Tag: Fintech

  • Banyak Fintech Ilegal, Kebocoran Data, dan Hoaks, Kominfo Gandeng Cisco

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak Cisco berpartisipasi membangun dan memperkuat keamanan teknologi digital di Indonesia.

    Keterlibatan perusahaan teknologi raksaksa di Amerika Serikat itu diharapkan dapat menjaga ruang digital tetap bersih dimana saat ini Indonesia menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.

    “Kemarin bertemu Cisco membicarakan tentang bagaimana cyber security khususnya technology security agar menjaga ruang digital tetap berish, apalagi di Indonesia banyak illegal fintech, kebocoran data, dan hoaks,” tutur Menkominfo di sela-sela pertemuan World Economy Forum di Davos, Swiss, Rabu (25/05/2022).

    Johnny menegaskan, Cyber Security menjadi pekerjaan rumah kementerian yang dipimpinya agar bisa mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

    Cisco sendiri memiliki komitmen membantu pemerintah Indonesia menyiapkan teknologi yang tepat untuk membersihkan ruang digital.

    [irp]

    “Cisco tentu mempunyai teknologinya dan bersama-sama kita akan merumuskan pilihan teknologi yang tepat khususnya berkaitan dengan fisik, jangan sampai nanti ruang digital kita kotor,” ungkapnya.

    World Economic Forum Annual Meeting merupakan konferensi tingkat tinggi yang dihadiri oleh beberapa kepala negara, pimpinan perusahaan global, pemimpin organisasi politik, penemu-penemu di bidang sains dan kebudayaan dari 90 negara.

    Dalam kunjungan sebelumnya ke Davos, Swiss Menkominfo telah melakukan beberapa pertemuan bilateral diantaranya dengan President Google Asia Pacific Scott Beaumont, Presiden Qualcomm Alex Roger, Presiden President Traveloka Caesar Indra dan Vice President Sisco Jonathan Davidson. []

    [irp]

  • Jaga Ruang Digital Sehat, Kemkominfo dan Bappebti Tindak e-Commerce dan Fintech Ilegal

    Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkomitmen menjaga ruang digital bersih, sehat dan produktif. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, komitmen itu dilaksanakan dengan melakukan takedown terhadap platform e-commerce maupun financial technology (fintech) ilegal.

    [irp]

    “Pokoknya kita juga ruang digital bersih, yang tidak bersih kita pasti takedown,” tuturnya di Kantor Kemkominfo Jakarta Pusat, Jumat (08/04/2022).

    Menurut Menkominfo, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengambil tindakan tegas terhadap e-commerce ilegal. Selain itu ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ruang digital agar tidak diisi konten atau platform yang ilegal.

    “Kerja sama antara Kominfo dan Bapperti itu dekat, sudah banyak sekali yang kita lakukan takedown. Saya tentu berharap ruang digital yang kita siapkan ini jangan diisi dengan e-commerce yang ilegal, fintech yang ilegal, jangan. Mari kita manfaatkan itu untuk e-commerce yang legal untuk membangun perekonomian kita dan membangun ekonomi digital kita,” ungkapnya.

    [irp]

    Setiap warga, lanjut Menteri Johnny bisa lebih selektif dengan memanfaatkan fintech legal yang diawasi lembaga negara. Hal tersebut dapat menumbuhkan digital banking dan mengembangkan platform e-commerce.

    “Mari kita manfaatkan itu untuk fintech yang legal dalam rangka digital banking, cashless banking yang benar-benar baik dan memberikan dukungan untuk ekonomi kita yang sehat dan financing atau sektor keuangan kita yang juga sehat,” tandasnya. []

  • Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

    Jakarta – Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan teknologi finansial atau fintech, yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

    Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

    Pengenaan PPN dan PPh berlaku untuk seluruh layanan fintech, mulai dari pinjaman, pembayaran, penghimpunan modal, e-wallet, hingga asuransi digital.

    Dalam fintech P2P lending, pengenaan PPh 23 dengan tarif 15 persen dari brutto bunga, diberlakukan kepada pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah jika tercatat sebagai wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap.

    Sementara PPh 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga diberlakukan, jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri.

    Dalam PMK 69/2022 juga disebutkan, penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    “Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis beleid tersebut yang dikutip Selasa (05/04/2022).

  • Bisnis Internet SoftBank Bakal Luncurkan Marketplace NFT di 180 Negara

    peloporberita.com/ | Bisnis internet SoftBank, Z Holding Corp akan fokus pada bisnis non-fungible tokens atau NFT dan layanan fintech PayPay. Rencananya, Z Holding akan meluncurkan marketplace NFT di 180 negara pada musim semi tahun ini dan juga melipat-gandakan jumlah pengguna PayPay menjadi 90 juta akun.

    PayPay telah menjadi salah satu investasi SoftBank yang sukses, yang dibangun melalui kerja sama dengan Paytm India. SoftBank memang berharap PayPay bisa menjadi pilar pertumbuhan lain bagi Z Holdings.

