Tag: buruh

  • Victoria’s Secret Rogoh Rp 121 Miliar untuk Penyelesaian PHK Karyawan

    Jakarta | Pekerja Thailand yang dipecat tahun lalu dari pabrik yang memasok merek pakaian dalam global, termasuk Victoria’s Secret, akan menerima 285,2 juta baht atau sekitar Rp 121,7 miliar, yang menurut para aktivis buruh adalah penyelesaian terbesar dari jenisnya di industri garmen global.

    Sekitar 1.200 pekerja diberhentikan tanpa pesangon dan upah yang harus dibayar kepada mereka oleh Brilliant Alliance Thai Global Co Ltd (BAT) setelah bangkrut dan menutup pabriknya di provinsi Samut Prakan, pada Maret 2021.

    Insiden itu adalah salah satu dari ratusan kasus pencurian upah yang menurut para aktivis buruh terjadi di industri garmen selama pandemi Covid-19.

    Menurut Direktur Eksekutif Konsorsium Hak Pekerja Scott Nova, sebuah serikat pekerja internasional kelompok advokasi, dana penyelesaian yang dibiayai oleh Victoria’s Secret dalam perjanjian pinjaman dengan pemilik BAT, dapat menjadi preseden bagi merek global untuk lebih melindungi hak-hak pekerja dalam rantai pasokan mereka.

    “Merek global perlu menyadari bahwa mereka bukan investor pasif, tetapi penentu tren dalam menetapkan standar tenaga kerja,” kata Direktur Thailand untuk Solidarity Center David Welsh, kelompok advokasi hak-hak pekerja yang berbasis di Amerika Serikat (AS), seperti dikutip dari Reuters.

    Lebih dari setahun setelah BAT dan pemilik Clover Group yang berbasis di Hong Kong menolak membayar pekerja Thailand yang diberhentikan. Dalam sebuah pernyataan email pekan ini, Victoria’s Secret & Co mengatakan akan memberikan pinjaman kepada pemilik Clover untuk membiayai penyelesaian, tanpa mengungkapkan jumlahnya.

    Sebuah dokumen Kementerian Tenaga Kerja Thailand menunjukkan, total pembayaran kepada pekerja, termasuk biaya terkait, mencapai 285,2 juta baht.

    Clover awalnya mengatakan para pekerja harus setuju untuk menunggu 10 tahun untuk dibayar penuh.

    Seorang eksekutif Clover dan anggota dewan BAT yang bangkrut, Emily Lau pada Jumat (27/05/2022) mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan dengan sumber daya pribadi pemilik, Angie dan Emily Lau, tidak menyebutkan pinjaman dari Victoria’s Secret.[]

  • Koalisi Buruh: Tekanan Pengiriman Amazon Merugikan Pekerja

    Jakarta | Koalisi buruh pada Selasa (24/05/2022) mengatakan bahwa pekerja pengiriman Amazon terluka akibat tekanan oleh raksasa e-commerce untuk segera mendistribusikan banyak paket kepada pelanggan.

    Analisis data Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Amerika Serikat (AS) atau US Occupational Safety and Health Administratio  tentang cedera pada personel pengiriman Amazon dan rekan kerja yang bekerja di kontraktor luar menunjukkan bahwa hampir satu dari lima dilaporkan terluka dalam pekerjaan pada 2021, menurut Pusat Pengorganisasian Strategis atau Strategic Organizing Center yang dibentuk empat serikat pekerja.

    “Tugas mengirimkan sejumlah besar paket per shift adalah sesuatu yang menurut banyak pengemudi tidak mungkin dicapai sama sekali, apalagi dengan aman,” kata organisasi itu dalam sebuah laporan yang dikutip dari AFP.

    Amazon telah membangun reputasi untuk mengirimkan pembelian dalam satu atau dua hari kepada pelanggan yang berlangganan layanan Prime dan telah banyak berinvestasi di pusat pemenuhan dan staf logistik.

    Koalisi serikat pekerja mengatakan, sekitar setengah dari pengiriman Amazon di AS ditangani oleh perusahaan luar yang dikontrak oleh pengecer, yang memberikan tekanan kinerja yang luar biasa.

