Tag: Ganjil Genap

  • Agar Pengemudi Tidak Merasa Dijebak Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Sarankan Hal ini

    Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyarankan kepada Jasa Marga dan Dishub DKI Jakarta, agar memasang rambu wilayah Ganjil Genap (Gage) sebelum keluar jalan tol. Saran ini, agar masyarakat tidak merasa dijebak ketika memasuki jalan arteri setelah keluar tol.

    “Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasang sign atau tanda di off ramp tol bahwa ‘Anda memasuki kawasan ganjil genap’ supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol. Di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tol kena gage,” tutur Kombes Sambodo berdasarkan keterangan yang dikutip Selasa, (31/05/2022).

    Ia juga menegaskan bahwa pihak Polda Metro Jaya bersama instansi terkait terus menyosialisasikan perluasan Gage di 26 titik ruas jalan Ibu Kota.

    Sosialisasi secara masif dilakukan di 13 titik yang baru akan diterapkan gage. Selain itu, Ditlantas bersama instansi terkait akan melakukan survei di zona-zona gage, terutama di exit tol atau off ramp yang menuju titik baru gage.

    “Misalnya Darmais itu keluar langsung kena ke Tomang, ada juga yang exit tol Bukopin dan sebagainya,” tegas Kombes Sambodo.

    Sementara penindakan di 13 ruas jalan zona Gage lama, akan tetap diberlakukan. Polisi juga akan menguji coba penindakan Gage di 13 titik baru pada 6-12 Juni 2022 mendatang.

    “Sebanyak 13 kawasan baru tersebut pada 25 Mei sampai 5 Juni akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian, tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba,” tandas Kombes Sambodo.

    Adapun daftar 13 titik baru ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:

    1. Jl Pintu Besar Selatan
    2. Jl Gajah Mada
    3. Jl Hayam Wuruk
    4. Jl Majapahit
    5. Jl Medan Merdeka Barat
    6. Jl Suryopranoto
    7. Jl Balikpapan
    8. Jl Kyai Caringin
    9. Jl Pramuka
    10. Jl Salemba Raya sisi Barat
    11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
    12. Jl Kramat Raya
    13. Jl Stasiun Senen

    Sedangkan daftar 13 titik lama ganjil genap Jakarta yakni:

    1. Jl MH Thamrin
    2. Jl Jenderal Sudirman
    3. Jl Sisingamangaraja
    4. Jl Panglima Polim
    5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
    6. Jl Tomang Raya
    7. Jl S Parman
    8. Jl Gatot Subroto
    9. Jl MT Haryono
    10. Jl HR Rasuna Said
    11. Jl DI Panjaitan
    12. Jl Ahmad Yani
    13. Jl Gunung Sahari

    [irp]

  • Polda Metro Jaya: Polantas Nakal Laporkan ke Nomor Berikut

    Jakarta – Polri bakal melakukan uji coba penindakan di 14 titik baru zona ganjil-genap Jakarta dari 6-12 Juni 2022. Polda Metro Jaya juga menegaskan, akan menindak tegas oknum anggota polantas nakal terhadap pelanggar ganjil-genap.

    “Iya bakal ditindak tegas,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu, (29/05/2022).

    Kombes Sambodo juga menjelaskan, nantinya akan dilakukan pengawasan terhadap anggota di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan secara terbuka dan tertutup.

    “Selain itu kita akan mengaktifkan kembali hotline polantas nakal,” ungkapnya.

    Menurut Kombes Sambodo, Masyarakat dapat mengakses nomor hotline 081298911911 dengan aplikasi WhatsApp serta menyertakan bukti foto dan video agar oknum polantas nakal dapat segera ditindak. []

    [irp]

  • Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini

    Jakarta | Momen libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini sudah selesai. Mulai hari ini, aturan ganjil genap di Jakarta pun kembali berlaku di 13 ruas jalan, setelah ditiadakan selama libur Lebaran pada 29 April-8 Mei 2022.

    Berikut 13 ruas jalan yang dimaksud:

    1. Jalan M.H. Thamrin
    2. Jalan Jendral Sudirman
    3. Jalan Sisingamangaraja
    4. Jalan Panglima Polim
    5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
    6. Jalan Tomang Raya
    7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    8. Jalan Gatot Subroto
    9. Jalan M.T. Haryono
    10. Jalan H.R. Rasuna Said
    11. Jalan D.I. Panjaitan
    12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    13. Jalan Gunung Sahari

    Sekadar mengingatkan, sistem ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

    "Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (red hari ini) ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip peloporberita.com/.

