Tag: Haji

  • Daftar Tunggu Haji Sampai Lebih dari 90 Tahun, Ini Penyebabnya

    Jakarta – Dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), daftar tunggu ibadah haji menunjukkan estimasi keberangkatan yang semakin lama. Beberapa provinsi bahkan masa tunggunya lebih dari 90 tahun. Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan, mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

    “Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” tutur Hasan yang saat ini tengah bertugas sebagai Kabid Siskohat di Kantor Urusan Haji Jeddah, dikutip Kamis (16/06/2022).

    Menurut Hasan, sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020.

    Namun pada akhirnya ada kebijakan membatalkan keberangkatan akibat pandemi Covid-19 sebesar 210 ribu jamaah. Lalu, ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100 ribu orang, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

    “inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” ungkap Hasan.

    Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi. (Foto:Pelopor.id/Kemenag)
    Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi. (Foto:Pelopor.id/Kemenag)

    Estimasi ini akan terus berjalan sampai dengan adanya kepastian kuota haji pada tahun 1444 H/2023 M. Jika kuota kembali normal, misalnya kembali ke 210 ribu atau bahkan lebih, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian lagi.

    Hasan juga memastikan, perubahan estimasi keberangkatan bukan karena naiknya jumlah pendaftar dalam kurun Mei – Juni 2022 (setelah penetapan kuota haji 1443 H). Sebab, kalau kenaikan jumlah pendaftar, dampaknya hanya pada yang baru mendaftar, tidak ada pengaruhnya terhadap perubahan estimasi keberangkatan jemaah yang sudah lama mendaftar.

    [irp]

    Ia pun berharap tahun depan kuota haji Indonesia kembali normal atau bahkan lebih banyak dari kuota normalnya. Sehingga, estimasi keberangkatan jemaah akan kembali berubah, sesuai bilangan pembaginya. “Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu,” tandasnya. []

    INAYA UMPAN PANCING

  • Pemerintah RI Siap Berangkatkan Jamaah Haji 2022

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah RI sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air.

    Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

    “Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” tutur Menag Yaqut.

    Ia menjelaskan, salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi covid-19. Yaqut menekankan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.

    Ibadah Haji
    Ibadah Haji. (Foto: peloporberita.com/Pixabay/adliwahid )

    “Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” tegasnya.

    Selain itu, Menag juga menerangkan bahwa kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengharuskan para calon jemaah haji tahun ini berusia di bawah 65 tahun.

    “Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” tandas Menag Yaqut. []

  • Dana Haji untuk Bangun IKN Hoaks, Pemerintah Sudah Siapkan Rp 7,5 Triliun untuk Jamaah RI

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membantah hoaks yang beredar bahwa dana haji dipergunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN).

    Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

    “Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” tutur Menag Yaqut.

    Sementara Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.

    Haji
    Ilustrasi Ibadah haji. (Foto:Pixabay/G Lady)

    “Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” ungkap Anggito.

    Seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut, lanjut Anggito, telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupun Rial.

    “Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” tegasnya.[]

    [irp]

  • Mohon Maaf, Calon Jamaah Haji Usia 65 Tahun ke Atas Bakal Ditolak Sistem

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengharuskan para calon jemaah haji tahun ini berusia di bawah 65 tahun.

    Hal ini disampaikan Menag usai melalukan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

    “Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menag Yaqut.

    Adapun salah satu skema yang disiapkan pemerintah terkait protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi covid-19. Yaqut menegaskan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.

    “Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” tandasnya. []

  • Jokowi Teken Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H

    Jakarta – Pemerintah merilis Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Keppres ini,mditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, (29/04/2022) dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

    Aturan ini, sebagai pelaksana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

    1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
    2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
    3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
    4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
    5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
    7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
    8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
    9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
    10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
    11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
    12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
    13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

    Haji
    Ilustrasi ibadah Haji. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Konevi)

    Sementara besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

    1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
    2. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
    3. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
    4. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
    5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
    6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
    7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
    8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
    9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
    10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
    11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
    12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
    13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05. []

    [irp]

  • Kloter Pertama Haji Indonesia Berangkat 4 Juni, Biaya Rp81,7 Juta Per Jamaah

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kloter pertama jemaah haji direncanakan akan diberangkatkan pada 4 Juni mendatang. Sedangkan secara total, di kloter pertama Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi ini.

