Tag: Kementerian Desa

  • Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/06/2022).

    “Salah satu yang dibicarakan adalah mengkonsolidasikan kembali Pos Jaga Desa. Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung. Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” tuturnya.

    Gus Halim, sapaan akrabnya menjelaskan, tujuan kedatangannya selain untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama dengan Kejaksaan Agung, ia juga mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.

    Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.

    Ia berharap, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.

    [irp]

    “Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa,” ungkap Gus Halim.

    Gus Halim juga menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Menurutnya penguatan efektivitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

    Dalam rangka Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.

    Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

    “Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendesa PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” tegas Gus Halim.

    Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.

    “Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” Ucap Gus Halim.

    [irp]

    Adapun salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

    Melalui kerjasama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.

    [irp]

    “Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan,” ucap ST Burhanuddin.

    Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.

    Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.[]

    [irp]

    INAYA UMPAN PANCING

  • Gus Halim: SDGs Desa Dasarnya Budaya 74.961 Desa di Indonesia

    Jakarta – Kebangkitan Indonesia bakal dimulai dari Desa. Kejelasan arah pembangunan desa, terangkum dalam SDGs Desa yang dasarnya budaya seluruh desa yang ada di Indonesia. Serta, didukung basis data mumpuni yang bakal menjadi kunci percepatan capaian kesejahteraan warga desa.

    Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi narasumber dalam Ministerial Lecture, dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia bertema Recover Together, Recover Stronger tentang Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Transmigrasi Modern untuk Kemajuan Bangsa di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (19/05/2022).

    “SDGs Desa merupakan pelokalan Sustainable Development Goals yang didasarkan pada konteks budaya 74.961 desa di Indonesia. SDGs Desa menjadi arah baru pembangunan desa yang memastikan kejelasan Indikator untuk mengukur kemajuan desa,” tutur Mendes PDTT yang biasa dipanggil Gus Halim ini.

    Ia juga menegaskan, kejelasan arah pembangunan desa merupakan hal krusial untuk benar-benar menyejahterakan desa-desa di Indonesia. Dengan kejelasan arah pembangunan desa ini, maka pemangku kepentingan (stakeholder) baik di level pusat, daerah, hingga pemerintah desa tidak lagi meraba-raba apa yang harus dilakukan untuk menyejahterakan warganya.

    “Di masa lalu, pembangunan desa hanya menjadi domain segelintir elit desa dengan indikator yang hanya ditentukan oleh mereka. Dengan adanya SDGs Desa hal itu tidak bisa lagi dilakukan karena ada kejelasan indikator yang harus dicapai sesuai dengan keunggulan lokal desa,” tegas Gus Halim.

    Selain untuk memastikan indikator capaian kemajuan desa, menurut Mendes PDTT, pembangunan desa dewasa ini harus didasarkan pada basis data yang jelas. Dalam 2,5 tahun terakhir Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) terus melakukan konsolidasi data desa. Sebanyak 1.547.684 relawan diterjunkan untuk memastikan kondisi warga desa by name by address individu atau keluarga.

    Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan pembangunan desa berkelanjutan dan kebangkitan transmigrasi modern untuk kemajuan bangsa pada Minister Lecture di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)
    Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan pembangunan desa berkelanjutan dan kebangkitan transmigrasi modern untuk kemajuan bangsa pada Minister Lecture di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)

    “Selain dari relawan, data ini juga dikumpulkan dari informasi warga desa. Dengan demikian data yang terkumpul benar-benar valid mencerminkan situasi objektif desa sehingga rencana pembangunan bisa disusun dengan target dan tujuan yang jelas,” tegasnya.

    Dengan adanya SDGs Desa dan data valid, para kepala dan sekretaris desa akan mampu merumuskan profil desa sekaligus membaca hasil 222 sasaran SDGs Desa. Kemampuan ini menurut Gus Halim, akan sangat berguna dalam membuat rekomendasi program pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

    “Dengan demikian pembangunan desa akan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing individu dan keluarga di masing-masing desa,” tandasnya.

    [irp]

    Gus Halim merincikan, jika SDGs Desa itu berkontribusi 84 persen terhadap Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. Menurut Kemendagri, sebesar 91 persen adalah wilayah desa dan 11 Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan berkaitan erat dengan kewilayahan desa.

