Tag: Investasi Bodong

  • Investasi Ilegal Tembus Rp 35 Triliun, Puan Maharani: Jika Tidak Ada Intervensi Serius Bakal Terus Menjamur

    Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, jika tidak ada intervensi yang serius, maka investasi ilegal akan terus menjamur di Tanah Air dan sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah tembus Rp35 triliun.

    “Harus menjadi perhatian serius bersama antara Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lain untuk menghentikannya. Khususnya terhadap praktik-praktik penipuan dengan modus investasi digital. Apalagi peningkatan laporan investasi ilegal bergerak dalam waktu relatif singkat,” tutur Puan dilaman resmi DPR RI dikutip Kamis, (07/04/2022).

    Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menegaskan, berbagai laporan transaksi investasi ilegal yang diketahui cukup beragam, seperti transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Korbannya pun tidak sedikit.

    “Kita ketahui bersama baru-baru ini ramai terjadi penipuan dengan dalih binary option, yang melibatkan influencer. Praktik seperti ini terjadi karena belum ada aturan yang rigid di Indonesia,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, Puan mendorong agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi.

    “Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru, dan Negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Menurut Puan, program-program literasi keuangan digital penting diberikan kepada masyarakat. Sehingga cucu proklamator RI Bung Karno tersebut juga mendorong Pemerintah melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya praktik investasi illegal.

    “Baik itu binary option, trading jenis apapun itu, semua harus memperoleh izin. Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” tandasnya. []

  • Polisi Sebar Foto DPO Tersangka Kasus Trading Viral Blast Global dan Sita Rp 90,2 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Petugas Kepolisian telah menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap PW, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading, viral blast global yang menggunakan skema Ponzi.

    “DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Sabtu (02/04/2022).

    Kombes Gatot menjelaskan, selain menyebar DPO, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah PW melarikan diri ke luar negeri.

    “Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi,” tegasnya.

    Upaya ini dilakukan, mengingat penyidik mensinyalir bahwa PW masih berada di Indonesia.

    Sebelumnya Kombes Gatot telah mengungkapkan, bahwa pihaknya total telah menyita uang senilai Rp90,2 miliar dari pemblokiran rekening bank terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dan 4 tersangka telah ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

    Pada pemblokiran terakhir, Polri bekerja sama dengan PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan Viral Blast Global. Gatot juga merinci, 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Puluhan rekening itu, jumlahnya mencapai Rp14,6 Miliar.

    “Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset Indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Gatot. []

     

  • Bareskrim Polri Usut Kasus Investasi Bodong Triumph yang Seret Nama Indra Bekti

    Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

    “Masih penyelidikan,” tutur Kombes Gatot di Jakarta, Senin (28/03/2022).

    Ia juga menyampaikan, laporan tersebut akan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan

    “Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan,” ungkap Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

    Korban investasi bodong tersebut, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM. Adapun Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari platform Triumph tersebut.

    “Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph,” kata Nandang, salah seorang korban di Bareskrim Polri.

    Sementara sang presenter, meminta para korban Triumph untuk berhenti mengaitkan dugaan investasi bodong tersebut dengan dirinya dan mengarahkan mereka untuk langsung menghubungi pihak Triumph guna meminta pertanggungjawaban.

    Indra Bekti mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak Triumph dan menurutnya, mereka siap menunjukkan itikad baik ke para korban. Indra Bekti juga membenarkan bahwa dirinya memang pernah jadi brand ambassador untuk aplikasi Triumph. Namun sudah tak lagi terikat kontrak sejak 13 Oktober 2021.

    Ia menegaskan, tak pernah mendapat keuntungan dari uang yang diinvestasikan para pengguna aplikasi Triumph dan dibayar pakai koin dari aplikasi tersebut. []

  • Berburu Harta Tersangka Investasi Bodong

    peloporberita.com/ – Pihak Kepolisian, masih bekejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus investasi Binomo dan Quatex secara detail, sekaligus menyita asset dan harta para tersangka. Perburuan harta pun dilakukan meski aparat sudah menahan para tersangka dalam tersebut, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

    Pasalnya, berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, pada tabungan Indra Kenz hanya tersisa Rp1,8 miliar rupiah. Artinya, para tersangka terus berusaha memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleh kepolisian.

    Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik.

    Menurutnya, yang menerima aliran dana tersebut bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU. Sementara bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, Yenti mengimbau lebih baik bersifat kooperatif. Sebab, Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini.

    “Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas untuk dicurigakan sebagai TPPU. Jadi lebih baik koperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar, membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” tandas Yenti. []

  • Polisi Bekuk Pemilik Investasi Bodong “Man 3 Trader” Diduga Rugikan Masyarakat Rp 30 Miliar

    peloporberita.com/ – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menyampaikan bahwa Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato telah menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader di Desa Dambalo. Saat ditangkap, WN sedang berada di rumah salah seorang keluarganya.

    “WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” tutur Tri Cahyono Sabtu, (12/03/2022)

    Menurutnya, asal mula kasus ini saat adanya laporan pengaduan ke posko satreskim. Sebanyak 39 orang, melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

    Kabid Humas Polda Gorontalo mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

    “Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

    Sementara berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, lanjut Tri Cahyono, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

    “Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya

    Atas perbuatannya itu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

    Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan. []

  • Bareskrim Polri: Binomo Seolah-olah Investasi Padahal Seperti Judi Bola

    peloporberita.com/ – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, meski disebut sebagai aplikasi investasi trading, dalam prakteknya Binomo seperti judi bola.

    “Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola,” tuturnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu,(12/03/2022).

    Jenderal Bintang Satu itu memastikan, pihaknya akan terus mengusut kasus Binomo berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

    “Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya dan dalam proses penyelidikan ini,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    “Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo,” sambungnya.

    Sementara tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz yang terkait kasus penipuan berkedok investasi trading melalui Aplikasi Binomo ini, Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis lantaran kasus ini banyak merugikan masyarakat.

    “Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online,” tandasnya. []

  • Waspadai Investasi Bodong dengan Skema Ponzi Ala Binomo

    peloporberita.com/ – Pihak Kepolisian meminta masyarakat yang hendak berinvestasi agar berhati-hati agar tidak menjadi korban dari investasi bodong. Dari sejumlah modus investasi bodong, yang harus diwaspadai salah satunya yang menggunakan skema Ponzi.

    Skema Ponzi, merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat bila bisa merekrut orang lain sebagai anggota. Skema ini, biasanya disebut skema piramid lantaran anggota yang bergabung dibagi menjadi beberapa level yang membentuk piramida. Anggota yang lebih dahulu bergabung akan berada di level tertinggi piramida dan yang bergabung selanjutnya akan berada di tingkat bawahnya.

    Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi, di mana keuntungan yang dibayarkan pada investor diambil dari uang mereka sendiri atau dari uang yang dibayarkan investor berikutnya. Hal ini berbeda dengan konsep investasi sesungguhnya yang memperoleh keuntungan secara individu atau perusahaan yang menjalankan operasi.

    Penyelenggara skema Ponzi, biasanya berjanji untuk menginvestasikan uang investor dan menghasilkan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko. Tetapi dalam banyak kasus, penyelenggara skema Ponzi tidak menginvestasikan uangnya. Sebaliknya, mereka malah menggunakannya untuk membayar para investor yang berinvestasi lebih awal. Juga menyimpan sebagian untuk para pengelola.

    Berdasarkan keterangan Polri, Investasi yang ditawarkan Binomo dengan afiliator Indra Kenz persis sama dengan pola skema Ponzi. Dalam hal ini, Indra selaku afiliator menawarkan kepada warga netizen untuk investasi dengan tawaran yang menggiurkan.

    Indra mencontohkan dirinya yang mengklaim telah berhasil mendapatkan harta melimpah dan mobil-mobil mewah lewat investasi Binomo. Melalui gaya hidupnya yang glamor dan pamer kekayaan yang ditunjukkan ke publik secara terbuka di media sosial, otomatis banyak orang yang tergiur.

    Indra Kenz. (Foto:pelopor.id/IG @indrakenz)

    Dari sinilah pundi-pundi kekayaan Indra Kenz terus bertambah. Hingga ada salah satu investor yang membongkar kedok penipuan investasi ala Binomo tersebut. Para investor ini, merasa telah ditipu lantaran investasinya raib senilai ratusan juta rupiah.

