakukan hal itu, namun di tengah lonjakan kasus Omicron di negaranya.

    “Aturannya sudah lenyap. Kami mencabut rekomendasi jarak sosial,” Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr dalam konferensi pers, yang dikutip dari AFP.

    Gahr juga mengatakan bahwa sekarang penduduk Norwegia bisa berkumpul lagi di kelab, di acara kebudayaan dan tempat perkumpulan lain. Bisa juga berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api dan kapal feri.

    Dengan pengumuman ini, maka Norwegia mencabut semua aturan pembatasan Covid, termasuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH), jumlah maksimal orang dalam sebuah acara dan batasan penjualan alkohol di bar serta restoran.

    Selain itu, aturan isolasi selama empat hari bagi yang terpapar Covid juga tidak wajib lagi, melainkan lebih bersifat rekomendasi.

    Meski begitu, Gahr tetap menegaskan bahwa pandemi masih belum tuntas dan menyarankan agar kelompok rentan, seperti lansia dan yang belum divaksin, untuk tetap memakai masker jika keluar rumah.

    Menanggapi pengumuman itu, Institut Kesehatan Masyarakat Norwegia atau The Norwegian Institute of Public Health, Folkehelseinstituttet (FHI) menegaskan bahwa Norwegia belum mencapai puncak kasus Omicron.

    FHI memperkirakan, pada musim panas tahun ini, bisa ada sekitar tiga atau empat juta orang yang terinfeksi virus corona.

    Hingga saat ini, total kasus Covid-19 di Norwegia telah mencapai angka 1 juta, dengan jumlah kematian mencapai 1.513 jiwa.[]

  • Lawan Omicron, Kemenkes Gencarkan Vaksinasi dan 3T

    peloporberita.com/ | Pemerintah terus berupaya menekan angka kasus Covid-19 yang didominasi varian Omicron, antara lain dengan melakukan upaya pencegahan dan mendorong laju vaksinasi. Strategi itu terbukti efektif menekan jumlah pasien Covid yang dirawat di rumah sakit.

    Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, hingga Jumat (11/02/2022) pukul 17.00 WIB, pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 29 persen dari total kapasitas tempat tidur dan isolasi yang disediakan untuk pasien Covid secara nasional. Sebagian besar dari pasien tersebut memiliki gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).

    Selain mengimbau pasien gejala ringan dan OTG untuk melakukan isolasi mandiri dan terpadu, pemerintah juga terus menggencarkan testing. Hingga Kamis (10/02/2022), pemerintah sudah melakukan tes terhadap sekitar 400 ribu spesimen per hari.

    Kemudian, pemerintah juga terus mendorong program vaksinasi nasional. Adapun hingga 11 Februari 2022 pukul 18.00 WIB, ada 187,94 juta (90,24 persen) masyarakat Indonesia telah divaksinasi dosis pertama dan 134,74 juta (64,70 persen) telah divaksinasi dosis kedua.

    Pemerintah mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk mengikuti program vaksinasi, baik dosis primer maupun dosis lanjutan atau booster.

    “Data Kemenkes periode 21 Januari – 8 Februari 2022 menunjukkan dari 487 pasien Covid-19 yang meninggal, 66 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.

    Ia menjelaskan, jarak waktu terbaik untuk mendapatkan dosis booster adalah minimal enam bulan setelah menerima vaksinasi kedua.

    Kemudian, jika seseorang mendapatkan booster di bulan ke 6-9, maka antibodi yang diproduksi bisa sampai 12,5 – 88,9 kali lipat, tergantung merek vaksin booster yang digunakan.

    Ia pun kembali menegaskan cara terbaik mencegah Covid-19 adalah melengkapi vaksinasi bersama protokol kesehatan yang disiplin seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. []

  • PPKM Level 3, Polri Dispensasi Perpanjangan SIM

    peloporberita.com/ | Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta sampai Bali, untuk menekan kasus penularan Covid-19 varian Omicron.

    Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

    Terkait hal itu, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM, terutama selama masa PPKM level 3 awal bulan ini.

