Tag: Nasional

  • Warga DKI Dilarang Bersepeda Selama PPKM Darurat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang warga DKI Jakarta bersepeda atau berolahraga di luar rumah, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021. 

    Bagi warga yang tetap nekat, maka pihak kepolisian akan menyita sepeda yang dipakai warga tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menekan tingginya laju penularan Covid-19. 

    “Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda,” tegas Irjen Fadil, Jumat (2/7/2021). 

    Menurut Fadil, lebih baik sepedanya disita ketimbang pesepeda itu terpapar covid atau justru menyebarkan covid. “Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran, terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid,” kata Fadil.

    Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa selama masa PPKM Darurat, ruas jalan Sudirman-Thamrin tertutup untuk kegiatan olahraga. 

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta warga melakukan aktivitas olahraga di lingkungannya masing-masing, selama PPKM darurat diterapkan. 

    “Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar. Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks,” kata Gubernur Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). []

  • Kapolda Metro Tutup Akses Keluar-Masuk Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi berlaku mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Terkait hal itu, pihak kepolisian akan menutup jalur masuk atau keluar Jakarta mulai tengah malam nanti. 

    “Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

    Kapolda juga melarang masyarakat melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19. “Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal,” kata Fadil.

    Meski begitu, ada pengecualian untuk sejumlah sektor, seperti logistik dan pelayanan penting lainnya, sesuai instruksi Pemprov DKI Pemprov DKI dan Instruksi Mendagri.

    Selama PPKM darurat, ada puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang akan dijaga polisi. “Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik, serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkap Fadil.

    Langkah tegas ini diambil karena angka kenaikan positif covid di Jakarta semakin tinggi. “Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita,” kata Kapolda Irjen Fadil. []

  • Hore! Bansos Cair Rp 600 Ribu Sekaligus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pihaknya akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berdampak di beberapa sektor.

    “BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, ” tutur Mensos di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

    “Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,”

    BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan untuk bulan Mei dan Juni 2021 akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.

    “Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” tegas Mensos.

    BST ditargetkan menyasar 10 juta penerima bantuan per bulan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta.

    “Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di clearkan dalam rapat, ” ucap Mensos.

    Mensos menjelaskan, data nyangkut itu disebabkab nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Mensos
    Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto:Pelopor/Tantri)

    “Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama ‘IT’, NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan,” sebut Mensos.

    Sementara teknis penyaluran BST seperti biasa melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

    “Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” tandas Mensos.

    Penyaluran bantuan ini tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Sosial, melainkan ada tambahan anggaran dari Pemerintah untuk dua bulan, yaitu pada bulan Mei danJuni sebanyak Rp 2,3 triliun.

    “Sebetulnya ada total tambahan sebesar Rp 6 triliun untuk penyaluran selama dua bulan, tapi kita masih punya uang _spare_ sebanyak Rp 3 triliun sekian,” ucapnya.

    Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan penggunaan dana bansos yang dilakukan dari struk belanja penerima manfaat, jika dibelanjakan selain untuk kebutuhan pokok.

    “Evaluasi penggunaan uang bansos bisa dilihat dari struk belanja penerima bansos, digunakan untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang lain, ” tandasnya.[]

  • Selamat Jalan Ekonom Senior INDEF Enny Sri Hartati

    peloporberita.com/ | Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati meninggal dunia pada Kamis (1/7/2021), pukul 19.55 WIB di RSI Pondok Kopi, Jakarta. 

    Berdasarkan keterangan INDEF, Enny meninggal setelah menderita Covid-19 selama satu minggu terakhir. 

    Baca juga: Tidak Punya Penyakit Bawaan, Wan Abud Meninggal Akibat Covid, Kenapa?

    Sebelum meninggal, kondisi Enny sempat membaik, yang sebelumnya sempat mengalami kesulitan mendapatkan rumah sakit. “Kemarin sempat membaik. Saturasi oksigennya yang sempat turun ke 70 naik lagi ke 92. Tapi tadi pagi sekitar 4.30 beliau drop,” kata Ekonom INDEF Eko Listiyanto.

    Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat

    Enny Sri Hartati adalah Direktur INDEF sejak periode 2011 hingga sekarang. Ia menyelesaikan gelar doktor program studi Ilmu Pertanian dengan konsentrasi Ekonomi Pembangunan, di Institut Pertanian Bogor (IPB), dan meraih gelar sarjana dari jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

    Sebelum menjadi Direktur INDEF, Enny juga pernah menjadi Staf Ahli Komisi X DPR RI (2007-2010) dan mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti (1996-2011).

    Baca juga: Menko Luhut: PPKM Darurat Harus Ketat di Jakarta

    Enny sangat aktif menjadi narasumber di berbagai media massa, juga seminar dan diskusi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah seperti lembaga tinggi negara, BUMN, korporasi, asosiasi, media, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). []

  • Menko Luhut: Kartu Vaksin Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin selama penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 seperti PCR dan Antigen.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.

    Menko Luhut
    Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor/tangkapan layar zoom)

    “Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual Kamis (1/7/2021).



    Menurut Menko Luhut, vaksinasi adalah salah satu upaya agar tidak terpapar Covid-19 selain pastinya penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    Adapun berdasarkan panduan impelementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh.

    “Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin.”

    Sementara itu, penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif Covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.[]

  • Menko Luhut: PPKM Darurat Harus Ketat di Jakarta

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penularan Covid-19 di seluruh DKI Jakarta sudah masuk kriteria level 4. Oleh sebab itu, Menko Luhut mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tentang status penularan Covid-19 di ibu kota.

    “Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta,” tutur Menko Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021).

    Adapun daerah berstatus level 4 berdasarkan pedoman PPKM darurat pemerintah, adalah daerah dengan kasus lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, di daerah tersebut perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

    “Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta.”

    Sedangkan indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Sedangkan kematian mencapai 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

    Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan virus Covid-19. Periode Penerapan PPKM Darurat ini dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10 ribu/hari mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3. []

  • Gus Menteri Beberkan Kontribusi Transmigrasi dalam Membangun Negeri

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membeberkan kontribusi transmigrasi selama ini dalam membangun negeri. Hal ini disampaikannya saat kuliah online bertajuk "Kontribusi Transmigrasi Membangun Negeri".

    Menurut pria yang akrab disapa Gus Menteri ini, transmigrasi telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negeri sejak pertama kali dilakukan proses pemindahan penduduk, tepatnya pada 12 Desember 1950 di era pemerintahan presiden Soekarno.

    "Transmigrasi pertama memberangkatkan 25 KK dengan total 98 jiwa ke lokasi transmigrasi di Lampung dan Lubuk Linggau," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Kamis (01/07/2021).

    “Tujuan utama dan pertama pelaksanaan transmigrasi adalah mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa. Jadi sudah jauh jangkauan para founding fathers kita saat itu.”

    Halim Iskandar menjelaskan, istilah transmigrasi dicetuskan pertama kali oleh Bung Karno pada tahun 1972. Kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Presiden Bung Hatta dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta pada 3 Pebruari 1964.

    “Tujuan utama dan pertama pelaksanaan transmigrasi adalah mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa. Jadi sudah jauh jangkauan para founding fathers kita saat itu,” tegasnya.

    Gus Halim juga menerangkan sejarah telah membuktikan bahwa transmigrasi adalah salah satu solusi untuk menjawab persoalan pembangunan negeri khususnya pembangunan di luar Pulau Jawa, dan hingga saat ini.

    Dalam perjalanannya, transmigrasi sudah beberapa kali mengalami perubahan regulasi menyesuaikan perkembangannya. Mulanya, pada 1950 hingga 2009 transmigrasi berorientasi pada perpindahan penduduk dari Pulau Jawa ke pulau lain yang penduduknya masih sangat jarang.

    Kemudian ada perubahan regulasi pada 2009 hingga saat ini, paradigma transmigrasi adalah adanya revitalisasi kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru menuju transmigrasi di era digital 4.0.