    Dari sinilah, kedok investasi bodong Binomo terbuka dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Bareskrim Mabes Polri pun langsung bergerak cepat yang kemudian membongkar modus operandi Binomo.

    Ternyata trading Binomo tidak terdaftar alias ilegal. Peran afiliator Indra Kenz juga terbongkar dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri langsung menahan Indra Kenz dan membongkar jaringan investasi Binomo serta para afiliatornya.

    Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

    Belajar pada kasus investasi bodong dengan skema ponzi ala Binomo, Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam memilih jenis investasi. Pelajari dan pastikan jenis investasinya, telah terdaftar di lembaga yang memiliki otoritas seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[]

  • Sebelum Berinvestasi Perhatikan 5 Hal ini

    peloporberita.com/ – Pola-pola investasi bodong terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Bila beberapa tahun lalu marak investasi berkedok koperasi simpan pinjam yang menawarkan keuntungan diatas normal. Kini pola itu bergeser dengan menggunakan robot trading yang memiliki jenis bervariasi seperti forex, saham, kripto dan bursa berjangka (komoditi).

    Dengan menggunakan bantuan teknologi robot trading, para operator pengelola investasi menawarkan investasi dengan imbal hasil menggiurkan. Tawaran itu, dibarengi dengan testimoni-testimoni dari influencer maupun para “crazy rich,” yang memamerkan harta dan kehidupan mewahnya seperti dikutip dari laman resmi Polri.

    Media promosi mereka, menggunakan media sosial (Medsos) seperti twitter, facebook, Instagram juga Tiktok. Medsos, menjadi sarana yang sangat ampuh bagi platform-platform robot trading untuk menggaet dan menarik para nasabah untuk bergabung.

    Sementara nasabah terkadang tidak berpikir jernih dalam menanamkan uangnya. Ini disebabkan minimnya literasi mengenai investasi yang membuat para nasabah dengan gampangnya bergabung dengan platform-platform robot trading.

    Terkait hal ini, jika Anda ingin turut bergabung dengan suatu investasi, maka ada 5 hal yang perlu diperhatikan:

    Pertama, tidak ada satupun keuntungan mutlak dalam investasi, jika ada iming-iming 100% maka dipastikan tawaran tersebut harus kita tolak. Kedua, penggunaan robot trading yang hanya bisa dikendalikan broker tertentu, padahal seharusnya dengan bantuan expert advisor, bisa juga dikendalikan oleh broker forex yang lain.

    Ketiga, jika dalam proses mencari nasabah menggunakan skema member get member (MLM), atau money game ala skema ponzi maka sudah harus diwaspadai. Sebab logikanya, tanpa perlu menggunakan member get member bisa menggunakan robot trading.

    Keempat, jika menggunakan bantuan robot trading, maka Anda harus mempelajari cara kerja robot tersebut, pelajari sistem keamanan, risiko dan sebagainya. Kelima, pelajari keabsahan pengelola, legalitasnya, perizinanya dan jangan lupa melakukan cek dan ricek ke otoritas yang menaunginya seperti Bapepti, Bapepam, OJK dan Kementerian Perdagangan.

    Prinsip kehati-hatian ini harus senantiasa ditanamkan, agar kita tak menjadi korban berikutnya dari model kejahatan investasi bodong yang kian hari modus yang digunakan semakin canggih saja. []

  • Polri Bakal Kasih Edukasi Masyarakat Soal Investasi Bodong di 100 Mall

    peloporberita.com/ – Polri melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai investasi kepada masyarakat melalui dialog Podcast Polri TV yang rencananya akan dilakukan di 100 pusat perbelanjaan atau mall di Indonesia. Edukasi ini agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong dan pinjol illegal.

    Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Arief Sulistyanto, menjadi pembicara dalam acara bertema “Waspada Penipuan Bermodus Investasi” yang sekaligus membuka rangkaian kegiatan.  Hadir pula narasumber lainnya, yakni Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi.

    Dalam dialognya, Arief mengakui perlu adanya antisipasi atau pencegahan dini terhadap investasi bodong. Sebab, aparat kepolisian baru mengetahui ataupun korban baru melapor ketika jumlah korbannya sudah sangat banyak.

