Tag: Kementerian Keuangan

  • Islamic Development Bank Biayai Pembangunan Jalan Trans South-South Tahap 2 US$ 150 juta

    Jakarta – Islamic Development Bank (IsDB), setuju memberikan pendanaan sebesar US$150 juta untuk pembangunan infrastruktur jalan Trans South-South tahap 2 (TRSS-2) dengan skema yang sesuai dengan prinsip syariah islam.

    Pendanaan ini, seiring dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dengan Vice President (Operation) IsDB, Mr. Mansur Muhtar dan disaksikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beserta Presiden IsDB, Dr. Muhammad Sulaiman Al Jaseer.

    Total biaya pembangunan TRSS-2 sendiri mencapai US$450 juta. Sedangkan tujuan pembangunannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan di seluruh Jawa bagian Selatan.

    Adanya jalan TRSS-2, dipercaya dapat meningkatkan efisiensi dan keselamatan transportasi jalan melalui pengembangan/pembangunan ruas jalan baru sepanjang Pantai Selatan Pulau Jawa.

    Ruas jalan yang akan dibangun berlokasi di propinsi Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jalan tol dengan estimasi panjang sekitar 67.78 km (termasuk jembatan sepanjang 443.1 m) bakal meliputi wilayah kabupaten Tulungagung, Blitar, Malang, dan Bantul.

    Di samping IsDB, pembiayaan infrastruktur ini juga bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB), dengan modalitas pendanaan terpisah.

    Sri Mulyani
    Menkeu Sri Mulyani. (Foto: peloporberita.com/Kemenkeu)

    Sementara implementasi pembangunan jalan dan jembatan tersebut akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    IsDB, sebelumnya juga berpartisipasi dalam pembiayaan proyek TRSS-1 sebesar US$250 juta (Service Ijarah US$15 juta dan Istisnaa US$235 juta), dimana perjanjian pembiayaan ditandatangani pada tanggal 16 Mei 2017 dan akan closed pada tahun 2023.

    Pembangunan TRSS-1 sepanjang 100 km merupakan upaya Pemerintah menyambung koridor selatan pulau Jawa sepanjang 1400 km.

    [irp]

    Dengan pembangunan itu, diharapkan pada saat keseluruhan pembangunan infastruktur diselesaikan maka waktu tempuh perjalanan dapat dipotong hingga setengahnya.

    Kondisi ini, tentunya membuat transportasi yang semakin lancar dan singkat. Pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut diharapkan akan semakin meningkat dan dapat mendorong kenaikan pendapatan masyarakat.

    Pembiayaan TRSS ini, merupakan bagian dari keseluruhan komitmen kerja sama Pemerintah Indonesia dan IsDB untuk terus mengembangkan kemitraan pembangunan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara anggota dan ekonomi terbesar IsDB.

    [irp]

    Saat ini, Indonesia sedang melaksanakan lima proyek kegiatan yang dibiayai oleh IsDB di sektor pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pertanian dan perhubungan dengan total nilai lebih dari US$ 1 miliar.

    Dalam kerangka kerja sama tersebut, Indonesia dan IsDB sedang merumuskan Member Country Partnership Strategy (MCPS) untuk periode 2022 – 2025. MCPS tersebut akan mendorong pelaksanaan pembangunan melalui dua pillar, yaitu:

    Pilar I
    Pembangunan infrastruktur yang hijau dan berkelanjutan yang difokuskan kepada sektor energi bersih dan terbarukan, transportasi multimoda, pertanian dan pembangunan pendesaan, pengembangan sektor urban dan sanitasi, serta sektor ICT dan digitalisasi.

    Pilar II
    Pengembangan sumber daya manusia diharapkan mencakup sektor-sektor kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, perlindungan sosial, UKM, dan penciptaan lapangan kerja.

    Indonesia dan IsDB juga berkomitmen untuk membangun kemitraan yang sejajar (equal partnership), dengan saling membantu termasuk melalui pengembangan kerja sama pengetahuan dan pengalaman terbaik. []

    [irp]

  • Sri Mulyani: Implementasi Penggunaan NIK Sebagai NPWP Dipercepat

    Jakarta – Pemerintah berencana mempercepat implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menjadi tahun depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.

