Tag: Investasi Bodong

  • Polres Jakbar Tangkap 6 Tersangka Kasus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes, Kerugian Rp 65 M

    Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Yakni RE (41) Direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) Direktur PT SM dan Pengelola Investasi, dan SK (43) Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.

    “Ketiga pelaku ini yakni RE, AS, dan SK yang merupakan pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce, di Jakarta, Rabu (08/06/2022).

    Kombes Pasma juga mengungkapkan, tiga pengelola investasi bodong itu dibantu tiga tersangka lainnya dalam beraksi. yakni YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.

    Keenam tersangka diciduk polisi di sebuah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita dari penggerebekan ini, antara lain uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

    Kasus ini berawal pada September 2021, di mana tersangka YF membuat status di media sosial (Whatsapp dan Instagram) terkait investasi pengadaan alat-alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintahan. Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, YF mendapatkan informasi pengadaan alat kesehatan di BNPB itu dari tersangka RE. Sehingga YF menyampaikan kembali hal tersebut kepada para korban.

    “Tersangka AS dan RE yang juga mengetahui investasi itu sepakat dengan profit (yang dijanjikan). Jadi, dari AS dan RE ada keuntungan 20 persen dan diserahkan ke YF. Kemudian itu dipotong 1% sehingga diterima 19 persen keuntungan,” ungkapnya.

    Alat kesehatan
    ilustrasi Alat kesehatan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    YF sendiri, mengambil keuntungan 2 sampai 9 persen dan 10 persen sisanya akan diserahkan kepada para korban. Sejak September sampai Oktober, investasi ini berjalan lancar dengan pembagian keuntungan pada korban sebesar 10 persen.

    “Setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya,” sebut Kombes Pasma.

    [irp]

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menambahkan, kerugian dalam kasus ini awalnya diketahui mencapai Rp 22 miliar. Namun, diperoleh informasi bahwa ada korbn lain dalam kasus tersebut yang melaporkan ditipu pelaku yang sama. Para korban tersebut, melapor di Polda Jabar, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok. Jika ditotal, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 65 miliar dari total 37 orang korban.

    “Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliar,” tandas Joko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. []

    [irp]

  • Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    Jakarta – Kasus investasi bodong kembali terjadi, kali ini penipuan dilakukan dengan berkedok arisan. Kasus ini, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dengan mengamankan seorang tersangka Anggrita Putri Khaleda (22 tahun) warga Surabaya.

    Agar arisannya menarik perhatian, warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan fantastis hingga 50 persen dalam sebulan. Namun, dia menghilang setelah mendapat uang yang banyak dari peserta arisan.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong itu melalui media sosial WhatsApp. Dari hasil ungkap kasus terdapat 13 orang korban yang melapor, dengan total kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.

    “Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp 1.104.495.200 atau Rp 1,1 miliar lebih,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Rabu, (01/06/2022).

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menambahkan, bahwa tersangka APK mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.

    Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE yang menjanjikan keuntungan atau profit sangat tinggi.

    Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 1,1 Miliar

    “(Namun) waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” ungkap Wildan Albert.

    Di samping 13 orang yang sudah melapor. Tersangka mengaku, ada 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Polda Jatim pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor.

    “Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tegas Wildan Albert.

    [irp]

    Perwira menengah Polda Jatim ini juga menyampaikan, barang bukti yang mereka amankan terdiri dari 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah sim card, 2 buah kartu debit, 1 unit Handphone merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi print out rekening bank.

    “Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tandas Wildan Albert. []

    [irp]

  • SWI Tutup 100 Pinjol dan 7 Investasi Ilegal di April 2022

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi SWI kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online ilegal. Kali ini, ada 100 pinjol yang berhasil ditutup.

    Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

    Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

    Masyarakat pun diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

    Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto.