    “Artinya, hari ini tidak bicara tentang penambahan kawasan tapi revitalisasi dan intensifikasi kawasan yang sudah ada,” sebut Gus Menteri.

    Kalau transmigrasi yang sudah ada itu sudah dianggap maksimal dan jika diperlukan akan dibuka kawasan baru dengan paradigma yang berubah total. Misalnya jumlah lahan harus naik, lokasinya dalam bentuk hamparan, kedepan transmigrasi tidak boleh dikelola secara manual.

    “Karena prinsipnya transmigrasi tidak boleh memindahkan satu masalah dari tempat lama menjadi masalah baru di tempat baru” tandasnya. []

  • Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan virus Covid-19. Periode Penerapan PPKM Darurat ini dimulai pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10 ribu/hari.

    Kemudian cakupan Area sebanyak 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

    Adapun cakupan Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat itu:

    1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

    a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

    b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

    4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

    5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

    12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

    13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

    14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

    a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

    b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.



    Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

    c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

    15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

    Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

    Daerah Assesmen 4
    1. Kota Tangerang
    2. Kota Tangerang Selatan
    3. Purwakarta
    4. Jakarta Barat
    5. Jakarta Timur
    6. Jakarta Selatan
    7. Jakarta Utara
    8. Jakarta Pusat
    9. Sukoharjo
    10. Sleman
    11. Tulungagung
    12. Kota Tasikmalaya
    13. Rembang
    14. Kota Yogyakarta
    15. Sidoarjo
    16. Kota Sukabumi
    17. Pati
    18. Bantul
    19. Madiun
    20. Kota Depok
    21. Bekasi
    22. Kudus
    23. Lamongan
    24. Kota Cirebon
    25. Kota Tegal
    26. Kota Surabaya
    27. Kota Cimahi
    28. Kota Surakarta
    29. Kota Mojokerto
    30. Kota Bogor
    31. Kota Semarang
    32. Kota Malang
    33. Kota Bekasi
    34. Kota Salatiga
    35. Kota Madiun
    36. Kota Banjar
    37. Kota Magelang
    38. Kota Kediri
    39. Kota Bandung
    40. Klaten
    41. Kota Blitar
    42. Karawang
    43. Kebumen
    44. Grobogan
    45. Banyumas

    Daerah Assesmen 3
    1. Tangerang
    2. Sumedang
    3. Kepulauan Seribu
    4. Wonosobo
    5. Kulon Progo
    6. Tuban
    7. Kota Denpasar
    8. Serang
    9. Sukabumi
    10. Wonogiri
    11. Gunungkidul
    12. Trenggalek
    13. Jembrana
    14. Lebak
    15. Subang
    16. Temanggung
    17. Situbondo
    18. Buleleng
    19. Kota Serang
    20. Pangandaran
    21. Tegal
    22. Ponorogo
    23. Badung
    24. Kota Cilegon
    25. Majalengka
    26. Sragen
    27. Pasuruan
    28. Gianyar
    29. Kuningan
    30. Semarang
    31. Pamekasan
    32. Klungkung
    33. Indramayu
    34. Purbalingga
    35. Pacitan
    36. Bangli
    37. Garut
    38. Pemalang
    39. Ngawi
    40. Cirebon
    41. Pekalongan
    42. Nganjuk
    43. Cianjur
    44. Magelang
    45. Mojokerto
    46. Ciamis
    47. Kota Pekalongan
    48. Malang
    49. Bogor
    50. Kendal
    51. Magetan
    52. Bandung Barat
    53. Karanganyar
    54. Lumajang
    55. Bandung
    56. Jepara
    57. Kota Probolinggo
    58. Kota Pasuruan
    59. Demak
    60. Kota Batu
    61. Cilacap
    62. Kediri
    63. Brebes
    64. Jombang
    65. Boyolali
    66. Jember
    67. Blora
    68. Gresik
    69. Batang
    70. Bondowoso
    71. Banjarnegara
    72. Bojonegoro
    73. Blitar
    74. Banyuwangi
    75. Bangkalan

  • Viral Tiktok, Oppa Willy Disebut Lee Min Ho Indonesia

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kamu suka nonton drama korea? Kalau iya, pasti kamu tahu dong Lee Min Ho? 