    “Beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Pasalnya, pada tahun 2023, pendapatan negara ditargetkan berkisar Rp2.266 hingga Rp2.399 triliun. Target tersebut lebih tinggi dibanding posisi outlook tahun ini yang mencapai Rp2.266 triliun.

    Selain meningkatkan basis pajak, menkeu Sri Mulyani juga mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur, untuk mendukung pembangunan sekaligus menarik investasi baru. Menurutnya, hal yang sama pentingnya adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.

    Sejalan dengan itu, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP juga akan terus diupayakan di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara, peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN.

    “Meskipun risiko ketidakpastian masih tinggi di tahun depan, namun pemerintah optimis berbagai inovasi dan terobosan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara di tahun 2023 sekaligus mendukung peningkatan tax ratio dan upaya konsolidasi fiskal,” tandas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Ini. []

    [irp]

  • Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Arus Barang Komoditas Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

    Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menandatangani nota kesepahaman peningkatan pengawasan impor dan ekspor komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, di Gedung Adhyatma Kemenkes pada Selasa, (24/05/2022).

    Ruang lingkup MoU ini, mencakup pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana, penanganan atas pelanggaran terhadap aktivitas impor dan/atau impor komoditas alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penguatan pengawasan secara terintegrasi melalui Single Stakeholders Information (SSI) Indonesia Single Risk Management (ISRM).

    “Melalui kerja sama ini, LNSW berkomitmen untuk mendukung penuh terlaksananya pengawasan ekspor dan impor yang efektif, dengan menyediakan akses terhadap data dan informasi tepercaya” tutur Kepala LNSW M. Agus Rofiudin.

    Agus berharap, dengan pertukaran data dan informasi melalui Sistem Indonesia National Single Window ini, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga impor post border dapat semakin tepat dan cepat dilakukan.

    Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia menyampaikan hal serupa. Menurutnya, melalui kerja sama dengan LNSW dan DJBC, pihaknya berharap dapat suplai data. Sehingga, ketika akan menyusun kebijakan terkait komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dapat didasarkan pada basis data yang kuat.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai kolaborasi DJBC, LNSW, dan Kemenkes sudah sangat baik. Hal ini, terlihat ketika di masa awal pandemi, ketiga instansi telah berhasil membangun sistem teknologi informasi yang membantu pemasukan vaksin dan alat kesehatan lainnya kendati dalam waktu yang terbatas.

    “Dengan kolaborasi, kita bisa menghadapi tantangan itu, dan Indonesia bisa survive. Kami akan terus solid mendukung kemudahan fasilitasi dan pengawasan,” tegas Askolani.

    Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menandatangani nota kesepahaman peningkatan pengawasan impor dan ekspor komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, di Gedung Adhyatma Kemenkes pada Selasa, (24/05/2022).

    Single Stakeholder Information (SSI) sendiri, merupakan sharing platform yang dapat dimanfaatkan Kementerian/Lembaga khususnya terkait data dan profil pelaku usaha. Data dan profil ini nantinya dapat dimanfaatkan Kementerian/Lembaga dalam pengawasan atau pelayanan.

    SSI telah dikembangkan sejak tahun 2019. Sharing informasi ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan strategi pengawasan dan/atau pelayanan berdasarkan manajemen risiko secara terpadu melalui Indonesia Single Risk Management.

    Dengan memanfaatkan SSI, diharapkan semua Kementerian/Lembaga memiliki sudut pandang yang sama atas suatu entitas pelaku usaha. Melalui SSI dapat dilakukan metode pengumpulan dan pengolahan informasi dari semua K/L, sehingga akan memperkecil kesempatan bagi para pelaku usaha untuk melakukan pelanggaran.

    [irp]

    Pengembangan SSI dalam kerangka ISRM secara berkelanjutan oleh LNSW bersama K/L terkait sejak beberapa tahun silam ini, sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV. ISRM juga dimaksudkan meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap World Trade Organization (WTO) Trade Facilitation Agreement serta meningkatkan kinerja logistik Indonesia dengan cara mengurangi waktu tunggu di pelabuhan.