    [irp]

    Pinjol Ilegal
    Ilustrasi Pinjol Ilegal. (Foto: Modal Rakyat)

    Satgas juga meminta masyarakat tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

    Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

    Tidak hanya pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

    1. Simple Shopping, Money game dengan modus e-commerce
    2. PT Reklaim Indonesia Jaya, Penjualan dengan skema MLM tanpa izin
    3. PT Wisanggeni Auto Trading, Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin
    4. PT Syirkah Muamalah Indonesia, Perusahaan pembiayaan tanpa izin
    5. Triumphfx / Priority Group Official, Penyelenggaran forex tanpa izin
    6. Investasidana25,Money game
    7. PT Smart Multi Trade / Yu Klik, Penyelenggara aset kripto.

    [irp]

    “Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” sebut SWI dalam keterangan tertulis Senin, (23/05/2022).

    Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga memblokir situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

    Satgas Waspada Investasi juga menegaskan, bahwa mereka tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. []

    [irp]

  • Investasi Bodong Fahrenheit Rugikan 1.419 Orang Senilai Rp 555 Miliar

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, sebanyak 1.419 orang telah menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian yang dialami seluruh korban tersebut lebih dari Rp555 miliar (tepatnya Rp555.130.963.497).

    “Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan ini dilakukan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” ungkap Kombes Gatot.

    Selain itu menurutnya, dari pemblokiran tersebut polisi juga menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

    “Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” tegas kombes Gatot.

    Robot Trading
    Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

    Adapun dalam kasus Fahrenheit ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Para tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Lima orang telah ditahan, diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.[]

  • Bareskrim Tangkap 4 Orang Terkait Investasi Bodong Alat Kesehatan

    Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Empat orang tersangka itu adalah, Direktur PT LGI (KL), Komisaris/Finance PT LGI (DY) dan karyawan PT LGI (M dan V).

    “(Tersangka) KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Jumat (20/05/2022).

    Kombes Gatot menjelaskan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

    Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, tersangka KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp tentang pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya.

    “Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” ungkap Kombes Gatot.

    Investasi tersebut, lanjut Kombes Gatot, pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun, mulai November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

    Kombes Gatot
    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko. (Foto:Pelopor.id/Polri)

    “Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” tegas Kombes Gatot.

    Sementara berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka KL tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. []

    [irp]

  • Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK Selain Binomo

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan upaya pencegahan kegiatan usaha tanpa izin setelah masyarakat dihebohkan dengan mencuatnya kasus investasi bodong Binomo.

    Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan bahwa, masyarakat perlu waspada terhadap penawaran investasi yang diterima.

    “Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” tuturnya dikutip Rabu, (04/05/2022).

    investasi bodong
    Ilustrasi investasi bodong. (Foto:istimewa)

    SWI pun telah berhasil meringkus investasi ilegal sebagai berikut:

    1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya)
    Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

    2. Robot Trading DNA Pro
    Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

    3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
    Menjual atau menawarkan investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

    4. FX Family
    Melakukan erdagangan berjangka atau forex tanpa izin.

    5. Fahrenheit Robot Trading
    Melakukan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.

    6. Indonesia Crypto Exchange
    Berlaku sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.

    7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
    Berlakj sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin. []

    [irp]

  • Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 127,9 Miliar

    Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan, total kerugian para korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai sebesar Rp127,9 Miliar. Angka ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 korban.

    “Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko dikutip senin (25/04/2022).

    Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    “Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ungkapnya.

    Kombes Gatot juga mengungkapkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan Red Notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

    Adapun PT FSP Akademi Pro, sebelumnya menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

    PT FSP Akademi Pro juga menerapkan sistem mirip skema ponzi dimana ditawarkan bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10 dengan iming-imingi bonus peringkat logam mulia sampai mobil Mercedes Benz. []

    [irp]

  • Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol dan 20 Investasi Ilegal Hingga Maret 2022

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Maret 2022, kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Terkait pinjol ilegal, SWI langsung melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memproses pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang digunakan pinjol ilegal tersebut.

    “Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih tawaran investasi dan menggunakan pinjaman online,” sebut Satgas Waspada Investasi dalam keterangan, Selasa (19/04/2022).