    “Aksi tercapainya 12 tujuan SDGs Desa berkontribusi 91 persen pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan,” pungkas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

    Sementara dari aspek kewargaan, Kemendagri menyebut, sebanyak 71 persen penduduk berada di desa. Sehingga data hasil SDGs Desa menjadi rujukan dan milik desa yang memuat data detail soal warga desa berbasis RT. Data ini dikumpulkan oleh 1.547.684 relawan dengan menggunakan Dana Desa Rp1.572.553.390.689. Secara akumulatif, SDGs Desa level nasional mencapai 45,86 dengan capaian tujuan tertinggi sebanyak 97,96. []

    [irp]

  • Kemendesa PDTT Gandeng Astra Perluas Ekspor Produk Desa

    Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan PT Astra International Tbk dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, untuk menggarap desa berorientasi ekspor dan perluas ekspor produk desa.

    Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengembangan ekonomi lokal skala desa sudah saatnya mempunyai orientasi ekspor.

    “Kami yakin banyak potensi ekonomi lokal skala desa jika digarap dengan seksama mempunyai peluang besar untuk menjadi komoditas unggulan yang layak ekspor,” tuturnya saat menjadi pembicara kunci pada Festival Kampung Berseri Astra (KBA) dan Desa Sejahtera Astra (DSA) 2022 sekaligus Kick Off Ekspor DSA dan Awarding Kampung Berseri Astra dan Desa Sejahtera Innovation secara virtual, pada Selasa (19/04/2022).

    Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengungkapkan, desa-desa Indonesia mempunyai peluang besar untuk mengirim komoditas lokal mereka menjadi produk ekspor. Beberapa produk lokal skala desa yang layak ekspor di antaranya meliputi produk furniture, craft, fashion, agrobisnis, hingga food and beverage.

    “Dengan pengelolaan yang benar maka berbagai komiditas unggulan tersebut sangat layak untuk menjadi produk ekspor,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada pihak ketiga yang mau bekerjasama mengembangkan potensi ekonomi skala desa.

    [irp]

    Menurutnya keterlibatan pihak ketiga seperti PT Astra Internasional maupun kalangan swasta lainnya sangat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa.

    “Kami menyadari bahwa, kerja besar ini tidak dapat kami lakukan sendiri, diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dunia usaha, Perguruan Tinggi, serta komunitas-komunitas kreatif yang ada di masyarakat, untuk dapat bersama-sama melaksanakan cita-cita Kementerian Desa dan Presiden Republik Indonesia melakukan penguatan kapasitas SDM masyarakat desa, termasuk bergerak mewujudkan 18 tujuan SDGs Desa,” jelasnya. .

    Adapun sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 telah ada 133 Kampung Berseri Astra (KBA) dan 930 Desa Sejahtera Astra (DSA) di 34 Provinsi yang didampingi melalui program sosial responsibility PT. Astra Internasional. []

    [irp]

  • Gus Halim: Sebagai Ujung Tombak Desa, Gaji Pendamping Desa Masih Rendah

    Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai ujung tombak di level desa, secara umum masih relatif rendah dan sebagai penguatan eksistensi Pendamping desa maka gaji mereka perlu ditingkatkan lagi.

    Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten di Hotel Lorin, Senin (04/04/2022) malam.

    “Saya terus perjuangkan hal ini dengan kordinasi dengan berbagai pihak. Informasi yang saya terima sudah berada di meja Menkeu (Menteri Keuangan). Semoga segera ada jawaban atas ikhtiar ini,” tutur Gus Halim sapaan akrab nya.

    Selanjutnya penguatan eksistensi Pendamping desa adalah pengawasan dan peningkatan kinerja yang menjadi tolok ukur profesionalitas pendamping desa. Eksistensi profesionalitas pendamping desa, dibangun berdasarkan Merrit System atau penjenjangan karier.

    Yaitu promosi atau pengisian posisi di sebuah tempat diupayakan diisi oleh Pendamping pada level di bawahnya. Menurut Gus Halim, langkah ini penting, karena Pendamping Desa adalah anak kandung Kemendes PDTT, sehingga keberadaan Pendamping Desa turut menentukan eksistensi Kemendes PDTT.

    Menurut Gus Halim, Penopang eksistensi Kemendes itu, Pertama, Birokrat, Kedua adalah Pendamping Desa. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha sekuat mungkin agar eksistensi Pendamping Desa itu berdasarkan kinerja dan harus dilakukan Merrit System atau penjenjangan karier.

    “Makanya saya tegaskan harus merekrut pada level PLD agar jenjang karier TPP juga jelas dan memberikan penghargaan kepada Pendamping yang berprestasi,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

    Lebih lanjut penguatan itu, adalah peningkatan kualitas SDM pendamping desa. Gus Halim menyebutkan, salah satunya melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) yaitu penyetaraan pengalaman dan pengabdian di desa secara akademik untuk kualifikasi pendidikan tinggi yang diikuti Semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa serta semua pegiat desa.