    Menanggapi temuan itu, Amazon mengatakan bahwa laporan tersebut tidak akurat dan menyesatkan karena mengambil mengambil data tak sampai dari 10% mitra pengirimannya.

    “Keamanan adalah prioritas di seluruh jaringan kami,” kata juru bicara Kelly Nantel.

    Dia juga mengaskan bahwa Amazon telah berinvestasi dalam teknologi seperti sistem kamera untuk mengurangi kecelakaan selama pengiriman.

    Amazon mempekerjakan lebih dari 600.000 orang untuk menangani permintaan belanja online yang melonjak selama pandemi. Seperti rekan-rekannya di e-commerce, karyawan yang baru dilatih memang biasa mengalami peningkatan cedera untuk suatu periode.[]

  • Buruh Demo di Depan Gedung DPR Hari ini Jam 10

    Jakarta – Aksi demonstrasi rencananya bakal digelar Sabtu (21/05/2022) besok oleh sejumlah kelompok buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana unjuk rasa tersebut.

    “Polda Metro sudah mendapat pemberitahuan dari elemen yang menyampaikan pendapat di muka umum di depan gedung DPR/MPR,” tutur Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/05/2022).

    Ia juga menyampaikan bahwa demo tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sedikitnya 500 peserta bakal hadir dan mengikuti aksi unjuk rasa itu. Kombes Zulpan pun memastikan, pihak kepolisian bakal mengawal jalannya aksi demonstrasi tersebut.

     

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Tentunya Polda Metro Jaya akan menyiapkan pengamanan terhadap elemen yang akan menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Zulpan. “Besok kita lihat yang turun. Kita berharap yang memberitahukan ke kepolisian yang turun,” tegasnya.

    Kombes Zulpan juga berharap, aksi unjuk rasa tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

    “Kami imbau kepada semua elemen yang mau menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, tentunya juga harus menjaga ketertiban umum dan ruang publik yang lain,” tandanya. []

    [irp]

  • Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Hindari Kawasan Sekitar DPR Terkait Aksi Buruh May Day Fiesta 2022

    Jakarta – Polda Metro Jaya menghimbau warga untuk menghindari kawasan sekitar kantor DPR Senayan, pada hari Sabtu, (14/05/2022) besok. Sebab massa buruh akan menggelar May Day Fiesta 2022.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat, agar kiranya besok mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB kiranya bisa menghindari kawasan GBK,” tutur Kabid Humas Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (13/05/2022).

    May Day Fiesta 2022, akan berpusat di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, serta diikuti sekitar 60 ribu buruh dari berbagai daerah guna merayakan Hari Buruh Internasional.

    “Kita harapkan kegiatan bisa berjalan dengan baik, tempatnya juga sudah ditata dengan baik di satu tempat yaitu di GBK ini adalah kegiatan Mayday Fiesta, pestanya para buruh,” ungkap Zulpan.

    Agenda May Day Fiesta akan di awali dengan aksi demonstrasi buruh di depan gedung DPR pada pagi hari, Setelah itu, massa aksi akan melakukan longmarch menuju Gelora Bung Karno untuk melanjutkan rangkaian perayaan May Day 2022.

    Endra Zulpan
    Kabid Humas Kombes Endra Zulpan. (Foto: peloporberita.com/Polri)

    "Oleh sebab itu, ini mohon pengertian kepada seluruh masyarakat manakala besok antara jam 09.00 Wib sampai 15.00 Wib di sekitar GBK agak padat ada kegiatan ini untuk bisa dimaklumi," tegasnya.

    Guna mengatasi keramaian tersebut, kepolisian bakal menyiapkan sejumlah skema rekayasa arus lalu lintas termasuk pengamanan di pintu masuk GBK serta mengerahkan 5.260 personel termasuk bantuan dari TNI.

