Tag: buruh

  • Timboel Siregar: Dibutuhkan Transparansi Data Penentu Upah Minimum

    peloporberita.com/ | Penetapan upah minimum tahun 2022 oleh Gubernur tinggal menghitung hari. Penetapan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, mengacu amanat Pasal 35 ayat (2) PP No 36 Tahun 2021, diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021. Sedangkan upah minimum propinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November 2021, sesuai amanat Pasal 29 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021.

    Penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dihitung dengan menggunakan rumus yang diatur pada Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021, dengan 5 variabel data penentu di provinsi, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ pada Rabu (10/11/2021), Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan PP No. 36 Tahun 2021 dipastikan persentase kenaikan UMP/K akan jauh lebih kecil dibandingkan penentuan UMP/K dengan metode survey kebutuhan hidup layak (KHL) atau penetapan UMP/K di PP No. 78 Tahun 2015.

    Baca juga: Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini

    Ketika metode penentuan kenaikan UMP/K dengan melakukan survey harga KHL ke pasar, maka Dewan Pengupahan mengetahui harga-harga kebutuhan buruh di pasar yang akan dibeli para buruh, dan metode ini riil mengambarkan harga kebutuhan hidup layak buruh.

    Ketentuan baru penentuan UMP/K di PP No. 36 tahun 2021 dengan menggunakan 5 jenis data, semakin mengaburkan kondisi harga KHL buruh di pasaran. Penggunaan variable rata-rata konsumsi per kapita hanya mengukur kemampuan daya beli buruh, bukan menggambarkan kondisi di sisi suplai yaitu harga-harga yang riil terjadi di pasar. Dengan kondisi pandemi, di mana banyak pekerja yang dipotong upahnya, dirumahkan hingga PHK, tentunya akan mempengaruhi nilai rata-rata konsumsi per kapita masyarakat yang cenderung turun.

    Beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata upah buruh per Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan, menurun 0,72% dibandingkan Agustus 2020. Hal ini tentunya berdampak pada menurunnya rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di masing-masing provinsi yang juga cenderung menurunkan nilai Batas Atas (BA).

    Baca juga: Timboel Siregar: Pujian ke Gojek, Jangan Berhenti di Roma Saja!

    Jika nilai selisih BA dengan UMP/K eksisting tipis, maka kenaikan UMP/K tahun 2022 akan kecil juga. Jika nilai BA lebih kecil dari UMP/K eksisting, maka dipastikan UMP/K 2022 tidak naik.

    Dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Jakarta tahun 2021 ini diperkirakan sebesar Rp 2.336.429, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen atau secara nominal kenaikannya di bawah Rp 30.000. Ini lebih rendah dari nilai inflasi di Jakarta, berarti upah buruh/pekerja di Jakarta akan tergerus inflasi. Artinya, daya beli pekerja/buruh akan menurun dan berdampak pada rata-rata konsumsi per kapita masyarakat DKI. Ini menjadi lingkaran setan upah buruh terus tergerus inflasi.

    BPS sudah menyerahkan data-data yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMP/K tahun depan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan. Mengingat isu upah minimum sangat sensitif, maka menurut Timboel Siregar, seharusnya BPS merilis data-data tersebut ke publik, sehingga kalangan pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bisa menghitung juga. Dengan keterbukaan data ini akan mengeliminir kecurigaan atau manipulasi dalam perhitungan kenaikan UMP/K tahun depan.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Ia juga mengatakan, BPS adalah Badan Publik yang wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, dan mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU KIP, BPS wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kembali, masalah UMP/K ini isu sensitif dan setiap tahun selalu mengundang aksi demonstrasi dari kalangan buruh/pekerja.

    Demikian juga BPS harus merilis ke publik data-data terkait penetapan UMK baru di suatu kabupaten /kota yang selama ini belum memiliki UMK. Data-data seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dalam tiga tahun terakhir sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu kabupaten/kota berhak memiliki UMK baru atau tidak. Jika berhak, maka nilainya dipastikan di atas UMP yang berlaku. Jika belum berhak memiliki UMK, maka nilai upah minimum yang berlaku sesuai dengan UMP yang berlaku.

