Tag: Fintech

  • Perbedaan Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sebelum menggunakan layanan fintech lebih baik Anda pastikan legalitasnya terlebih dahulu. Agar tidak tertipu dengan Pinjaman online (Pinjol) abal-abal dan ilegal. Untuk mengetahui apakah suatu pinjol terdaftar dan berizin, bisa kamu cek di Kontak 157.

    Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot berdasarkan keterangan tertulisanya menyebutkan, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari. Masyarakat perlu mengenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan Pinjol ilegal yang tidak berizin sebagai berikut:

    Fintech Legal 

    • Terdaftar dan diawasi OJK
    • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
    • Pemberian pinjaman diseleksi
    • Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
    • Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari
    • Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan
    • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center
    • Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lain-lain tanpa izin pengguna.
    • Pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
    • Akses hanya camera, microphone, dan location
    • Memiliki layanan pengaduan konsumen

    Fintech Ilegal

    • Tidak memiliki izin resmi
    • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
    • Pemberian pinjaman sangat mudah
    • Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
    • Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
    • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
    • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
    • Penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin
    • Pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI
    • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
    • Tidak ada layanan pengaduan.[]
  • Pinjol Resmi OJK Sampai 10 Juni 2021 Ada 125 Perusahaan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Sampai 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 125 perusahaan. Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin.

    Yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

    Selain itu, juga ada 6 (enam) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan.

    OJK
    Imbauan OJK. (Foto:Pelopor/Twitter OJK)

    Sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

    Selanjutnya, OJK tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157. []