Tag: KPK

  • KPK Tahan Mantan Direksi PT Waskita Karya di Kasus Dugaan Korupsi IPDN

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (11/1/2022) menahan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan.

    “Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo),” tutur Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

    KPK menahan Adi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan begitu, Adi bakal mendekam di jeruji besi setidaknya hingga 30 Januari 2022.

    “Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Gufron.

    Adi bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan tersebut sebelum mendekam di sel tahanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

    “Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada rutan dimaksud,” tegas Ghufron. []

  • KPK: Wali Kota Bekasi Gunakan Kode Sumbangan Masjid untuk Terima Suap

    peloporberita.com/ – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. Kini, pria yang akrab disapa Pepen itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

    Politikus Partai Golkar ini, diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang dengan menggunakan kode “sumbangan masjid” untuk meminta uang. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’.”

    Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).

    “Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Misalnya dalam suap proyek pengadaan lahan, dimana Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

    Kaki tangan Pepen selanjutnya adalah Camat Jatisampurna Wahyudin, ia diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Tak hanya itu, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Foto:Pelopor.id/ist)

    Menurut Ketua KPK, pemberian “sumbangan masjid” kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

    “Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’,” ungkapnya.

    Sepak terjang Pepen berlanjut dengan gugaan turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan seperrti pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu sebesar Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 sebesar Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji sebesar Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp 15 miliar.

    Tidak cukup dengan proyek pengadaan barang dan jasa, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil meminta “uang jabatan” kepada para pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

    “Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta,” tegas Firli.

    Ketua KPK memaparkan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    KPK dalam kasus ini, telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh KPK

    peloporberita.com/ – KPK pada hari ini Kamis, (6/1/2022) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dengan barang bukti uang senilai Rp5,7 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    KPK dalam kasus ini, menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. []

  • Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut KPK, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

    “Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

    Dalam OTT tersebut, 12 orang diamankan oleh KPK pada Rabu kemarin (5/1/2021) Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi serta beberapa pihak swasta.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar OTT di Kota Bekasi. Namun, Firli belum mengungkapkan detail OTT tersebut dan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dugaan perkara ini terang benderang.

    “Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” ucap Firli Rabu, (5/1/2021).

    Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Tetapi, belum dijelaskan berapa jumlah uang yang diamankan.

    “Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30, 5 Januari 2022 beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Wali Kota Bekasi Terjaring OTT KPK Saat Bersama Pengusaha

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang biasa disapa Pepen bersama pengusaha.

    “Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (5/1/2022).

    Meski demikian, KPK belum menjelaskan detail kasus yang membuat Pepen terjaring OTT KPK. Menurut Firli, tim penyelidik KPK masih terus bekerja.

    “Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik,” pintanya.

    Hari ini sekitar jam dua siang tadi, Tim KPK Berhasil melakukan kegiatan tangkap tangan di Wilayah Kota Bekasi Jawa Barat. Ada beberapa pihak yang diamankan, ini tentu tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.

    Para pihak yang ditangkap itu telah dibawa ke gedung KPK dan statusnya masih terperiksa.

    Adapun berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. []

  • Meski Dimutasi Kapolri, Firli Bahuri Tetap Ketua KPK

    peloporberita.com/ – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang memutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) kepolisian.

    Lewat surat bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 itu beberapa pejabat kepolisian dimutasi dalam rangka persiapan masa pensiun, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Komjen Pol Firli Bahuri, Pati Bareskrim Polri yang saat ini sedang penugasan sebagai ketua KPK RI dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

    “Ya benar proses mutasi secara alamiah, yang pensiun dan tour of duty and area, serta penyegaran,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/12/2021).

    Ketua KPK Firli Bahuri
    Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Pelopor/Antara)

    Firli, sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri yang ditugaskan di KPK.

    Pada 8 Desember 2021 lalu, Firli berusia 58 tahun atau sudah memasuki masa pensiun.

    Meski demikian, Firli dipastikan akan tetap berada di KPK hingga jabatannya usai pada 2023.

    “Ya tetap (Ketua KPK) sampai 2023 masa jabatannya berakhir di KPK,” sebut Dedi dilansir dari Kompas.com.

    Sehingga Firli, hanya pensiun sebagai jabatannya sebagai polisi saja dan hal itu tidak berpengaruh pada statusnya sebagai Ketua KPK. []

  • KPK Tetapkan 15 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Suap APBD 2019

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

    Ini, merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

    Lalu, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Sur yadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

    “Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).

    Baca juga : 

    Dari 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang menyandang status tersangka, sebanyak lima orang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023. Mereka yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika (periode 2019-2023).

    Kemudian 10 orang lainnya yang dijerat KPK merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan William Husin. Mereka mengikuti jejak 10 anggota DPRD Muara Enim yang lebih dulu menyandang status tersangka.

    Alex, sapaan Alexander Marwata memaparkan, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

    Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Usai diumumkan sebagai tersangka, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dijebloskan ke sel tahanan.