    Sambodo pun meminta agar masyarakat mengabaikan jika mendapat surat tilang elektronik karena melanggar aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran.

    "Kalau ada yang terkirim surat (tilang ganjil genap) diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," tegasnya.[]

  • Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022

    Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap nomor kendaraan di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran yakni mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

    “Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (26/04/2022).

    Kombes Sambodo menjelaskan, sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Kombes Sambodo mengungkapkan itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap,” tegasnya.

    Adapun peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

    Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

    1. Jalan M.H. Thamrin

    2. Jalan Jenderal Sudirman

    3. Jalan Sisingamangaraja

    4. Jalan Panglima Polim

    5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

    6. Jalan Tomang Raya

    7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

    8. Jalan Gatot Subroto

    9. Jalan M.T. Haryono

    10. Jalan H.R. Rasuna Said

    11. Jalan D.I. Panjaitan

    12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

    13. Jalan Gunung Sahari

    Ganjil genap, diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.[]

    [irp]

  • Uji Coba Ganjil Genap Telah Dimulai di Tol Cikampek

    Jakarta – Korlantas Polri berusaha mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik mendatang dengan memberlakukan uji coba skema ganjil genap di ruas jalan tol mulai Senin (25/04/22) hingga Rabu (27/04/22).

    Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi menjelaskan, dalam menerapkan ganjil genap ini, pihaknya menggandeng Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR.

    “Kami akan melakukan uji coba mulai Senin hingga Rabu mendatang di Tol Cikampek. Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik,” tutur Kombes Eddy Minggu (24/04/22).

    Ia juga menjelaskan, sejumlah ruas di Tol Cikampek sudah disiapkan untuk pemberlakuan uji coba ganjil genap tersebut. Diantaranya pada Senin (25/04/2022) pukul 11.00-13.00 WIB, uji coba ganjil genap dilakukan di KM 47 sampai Gerbang Tol Cikampek Utara KM 70.

    ilustrasi ganjil genap. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

    “Kemudian pada Selasa (26/04/2022), ganjil genap akan diterapkan di KM 47 sampai Gerbang Tol Palimanan KM 188 dari pukul 11.00-13.00 WIB. Lalu di hari Rabu (27/04/2022) gage dimulai pukul 10.00-17.00 WIB di KM 47 sampai Gerbang Tol Kalimgkung KM 144,” papar Kombes Eddy.

    Jika dalam pelaksanaannya uji coba kebijakan gage ini tidak berjalan efektif, Polri juga telah menyiapkan alternatif lain. Yakni dengan mengeluarkan diskresi sistem contra flow hingga one way atau sistem satu arah.

    “Dan apabila masih terjadi kepadatan melebihi batas maksimal, maka kami akan terapkan sistem one way,” tandas Kombes Eddy. []

    [irp]

  • Rute Pengalihan Arus Mudik Idul Fitri 2022

    Jakarta – Untuk mengurangi kemacetan saat mudik lebaran tahun 2022 ini, Polri akan menerapkan strategi one way (satu arah). Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan sistem one way akan diberlakukan jika penerapan contra flow tak berjalan efektif.

    Menurut Firman, one way akan diberlakukan di hari terakhir masyarakat masuk kerja atau mulai Kamis, 28 April. Sebab, pemerintah telah menetapkan tanggal 29 April 2022 sebagai hari cuti Lebaran. One way, akan diberlakukan selama 3 hari yaitu 28-30 April 2022.

    [irp]

    Firman juga menghimbau masyarakat untuk melihat plat kendaraan yang digunakan untuk mudik untuk menyesuaikan dengan tanggal. Pasalnya, selain one way, ganjil genap juga akan diberlakukan selama arus mudik. Ia menegaskan, kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan demi mengurai potensi kemacetan.

