Tag: Moeldoko

  • Petani Garam Curhat ke Moeldoko, Ada Apa?

    peloporberita.com/ – Petani garam, mencurahkan isi hati (curhat) kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) H. Moeldoko. Isi curhatan tersebut, mulai dari kebijakan harga eceran tertinggi (HET), impor garam, hingga abrasi. Hal ini, terjadi belum lama ini saat Moeldoko mengunjungi Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

    “Stok garam lokal tidak sepenuhnya memenuhi kriteria atau kualitas yang diinginkan sektor industri, sehingga kita mengimpor.”

    Dihadapan Moeldoko, salah seorang petani garam setempat, Ismail Marzuki (32) menyampaikan bahwa harga garam pernah anjlok hingga di bawah Rp100 per kilogram (kg) dan membuat petani menangis.

    “Sekarang lagi Rp500 per kilo akan tetapi kesulitan produksi karena cuaca. Maka dari itu, perlu ada kebijakan HET garam,” curhat Ismail.

    Menanggapi hal ini, Moeldoko menyampaikan bahwa dirinya akan mengupayakan adanya HET garam.

    “Saya belum bisa menyampaikan ini di sini, karena ini kewenangan ini ada di Kementerian Perdagangan. Nanti akan saya sampaikan kepada beliau pada Kementerian Perdagangan untuk hal ini,” tutur Moeldoko.

    Sementara soal impor garam, Moeldoko menjelaskan bahwa kebutuhan di tahun ini mencapai kurang lebih 4,665 juta ton, di mana 3,077 juta ton merupakan kebutuhan industri.

    “Sedangkan yang dihasilkan garam lokal pada tahun lalu hanyalah 1,5 juta ton. Masih kurang dan jauh dari target. Di sisi lain stok garam lokal tidak sepenuhnya memenuhi kriteria atau kualitas yang diinginkan sektor industri, sehingga kita mengimpor,” ungkapnya.

    Selanjutnya masalah abrasi yang mengancam tambak garam, Moeldoko mengaku akan membicarakannya dengan Kementerian kelautan. Terkait ini, menurutnya sudah ada rencana seperti revitalisasi bibir pantai dan peralihan petani garam ke budidaya ikan nila salin.

    “Di sisi lain kondisi bibir pantai di kawasan pantura mengalami kemunduran dan berbagai tantangan. Makanya, upaya kementrian di antaranya adalah budidaya nila salin, yang termasuk komoditas unggul yang memiliki nilai cukup tinggi,” sebut KSP.

    Petani garam lainnya, Casman menanggapi ucapan KSP Morldoko. Soal peralihan menuju budidaya ikan nila salin, dirinya akan mengikuti aturan pemerintah.

    “Ya, saya ngikut saja. Sebenarnya, dulu sudah pernah budidaya udang tapi bangkrut. Ragu, karena dari kecil sudah jadi petani garam. Tapi kalau keputusan pemerintah seperti itu ya saya pribadi ikut saja,” ucapnya. []

  • Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko

    peloporberita.com/ | Jakarta – Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Empat mantan kader Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko, menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

    Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Seperti apa profil Yusril Ihza Mahendra? 

    Baca juga: Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai

    Profil Yusril Ihza Mahendra

    Profesor Doktor Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, lahir di Lalang, Belitung Timur, pada 5 Februari 1956. Ia adalah seorang pengacara, pakar hukum tata negara, intelektual Indonesia dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang periode 2019-2024.

    Yusril menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia pada tahun 1982, mengambil dua jurusan sekaligus, yaitu Ilmu Filsafat di Fakultas Sastra dan juga ilmu Hukum Tata Negara. Kemudian, ia melanjutkan program S2 di University of the Punjab, India. Sedangkan untuk S3-nya ditempuh di Universiti Sains Malaysia, dan meraih gelar doctor of philosophy dalam ilmu politik.

    Yusril mulai berkarier di dunia pendidikan sebagai dosen di Universitas Indonesia, mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum. Dari situ, ia kemudian dinobatkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

    Baca juga: Profil Politikus Andi Arief yang Komentari Konflik Rocky Gerung & PT Sentul City

    Sedangkan dalam karier politik, Yusril pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dulu Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, dan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia juga sempat menjadi Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY periode pertama. 

    Yusril bersama Partai Bulan Bintang sempat berada di barisan oposisi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, ketika Jokowi mencalonkan diri dalam Pilpres 2019, Yusril justru diminta jadi kuasa hukum Jokowi. []

  • Profil Indonesia Corruption Watch yang Disomasi Moeldoko terkait Kasus Ivermectin

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, pada Selasa (03/08/2021). 

    Kini, ICW bersama sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin dalam surat somasi itu, yang salah satunya meminta ICW membuktikan tuduhan bahwa Moeldoko terlibat dalam bisnis Ivermectin. Otto menegaskan, jika ICW tidak mampu membuktikan tuduhan itu dan tidak melakukan permohonan maaf, maka pihaknya akan melaporkan ICW kepada pihak berwenang.

    Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan dan Penggelembungan Obat Covid-19

    Seperti apa sejarah dan profil ICW? 

    Mengutip dari laman antikorupsi.org, Indonesia Corruption Watch berdiri pada 21 Juni 1998 di Jakarta. Organisasi ini dibentuk oleh Teten Masduki bersama pengacara Todung Mulya Lubis, serta ekonom Faisal Basri dan pegiat anti korupsi lainnya. ICW hadir di tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.

    Sejak berdiri, ICW sudah mengungkap dan mengawal sejumlah kasus besar, seperti kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Andi Ghalib, kasus BLBI, kasus YLPPI senilai Rp 100 miliar, kasus rekening gendut perwira tinggi Polri, kasus Texmaco, kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama, pembelian pesawat Sukhoi, dan sejumlah kasus lainnya.

    Baca juga: Hakim Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

    ICW juga mengawal peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi, seperti Undang-Undang (UU) KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

    Organisasi ini berkoalisi dengan para seniman, pendidik, pemuka agama, aktivis Hak Asasi Manusia, lingkungan dan perempuan, untuk terus mengkampanyekan bahwa jujur adalah langkah awal memberantas korupsi. Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi, ICW juga didukung donasi publik, dengan komitmen donasi yang diberikan bukan berasal dari hasil korupsi atau kejahatan lain. []