    Kalangan buruh/pekerja dan SP/SB sangat berharap BPS merilis data-data tersebut sehingga perhitungan UMP/K 2022 lebih obyektif, demikian pula pekerja/buruh di kabupaten/kota yang selama ini belum memiliki UMK dapat mengetahui juga peluang adanya UMK baru di daerahnya. []

  • Timboel Siregar: Pujian ke Gojek, Jangan Berhenti di Roma Saja!

    peloporberita.com/ | Dalam KTT G20 yang berlangsung di Roma, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat pujian dari Ratu Belanda Maxima Zorreguieta Cerruti. Ratu Belanda memuji Gojek di Indonesia dan mengatakan, Gojek telah berhasil membantu UMKM dengan memberikan akses terhadap pasar yang lebih luas melalui digitalisasi.

    Pujian ini merupakan pengakuan terhadap Gojek yang ikut berperan secara signifikan dalam perekonomian Indonesia. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, sistem layanan berbasis digital seperti Gojek, Grab, dsb memang telah ikut berperan dalam percepatan perputaran barang dan jasa di Indonesia.

    Tentunya, sistem layanan tersebut tidak bisa dipisahkan dengan para pekerjanya yang menjadi pelaku utama layanan tersebut. Para pengemudi ojek online (ojol) adalah pelaku ekonomi yang memang ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Baca juga: Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini

    Terkait hal itu, tugas pemerintah adalah memastikan para pengemudi ojol dan pekerja transportasi berbasis digital lainnya mendapat perlindungan nyata, yaitu perlindungan atas pekerjaan, upah, jaminan sosial, dsb, seperti perlindungan yang dinikmati oleh pekerja formal dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini.

    Selama ini, pemerintah hanya fokus melindungi pekerja formal, namun abai pada pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pengemudi ojol ini, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb. Padahal, seluruh pekerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, sehingga mereka butuh perlindungan juga.

    Tidak hanya itu, menurut Timboel Siregar, ketika pemerintah menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah hanya memberikannya pada pekerja formal dengan mengabaikan pekerja lainnya. Ketidakadilan seperti ini yang selalu dipertontonkan pemerintah. Padahal justru pekerja informal yang paling terdampak di masa pandemi ini. Pekerja formal yang diberikan BSU masih dapat upah, sementara pekerja informal belum tentu dapat penghasilan lagi.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Timboel Siregar menambahkan, untuk perlindungan jaminan sosial berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal, yang diwajibkan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013, juga dibiarkan Pemerintah. Tidak ada upaya untuk memastikan dan mewajibkan pekerja-pekerja itu terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi hanya ada di atas kertas, tanpa keseriusan pemerintah di lapangan.

    Demikian juga pasal 8 ayat (2) yang memberikan akses kepada para pekerja tersebut mendapatkan jaminan pensiun, namun hingga kini ditutup aksesnya oleh pemerintah sehingga tidak ada satu pun pekerja informal, pekerja kemitraan berbasis digital seperti pengemudi ojol, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, dsb yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

    Timboel Siregar meminta dengan tegas agar pemerintah segera melindungi seluruh pekerja Indonesia, jangan hanya pekerja formal, lantaran mereka adalah pekerja yang juga berkontribusi secara signifikan untuk pembangunan Indonesia. Mereka berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. []

  • Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini

    peloporberita.com/ | Kehadiran Partai Buruh yang digagas para aktivis buruh menjadi harapan baru bagi pergerakan buruh untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap masyarakat luas, seluruh rakyat Indonesia, menaruh harapan kepada Partai Buruh, sama sepertinya menaruh harapan kepada Partai Buruh untuk perbaikan bangsa Indonesia ke depan.

    Saat ini, konsolidasi organisasi ke seluruh daerah terus dilakukan, untuk memastikan persyaratan menjadi parpol peserta pemilu 2024 dipenuhi oleh Partai Buruh. Selagi konsolidasi, Partai Buruh seharusnya secara simultan memperkenalkan diri ke rakyat Indonesia tentang platform ideologinya yang bisa ditawarkan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk apa yang bisa dikerjakan secara nyata kepada rakyat sejak saat ini.