    Z Holdings, yang menghasilkan sebagian besar pendapatannya melalui iklan dan belanja seluler, ingin melakukan ekspansi, termasuk merger dan akuisisi, dengan memanfaatkan anggaran lima tahunan sekitar 500 miliar yen atau setara Rp 61,3 triliun.

    “Kami tidak akan ragu untuk melakukan merger dan akuisisi untuk meningkatkan kehadiran kami,” kata Co-Chief Executive Officer Z Holdings Kentaro Kawabe, seperti dikutip dari Bloomberg.

    Perusahaan ini akan menjadi salah satu pengadopsi awal perdagangan NFT di Jepang, setelah Rakuten Group merilis marketplace NFT pada Februari lalu, yang fokus pada konten musik dan anime.

    Di sisi lain, Web3 telah menjadi istilah umum untuk daftar aplikasi berbasis blockchain yang terus bertambah, seperti mata uang dan pertukaran kripto, keuangan terdesentralisasi, dan perdagangan NFT. Popularitasnya meningkat dengan dukungan dari endorser selebriti dan pemain modal ventura, seperti Andreessen Horowitz.

    Investor Web3 dan pengembang konten Animoca Brands menyatakan berencana memasuki pasar Jepang dengan bisnis NFT dan membuka kantor lokal pada April mendatang.

    “Ada kemungkinan Web3 akan menandai dunia di mana kehidupan benar-benar berbeda dan kami tidak ingin perusahaan kehilangan peluang pertumbuhan yang besar,” ujar Kawabe. []

  • Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi Fintech

    peloporberita.com/ | Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menduga ada masalah mengenai konglomerasi di perusahaan financial technology atau fintech.

    Menurutnya, pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran. Ia menegaskan, harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system tersebut.

    Saat ini ada 103 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah itu, 95 di antaranya adalah fintech konvensional dan sisanya adalah fintech syariah.

    “Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” tanya Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua OJK di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (03/02/2022).

    Misbakhun juga ingin mengetahui data tentang konglomerasi di sektor keuangan. Ia pun meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai perusahaan terbuka atau tidak, dan juga soal manajer investasinya.

    “Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” ujarnya, dikutip dari Parlementaria.

    Ia mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus pailit perusahaan asuransi jiwa itu.

    “Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini,” tandasnya.

    Legislator Dapil Jawa Timur II itu pun membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, di antaranya Danasupra Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK, M Cash dan NFC Indonesia. Dia menyebutnya sebagai skema yang luar biasa.

    “Ini another Jiwasraya. Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” pungkasnya. []

    Baca juga: Misbakhun: Ada Permainan Obligor dan Debitur BLBI dalam Pengalihan Aset

  • OJK Sebut, 2021 Peminjam Uang di Fintech Tumbuh 68%

    peloporberita.com/ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah peminjam melalui fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online resmi pada tahun lalu naik hingga 68 persen.

    “Pertumbuhan peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021. Meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020 lalu,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dan Peluncuran Taksonomi Hijau, di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022

    Selain itu, jumlah securities crowdfunding juga ikut bertambah 93 ribu pemodal dengan nilai penyaluran dana mencapai 413 miliar rupiah.

    Menurut OJK, kenaikan jumlah pemodal dan peminjam merupakan bagian dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang menargetkan inklusi keuangan bisa mencapai 90 persen dari populasi pada tahun 2024 mendatang.

    Meski demikian, OJK melihat masih adanya pekerjaan rumah, terkait pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital belum seimbang dengan pemahaman masyarakat atas resiko dari produk keuangan digital.

    “Masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin maupun tidak berizin. Sehingga menimbulkan dispute baik peminjam online legal maupun tidak,” tegas Wimboh. []

  • Update Fintech Resmi dan Terdaftar OJK

    peloporberita.com/ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar fintech lending resmi. OJK mencatat, hingga Jumat, 17 November 2021 tetap tidak berubah yakni sebanyak 104 perusahaan resmi dan terdaftar.

    Menurut OJK, pembaruan hanya berupa penambahan sistem operasi di Android oleh Tani Fund Madani Indonesia, dengan nama aplikasi TaniFund sebagai peer to peer Lending Berdampak Sosial.

    Sebelumnya pada tanggal 25 Oktober 2021, OJK juga merilis daftar yang sama. Namun pada saat itu ada dua perusahaan yang berkurang dari daftar fintech resmi. Keduanya adalah Digital Tunai Kita dan Kapital Boost Indonesia. Perusahaan tersebut mengembalikan tanda bukti terdaftar akibat ketidak-mampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

    Tak henti-henti OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

    “Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK dalam keterangan resmi.