    “Saya juga akan percepat pertumbuhan SDM di desa salah satunya melalui RPL Desa. Kami bakal mencoba merayu salah satu di Jawa Barat atau Banten untuk memberikan beasiswa bagi Kades, Perangkat Desa dan Pendampingan desa untuk masuk dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa,” tegasnya. []

  • Sejak 2015 Pemerintah Kucurkan Rp 400 Triliun untuk Dana Desa, Hasilnya?

    Jakarta – Dana desa, dinilai mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Terhitung pemerintah mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari Rp 400 triliun untuk dana desa sejak 2015-2021.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia. Dana Desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa. Desa-Desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan azas musyawarah.

    “Hasilnya dapat kita lihat pada peningkatan status desa. Pada tahun 2015, Indeks Desa Membangun (IDM) baru menetapkan 174 desa berstatus Desa Mandiri. Pada tahun 2021 jumlah tersebut meningkat 1.878 persen, menjadi 3.269 Desa Mandiri dari total 74.961 desa seluruh Indonesia,” tutur Gus Halim sapaan akrab Mendes saat ‘Konferensi Kepala Desa untuk New Rural Agenda’ di Majalengka, Jawa Barat, Minggu, (27/03/2022).

    Menurut Gus Halim, konferensi kepala desa kian memperkuat nilai-nilai kegotongroyongan dalam pembangunan desa. Tukar gagasan dan ide juga bisa dilakukan sebagai upaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan desa masing-masing.

    “Forum semacam inilah yang harus kita dukung, ini sungguh luar biasa. Dan Indonesia yang progresif, berdaulat, mandiri, serta penuh azas kegotongroyongan, akan terbukti oleh lestarinya budaya di 74.960 desa seluruh Indonesia, hingga bisa menciptakan peradaban baru nomor satu, tidak saja di bumi Indonesia, tapi juga di atas dunia,” ungkap Gus Halim.

    Gus Halim menjelaskan, selama tahun 2015-2021, secara akumulatif dana dari APBN telah disalurkan sebagai dana desa sebesar Rp 400,1 triliun. Perinciannya, tahun 2015, disalurkan Rp 20,7 triliun, 2016 naik menjadi Rp 46,9 triliun, 2017 dan 2018 naik masing-masing Rp 60 triliun, tahun 2019 Rp 70 triliun. Pada tahun 2020 Rp 71 triliun, dan pada 2021 naik menjadi Rp 72 triliun.

    “Karena kondisi pandemi yang menimpa kita semua sejak tahun 2020, dengan sangat terpaksa, kebijakan refocusing anggaran menimpa dana desa, sehingga pada tahun 2022 ini, dana desa sedikit mengalami penurunan menjadi Rp 68 triliun,” tegas mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

    Gus Halim menjelaskan, sepanjang 2015-2021, dana desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, berupa jalan desa sepanjang 308.490 kilometer, jembatan sepanjang 1.583.215 meter, pasar desa 12.244 unit, BUM Desa 42.317 unit kegiatan, tambatan perahu 7.384 unit, embung 5.371 unit, irigasi 80.120 unit, penahan tanah sebanyak 247.686 unit.

    Selain untuk menunjang aktivitas ekonomi warga desa, dana desa sepanjang 6 tahun tersebut juga telah digunakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Di antaranya pembangunan sarana olah raga sebanyak 29.210 unit, prasarana air bersih 1.207.423 unit, prasarana MCK 443.884 unit, Polindes 14.401 unit, drainase 45.517.578 meter, PAUD 66.430 kegiatan, Posyandu 42.007 unit, serta digunakan untuk membangun 74.289 unit sumur.

    “Seluruh desa mandiri mendapat reward berupa penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 60 persen, sehingga laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kian cepat di desa,” tandas Gus Halim. []

  • Gus Halim: BUM Desa Tidak Boleh Matikan Usaha Warga Desa

    peloporberita.com/ – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk menyejahterakan masyarakat desa.

    Filosofi ini, mengharuskan keberadaan BUM Desa mampu mengonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di desa agar semakin kuat dan menghidupkan usaha masyarakat.

    Hal ini diungkapkan Gus Halim panggilan akrabnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022.

    “Bukan sebaliknya. Saya juga sudah tegaskan jika BUM Desa tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga. Ini yang harus kita pahamkan kepada kepala desa dan BPD termasuk pemahaman jika BUM Desa tidak harus memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa,” tuturnya Kamis (17/03/2022).