    “Nah inilah yang harus kita antisipasi sejak awal. Karena kasus-kasus investasi (bodong) ini bukan hanya saat ini terjadi,” tuturnya, Jumat (4/2/2022).

    Arief menceritakan, saat menjabat sebagai Kasubdit Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri tahun 2007, dirinya sudah menangani sejumlah kasus investasi bodong yang banyak memakan korban. Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, modus yang dipakai sama hanya caranya saja yang berbeda.

    Oleh sebab itu, Arief mengingatkan agar masyarakat yang ingin berinvestasi agar melihat terlebih dulu latar belakang perusahaan investasi tersebut. Sebab biasanya, untuk mengiming-imingi korban, perusahaan investasi bodong itu menawarkan profit atau keuntungan yang tinggi.

    “Yang kedua menggunakan modus MLM, skema ponzi yang semuanya sebenarnya permainan uang, bahwa itu sebenarnya uang-uang dari investor saja yang diputar dan ketika sudah cukup banyak dibawa kabur,” ungkap Jenderal Bintang Tiga itu.

    Arief menegaskan, upaya mengedukasi masyarakat akan bahaya investasi bodong tidak hanya cukup pada sosialisasi. Melainkan dibutuhkan satu posko yang dapat memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat terhadap perusahaan yang menawarkan investasi. Dengan demikian, tidak lagi terjadi kobannya sudah banyak, aparat baru mengetahui maupun korban baru melaporkannya.

    “Makanya setelah kita sosialisasi di 100 mall, kemudian kita akan membuka satu posko informasi untuk melayani masyarakat bertanya. Tentu tidak hanya dari Barhakam, kami menggandeng Kadin, OJK, BKPM, Bappebti. Sehingga kita akan memberikan kepada masyarakat jangan, ini (perusahaan investasi) bohong,” tandas Mantan Kalemdiklat Polri itu.

    “Yang saya tekankan disini, upaya melindungi masyarakat dari investasi ilegal ini harus dilakukan secara bersama-sama, kolaborasi,” sambungnya

    Jenderal bintang tiga ini, juga meminta untuk Satgas Waspada Investasi agar lebih responsif, terutama ketika mendapat laporan dari korban, melainkan cepat ketika ada promosi yang terkait investasi dari vendor-vendor yang baru.

    “Harus sudah dilakukan penelitian, dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat sehingga tidak menjadi korban,” sebut Arief.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan menyampaikan, pihaknya sudah memberikan perhatian terhadap investasi bodong yang belakangan melibatkan influencer.

    “Jika memang influencer kedapatan sebagai afiliator investasi bodong tersebut, Kadin meminta agar ditindak tegas. Masyarakat kita harus terus diedukasi,” tandas Yukki Nugrahawan. []

  • Polda Jatim Bongkar Investasi Fiktif Alat Kesehatan Senilai Rp 30 Miliar

    peloporberita.com/ – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan seorang wanita asal Kota Surabaya berinisial TNA (36) yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat. Tepatnya, Polisi telah menerima enam laporan masyarakat.

    “Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat),” tutur Kabidhumas di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/22).

    Tersangka TNA, awalnya mengaku pada para korbannya jika ia mengelola bisnis investasi pengadaan alkes. Tak tanggung-tanggung, TNA menyebut dirinya mengelola pengadaan alkes di 12 rumah sakit luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, modus tersangka yakni menawarkan keuntungan sebesar 40%. Keuntungan tersebut, janjinya akan diberikan pada 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer uang padanya.

    “Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer,” ungkapnya.

    Untuk meyakinkan para korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Lalu, membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

    “Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa, untuk meyakinkan korbannya,” sebut Kasubdit Jatanras.

    Adapun dari enam laporan Polisi yang diterimanya, total kerugian korban mencapai Rp30 miliar. Kerugian dan jumlah korban tersebut, diperkirakan masih bisa bertambah. Mengingat, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.

    Lintar juga menegaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menarik korbannya. Dimana sebagian besar Alkes yang ditawarkan oleh tersangka adalah untuk keperluan Covid-19 demi meyakinkan korbannya bahwa Alkes itu pasti laku dipasaran.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal lebih dari 15 tahun penjara. []