    Adapun Kawasan yang terdampak aksi May Day Fiesta, mencakup Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari Simpang Semanggi hingga depan Gedung DPR, jalan Gerbang Pemuda, Jalan Asia Afrika, hingga sebagian Jalan Jenderal Sudirman. []

    [irp]

  • Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24!

    peloporberita.com/ | Pemerintah telah membuka Kartu Prakerja Gelombang 24. Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

    Bagi Anda yang berminat, bisa mendaftar lewat dashboard.prakerja.go.id. Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun, bisa mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dan bergabung dengan Gelombang 24.

    Berikut cara membuat akun pada situs Kartu Prakerja:

    1. Membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
    2. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah “ulangi password”, kemudian klik Daftar.
    3. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
    4. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

    Pendaftaran Gelombang 24 Prakerja:

    • Saat verifikasi akun, Anda harus memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga dan tanggal lahir. Kemudian klik “Lanjut”.
    • Selanjutnya lengkapi data diri. Pastikan data sudah benar, lalu klik “Lanjut”.
    • Unggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera ponsel Anda.
    • Jika sudah sesuai, klik “Gunakan Foto” lalu klik “Kirim Foto E-KTP”. Tunggu hingga proses verifikasi KTP selesai.
    • Selanjutnya, unggah swafoto untuk verifikasi foto wajah menggunakan kamera ponsel. Jika sudah sesuai, klik “Gunakan Foto”, setelah itu klik “Kirim Foto”.
    • Masukkan nomor ponsel Anda. Setelah itu, masukkan enam digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan, lalu klik “Kirim OTP”.
    • Isi semua informasi yang muncul, lalu klik “Lanjut”.
    • Selanjutnya, ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
    • Pilih Gelombang 24 Prakerja, kemudian klik “Gabung”.
    • Notifikasi kelulusan akan dikirimkan melalui SMS dan email yang didaftarkan setelah gelombang ditutup.[]
  • Setelah Diprotes Ramai-ramai, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT

    peloporberita.com/ – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai protes dari buruh, pengamat, sampai anggota DPR RI.

    Pasalnya, dalam aturan baru pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    Seiring dengan banyaknya protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

    “Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” tutur Menaker Senin (21/02/2022).

    Ida menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh sebab itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

    “Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ungkapnya.

    Menurut Menaker , dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

    “Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tegasnya. []

  • Fadli Zon: Tahan Pencairan JHT, Pemerintah Paksa Buruh Biayai Krisis

    peloporberita.com/ – Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan.

    Melalui Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

    “Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitter resminya Jumat, (18/2/2022).

    Fadli Zon juga menegaskan, lantaran besarnya penolakan masyarakat, maka tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.

    “Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” cuitnya.

    Sedangkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinilai secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun.

    “Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” sebut Fadli Zon.

    “Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!,” sambungnya.

    Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    “Lho, JHT ini adalah “asuransi sosial” bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” tandas Fadlin Zon”

    Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!

    “Selain soal tidak transparan, tidak fair, serta zalimnya peraturan tersebut terhadap kaum buruh, ada persoalan lain yang saya kira perlu kita perhatikan juga, yaitu kenapa Pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi? Apa yg sesungguhnya sedang terjadi?!,” ucap Fadli Zon heran.

    Merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2021 terdapat 21,32 juta orang, atau 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 jumlahnya mencapai 17,41 juta orang, sementara 1,82 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19, dan 1,39 juta tidak bekerja karena Covid-19.

    “Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim.”

    “Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Kasus ini sebenarnya bukan khas Indonesia. Semua negara juga mengalami hal serupa, di mana klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan telah meningkat karena situasi pandemi,” tandas Fadli Zon.

    Sementara jika kita baca laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, karena yang terbaru belum tersedia, jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah klaim pencairan JHT pada tahun 2020 memang mengalami kenaikan 22,2 persen.

    Dari data yang sama kita bisa melihat bahwa pencairan klaim JHT di bawah usia 56 tahun telah meningkat sebesar 15,22 persen. Angka ini mewakili jumlah kasus PHK di bawah usia 56 tahun yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2020, atau akibat pandemi Covid-19.

    “Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yang mengubah mekanisme pencairan JHT,” pungkas Fadli Zon.