    Gus Halim menjelaskan, peran BUM Desa utamanya justru harus mampu mengonsolidasi semua unit usaha masyarakat di desa untuk mampu tumbuh bersama. Jika Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa bertambah karena keuntungan dari BUM Desa, hal itu merupakan bonus.

    Menurut Gus Halim, keberadaan BUM Desa harus mendahulukan kepentingan masyarakat desa, seperti pendampingan usaha warga dari proses produksi hingga pemasaran. Selain itu, keberadaan BUM Desa harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa.

    “Jadi meski tidak berefek ke PADes maka kelahiran BUM Desa justru berbagai usaha yang dilakukan masyarakat semakin meningkat,” ungkap Gus Halim.

    Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini memaparkan, dari 39.854 BUM Desa, yang telah mendaftarkan nama ke Kemendes sebanyak 29.043 unit dan telah mendaftarkan badan hukum ke Kemenkumham 10.811 unit.

    Kemudian dari 1.896 BUM Desa Bersama, sebanyak 1.805 telah mendaftar nama ke Kemendes PDTT dan telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 91 unit. Sementara itu, dari BUM Desa Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 unit telah mendaftar ke Kemenkumham. []

  • Gus Halim: Lewat Program RPL Desa, Pengelola BUM Desa Bisa Lanjutkan Pendidikan ke S1, S2, Bahkan S3 

    peloporberita.com/ – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menilai, kualitas pengelola menjadi kunci kemajuan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) BUM Desa. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya berupaya serius mendorong peningkatan kualitas penggiat desa termasuk pengelola BUM Desa melalui program Rekoginisi Pengetahuan Lampau Desa (RPL Desa).

    Hal ini disampaikan Gus Halim sapaan akrabnya dalam Kuliah Umum Politeknik STIA LAN Jakarta dengan judul SDGs Desa Outlook 2022: Prospek BUM Desa dalam Menghidupkan Perekonomian Desa secara virtual, Selasa malam (22/2/2022).

    “Dengan program ini Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, pengelola BUM Desa, pendamping desa, dan pegiat pemberdayaan masyarakat desa akan difasilitasi untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2, bahkan S3 dengan skema yang ditentukan,” tuturnya.

    Dalam konteks inilah, tegas Gus Halim, Politeknik STIA LAN Jakarta dapat berpartisipasi menjadi salah satu medium untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dari penggiat desa. Sebagai kampus berkualitas STIA LAN akan berperan penting dalam meningkatkan cakrawala pengetahuan para penggiat desa.

    “Kita sedang melakukan RPL. Nanti bisa juga LAN membuka program itu yaitu memberikan penghargaan atas pengalaman pendidikan formal, informal, nonformal bahkan pengalaman kerja untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang sekarang sedang kita proses beasiswa yang dikeluarkan Kabupaten Bojonegoro untuk para pegiat desanya yang bekerjasama dengan beberapa kampus negeri. Saya harap LAN akan berpartisipasi dalam program ini,” ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. []

  • Gus Halim Haramkan BUMDes Saingi UMKM

    peloporberita.com/ – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengharamkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menjadi pesaing baru bagi usaha milik warga maupun UMKM yang sudah ada sebelumnya. Hal ini disampaikan kata Gus Halim panggilan akrabnya, saat meninjau UMKM pengrajin sepatu binaan BUMDes Medali Beraksi di Desa Medali, Puri, Mojokerto.

    “Jangan sampai Pemerintah Desa melahirkan BUMDes  malah ekonomi menurun, haram hukumnya. Harus mengkonsolidir dan memfasilitasi atau memberikan pendampingan baik dalam hal produksi maupun peningkatan kualitas sekaligus pemasaran.” tuturnya, Selasa (01/02/2022).

    Gus Halim menegaskan, BUMDesa adalah institusi sosial dan komersial. Selain aspek profitabilitas, BUMDes juga harus berperan sebagai mitra strategis untuk mensupport pengembangan UMKM maupun usaha milik warga sekitar. Ia juga ingin BUMDes memberikan pendampingan, baik dalam hal produksi maupun peningkatan kualitas sekaligus pemasaran.

    Gus Halim juga menekankan kepada pemerintah daerah khususnya Bupati, agar tidak mudah memberi izin usaha kepada supermarket apabila sekiranya dapat mematikan UMKM atau usaha milik warga desa.

    “Semangat BUM Desa dan BUMDes Bersama bukan hanya sekedar membentuk unit usaha apalagi bentuk usahanya sama persis dengan milik warga setempat, dengan tujuan meraup keuntungan dan menambah APBDes,” ucapnya.