    Adapun daftar fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 17 November 2021 adalah sebagai berikut:

    1. Danamas
    2. Investree
    3. Amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. KIMO
    6. TOKO MODAL
    7. UANGTEMAN
    8. Modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikACC
    14. Akseleran
    15. id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. Pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. Cicil
    48. Lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. Dhanapala
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. Lentera Dana Nusantara
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. ID
    69. TaniFund
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. id
    77. iGrow
    78. id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. Jembatan Emas
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. Danabijak
    93. Danafix
    94. AdaModal
    95. SamaKita
    96. KlikCair
    97. SAMIR
    98. UATAS
    99. Cashwagon
    100. Findaya
    101. CROWDE
    102. KawanCicil
    103. Asetku
    104. ETHIS
  • Otoritas AS Selidiki Bisnis Pay Later Milik Fintech

    peloporberita.com/ – Biro Perlindungan Keuangan Konsumen atawa Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) Amerika Serikat (AS) menyelidiki Perusahaan financial technology (fintech) seperti PayPal Holdings Inc, Affirm Holdings Inc, dan Afterpay Ltd. Bloomberg pada Minggu (19/12/2021) melaporkan, bahwa mereka diselidiki atas layanan pay later.

    Dalam penyelidikan tersebut, regulator meminta informasi dari perusahaan-perusahaan itu terkait kualitas kredit peminjam, kemungkinan terlibat dalam peraturan arbitrase, hingga masalah penggunaan data pribadi konsumen.

    Baca juga : Grupo Elektra Meksiko Akan Terima Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

    Menurut Direktur CFPB Rohit Chopra, pihaknya juga meminta informasi pelaku usaha tentang praktik dan risiko industri. Untuk menyelidiki fintech, regulator setempat juga bekerjasama dengan otoritas moneter di AS, Federal Reserve, pejabat negara bagian, dan regulator internasional.

    Sejatinya langkah penyelidikan oleh CFPB, untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tentang operasional layanan perusahaan teknologi keuangan tersebut. []

  • Teten Masduki Sebut Fintech Bisa Kurangi Financial Gap

    peloporberita.com/ – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menilai, financial technology (fintech) dapat mengurangi financial gap sebagai media percepatan perluasan akses pembiayaan UMKM. Hal ini disampaikan Teten, pada acara Indonesia Fintech Summit 2021 bertajuk Always in Motion is the Future: Emerging Technologies and Innovation to Empower MSMEs, secara daring, Sabtu (11/12/2021).

    Menurut Teten, terjadinya financial gap UMKM di Indonesia sebesar Rp1.500 triliun lantaran belum mampu tersentuh dukungan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

    “Besarnya nilai financial gap tersebut, mendorong tumbuhnya inovasi digital yang semakin berkembang pesat,” ungkap MenKopUKM.

    Teten menyebutkan, ada beberapa aspek financial gap di Indonesia. Pertama, kurangnya literasi keuangan karena UMKM biasanya tidak masuk audit lembaga perbankan, minim menggunakan teknologi, dan asetnya tidak dijamin.

    Kedua, ada asimetris informasi yang berujung pada terjadinya credit rationing dari bank. Rasionalisasi kredit menyebabkan banyak pelaku UMKM yang dibebankan biaya pembiayaan tinggi oleh bank, untuk mengantisipasi potensi default dari debitur. Ketiga, adanya kondisi karakter pembiayaan UMKM yang selama ini banyak tapi tersebar kecil-kecil.

    “Keempat, meningkatnya monitoring cost perbankan untuk mengawasi pembiayaan granular, sehingga mengurangi efisiensi lembaga keuangan,” ucap Teten.

    Indonesia, lanjut Teten, merupakan salah satu negara terbesar dalam hal market size transaksi fintech yang menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Adapun transaksi fintech Indonesia pada 2021 mencapai US$37,1 miliar, dari sebelumnya US$32,3 milliar pada 2020.

    “Dengan potensi tersebut, kami terus mempercepat UMKM onboarding ke dalam ekosistem digital. Saat ini, telah mencapai 16,4 juta UMKM yang sudah onboarding,” tandas Teten.

    Oleh sebab ekosistem keuangan digital perlu terus didukung dan dijaga agar terciptanya rasa aman bagi pelaku UMKM.

    “Kami akan terus memperkuat kolaborasi kepada semua pihak demi tumbuh-kembangnya keuangan digital yang lebih akselerasi dan menyeluruh,” tandas MenKopUKM. []

  • Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Tersangka Penipuan

    peloporberita.com/ | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal. “Kasus Jouska sudah naik tersangka,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

    Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

    “Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra, sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” sambungnya.

    Baca juga: OJK Dirikan Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

    Sebelumnya, penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor terlebih dahulu.

    “Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang. Nah, 7 orang itu dilakukan (di-BAP) di sini mulai hari ini sampai hari Jumat,” ujar kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1), seperti dikutip dari detikcom.

    Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Investasi dan Arisan Bodong

    Jika kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus ini akan memasuki tahap penyidikan dan saat itulah Aakar akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus Jouska.

    “Setelah 10 orang ini di-BAP baru nanti dilihat pemenuhan dari unsur-unsur tindak pidananya, tindak pidananya sudah terpenuhi atau tidak, kemudian bukti-bukti yang ada ini mendukung atau tidak, kalau misalnya mendukung, maka ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau sudah tahap penyidikan, maka si Aakar akan dipanggil,” ungkapnya.

    Selain 10 pelapor, total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada 41 orang, dengan total kerugian 18 miliar rupiah. Namun, jika dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah, maka total kerugiannya bisa mencapai 30 miliar rupiah. []