    “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, seperti dilansir dari Tribratanews.

    Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, maka SIM-nya dinyatakan hangus.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.

    Selama PPKM level 3 diterapkan, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi. Adapun untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sedangkan daerah dengan level 1 kapasitas 75 persen. []

  • Swedia Deklarasikan Pandemi Sudah Berakhir di Negaranya

    peloporberita.com/ | Pemerintah Swedia mendeklarasikan pandemi Covid-19 di negaranya berakhir dan mencabut sebagian besar aturan pembatasan, meski telah diperingati para pakar kesehatan.

    “Saya bisa katakan pandemi ini sudah berakhir,” kata Menteri Kesehatan Swedia Lena Hallengre yang dikutip dari Reuters.

    Ia menyebutkan sejumlah alasan kenapa Swedia tak lagi menganggap Covid sebagai suatu yang bahaya bagi warganya. Pertama, tingginya biaya tes Covid-19 dan jumlah kasus kini didominasi oleh varian Omicron yang bergejala lebih ringan.

    Hallengre menjelaskan, jika Swedia menerapkan tes kepada semua penderita Covid, berarti biayanya mencapai 500 juta Krona atau sekitar Rp 768 miliar setiap minggu, berarti mencapai 2 miliar Krona tiap bulan.

    Berdasarkan perhitungan itu, Pemerintah Swedia menetapkan bahwa mulai Rabu (09/02/2022), tes PCR gratis hanya diberikan untuk pekerja medis dan kelompok rentan, seperti orang lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit bawaan (komorbid) yang mengalami gejala Covid.

    Sedangkan, masyarakat lain yang tidak masuk kelompok itu diminta untuk isolasi mandiri jika mengalami gejala.

    Kedua, tingkat vaksinasi Swedia yang tinggi. Melansir Associated Press, 85 persen orang di Swedia sudah memiliki antibody, berdasarkan studi yang dirilis pada Selasa (08/02/2022).

    Dengan demikian, populasi yang sudah divaksinasi itu dapat dipercaya untuk mengisolasi mandiri jika mengalami gejala Covid, tanpa perlu menjalani tes.

    Melihat hal ini, Bharat Pankhania yang merupakan pengajar di Universitas Sekolah Medis Exeter di Inggris mengatakan, Swedia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain yang punya kriteria serupa untuk mendeklarasikan pandemi berakhir. []

  • Meski Ada Omicron, Expedia Group Berhasil Cetak Laba Bersih USD 276 Juta

    peloporberita.com/ | Perusahaan online travel shopping, Expedia Group membukukan laba bersih sebesar USD 276 juta pada kuartal keempat tahun lalu, meski industri perjalanan dibayangi Covid varian Omicron.

    Melansir Bloomberg, capaian itu berbanding terbalik dengan periode sama tahun 2020, di mana Expedia mengalami rugi hingga USD 412 juta.

    Selain laba bersih, perusahaan yang berbasis di Bellevue, Washington ini juga mencetak kenaikan pendapatan lebih dari dua kali lipat, menjadi USD 2,28 miliar. Namun, angka itu masih di bawah proyeksi analis yang rata-rata USD 2,29 miliar.

    Analis JMP Securities Andrew Boone mengatakan, setelah penurunan drastis pada awal pandemi, Expedia diuntungkan dengan kebijakan perusahaan-perusahaan yang mengizinkan pengawainya bekerja dari mana saja.

    Boone memprediksi hal ini masih akan terus berlanjut, lantaran reservasi sewa jangka pendek di seluruh agen perjalanan online untuk paruh pertama tahun ini naik signifikan dari tahun lalu.

    Selain itu, dengan tingkat infeksi yang surut, analis juga memperkirakan industri perjalanan mulai pulih pada musim semi dan musim panas tahun ini.

    Untuk diketahui, Expedia melayani reservasi untuk penginapan hotel dan juga sewa properti jangka pendek melalui platform Vrbo. Pesaing utamanya adalah Airbnb Inc. []