    Lee Min Ho adalah salah satu aktor paling sukses di Korea Selatan. Pria tampan ini mulai dikenal luas berkat perannya sebagai Gu Jun-pyo, dalam drama Boys Over Flowers pada tahun 2009. Dan ternyata, Lee Min Ho juga ada di Indonesia, loh! 

    Dia bahkan sudah viral di media sosial TikTok. Kamu bisa lihat sendiri di akun bernama Oppa Willy, yang selalu digandrungi netizen wanita. Mereka sepakat menyebutnya sebagai Lee Min Ho Indonesia, seperti komentar akun @arsy.10818 “Ih kok Koko mirip Lee Min ho baru ngeh klo cuma mirip, kirain Lee Min ho asli setelah di ulang2 video ini”, begitu juga dengan akun @whywie_leo25 yang berkomentar, “perpaduan wajah oppa Lee Min hoo dan oppa shiwon Choi…jadi makin ganteng sehat selalu yah oppa.” 

    @oppawillyReply to @arinia9 ##belajarbahasainggris ##fyp♬ original sound – utsav dhakal

    Siapa sih sebenarnya Oppa Willy ini?

    Oppa Willy lahir di Medan pada 3 April 1988, dengan nama lengkap Luke Willy Andresen. Ayahnya bernama Tjong Kok Hin, sedangkan ibunya adalah Wong Bie Giok. Pria keturunan Tionghoa ini adalah anak sulung dari dua bersaudara. 

    Willy menempuh pendidikan dasar dan menengah di SD dan SMP Wiyata Dharma, Medan, namun ketika usianya 14 tahun, ia dan keluarganya pindah ke Jakarta, sehingga Willy melanjutkan sekolahnya di SMP dan SMA San Marino, Jakarta Barat.  

    Setelah lulus SMA, pria dengan tinggi badan 178 cm ini menempuh pendidikan tinggi di London School of Public Relations, jurusan Mass Communication untuk sarjana (S1) dan jurusan Marketing Communications untuk magister (S2). 

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Luke Willy Andresen (@oppawilly)

    Oppa Willy mengawali kariernya di dunia kerja sebagai guru di TK Tunas Citra, Tangerang, selama 2006-2012. Kemudian ia mulai beralih profesi sebagai Tour Leader di TX Travel Pusat, Jakarta sejak 2012-2019, sesuai dengan hobinya traveling. Berbekal pengalamannya sebagai tour leader, Willy pun membuka agen perjalanan bernama Love, Eat & Travel Service pada 2019, yang kemudian berganti nama menjadi Travel Story.

    Munculnya pandemi ditahun 2020 membuat semua orang harus menahan hasrat traveling, termasuk Oppa Willy, sehingga ia pun beralih profesi menjadi business development manager di perusahaan Tisu Magic. Pada November 2020, Oppa Willy sempat diterima di Master of Arts in Theological Studies (MATS) di Vancouver School of Theology, Kanada, namun lagi-lagi pandemi harus menunda langkahnya. []

    Baca juga: Dianggap Hina Indonesia, Drakor ‘Racket Boys’ Banjir Kecaman dari Netizen

  • Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa-Bali

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah RI akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 sampai 2 minggu setelahnya.

    Menurut informasi yang dihimpun Pelopor, aturan yang tertuang dalam skenario PPKM Darurat bersifat final, tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.

    Berikut usulan lengkap PPKM Darurat:

    I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

    II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

    Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko Luhut Komandoi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali

    III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

    1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential;

    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

    • a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
    • b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    • c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%;

    Baca juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air

    4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

    5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

    Baca juga: Agnez Mo Buka Klinik Vaksin Covid-19 Gratis di Kawasan Ancol

    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

    12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

    13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3. []