Tag: KKP

  • KKP Ingin Jepang Bebaskan Tarif Bea Masuk Produk Tuna Kaleng Indonesia

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ingin produk tuna Indonesia, khususnya tuna kaleng dibebaskan dari bea masuk ke pasar Jepang seperti produk tuna dari Thailand maupun Filipina.

    Selama ini, produk tuna asal Indonesia terkena tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) oleh Pemerintah Jepang

    “Dalam Public Private Dialogue Track 1.5 Indonesia-Jepang yang berlangsung kemarin di Jakarta, kami sampaikan kembali mengenai pembebasan tarif bea masuk ini,” tutur Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Perikanan Artati Widiarti melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/04/2022).

    Artati menjelaskan, keuntungan yang akan didapat Jepang melalui penghapusan empat pos tarif tuna asal Indonesia, yaitu memperluas sumber pasokan tuna untuk importir negara tersebut dengan harga yang bersaing sekaligus mendukung pemberantasan IUU Fishing dan perikanan berkelanjutan.

    Pembebasan tarif bea masuk tuna Indonesia, telah dibahas dalam perundingan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak tahun 2014 silam.

    [irp]

    Kemudian pada 2018, Jepang menyampaikan akan membuka akses pasar tuna kaleng Indonesia dengan syarat memperoleh perizinan atas operasi armada milik badan usaha joint venture investasi Jepang.

    Pasca pemberlakuan Omnibus Law dan peraturan pelaksanaannya, syarat yang diajukan Jepang secara otomatis terpenuhi. Untuk itu, KKP kini meminta otoritas Jepang untuk membuka akses pasar produk tuna kaleng Indonesia di negeri Sakura.

    “Untuk itu pada pertemuan ini, KKP minta dukungan dari METI dan Keidanren untuk mempertimbangkan penghapusan bea masuk ke Jepang untuk produk tuna kaleng Indonesia dengan menekankan keuntungan yang akan didapat oleh investor Jepang,” tegas Artati. []

    [irp]

  • KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Wilayah Timur Pulau Bintan

    Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan total luasan mencapai 138.561,42 hektare. Langkah ini, merupakan dukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, penetapan Kawasan konservasi di perairan wilayah timur pulau Bintan bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

    Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan, untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.

    [irp]

    “Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” kata Victor berdasarkan keterangan tertulis Senin, (25/04/2022).

    terumbu karang
    Ilustrasi terumbu karang. (Foto:KKP)

    Hingga 2021, KKP telah menetapkan 79 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare.

    Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 Provinsi, yaitu Jabar, Sumbar, Maluku, Kaltara, Kepri, DIY, Sulbar, Sulut, Kaltim, NTB, Riau, Bengkulu, Lampung, Kep. Babel, NTT, Kalteng, Sultra, Sulsel, dan Papua Barat.

    Penetapan kawasan konservasi sejalan dengan komitmen global di Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goals 14. []

    [irp]

  • Keunggulan Bisnis Ikan Hias, Lebih Fleksibel dan Nilai Jualnya Tinggi

    Jakarta – Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan, bisnis ikan hias memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan. Bisnis Ikan hias juga lebih unggul lantaran lebih fleksibel dengan harga jual yang tinggi.

    “Keunggulan usaha ikan hias tidak dapat disamakan dengan ikan konsumsi, karena bisnis ikan lebih fleksibel, memiliki nilai jual lebih tinggi dan memiliki teknologi yang mudah diserap dan diterapkan,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu, (20/04/2022).

    “Tak hanya itu, usaha pengolahan ikan juga turut menjanjikan karena dinilai relatif tidak membutuhkan modal besar sehingga mudah diaplikasikan oleh masyarakat,” sambungnya.

    Adapun saat ini terdapat 3.567 jenis ikan air laut dan 1.266 ikan air tawar yang potensial dibudidayakan sebagai ikan hias.