    Adapun 20 entitas yang ditemukan SWI melakukan penawaran investasi tanpa izin hingga Maret 2022 adalah :

    • 9 entitas melakukan money game
    • 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin
    • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
    • 5 entitas lain-lain

    Sejak awal tahun hingga Maret 2022, SWI juga telah menghentikan kegiatan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Sehingga total ada lebih dari 700 entitas.
    Lebih lanjut, berdasarkan data SWI, sejak awal 2018 hingga Maret 2022, total SWI sudah berhasil menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

    Patroli untuk memberantas berbagai entitas maupun layanan pinjol ilegal dan tak berizin ini, akan terus dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

    Meski demikian, temuan SWi tidak dapat diproses secara hukum, sebab Satgas hanya memiliki kewenangan untuk menutup atau memblokir akses terhadap layanan ilegal baik melalui website/situs/aplikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat agar tetap berhati-hati. []

    [irp]

  • Sejak Awal 2022 Satgas Waspada Investasi Hentikan 634 Platform Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin menjadi investasi bodong paling banyak ditemukan. Sejak awal tahun 2022 SWI telah menghentikan sebanyak 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Selain itu, SWI juga telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin.

    Pada periode sama, SWI juga menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Terdiri dari 9 dalam bentuk money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 5 lagi dalam bentuk lain-lain.

    [irp]

    Lebih lanjut, SWI juga menemukan pinjaman online ilegal sebanyak 105 entitas. Adapun sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022, SWI sudah menutup 3.889 entitas pinjaman online ilegal.

    Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, investasi berjangka saat ini sedang menjadi tren di masyarakat sebagai instrumen alternatif investasi. Ini seiring dengan berkembangnya teknologi digital. “Namun hal ini disalahgunakan pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat sehingga fenomena investasi ilegal juga menjadi marak,” tuturnya dikutip Senin, (18/04/2022).

    Selain itu, banyak masyarakat yang tidak paham investasi namun hanya ikut-ikutan lantaran tergiur imbal hasil yang dijanjikan oleh penawaran tersebut. Kemudian, banyak juga masyarakat yang sudah tahu ilegal tapi tetap ingin ikut karena menganggap menjadi member pertama akan diuntungkan. []

    [irp]

  • Robot Trading Millionaire Prime Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Disebut Pakai Skema Ponzi

    Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading menyeruak lagi, terbaru 114 orang melaporkan Millionaire Prime ke Bareskrim Polri.9

    Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/105/IV/2022/Bareskrim. Pelapor dalam kasus ini adalah Franziska Martha Ratu, kuasa hukum yang mewakili 114 korban.

    Dalam laporan itu, terdapat dua perusahaan yang diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

    “LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 14 April 2022 datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime,” tutur Franziska kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/04/22) malam.

    Franziska mengungkapkan, kerugian para korban dalam kasus ini mencapai Rp 30,6 miliar.

    “Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar,” ungkapnya.

    [irp]

    Franziska turut menyerahkan barang bukti dalam laporan tersebut, yakni ratusan identitas korban hingga bukti transfer yang berkaitan dengan investasi tersebut.

    “Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT. Foxtride Cakrawala Dunia dan PT. Master Millionaire Prime,” tegas Franziska.

    Ia pun berharap Bareskrim Polri dapat segera menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus tersebut sudah banyak merugikan korban.

    “Kami mewakili 114 korban, kami berharap Bareskrim agar mau kerja sama, mau mengawal karena ini sangat miris dan sangat merugikan,” tandas Franziska.

    [irp]

    LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan, kasus skema ponzi berkedok robot trading, PT Master Millionaire Prime atau MMP ini memiliki modus yang sama dengan DNA Pro dan Fahrenheit. Dua kasus tersebut juga diadvokasi oleh kantor pengacara tersebut.

    Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menambahkan, perusahaan-perusahaan yang menyediakan robot trading itu diduga menawarkan investasi bodong dengan berkedok robot trading. Caranya, Perusahaan menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. []

    [irp]