Tag: Ganjil Genap

  • Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September

    peloporberita.com/ | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat. Keputusan ini mengikuti perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kebijakan ganjil-genap ini masih berlaku di tiga titik kawasan sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Ketiga titik kawasan itu meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

    Baca juga: Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali 14-20 September

    “Ganjil genap tetap berlaku,” jelas Dirlantas Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pada Selasa (14/09/2021).

    Dirlantas juga mengingatkan, bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang, baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement alias e-TLE.

    Baca juga: Kondisi Membaik, Menko Luhut: “Patut Kita Syukuri, Walaupun Bukan Euforia”

    Tidak hanya di tiga kawasan tadi, Dirlantas mengemukakan pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil-genap di beberapa titik wisata di Jakarta. Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

    Sebelumnya, Luhut menyampaikan jika kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di titik-titik wisata, khususnya di waktu akhir pekan, untuk mengurangi mobilitas warga. []

  • PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap Tetap Berlaku

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, hingga 6 September 2021. Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa masa penerapan ganjil genap tetap berlaku.

    “Hanya 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrim, dan Jalan HR Rasuna Said.”

    “PPKM level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 6 September 2021. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri tetap ganjil genapnya,” tutur Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Agustus 2021.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (depan). (Foto: Pelopor/TribataNews)

    Sementara wilayah pelaksanaan kebijakan kendaraan plat nomor ganjil genap pun masih sama yaitu sebanyak tiga titik.

    “Hanya 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrim, dan Jalan HR Rasuna Said,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya itu. []

  • Penerapan Ganjil Genap Berkurang Jadi 3 Ruas Jalan: Sudirman, Thamrin, Rasuna Said

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di tiga ruas jalan selama 26-30 Agustus 2021, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Sebanyak 300 personel dikerahkan untuk melakukan penjagaan. 

    “Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Kamis (26/08/2021).

    Baca juga: ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun, ada sejumlah perubahan aturan yang dimulai hari Kamis (26/08/2021) hingga Senin (30/08/2021). Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. 

    Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang 24-30 Agustus, Sejumlah Daerah Turun Level

    Pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga, yaitu hanya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

    Sedangkan kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, dengan sanksi masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang. []

  • ITW: Ganjil Genap Tak Sesuai UU dan Akan Timbulkan Kerumunan di Stasiun

    peloporberita.com/ | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) menyampaikan bahwa, penerapan ganjil genap pada waktu tertentu tidak sesuai dengan amanat Undang-undang (UU). Selain itu, ganjil genap dalam masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di DKI Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19.

    “Ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya,” sebut ITW berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Rabu, 11 Agustus 2021.

    “Kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum.”

    IPW juga menilai, kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum. Dimana warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api.

    Ganjil-genap
    Ilustrasi ganjil-genap. (Foto:pelopor.id/Tribratanews)

    “Karena itu, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum,” lanjut ITWmelalui rilisnya.

    Selain itu, kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

    “Sementara permasalahan di tengah pandemi, adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” tandas ITW. []

  • Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai 12 Agustus

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem kendaraan ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis, 12 Agustus 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, sistem ganjil genap tersebut, berlaku mulai pukul 06.00 sampai jam 20.00 WIB.

    “Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00,” tutur Sambodo, Selasa, 10 Agustus 2021.

    Sambodo menegaskan, penerapan kembali sistem ganjil genap ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

    “Anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” sebutnya.

    Ganjil-genap
    Ilustrasi ganjil-genap. (Foto:pelopor.id/Tribratanews)

    Adapun ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

    1. Jalan Sudirman
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Merdeka Barat
    4. Jalan Majapahit
    5. Jalan Gajah Mada
    6. Jalan Hayam Wuruk
    7. Jalan Pintu Besar Selatan
    8. Jalan Gatot Subroto

    Sebelumnya, sejak September 2020, sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Kala itu, ganjil genap tidak diberlakukan beriringan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    “Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00.”

    Baru saat ini ganjil genap akan diterapkan kembali secara bertahap, dengan diberlakukan di 8 ruas jalan terlebih dahulu. Kebijakan itu, diambil seirama dengan pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 berlaku sampai 16 Agustus. []