    “Apalagi, kita juga membaca pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bahwa hasil investasi dana jaminan sosial JHT sepanjang tahun 2021 mencapai Rp24 triliun, namun di sisi lain jumlah klaim yang dibayarkan mencapai Rp37 triliun,” sambungnya. []

  • KSPI: Aturan Baru Pencairan JHT Mencekik Buruh

    peloporberita.com/ | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

    Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran jaminan hari tua yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil ketika pegawai tersebut sudah berusia 56 tahun.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam aturan itu. Ia mencontohkan, jika ada buruh yang dipecat ketika berusia 30 tahun, maka buruh tersebut harus menunggu selama 26 tahun, baru bisa mencairkan JHT-nya.

    “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tegas Said Iqbal dalam rilis persnya, pada Jumat (11/02/2022).

    Terkait hal itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

    Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker membuat aturan agar buruh korban PHK dapat mencairkan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan dipecat.

    Selain JHT, Saiq Iqbal juga mengatakan bahwa keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besarannya per hari masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

    Untuk memperjuangkan hak buruh, KSPI bersama Partai Buruh dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. []

  • Terkait Upah Minimum 2022, Timboel Siregar: Pernyataan Menaker ke DPR Tidak Sesuai dengan yang Dilakukan

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penetapan Upah Minimun (UM) Tahun 2022 tidak sesuai dengan apa yang ia lakukan.

    "Menurut saya, pernyataan Ibu Menaker tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya pada saat proses penetapan UM di 2021 lalu yang kerap kali memberikan pernyataan yang tidak pada tempatnya," tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Rabu, (25/1/2022)

    Penilaian Timboel ini, lantaran dalam rapat kerja Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI kemarin, Menaker menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

    Ida Fauziah juga menyatakan, bahwa tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

    "Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," tutur menaker saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

    “Menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna.”

    Kenyataannya menurut Timboel, Menaker pernah menyatakan Upah buruh Indonesia tertinggi, yang juga ditanyakan oleh Pimpinan Sidang Raker Pak Ansory Siregar, merupakan hal yang tidak perlu dilakukan yang terkesan “memaksa” para gubernur untuk tidak menaikan upah lebih tinggi dari ketentuan rumus kenaikan upah minimum yang diatur di PP No. 36 Tahun 2021.

    “Lalu hingga saat ini tidak ada hal kongkrit yang dilakukan Ibu Menaker untuk memperbaiki pengawas ketenagakerjaan yang memang selama ini menjadi kelemahan dalam mengawal implementasi UM di tempat kerja,” ungkap Timboel.

    Dengan rumus kenaikan UM yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No. 36 tahun 2021 maka rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1.09 persen. Nilai kenaikan UM ini berada di bawah inflasi nasional sebesar 1,61 persen.

    “Bila kenaikan upah minimum di bawah kenaikan inflasi maka upah riil pekerja menurun sehingga daya beli pekerja menurun juga. Bagaimana Ibu Menaker bisa mengatakan melindungi buruh sementara daya beli buruh menurun?” tanya Timboel.

    Ia juga menegaskan bahwa faktanya Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, dan mengacu pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 disebutkan penyesuaian upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai Batas Atas (BA) dan Batas Bawah (BB).

    Ayat (2) ini, lanjut Timboel sebenarnya memberikan ruang kepada para Gubernur untuk menaikan UM sesuai kondisi daerahnya yaitu antara nilai BA dan BB, tidak diatur hanya oleh rumus-rumus saja yang datanya pun sudah ditentukan oleh BPS.

    Selain itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Respon Menaker yang menyurati Gubernur DKI Jakarta, ketika Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen, hal yang tidak perlu dilakukan mengingat tidak ada kewenangan Menaker untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur DKI.

    “Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bila ada kepala daerah yang dinilai melanggar Prosram Strategis Nasional, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan adalah Menteri dalam Negeri. Saya menilai Menteri Ketenagakerjaan terlalu jauh bereaksi,” tegas Timboel.

    Mengenai belum adanya hal kongkrit yang dilakukan Bu Menaker terkait fungsi pengawas ketenagakerjaan, faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UM yang ditetapkan. Lalu banyak pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau ke atas yang masih dibayar sesuai UM yang ditetapkan, namun tidak ada penegakkan hukum atas pelanggaran-peanggaran tersebut.

    Timboel pun mempertanyakan beberapa hal berikut kepada Menaker Ida Fauziah.

    1. Apa yang bisa ditawarkan oleh Ibu Menaker untuk memperbaiki peran pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengusaha yang melanggar ketentuan UM dapat diberikan sanksi pidana maupun perdata sesuai UU Cipta Kerja?

    2. Apakah Menaker mau membangun komunikasi dengan SP/SB yang melaporkan pelanggaran UM di tempat kerja?

    3. Apakah Menaker mau memberikan tindakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pengaduan UM?

    4. Apakah Menaker memiliki sistem pengaduan UM hingga tindaklanjutnya dalam sistem pengaduan yang bisa diakses oleh pelapor sehingga pelapor mengetahui proses tindaklanjutnya, dsb.

    “Menurut saya memang Ibu menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna,” tandas Timboel.

    Padahal, banyak hal yang perlu dilakukan dalam masalah kenaikan UM 2022 ini, oleh karenanya Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja kemarin berencana memanggil kembali Ibu Menaker untuk membahas masalah kenaikan UM ini.

    “Saya berharap Komisi IX benar-benar memanggil kembali Ibu Menaker untuk mendalami dan fokus pada tindaklanjut penetapan UM 2022, dan implementasinya di tempat kerja serta persoalan penegakkan hukum yang lemah terhadap pelanggar UM selama ini,” tutup Timboel. []

  • Said Iqbal Sebut Gubernur Banten Bisa Langgar Konvensi PBB Lantaran Polisikan Buruh

    peloporberita.com/ – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan. Gubernur Banten Wahidin Halim, bisa melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) jika pelaporannya terhadap buruh di Polda Banten tidak dicabut dan diselesaikan dengan damai. Menurut Said, sikap Wahidin juga bisa merugikan nasib Indonesia di mata dunia internasional.

    “Langkah Gubernur melaporkan buruh dalam aksi buruh itu akan melanggar konvensi. Jadi lebih baik di cabut laporannya segera, lebih baik bangun dialog,” tutur Said Rabu, (30/12/2021).

    Sebagai anggota deputi Governing Body (GB) Internasional Labour Organization (ILO) PBB, Said yakin dunia internasional akan memberikan respons negatif terhadap Pempov Banten yang tetap melanjutkan kasus perburuhan di kepolisian.

    Ia menegaskan, seharusnya Gubernur berkaca pada konvensi buruh PBB agar bisa duduk bersama buruh untuk menentukan besaran upah tahun 2022 yang selama ini tidak pernah dilakukan Wahidin.

    “Sebab Gubernur tidak pernah mau berdialog dengan pengunjuk rasa, akibatnya spontanitas terjadi pelanggaran yang tentu tidak berlebihan, tidak kriminal,” tegasnya.

    Said juga mengungkapkan, jika upah buruh dinaikkan sebesar 5 persen saja, maka perekonomian nasional bisa naik sebesar Rp180 triliun karena roda perekonomian dan perputaran uang akan meningkat.

    sementara Ketua DPRD Banten Andra Soni, menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim mempertimbangkan pencabutan laporan pidana atas buruh yang menggeruduk kantor Wahidin saat aksi penolakan UMP-UMK 2022 pada pekan lalu.

    Ia ingin semua pihak agar saling memaafkan dan agar terjalin komunikasi yang lebih terbuka. Sebab menurutnya, aksi buruh pada pekan lalu yang menggeruduk kantor gubernur dianggap spontanitas dan tidak terencana.

    Malah Andra berpendapat, bahwa kepemimpinan Wahidin akan diuji dalam mengatasi masalah ini. Masalah Wahidin dengan buruh juga diharapkan tidak mengganggu fokus-fokus pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan di Banten. []