Tag: Haji

  • Jokowi Terbitkan Aturan Koordinasi Penyelenggaraan Haji

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden tanggal 9 Februari 2022.  Aturan ini, merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” sebut ketentuan Pasal 2 PP ini.

    Dalam PP ini disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tugas penyelenggaraan tersebut, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

    Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.

    Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.

    “Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan tersebut.”

    Sementara penyediaan transportasi, meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, meliputi penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

    “Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

    Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi, meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Arab Saudi. Pelayanan konsumsi, harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.

    Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi informasi kesehatan haji, istitaah kesehatan jemaah haji; perekrutan petugas kesehatan haji; penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan penanganan jemaah haji sakit.

    kemudian, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi penerbitan paspor, layanan keimigrasian, dan penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data: pendaftaran jemaah haji, pelimpahan porsi jemaah haji, dan pembatalan pendaftaran jemaah haji.

    Pada Pasal 23, disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji. Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan; pembinaan selama di Arab Saudi; dan pembinaan selama masa kepulangan,.

    Sedangkan koordinasi kegiatan pelindungan dilakukan sebelum, selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji melaksanakan ibadah haji. Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji terdiri atas pelindungan:

    • Warga negara Indonesia di luar negeri;
    • Hukum;
    • Keamanan;
    • jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

    Pada Pasal 26 ditegaskan, pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji dilaksanakan dengan mengedepankan keterlibatan pihak berwenang; tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly tanggal 9 Februari 2022. []

  • DPR: Kenaikan Biaya Haji 2022 Tak Dapat Dihindari

    peloporberita.com/ – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai, kenaikan tarif pelaksanaan ibadah haji di tahun 1443H/2022M di masa pandemi Covid-19 saat ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Sebab, ada pertambahan dari sejumlah item-item pelaksanaan ibadah haji, di antaranya biaya tes PCR dan karantina.

    Menurutnya, adanya pandemi, tentu menjadi pelajaran bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengedepankan prinsip kewaspadaan wabah penyakit agar jemaah haji dapat lebih siap menghadapi dan mencegah serta dapat beribadah secara khusyuk sesuai dengan ketentuan Agama Islam.

    “Ini suatu hal yang tak bisa dihindarkan, karena item dari pelaksanaan (haji) itu kan bertambah. Katakan PCR, itu ada di sejumlah titik mulai dari pemberangkatan, pelaksanaan ibadah di Arab Saudi nantinya, lalu kepulangan dari Saudi ke Indonesia, itu kan otomatis menambah harga,” tutur Marwan usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (4/2/2022).

    “Dalam hitungan kita antara harga Rp200 ribu hingga Rp275 ribu per titik, kemudian dikali tujuh, kan lumayan. Kemudian juga kalau terjadi karantina, itu semua mempengaruhi biaya maka kenaikan harga tidak bisa kita hindarkan,” sambungnya.

    Sedangkan dalam keadaan normal saja, lanjut Marwan, kenaikan tarif ibadah haji dapat juga berasal dari pertambahan nilai pajak Arab Saudi dan pertambahan nilai tukar yang setiap tahunnya ada pertambahan.

    “Namun demikian di keadaan normal, hal ini bisa kita siasati diambil dari nilai manfaat. Namun di keadaan pandemi Covid-19 saat ini kan tidak mungkin, kira-kira begitu jadi kita tidak bisa menghindari adanya tambahan ongkos itu,” tegas legislator dapil Sumatera Utara II tersebut.

    Terkait dengan persolan kesehatan calon jemaah, nantinya Komisi VIII DPR akan merundingkan bersama dengan pemerintah agar nantinya hal-hal yang terkait dengan kesehatan untuk dimasukkan ke dalam APBN.

    “Karena kan yang namanya PCR berkaitan dengan kesehatan itu kan memang tugas negara. Kira-kira tarifnya masih ada kemungkinan bisa turun karena diambil alih tanggung jawabnya terhadap beban negara, itu yang akan kita usahakan,” tegas Marwan.

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, juga mengungkapkan bahwa keinginan masyarakat Jatim untuk bisa melaksanakan ibadah haji sangat tinggi. Sehingga penting bagi Pemerintah khususnya Kementerian Agama untuk melakukan perundingan terkait jumlah kuota pelaksanaan haji.

    “Andaikan Saudi memotong 50 persen yang diperbolehkan berangkat di masa pandemi ini, saya yakin sejumlah negara tidak seluruhnya memberangkatkan. Pemerintah harus bisa merundingkan dengan Arab Saudi agar nantinya kuota dari negara lain yang calon jamaah hajinya tidak bisa diberangkatkan bisa kita pakai,”pungkas Marwan.

    “Jadi tentu itu butuh lobby, butuh kegigihan meyakinkan Saudi. Negara lain enggak kirim, kita isi saja kira-kira begitu andaikan nantinya ada kenaikan tapi masyarakat tetap ngotot untuk berangkat kira-kira itu,” sambungnya. []