    Sementara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), pada tanggal 14 – 17 April 2022 menyelenggarakan beragam pelatihan bagi masyarakat.

    Pelatihan itu, meliputi Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar dengan Sistem Recirculating Aquaculture System (RAS) yang diikuti 1.402 peserta dari 33 Provinsi dan Pelatihan Budidaya Ikan Hias dan Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan di Kabupaten Sukabumi, yang diikuti sebanyak 300 peserta. Kedua pelatihan tersebut difasilitasi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal.

    Selain itu, ada juga Pelatihan Pembesaran Ikan Lele Sistem Bioflok di Kolam Bundar yang diikuti 1.353 peserta dari 34 Provinsi, yang difasilitasi oleh BPPP Banyuwangi.

    Kepala BRSDM, I Nyoman Radiarta menyampaikan, kegiatan pelatihan ini diselenggarakan sebagai upaya mewujudkan program Kampung Perikanan Budidaya, yang salah satunya akan dibangun di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

    Keunggulan Bisnis Ikan Hias, Lebih Fleksibel dan Nilai Jualnya Tinggi
    Pelatikan Budidaya Ikan KKP. (Foto: KKP)

    Kegiatan pelatihan turut mendapat apresiasi Anggota DPR RI Komisi IV, Slamet. Menurutnya sinergi antara DPR dengan KKP harus terus terlaksana dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.

    “Saya melihat adanya prospek pariwisata, terlebih Kecamatan Caringin yang nantinya akan dijadikan sebagai Kampung Perikanan Budidaya yang dapat menarik minat masyarakat yang berkunjung ke wilayah tersebut. Tentunya, hal ini dapat berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat di Caringin,” ungkap Slamet.

    Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Ardiana Trisnawiana mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan pelatihan di wilayahnya.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada KKP dan juga Anggota Komisi IV DPR RI, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya harap melalui kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan para pelaku perikanan di Kabupaten Sukabumi sehingga nantinya kebutuhan mereka juga ikut meningkat,” tuturnya. []

    [irp]

  • KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru, ini Penyebabnya

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV. IP di Muara Baru, Jakarta Utara. Penyegelan tersebut ditujukan untuk menghentikan sementara kegiatan pengolahan agar tidak mencemari lingkungan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menyampaikan, CV. IP melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi Usaha Pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).

    “Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” tutur Adin.

    Adin menjelaskan bahwa berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogyanya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dengan tidak adanya IPAL maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.

    “Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” tegas Adin.

    Untuk menindak lanjuti pencemaran akibat kegiatan pengolahan CV. IP, Adin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan kasus ini dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Ditjen PSDKP KKP sendiri, akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang sudah dilakukan oleh CV. IP.

    KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru. (Foto:KKP)
    KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru. (Foto:KKP)

    Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan, penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat Pengawas Perikanan ini merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran. Drama juga memastikan bahwa Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.

    “Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucap Drama.

    Sebelumnya, Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru pada Jumat (08/04/2022). Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru. []

  • Bazar Ramadan 2022 KKP Sukses, Pedagang Pulang dengan Tersenyum

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menggelar “Bazar Ramadhan 2022” pada tanggal 7 dan 8 April di parkiran dan lobi Gedung Mina Bahari (GMB) III. Acara ini, berhasil menarik animo para pegawai yang berkantor di Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya.

    Johan, Pemilik UMKM Rumah Abon, Bandung, mengaku berhasil menjual banyak produk selama 2 hari kegiatan bazar. Dagangannya berupa abon, udang krispi, teri dan krupuk, terjual hingga 134 pack. “Alhamdulillah, bisa pulang ke Bandung sambil senyum ini,” tutur Johan Sabtu, (09/04/2022)

    Sementara Tinuk Rahayu, pemilik UMKM Batandu Abadi Indramayu mengaku meraup omzet yang menggembirakan dari jualan udang dan ikan segar selama 2 hari. Awalnya ia sempat pesimistis, namun dia justru kaget saat dagangannya sudah habis sekitar pukul 09.00 WIB saat hari pertama. Bahkan di hari kedua, 150 kg udang segar yang dia bawa dari Indramayu ludes terjual.