    Semakin lancarnya arus barang dan penurunan angka dwelling time akan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Berbekal daya saing itu, Indonesia akan dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045. []

    [irp]

  • S&P Pertahankan Peringkat RI, Kemenkeu: Angin Segar Perekonomian Indonesia

    Jakarta | peloporberita.com/ – Lembaga Pemeringkat Kredit Standard and Poor’s (S&P), mempertahankan peringkat atau rating kredit Indonesia pada posisi BBB dan merevisi outlook Indonesia dari sebelumnya negative menjadi stable.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman berharap, peringkat kredit yang dipertahankan ini dapat membawa angin segar bagi perekonomian Indonesia, terutama pertumbuhan ekonomi yang sempat terdampak pandemi Covid-19.

    “Peningkatan outlook ini menyiratkan bahwa kebijakan Pemerintah sudah pada jalur yang tepat dan memberikan tantangan bagi Pemerintah untuk tetap konsisten mengelola perekonomian dan kebijakan fiskal (APBN) sehingga dampaknya dapat terus dijaga secara berkelanjutan,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Senin, (02/05/2022).

    Menurut Luky, penilaian S&P, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 serta pengelolaan kebijakan makroekonomi, seperti fiskal, moneter, sektor keuangan dan sektor riil, telah efektif dalam mendukung resiliensi kinerja perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh pada 5,1 persen di tahun 2022.

    “Meskipun PDB (Produk Domestik Bruto) per kapita Indonesia dinilai cukup rendah dibandingkan negara peers, Indonesia diyakini memiliki prospek pertumbuhan yang kuat ke depan,” ungkap Luky.

    S&P sendiri, memperkirakan laju pemulihan akan semakin cepat pada tahun 2022. Hal ini terlihat dari pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat dan normalisasi kegiatan ekonomi setelah pelaksanaan program vaksinasi yang berjalan dengan baik. Kedepannya, Peningkatan pertumbuhan juga didukung oleh masih tingginya harga komoditas.

    “S&P menilai, dampak risiko konflik geopolitik di Ukraina dan Rusia bagi Indonesia masih dalam level yang manageable. Namun demikian, Pemerintah diharapkan tetap mewaspadai tekanan ekonomi global yang lebih parah akibat eskalasi konflik tersebut,” tegas Luky.

    [irp]

    Selain itu, lanjut Luky, potensi munculnya varian baru dari virus Covid-19 juga masih menjadi risiko terhadap outlook pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Menurut S&P, fleksibilitas kebijakan fiskal merespon gejolak pandemi Covid-19 mampu memitigasi dampak yang lebih dalam pada perekonomian serta mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.

    Luky menjelaskan, menguatnya pemulihan ekonomi, upaya perbaikan pengelolaan fiskal melalui reformasi perpajakan di sisi penerimaan dan reformasi Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD) di sisi belanja, serta komitmen Pemerintah melakukan konsolidasi fiskal mulai tahun 2023 diyakini akan memperkuat posisi fiskal dalam jangka menengah.

    “Penguatan posisi fiskal yang mulai terlihat sejak semester II 2021 terus berlanjut di awal tahun 2022. Hal ini telah memberikan keyakinan bagi S&P bahwa Indonesia memiliki fondasi kuat mewujudkan transisi yang sehat dan aman menuju konsolidasi fiskal di tahun 2023,” tandas Luky. []

    [irp]

  • Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP di Sektor Pertambangan Batu Bara

    Jakarta | Tata kelola penerimaan negara sektor pertambangan batu bara perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban penerimaan negara.

    Saat ini, ada dua rezim penerimaan negara pada sektor pertambangan batu bara, yaitu rezim izin yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan rezim kontrak dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang mengacu kepada ketentuan dalam kontrak hingga berakhir.

    Dalam memenuhi upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara yang ditetapkan pada 11 April 2022.

    “PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

    Pada bagian pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan. Para pelaku adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang PKP2B.

    Pada bagian kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA).

    Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batubara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batubara yang semakin tinggi.

    Selanjutnya, untuk mendorong pemanfaatan produksi batubara bagi industri di dalam negeri, Peraturan Pemerintah ini mengatur di antaranya tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14% bagi produksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

    “Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan” pungkasnya.[]

  • Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

    Jakarta – Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan teknologi finansial atau fintech, yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

    Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

    Pengenaan PPN dan PPh berlaku untuk seluruh layanan fintech, mulai dari pinjaman, pembayaran, penghimpunan modal, e-wallet, hingga asuransi digital.