    Namun, Timboel Siregar mengaku belum mengetahui apa platform ideologi Partai Buruh yang akan ditawarkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, ia juga belum membaca respon Partai Buruh atas segala permasalahan rakyat Indonesia saat ini. Padahal saat ini banyak permasalahan rakyat, buruh, petani, nelayan, pengangguran, pemulung dan lain-lain yang memang masih terus diperjuangkan.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Timboel Siregar sendiri pernah menyarankan agar Partai Buruh sudah mulai bersuara secara obyektif merespon masalah bangsa Indonesia. Ini cara untuk mendapatkan “dukungan kulturil” dari masyarakat Indonesia. Menurutnya, jika Partai Buruh mulai bersuara sejak saat ini, maka ide-ide Partai Buruh bisa menjadi acuan bangsa Indonesia dalam merespon masalah bangsa.

    Timboel Siregar menilai, Partai Buruh harus berani berbeda dengan partai politik saat ini atau golongan lain yang tidak sejalan dengan platform ideologi Partai Buruh. Merujuk pada definisi partai politik yang disampaikan Sigmund Neumann, seorang ilmuwan politik dan sosiolog Jerman, partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintah dan merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

    Ia berharap konsolidasi disertai kerja keras Partai Buruh secara nyata untuk rakyat Indonesia bisa mendukung Partai Buruh menjadi peserta pemilu 2024. Namun bila pun gagal, seluruh kader Partai Buruh diharapkan tetap solid dan memandang tahun 2029, 2034, 2039, dst sebagai harapan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat Indonesia, yang waktunya tinggal hitungan hari. []

  • Perusahaan Malaysia Supermax Kena Hukuman dari Pemerintah AS

    peloporberita.com/ | Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerapkan larangan impor produk dari produsen sarung tangan Malaysia, Supermax Corp, akibat adanya dugaan praktik kerja paksa dalam perusahaan itu.

    Selain sarung tangan medis, perusahaan ini juga membuat berbagai macam produk, mulai dari minyak sawit sampai komponen iPhone. Supermax pun menjadi perusahaan Malaysia keempat yang dikenai larangan tersebut dalam 15 bulan terakhir.

    “Dengan 10 dari 11 indikator kerja paksa yang ditemukan selama penyelidikan kami, CBP memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan Supermax dan anak perusahaannya yang memproduksi sarung tangan melanggar UU perdagangan AS,” kata Komisioner Asisten Eksekutif Kantor Perdagangan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) AnnMarie Highsmith, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (21/10/2021).

    Baca juga: Terjun ke Bisnis Media Sosial, Paypal akan Akuisisi Pinterest

    CBP mengacu pada indikator kerja paksa yang diidentifikasi oleh Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO), yang termasuk jam kerja berlebihan, jeratan utang, kekerasan fisik dan seksual, serta kondisi kerja dan kehidupan yang kejam.

    Pada Mei lalu, pihak Supermax sempat menyatakan telah mematuhi Undang-Undang Tenaga Kerja dalam memperlakukan para pekerja migran dan juga berjanji melawan kerja paksa. Pernyataan ini dilontarkan menyusul laporan media bahwa CBP sedang menyelidiki Supermax. Adapun sebagian besar pekerja migran di Malaysia berasal dari Bangladesh dan Nepal.

    Aktivis Buruh Andy Hall, yang mengisi petisi penyelidikan Supermax kepada CBP mengatakan bahwa para pekerja di perusahaan itu harus membayar biaya rekrutmen yang tinggi, sehingga mereka pun terjerat utang.

    Baca juga: Serikat Pekerja Film AS Capai Kesepakatan dengan Aliansi Produser

    Tidak hanya itu, mereka juga menghadapi pemotongan upah yang tidak sah dan tinggal dalam tempat yang memprihatinkan. Namun, pihak Supermax tidak menanggapi pernyataan Hall.

    Sebelumnya, pesaing utama Supermax, Top Glove, sempat dijatuhi sanksi serupa. Selain itu, produsen minyak sawit Sime Darby Plantation dan FGV Holdings juga pernah dikenai hukuman yang sama pada tahun lalu. []