    “Sempat tidak yakin pas mau berangkat bawa 70 kg udang, tapi ternyata jualan sudah habis bahkan sebelum dibuka sama Bu Menteri. Jadi langsung ngirim lagi,” ungkapnya sambil tertawa.

    Hal yang sama disampaikan Kismi Sardiman, Pemilik UMKM Hanada Bogor yang menyampaikan hampir semua jualannya yang berupa aneka krupuk dan baby fish diborong oleh pembeli. “Semoga ini bukan terakhir dan bisa dilaksanakan secara rutin,” harap Kismi.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, kegiatan tersebut bisa jadi momentum setelah lama vakum akibat pandemi Covid-19. Melalui kegiatan ini, Ia mengajak masyarakat, khususnya para pegawai di sekitar KKP bangga dengan produk Indonesia atau produk UMKM.

    “Setelah lama tidak ada bazar, 2 tahun vakum, 2022 ini Insya Allah (pandemi) sudah melandai, kondisi sudah membaik, kita bisa gerakkan kembali UMKM kita,” ucap Menteri Trenggono, usai berbelanja di “Bazar Ramadhan 2022”, Kamis lalu (07/04/2022).

    Bazar Ramadhan 2022" pada 7-8 April di parkiran dan lobi Gedung Mina Bahari (GMB) III. (Foto: Humas KKP)
    Bazar Ramadhan 2022″ pada 7-8 April di parkiran dan lobi Gedung Mina Bahari (GMB) III. (Foto: Humas KKP)

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mendorong dinas perikanan di daerah untuk menggelar kegiatan serupa. “Ini terbukti efektif, UMKM kita senyum, masyarakat juga senang berbelanja. Semoga teman-teman dinas di daerah juga rutin menggelar bazar UMKM,” tegas Artati.

    Sebanyak 39 produk ikan segar dan olahan dijual dengan harga terjangkau pada bazar kali ini. Kegiatan makin berwarna dengan hadirnya produk pakaian hingga kerajinan dari mutiara laut. “Total ada 53 UMKM yang kita undang untuk berjualan secara gratis selama dua hari,” jelas Artati.

    Selanjutnya, tak menutup kemungkinan kegiatan ini akan digelar secara rutin dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Terlebih sebelum pandemi, KKP selalu mengadakan bazar di pekan kedua setiap bulan. []

  • Ikan Lele, Komoditas Unggulan Penopang Ketahanan Pangan

    Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menilai, ikan lele adalah komoditas unggulan yang berperan sebagai penopang ketahanan pangan. Sebab, produksi lele menunjukkan hasil positif dan target produksinya terus meningkat dari 1,49 juta ton pada 2020 menjadi 1,75 juta ton pada 2024, atau naik 4% per tahun.

    “Peningkatan produksi perikanan menjadi sangat penting, selain berperan untuk ketahanan pangan, ikan juga yang dapat berperan untuk mengatasi masalah stunting, kerdil, akibat kekurangan gizi,” tutur Tebe sapaan akrab Dirjen Perikanan Budidaya dalam acara pencanangan kampung perikanan budidaya lele di Desa Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

    Pencanangan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Perikanan Budidaya.

    Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf yang turut serta dalam kunjungan itu mengatakan, pembangunan subsektor perikanan budidaya merupakan salah program utama KKP dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

    Untuk akselerasi pemulihan ekonomi tersebut maka salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui pembangunan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan. Bantuan berupa 2 paket budidaya ikan sistem bioflok dan 1.350 ekor induk ikan lele juga diberikan kepada pembudidaya di Kota Prabumulih dalam kunjungan ini.

    “Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan kampung perikanan budidaya perlu adanya sinergitas program dan anggaran serta komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan,” kata Yusuf.

    Adapun lahan budidaya di Kecamatan Cambai mencapai 16,38 hektare dari total 44,34 hektare potensi lahan di Kota Prabumulih. Di kota ini, juga ada 14 Pokdakan pembesaran lele yang sudah berjalan, dengan jumlah anggota berkisar 140 orang. Sementara, total produksi ikan lele yang bisa dihasilkan sebanyak 50-55 ton/tahun ikan lele dengan nilai produksi mencapai Rp600-700 juta per tahun. []

  • KKP Gelar Pelatihan Keselamatan Dasar di Atas Kapal Bagi Nelayan di Kota dan Kabupaten Serang

    Jakarta – Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), I Nyoman Radiarta mengatakan, hubungan yang harmonis di atas kapal akan memberikan pengaruh yang positif dalam suasana kerja di kapal.

    Hal ini, ia disampaikan pada Pelatihan Aspirasi ‘Keselamatan Dasar di Atas Kapal bagi Masyarakat Kelautan Perikanan di Kota dan Kabupaten Serang’, yang diselenggarakan BRSDM melalui Balai Pelatihan dan Penyuluhan (BPPP) Tegal melalui inisiasi Anggota Komisi IV DPR RI, Nur’aeni, pada 30-31 Maret 2022.

    “Hal yang diharapkan oleh semua awak kapal adalah mampu bekerja dengan baik, dapat menyelesaikan kontrak kerja, dan mendapatkan penghasilan yang baik. Selanjutnya dapat pulang dalam keadaan yang sehat dan bertemu dengan keluarga di rumah. Utamakan selalu keselamatan diri ketika bekerja, lakukan pekerjaan dengan benar dan sesuai prosedur,” tutur Nyoman.

    Berdasarkan data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), 31 persen kecelakaan pelayaran pada tahun 2018-2020 melibatkan kapal penangkap ikan. Pada 2019 terdapat 25 kecelakaan kapal penangkapan ikan dan 12 kecelakaan pada 2020, dan pada 2021 jumlahnya naik menjadi 19 kasus.

    Sementara di Kota Serang, pernah terjadi kecelakaan kapal ikan, KM Sampoerna, yang terbalik dan tenggelam pada 27 Februari 2021 di utara Pulau Tunda. Terkait hal ini, KNKT menekankan perlu adanya evaluasi regulasi terkait kapal penangkapan ikan.

    “Setiap awak kapal pada dasarnya sudah dibekali pelatihan dasar tentang keselamatan kerja, namun pada penerapannya dirasa masih kurang. Hal tersebutlah yang mendorong kami untuk melaksanakan pelatihan secara berkelanjutan guna meminimalisir musibah kecelakaan kapal,” ungkap Nyoman.

    “Harapan kami, dengan pelatihan ini akan menambah pengetahuan dan kompetensi nelayan di Kota dan Kabupaten Serang. Sehingga kegiatan penangkapan dapat terlaksana sesuai dengan prosedur keselamatan di atas kapal. Saya turut berpesan kepada pelatih dan penyuluh perikanan agar terus mendampingi para peserta selama pelatihan maupun setelahnya,” sambungnya.

    Nyoman menegaskan, pelatihan tersebut juga terlaksana guna mendukung terwujudnya Desa Tanara, Kabupaten Serang, sebagai Kampung Nelayan Maju (Kalaju), sebagaimana ketetapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di mana BRSDM melalui balai-balai pelatihan akan terus berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dengan mentransfer ilmu kepada para pelaku utama.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI, Nur’aeni, menuturkan bahwa tema pelatihan tersebut sangatlah penting di tengah-tengah kondisi cuaca saat ini.

    “Kapal bagi para nelayan diibaratkan sebagai rumah. Bagaimana kapal tersebut bisa menjadi nyaman, aman, tentram dan damai untuk ditumpangi kalau tidak dibekali dengan keselamatan kerja? Di samping itu, iklim yang tidak menentu sangat merugikan nelayan karena tidak bisa melaut,” katanya.

    Ia pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik dan harmonisasi antara DPR dan KKP, guna mendukung kemajuan pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia serta kesejahteraan masyarakat.

    Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP, Lilly Aprilya Pregiwati melaporkan, pelatihan ini diikuti 100 orang yang terdiri dari nelayan dari Kota dan Kabupaten Serang. Materi pelatihan yang disampaikan berupa, teknik penyelamatan diri, pencegahan pemadaman kebakaran, dasar pertolongan pertama pada kecelakaan, serta keselamatan diri dan tanggungjawab. []

  • Wow, Perputaran Uang Kampung Bandeng Gresik Tembus Triliunan Rupiah per Tahun

    Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan bahwa Perputaran uang di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dari budidaya ikan bandeng sebelum dicanangkan sebagai kampung budidaya ikan bandeng oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)mencapai triliunan rupiah. Oleh sebab itu, pencanangan dilakukan guna lebih mendongkrak produktivitas budidaya ikan bandeng di wilayah tersebut.

    “Saat ini, sebelum dicanangkan sebagai kampung bandeng putaran uang di Kabupaten Gresik dari budidaya ikan bandeng mencapai triliunan rupiah. Nantinya setelah beberapa tahun dicanangkan sebagai kampung budidaya ikan bandeng, diharapkan hasilnya bisa meningkat 2 kali lipatnya,” tutur Tebe sapaan akrabnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Selasa (29/03/2022).

    Tebe menjelaskan, penetapan lokasi kampung perikanan budidaya telah dilakukan sejak tahun 2021 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budidaya, untuk 6 lokasi yaitu Kabupaten Pasaman, OKU Timur, Pati, Gresik , Lombok Timur dan Kupang. Selanjutnya pada tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 124 lokasi kampung perikanan budidaya melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Perikanan Budidaya.

    “Pembangunan kampung perikanan budidaya dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2024 dengan target di tahun 2022 sebanyak 130 lokasi, dan salah satunya adalah Kabupaten Gresik ini,” ungkap Tebe.

    Menurut Tebe, Kabupaten Gresik layak dijadikan kampung budidaya lantaran merupakan salah satu produsen ikan bandeng di Indonesia dengan volume produksi ikan bandeng pada tahun 2020 mencapai 87.119 ton dari total produksi perikanan budidaya sebesar 138.578 ton atau 62,87 %. Sementara total luas tambak di Kabupaten Gresik kurang lebih 28 ribu hektare. Selain itu, Gresik juga menyumbang 40% dari total luas hamparan tambak di Jawa Timur.

    “Melalui pembangunan kampung perikanan budidaya ikan bandeng di Kabupaten Gresik ini, kami menginginkan terciptanya suatu ekosistem usaha budidaya bandeng yang terintegrasi hulu-hilir, sehingga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha budidaya ikan bandeng serta meningkatkan produktivitas budidaya ikan bandeng, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dan pelaku usaha lainnya, serta tercipta peluang lapangan kerja untuk masyarakat dan menciptakan multiplier effect pada perekonomian daerah,” tegas Tebe.

    Sebagai bentuk dukungan untuk kampung budidaya ikan bandeng di Kabupaten Gresik, KKP memberikan bantuan senilai Rp2,7 miliar yang di antaranya berupa excavator, pompa air, sarana perbenihan, mesin dan bahan baku pakan serta sarana dan prasarana pengolahan kesehatan ikan. []

  • Perbedaan Jaring Tarik Berkantong dengan Cantrang Menurut KKP

    peloporberita.com/ – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan jaring tarik berkantong (JTK) berbeda dengan cantrang. Menurut KKP, Perbedaan mendasar terletak pada bentuk mata jaring bagian kantong. JTK berbentuk persegi (square) mesh, sementara cantrang berbentuk diamond mesh.

    Perbedaan lain, ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas. Panjang tali selambar cantrang kurang dari atau sama dengan 1.800 meter tiap sisi sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 meter tiap sisi. Tali ris atas cantrang lebih dari atau sama dengan 90 meter sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 meter.

    KKP menjelaskan, spesifikasi teknis JTK diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, JTK merupakan kategori jaring tarik dengan ukuran mata jaring di atas 2 inci. Selain itu, JTK hanya dapat dioperasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Perairan Laut Jawa ) di atas 12 mil dan WPPNRI 711 (Laut Natuna Utara) di atas 30 mil, dengan pembatasan jumlahnya.

    “Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau mata jaring kurang dari 2 inci pasti tidak akan kami rekomendasikan apalagi diterbitkan izinnya. Bahkan di SIPI-nya tercantum di atas 30 mil untuk di Laut Natuna,” tuturnya di acara dialog dengan Wakil Bupati, DPRD dan nelayan Natuna, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.

    Terkait adanya isu nelayan cantrang yang beroperasi di Natuna, Zaini mengungkapkan bahwa pihakanya telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan, KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan.

    Senada, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan dipatuhi oleh pelaku usaha. Drama juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan termasuk melalui penyampaian aspirasi ini. Lebih lanjut, Drama juga mengajak pemerintah daerah berperan dalam pengawasan khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil.

    “Kita perlu bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan ini, kami juga perlu dukungan dari pemerintah daerah dalam merespon keluhan masyarakat karena pada dasarnya aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah terkait pengawasan sampai dengan 12 mil yang berdasarkan undang-undang merupakan kewenangan Provinsi,” uangkapnya.

    Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda yang turut hadir dalam acara itu, meminta KKP dapat meningkatkan pengawasan di Laut Natuna. Tidak hanya mengawasi kegiatan kapal asing di perbatasan, namun juga kapal dalam negeri yang menyalahi aturan.

    “Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna dikawal jalur penangkapan ikannya, jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil. Karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Natuna. Selain itu, mereka juga memberlakukan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan lantaran melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan. []

  • KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 130 Ribu Benih Lobster

    peloporberita.com/ – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Palembang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 130.300 ekor benih bening lobster (BBL).

    "Alhamdulillah, berkah sinergitas dan kerja sama yang baik, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 130 ribu BBL," tutur Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, (09/03/2022).

    Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus senilai Rp13,19 miliar ini bermula dari patroli petugas gabungan pada Minggu, 6 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB di perairan Upang Sungai Musi Palembang. Kala itu, tim melihat 2 speedboat lidah 40 PK yang mencurigakan.

    "Langsung kita lakukan pengejaran dan setelah tertangkap kita geledah," ungkapnya.

    Dalam peggeledahan, petugas menemukan 130.300 BBL yang terdiri dari 3.300 ekor jenis mutiara dan 127.000 ekor jenis pasir. BBL tersebut dikemas dalam 657 kantong yang dimasukkan ke 22 box styrofoam. Adapun Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bisa menjadi dasar untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

    Selain itu ada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    "Dari kasus ini kita menahan dua orang tersangka, dan kembali kami ingatkan bahwa KKP akan selalu menindak tegas aksi penyelundupan," tegas Yoyok.

    Rencananya BBL tersebut akan dilepasliarkan ke Pantai Hurun Provinsi Lampung setelah dilakukan pencacahan. Pemilihan lokasi tersebut, sesuai petunjuk hasil koordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya.

    Di bawah komandonya, KKP mengusung kebijakan 3 pilar pembangunan KP 2021 – 2024 yaitu pengembangan perikanan budidaya berbasis riset dan berorientasi ekspor, salah satu komoditas yang akan dikembangkan adalah lobster. Karenanya pengawasan pengeluaran/lalulintas harus dilakukan secara ketat. []