    “Tetapi ada yang lebih penting dari itu adalah bagaimana kehadiran BUM Desa itu betul-betul membawa kemaslahatan, membawa kesejahteraan bagi warga masyarakat desa. Menjadi pendamping dan konsolidator warga masyarakat itulah justru yang sangat diharapkan,” sambung Gus Halim.

    Medali Beraksi sendiri merupakan salah satu BUMDes yang mendapat apresiasi dari Gus Menteri dan bakal dijadikan pilot project lantaran telah berhasil menjadi konsolidator dan fasilitator terhadap UMKM pengrajin sepatu di Mojokerto, Jawa Timur. BUMDes Medali Beraksi membina setidaknya 120 pengrajin. Mereka didampingi langsung terkait produksi, peningkatan kualitas dan pemasaran. []

  • Mendesa PDTT: Desa Cerdas Harus Sejahterakan Warga

    peloporberita.com/ – Program smart village bukan hanya proyek digitalisasi desa. Tetapi, Desa cerdas adalah program inisiatif dengan tujuan warga desa sejahtera dan bahagia. Sedangkan teknologi digital hanya alat untuk memudahkan dan mempercepat proses transformasi desa menjadi berkembang dan maju.

    Hal ini, diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat berdiskusi dengan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021).

    “Smart village itu harus berarti smart environment, smart mobility, smart government, smart economy, smart living, dan smart people,”

    “Desa cerdas bukan sekadar berkait dengan digitalisasi, desa cerdas berkait erat dengan dimensi lingkungan, infrastruktur dan mobilitas warga, tata kelola pemerintahan desa, ekonomi warga, kualitas hidup warga desa, serta keterampilan dan inovasi warga desa. Ringkasnya, desa cerdas itu punya misi menyejahterakan dan membahagiakan warga desa,” tutur penerima gelar doktor honoris causa dari UNY Yogyakarta yang akrab dipanggil Gus Halim itu.

    Smart village atau desa cerdas merupakan konsep yang diadopsi dari konsep smart city. Bedanya, dalam adopsi ini ada proses pelokalan pada komponen-komponen dan indikator-indikatornya agar konsep ini lebih cocok dengan konteks desa dan kelurahan. Sayangnya menurut Gus Halim, ada kesan penyederhanaan dalam pelaksanaannya menjadi hanya proses digitalisasi desa.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerima audiensi Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, di ruang kerjanya, di Jakarta Selasa, (28/12/2021).
    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerima audiensi Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, di ruang kerjanya, di Jakarta Selasa, (28/12/2021). (Foto:Pelopor.id/Kemendes PDTT)

    “Padahal, smart village itu harus berarti smart environment, smart mobility, smart government, smart economy, smart living, dan smart people,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halikinnor sempat menyampaikan usulan agar mempercepat pembangunan di kabupaten mereka.

    “Hanya minta izin ke Pak Menteri, nanti kami berkomunikasi dengan Pak Dirjen, mungkin ada beberapa usulan kami yang bisa dibantu oleh Kemendes PDTT. Karena, untuk 2022 ada desa-desa kami yang masuk daerah tertinggal, tapi juga ada desa kami yang masuk program smart village,” ungkap Bupati Halikinnor.

    Disparitas status desa, yang tertinggal dan akan mendapatkan program desa cerdas, membuat Bupati Kotawaringin Timur merasa perlu untuk mengakselerasi kemajuan desa-desa di kabupatennya. Di sisi lain, kabupaten ini memiliki lebih dari 30 desa transmigrasi yang terbilang cukup maju dan sejahtera.

    “Di Kalimantan Tengah, Sampit itu masuk program smart village pada 2022,” sebut Halikinnor.

    Gus Halim terkesan dengan penjelasan Bupati Kotawaringin Timur. Kemudian, Politikus PKB ini berjanji selekasnya berkunjung ke kabupaten yang secara administratif masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah ini.

    “Kami usahakan bisa segera ke sana. Ya, pokoknya awal-awal 2022 nanti diusahakan,” tandas mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu. []

  • KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa Antikorupsi.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar berharap, peluncuran Program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.

    “Saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu” tutur pria yang biasa disapa Gus Halim ini saat menghadiri peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

    Menurut Gus Halim, Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.

    “Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa,” ungkap Gus Halim.

    UU Desa, lanjut Gus Halim juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

    Keberadaan desa antikorupsi ini, juga menjadi penting lantaran belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM. Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.

    “Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Anti Korupsi,” sebutnya.

    Baca juga : 

    Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.

    “Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK,” tegas Alexander.

    Selanjutnya, ia berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa. []