    Dalam fintech P2P lending, pengenaan PPh 23 dengan tarif 15 persen dari brutto bunga, diberlakukan kepada pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah jika tercatat sebagai wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap.

    Sementara PPh 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga diberlakukan, jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri.

    Dalam PMK 69/2022 juga disebutkan, penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    “Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis beleid tersebut yang dikutip Selasa (05/04/2022).

  • Pemerintah Undur Penerapan Pajak Karbon

    Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, pemerintah menunda penerapan pajak karbon yang semula mau diberlakukan pada 1 April 2022, menjadi Juli 2022. Alasan penundaan ini, lantaran pemerintah masih ingin menyusun peraturan perundangan yang baik dan konsisten.

    Peraturan perundangan yang baik dan konsisten itu menurut Febrio, adalah dengan mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Pre siden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

    “Perpres ini juga mengatur tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” tutur Febrio, Senin (28/03/2022).

    Febrio menjelaskan, saat ini pemerintah fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga daya beli. Sebab, bulan suci Ramadan akan datang dalam beberapa hari lagi.

    “Kami akan pastikan suplai terjaga, sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” tegasnya. []

  • Kemendikbudristek dan Kemenkeu Luncurkan Dana Indonesiana

    Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, (25/03/2022) meluncurkan Dana Indonesiana yang tujuannya untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara stabil dan berkelanjutan.

    Apa itu Dana Indonesiana?

    Dana Indonesiana, adalah dana abadi yang dana pokoknya tidak akan dipergunakan untuk kebutuhan lain dan selamanya akan diinvestasikan khusus untuk bidang kebudayaan.

    Dari tahun ke tahun, dana pokok tersebut akan terus ditambah dan diakumulasikan. Sedangkan hasil pengelolaan dana pokok tersebut akan dijadikan sumber pendanaan untuk berbagai kegiatan ekspresi budaya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, bahwa filosofi dana abadi adalah mengamankan agar dana yang setiap tahun kita alokasikan tidak hangus di akhir tahun dan bisa dimasukkan dalam sebuah celengan atau wadah.

    “Kalau di dalam mekanisme negara celengan itu namanya BLU, ini kita buatkan celengan namanya LPDP. Jadi setiap tahun kita taruh disini dananya,” tutur Sri Mulyani dalam acara Merdeka Belajar, yang dikutip Jumat (25/03/2022).

    Bagaimana Cara Mengumpulkan Dana Abadi?

    Sri Mulyani menjelaskan, sejak tahun 2020 Kemenkeu mulai mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP. Kemudian di tahun 2021 Kemenkeu memasukkan kembali Rp2 triliun sehingga saat ini jumlahnya menjadi Rp3 triliun.

    “Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini, kita akan mampu untuk memenuhi janji Bapak Presiden untuk mencapai Rp5 triliun. Tahun depan kita harapkan akan bisa di replenish diisi lagi sehingga mencapai Rp5 triliun,” ungkap mantan Direktur Bank Dunia ini.

    Sri Mulyani menekankan, bahwa penggunaan dana abadi tersebut harus ditatakelolakan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang negara.

    Pemanfaatan Dana Indonesiana juga tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan. []

  • Tarif PPN Naik Mulai 1 April 2022, Sri Mulyani: Indonesia Tidak Berlebihan

    Jakarta | Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

    “Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani, Selasa (22/03/2022), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

    Sri Mulyani memahami saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu segera disehatkan.

    “Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

    Sri Mulyani menegaskan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Pasalnya, pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

    “Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus,” pungkasnya.

    Sri Mulyani yakin itu semua bisa dikerjakan, bisa dicapai dan bangun setahap demi setahap, jika pondasi pajak kuat. []

  • Sri Mulyani Tetapkan denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri

    Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).0

    Ketentuan itu, terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak.

    PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” tutur Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Selasa (22/03/2022).

    Ia menjelaskan, tujuan PMK tersebut, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor.

    Meski demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

    Hal inilah yang menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

    “Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” tegas Isa.

    Sementara bila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, maka pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.

    Sedangkan untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri, akan dikenakan kompensasi. []