    Mereka akan mendekam di empat rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari pertama. Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

    Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. []

  • Mahfud MD Sebut KPK Cegah Kerugian Negara Rp 592,4 Triliun

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa kinerja KPK tahun 2020 tidak terlalu buruk. Selain menyetor Rp120,3 miliar ke kas negara untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kinerja KPK juga bisa dilihat dari sisi pencegahan. Menurut Menkopolhukam, KPK berhasil menyelamatkan atau mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp592,4 triliun.

    “Misalnya ada proyek ini kok tinggi sekali nilainya, ditulis Rp20 miliar, padahal menurut hitungan KPK hanya Rp8 miliar, ini bisa diturunkan. Ini bentuk pencegahan,” tutur Mahfud Senin (6/12/2021).

    Menkopolhukam menjelaskan, tindakan pencegahan ini, sebelumnya tidak pernah dihitung terlebih dahulu atau tidak terprogram dengan baik, sehingga hitungan potensi kerugian negara tidak tercatat jelas.

    Mahfud juga mengungkapkan, KPK menerima laporan gratifikasi mencapai Rp 24,4 miliar pada 2020. Selain itu, ada juga 109 penindakan yang meliputi swasta, politikus, BUMN, bupati, anggota DPR dan DPRD, gubernur, bahkan menteri.

    “Artinya ini dari segi hukum, orang tidak bisa lari, tapi supaya kita tahu di sini banyak orang yang masih bisa lari kita tidak bisa menangkapnya, karena pintar menghindar, atau karena main dengan aparat penegak hukum. Nah di sinilah budaya anti korupsi kita buka atau kita kembangkan,” tandasnya. []

  • Polri akan Lakukan Uji Kompetensi 56 Eks Pegawai KPK

    peloporberita.com/ –  SDM Polri akan melakukan uji kompetensi kepada 56 eks pegawai KPK sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 tahun 2021. Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengatakan, uji kompetensi dilakukan hanya untuk memetakan kompetensi yang dimiliki oleh 56 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.

    “Tahapan berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya ‘mapping’ atau pemetaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri,” tutur Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Senin (06/12/2021).

    Menurut Kepala Divisi Humas Polri, uji kompetensi tidak menjadi tolak ukur, atau memenuhi syarat atau tidaknya 56 eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri. Setelah uji kompetensi ini, 56 eks pegawai KPK akan menempati ruang jabatan yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

    “Baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB,” tegasnya.

    Baca juga :

    Sebelumnya, Polri telah mengundang 57 eks pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri. Dari 57 eks pegawai KPK yang diundang, hadir sebanyak 52 orang, di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rasamala Aritonang, dan Hotman Tambunan.

    Sementara i5 orang dinyatakan tidak hadir, salah satunya meninggal dunia atas nama Nanang Priyono. Sedangkan 4 lainnya, masing-masing satu orang datang terlambat, 1 orang mempersiapkan pernikahan, 1 orang sedang berada di luar kota dan 1 lainnya sedang menyelesaikan Tesis S2.

    Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia sebagai ASN Polri kepada 56 eks pegawai KPK.

    “Jadi itu langkah (yang dilakukan) sampai dengan besok ya. Nanti, apabila ada perkembangan lebih lanjut nanti akan diinformasikan kepada rekan-rekan media,” tandas Kepala Divisi Humas Polri. []

  • KPK Usul Kades yang Korupsi Tak Perlu Dipidana, Cukup Kembalikan Dananya

    peloporberita.com/ | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kepala desa (Kades) yang terbukti korupsi tidak perlu diproses secara hukum, melainkan cukup mengembalikan uang hasil korupsinya saja.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian sudah restorative justice. Sehingga, kalau ada Kades yang terbukti mengambil uang desa dan nilainya tidak seberapa, maka bisa mengembalikannya saja, karena biayanya lebih besar jika diproses di pengadilan.

    “Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, sudah suruh kembalikan uangnya, kalau ada ketentuannya pecat jabatan kepala desanya, selesai persoalan,” kata Alex, Rabu (01/12/2021).

    Meski saat ini aturan yang berlaku adalah kepala desa belum bisa dipecat tanpa putusan hakim, Alex menilai perlu dibuat aturan tentang hal itu. Misalnya, masyarakat desa melakukan musyawarah untuk memecat kepala desa yang terbukti korupsi.

    “Kepala desa kamu nyolong nih, ini mau kita penjarakan, atau kita berhentikan, pastikan itu selesai. Hal seperti itu kan membuat jera kepala desa yang lain,” tegas Alex.

    Ia berharap hukuman seperti ini bisa memberi efek jera bagi kepala desa korupsi, karena menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan koruptor.

    “Kita sudah sepakat, kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin itu bisa kembali kas desa, kas daerah, atau kas negara, saya kira itu lebih efektif dari memenjarakan orang,” ujar Alex. []

    Baca juga: KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi