Tag: Kementerian Keuangan

  • Sri Mulyani: Transformasi Digital Penting untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

    peloporberita.com/ | Transformasi digital di ASEAN adalah isu penting untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Asia Tenggara.

    “Digitalisasi menjadi solusi untuk menjaga perekonomian tetap berjalan, di tengah pemberlakuan kebijakan restriksi akibat Covid-19,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dalam ‘Ministerial Conference OECD Southeast Asia Regional Programme’, Rabu (09/02/2022) secara virtual.

    Untuk mendukung transformasi ekonomi digital, pemerintah Indonesia telah merancang dan meluncurkan Roadmap Indonesia Digital 2021-2024 yang terdiri dari empat elemen yaitu infrastruktur digital, tata kelola digital, masyarakat digital dan ekonomi digital.

    “Kami telah melakukan beberapa upaya untuk memastikan bahwa pada kedua sisi, yaitu supply-side dan demand-side untuk digitalisasi sedang dikembangkan secara serius, dan upaya ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

    Dalam hal penguatan supply-side, pemerintah Indonesia telah membangun dan memperluas 4.200 base transmission station (BTS) di seluruh Indonesia pada tahun lalu. Hal ini untuk menyediakan koneksi internet tanpa batas di lebih dari 9.100 desa pada tahun 2022.

    Selain itu, pemerintah juga berencana menyediakan akses internet untuk 150.000 fasilitas umum di seluruh Indonesia, dan memasang lebih dari 12.000 kilometer jaringan serat optik.

    Sedangkan dari sisi demand-side, pemerintah Indonesia berupaya mendorong perkembangan startup digital melalui program Gerakan Nasional 1000 Startup Digital. Harapannya, program ini bisa lebih mempromosikan startup baru di Indonesia.

    Selain itu, ada juga Program Ekonomi Digital yang telah berhasil mengidentifikasi lebih dari 85.000 calon wirausahawan perintis dan lebih dari 1.160 startup.

    Pemerintah juga tengah mempersiapkan 9 juta talenta digital yang dibutuhkan selama 15 tahun ke depan, untuk mendukung transformasi digital ekonomi nasional.

    “Kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita menuju pemulihan dari pandemi ini dan pada saat yang sama mentransformasi ekonomi kita dan memanfaatkan teknologi digital secara optimal,” ucap Sri Mulyani.[]

  • Sri Mulyani Ajak WP Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), seperti tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Dalam program yang berlaku mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini, WP pribadi atau WP badan diharapkan mau dengan sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.

    Kebijakan PPS terdiri dari dua bagian. Pertama, bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

    Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

    “Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” kata Sri Mulyani, dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.

    Sedangkan, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020.

    Pengenaan tarif PPh Finalnya adalah 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Kemudian 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

    Sri Mulyani mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016.

    Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara mana pun akan semakin sulit menghindari pajak.

    Berdasarkan data pajak.go.id/pps hingga 6 Februari 2022, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp 10.236,89 miliar, dan penerimaan negara yang terkumpul Rp 1.098,79 miliar. []

  • Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP Tahun Lalu Capai Rp 800 Miliar

    peloporberita.com/ | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, sepanjang tahun lalu ada 138.635 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP). Total nilainya mencapai Rp 800 miliar.

    Ia menegaskan, UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja, turut didorong untuk memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

    Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM. Ada 8,45 juta UMKM yang telah menikmati tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

    Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp 284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.

    “Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip dari website kemenkeu.go.id.

    Sementara itu, Bank Indonesia terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021.

    Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif dan model bisnis lain.

    Di sisi lain, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan, seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public. []

  • Pemerintah Pastikan Pendanaan Pembangunan IKN Tidak Ganggu Penanganan Covid-19

    peloporberita.com/ | Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara, sesuai Rencana Induk IKN yang dilakukan bertahap.

    Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

    Dalam keterangan pers setelah Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

    “Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibu kota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” kata Sri Mulyani pada Selasa (18/01/2022).

    Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Sri Mulyani mengatakan, tahap yang paling kritis sesudah Undang-Undang IKN dibuat adalah tahap pertama, yaitu pada tahun 2022-2024.

    “Ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor, atau dalam hal ini jangkar, bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” ucapnya.

    Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN, agar tetap sehat dan seimbang. []

    Baca juga: Nusantara Terpilih Sebagai Nama Ibu Kota Baru

  • Sri Mulyani: Performa APBN Meningkat, Pajak Tumbuh 9,5 Persen

    peloporberita.com/ | Pemulihan ekonomi nasional terindikasi membaik seiring keberhasilan penanganan kasus COVID-19 yang terus berlanjut pada Kuartal III-2021. Momentum ini perlu dipertahankan dengan menjaga optimisme publik atas perbaikan kinerja kebijakan fiskal dalam APBN. “Ini merupakan suatu hal yang positif dan harus terus dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi September 2021, Kamis (23/09/2021). 

    Sisi pendapatan negara dalam APBN membaik didukung oleh pertumbuhan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sampai dengan Agustus 2021, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp1.177,6 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy), kepabeanan dan cukai Rp158 triliun atau tumbuh 30,4 persen (yoy), dan PNBP Rp277,7 triliun atau tumbuh 19,6 persen (yoy). 

    Baca juga: Kementerian Keuangan Terus Berikan Insentif Fiskal Dalam Rangka Penanganan Pandemi

    Pada sisi belanja, APBN hadir di masyarakat dalam bentuk terjaganya belanja negara dalam menopang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi. Belanja negara mencapai Rp1.560,8 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.087,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp472,9 triliun. 

    Belanja kementerian/lembaga (K/L) tumbuh 21,5 persen, antara lain untuk belanja modal melalui proyek infrastruktur dasar/konektivitas yang mulai berjalan, belanja barang yang berkorelasi dengan COVID-19 berupa vaksinasi, klaim perawatan pasien dan bantuan produktif, serta penyaluran berbagai program bantuan sosial. Sedangkan belanja nonK/L melalui THR pensiun, subsidi energi dan pupuk, serta program Prakerja. 

    Baca juga: Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

    “Inilah makna dari yang disebut negara hadir, namun tetap harus dijaga kesehatan dan keberlanjutannya,” ungkap Sri Mulyani. Realisasi defisit APBN untuk menopang sisi belanja hingga Agustus 2021 mencapai Rp383,2 triliun atau 2,32 persen dari PDB. Realisasi ini terjaga karena masih jauh di bawah yang tertulis dalam Undang-Undang APBN sebesar 5,7 persen PDB. 

    “Kita menggunakan di semua level dari pendapatan, belanja, semuanya secara sangat hati-hati hingga nanti kita harapkan ekonomi akan bisa tumbuh terus dan APBN mulai makin sehat kembali,” ucap Sri Mulyani. []

  • BNN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Sinergi Cegah Peredaran Narkoba

    peloporberita.com/ | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional memperkuat sinergi untuk mencegah peredaran narkoba di sektor kelautan dan perikanan. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, yang juga melibatkan beberapa instansi maritim lainnya.

    “Hari ini, Ditjen PSDKP KKP bersama dengan beberapa instansi lainnya melakukan penandatangan PKS sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan upacara pembukaan operasi interdiksi terpadu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Baca juga: KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut

    Adin tidak menampik bahwa sektor kelautan dan perikanan tentu memiliki kerawanan terkait dengan peredaran narkoba. Terkait hal itu, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus bersinergi dengan BNN agar sektor kelautan dan perikanan tidak menjadi lahan bagi para bandar, pengedar maupun pemakai. “Inti dari kerja sama ini tentu kami ingin melindungi dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dari bahaya peredaran narkoba,” ujar Adin. 

    Senada dengan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa informasi terkait dengan potensi kerawanan peredaran narkoba yang ditengarai melibatkan usaha perikanan. 

    Baca juga: KKP dan UNAIR Kerja Sama Pengelolaan Jenis Ikan Dilindungi

    Untuk diketahui, Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditandatangani pada 14 September 2021 oleh lima instansi, yaitu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal  PSDKP KKP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri. []

  • Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung

    peloporberita.com/ | Pemerintah resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (09/09/2021). Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Kota Medan menjadi kota pertama yang menerima bantuan ini karena peran strategisnya sebagai episentrum perekonomian di Pulau Sumatera.

    Bantuan ini secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021, serta belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

    Baca juga: Menkop UKM: 60 Persen Perekonomian RI Tergantung Pada UMKM

    “BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW, yang berlangsung di Polrestabes Medan.

    Pada kesempatan tersebut, menko perekonomian didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyempatkan diri berdialog langsung dengan PKL dan pemilik warung penerima bantuan. Salah satunya adalah Leli Hadijah, penjual ayam geprek yang memiliki target pasar para pegawai kantor. 

    Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Permodalan DigiKU, Target Penyaluran Kredit Rp 16 Triliun

    Leli mengungkapkan, omzetnya mengalami penurunan akibat PPKM, dari yang sebelumnya pada kondisi normal bisa menjual 30 kilogram per hari, menjadi hanya lima kilogram per hari. Leli akan menggunakan bantuan yang diperolehnya untuk tambahan modal usaha. 

    Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan bagi satu juta pelaku usaha mikro, yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta. Pendataan dan penyalurannya akan dilakukan oleh TNI dan Polri melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. []

  • Pemerintah Turunkan Tarif PPh Investor Domestik Jadi 10% 

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15 persen menjadi 10 persen.

    “Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing.”

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Agustus 2021.

    PP ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

    “Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu Senin, 6 September 2021.

    Keringanan pajak bagi WPDN, diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil, yaitu 4,5 persen, bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

    Investasi yang besar dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

    “Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” tandas Febrio. []

  • Pemerintah Luncurkan Skema Inovatif Dana Bersama Bencana

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021. PFB adalah salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam secara efektif.  

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, “PFB ini merupakan milestone penting dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya pendanaan mitigasi bencana dan transfer risiko. PFB ini khas Indonesia dengan model gotong royong pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Tidak banyak negara yang memiliki institusi PFB dan melakukan ini dengan baik.” 

    Baca juga: Kementerian Keuangan Terus Berikan Insentif Fiskal Dalam Rangka Penanganan Pandemi

    Proses penanganan bencana di Indonesia salah satunya mengalami kendala anggaran. Akibat berbagai jenis dan skala bencana, khususnya bencana alam, dari hasil kajian Kementerian Keuangan (2020) rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami Indonesia dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun. 

    Sebagai contoh, bencana alam besar seperti gempa, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah pada September 2018, mengakibatkan kerusakan dan kerugian ekonomi sekitar Rp18,5 triliun. Namun, Dana Cadangan Bencana dalam APBN untuk mendanai kegiatan tanggap darurat dan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Pemerintah Daerah masih di bawah nilai kerusakan dan kerugian tersebut, yaitu sekitar Rp 5-10 triliun per tahun sejak 2004. 

    Baca juga: Menko Airlangga: Kemudahan Berbisnis Dorong Investasi Asing ke Indonesia

    “PFB hadir untuk menutup celah pendanaan atau financing gap tersebut dan mempercepat proses penanganan bencana. Saat ini, PFB akan memiliki dana kelolaan awal sebesar kurang lebih Rp7,3 triliun. Dengan demikian, PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD”, kata  Febrio. 

    PFB merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). Strategi DRFI memungkinkan Pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga, melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. 

    Baca juga: Tsunami Akibat Gempa Megathrust Selat Sunda Bisa Sampai Jakarta dalam 3 Jam

    PFB yang dikelola secara otonom oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan juga merupakan milestones tersendiri. “Bentuk BLU ini adalah ciri khas Indonesia dengan model quasi government dan berbeda dengan pengelolaan PFB negara lain”, jelas Febrio. 

    Dengan karakteristik bisnis tanpa mengutamakan keuntungan, PFB juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan membangun kembali dengan lebih baik dengan fokus melindungi masyarakat paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan. []

  • Kementerian Keuangan Terus Berikan Insentif Fiskal Dalam Rangka Penanganan Pandemi

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga kini. 

    Untuk periode Januari-Juli 2021, total nilai insentif fiskal yang telah diberikan mencapai Rp 799 miliar, dari nilai impor barang sebesar Rp 4 triliun. Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan adalah Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.

    Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

    PCR Test adalah salah satu jenis barang yang konsisten diberikan insentif kepabeanan sejak Maret 2020 hingga sekarang. Dengan adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.

    Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari-14 Agustus 2021 sebesar Rp 366,76 miliar, terdiri dari fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar.

    Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, 5 Kementerian/Lembaga Buat Pernyataan Bersama

    Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.

    Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural, berupa percepatan pengeluaran barang impor dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id. []