    Rute pengalihan arus mudik one way saat Mudik Lebaran 2022 adalah sebagai berikut :

    1. Kamis (28/04/2022) pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

    2. Jumat (29/04/2022) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

    3. Sabtu (30/04/2022) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

    4. Minggu (01/05/2022) pukul 07.00 WIB – 12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

    Rute pengalihan arus balik one way sebagai berikut :

    1. Jumat (06/05/2022) pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).

    2. Sabtu (07/05/2022) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)

    3. Minggu (08/05/2022) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).

    4. Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas. []

    [irp]

  • PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ditiadakan

    peloporberita.com/ – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di kawasan tempat wisata Jakarta menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan gage ini merujuk pada SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

    “Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan,” tutur Sambodo Jumat, (17/2/2022).

    Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan meski ganjil genap di tempat wisata ditiadakan, untuk gage di 13 kawasan di Jakarta masih diberlakukan. Selain itu, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata juga tetap diberlakukan.

    “Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku,” tandasnya.

    Kebijakan ganjil genap di tempat wisata sebelumnya diberlakukan di 3 kawasan. Yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan. Adapun kebijakan ganjil genap di kawasan wisata berlangsung dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Kendaraan yang tidak sesuai akan diminta putar balik. []

  • Tenaga Kesehatan Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil Genap

    peloporberita.com/ – Tenaga kesehatan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pembebasan untuk mereka dilakukan lantaran profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

    “Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” tuturnya dalam keterangannya, Selasa (15/2/22).

    Meski demikian, lanjut Kombes Pol. Sambodo, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

    “Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” ungkapnya.

    Sambodo juga menegaskan, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik lewat kamera e-TLE, pihak kepolisian akan memberikan pengecualian. Caranya, Para nakes diminta menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut.

    “Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” tegasnya.

    Kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 titik mulai pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan lokasinya adalah sebagai berikut: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim dan Jalan Sisingamangaraja.

    Kemudian Jalan MY Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani. []

  • PPKM Level 3, Kebijakan Ganjil-Genap Tetap Berlaku di Jakarta

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya masih memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalanan di Jakarta, meski saat ini Daerah Khusus Ibu Kota itu berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 bersama Bodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

    Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yugo, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum melakukan evaluasi kebijakan ganjil genap.

    Tangani jalan yang mulai macet, Polda Metro Jaya wacanakan tambah ruas ganjil genap. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

    “Tunggu Inmendagri seperti apa. Kan hari ini baru diumumkan levelnya. Tapi inmendagrinya seperti apa terkait yang kritikal dan esensial kemudian tentang aturan berapa yang WFO, berapa yang WFH, nanti kita tunggu itu,” tutur Sambodo, Senin (7/2/2022).

    Dirlantas Polda Metro Jaya juga menjelaskan, secara umum jika Jakarta menerapkan PPKM level 3 maka jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen untuk sektor non esensial maupun non kritikal. Dengan jumlah tersebut, otomatis kemacetan lalulintas di Ibukota serta jumlah pengguna kendaraan umum juga akan berkurang.

    Sementara sampai saat ini, lanjut Sambodo, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, diketahui sudah ada penurunan jumlah penumpang angkutan umum. Di sisi lain, untuk patroli penegakkan protokol kesehatan masih akan terus dilakukan.

    “Kalau itu penegakan prokes, penegakan bagi-bagi masker akan kita galakkan termasuk vaksinasi booster dan pembatasan mobilitas nanti akan kita lihat tergantung nanti dari inmendagrinya seperti apa,” tegasnya. []

  • Banyak Langgar Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Perketat Permohonan Pelat Kendaraan Khusus

    peloporberita.com/ – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperketat seleksi pemohon surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia atau khusus. Langkah ini, seiring maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia di jalan raya.

    “Mulai dari minggu ini, kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).

    Ia menjelaskan, terkait hal ini jajaran Polri diberi kewenangan untuk menerbitkan STNK khusus atau rahasia sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK Khusus dan Rahasia.

    Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia. Meski demikian, bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas.

    “Kita ketatkan sesuai dengan Peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam atau Bidang Propam. Sedangkan, untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” ungkap Sambodo.

    Kemudian, surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia.

    “Dan ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang,” tegasnya.

    Menurut Samboso, ada ratusan kendaraan pelat khusus yang terjaring, salah satunya terkait pelanggaran ganjil genap. Sebagian besar para pengendara pelat khusus itu merasa kendaraannya bebas ganjil genap.

    “Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada satu pun pelat kendaraan hitam ini yang bebas dari ganjil genap. Semua sama di muka hukum wajib, mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tandas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. []