    “Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” tutur Menag Yaqut pada Minggu (24/04/2022).

    Untuk itu, yaqut meminta semua jajaran terkait untuk bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini.

    “Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

    Yaqut menekankan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.

    “Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Yaqut.

    Di sisi lain, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta yang meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

    Haji
    Ilustrasi ibadah Haji. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Konevi)

    “Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” sebut yaqut usai Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/04/2022) lalu, di Jakarta.

    Bipih sendiri merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

    Kemudian komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Sehingga total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. []

    [irp]

  • Saudi Izinkan 1 Juta Peserta dalam Ibadah Haji Tahun Ini

    Jakarta | Arab Saudi akan mengizinkan hingga 1 juta orang bergabung dalam ibadah haji tahun ini. Angka itu meningkat signifikan untuk peserta dari luar kerajaan Saudi, setelah dua tahun pembatasan ketat Covid-19.

    Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyebutkan dalam sebuah pernyataan yang dibawa oleh kantor berita SPA, bahwa jemaah haji ke Mekah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah menerima vaksinasi Covid dosis penuh. Tahun ini, ibadah haji akan dilaksanakan dari 7 hingga 12 Juli.

    Peserta dari luar negeri akan diizinkan tahun ini, namun harus menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 baru-baru ini, dan tindakan pencegahan kesehatan juga akan diperhatikan.

    Tahun lalu, kerajaan Saudi membatasi haji tahunan, salah satu dari lima rukun Islam, menjadi 60.000 peserta domestik, dibandingkan dengan 2,5 juta peserta sebelum pandemi.

    Melansir Reuters, kunjungan ke situs-situs Islam di Mekah dan Madinah untuk haji selama seminggu, dan ziarah umrah sebelumnya menghasilkan pendapatan sekitar USD 12 miliar per tahun bagi kerajaan Saudi.[]

  • Polda Jateng Buru Oknum Karyawan Bank yang Diduga Gelapkan Dana Calon Jamaah haji

    peloporberita.com/ – Seorang karyawan bank swasta di Kota Semarang diduga melakukan penggelapan dana rekening ibadah Haji dengan nilai total kerugian Rp918 juta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji itu.

    Djuhandhani menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana penggelapan dana haji itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang. Sedangkan terduga pelaku berinisial AA, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut.

    Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal itu, sebanyak 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang. Kecurigaan muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta per orang lantaran ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.

    Nasabah yang curiga, kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan. “Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dikutip Senin, (14/03/2022).

    Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menduga, pelaku tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank. Saat ini, Reskrimum Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa. []

  • Muhadjir Effendy: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik untuk Pastikan Seluruh Warga Tercover JKN

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah, bukan untuk memberatkan masyarakat. Tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah Undang-undang. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir Rabu (23/02/2022) malam.

    “Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” tambahnya.

    Muhadjir menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah. Presiden berpesan, untuk selalu mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

    “Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” ungkap Menko PMK.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu.”

    Menko PMK juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu, untuk tidak khawatir lantaran pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    “Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” ujarnya.

    Menurut Muhadjir, saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, masih banyak yang belum terserap.

    “Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar,” tegasnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” tandas Muhadjir. []

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mengoptimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Kepolisian RI. Oleh sebab itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi Inpres tersebut.

    Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat jual beli tanah. Selain itu calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Ia menjelaskan, sejatinya pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. tetapi, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebabtak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

    “Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” ungkap Ali.

    Adapun hingga saat ini menurut Ali Ghufron, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu minimal mencapai 98 persen pada 2024 mendatang. []