Tag: BNN
-
BNN Bina Pendamping untuk Kawasan Rawan Narkoba Kampung Boncos
peloporberita.com/ | Jakarta – Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif menggelar bimbingan teknis bagi pendamping kawasan rawan Narkoba Kampung Boncos, yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, pada Jumat, 27 Agustus 2021.
“Kami juga berharap ini bisa berkelanjutan, artinya tidak hanya sampai pelatihannya saja tetapi proses untuk pengembangan ke masyarakat.”
Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa pembinaan yang dilakukan kepada pendamping ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi pemberdayaan alternatif kepada masyarakat kawasan rawan Narkoba.
“Kegiatan Bimtek ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi pemberdayaan alternatif untuk melakukan pembinaan kepada pendamping yang mempunyai peranan penting dalam menjamin keberlanjutan program dan kegiatan kewirausahaan,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Sabtu, 28 Agustus 2021.

BNN Bina Pendamping untuk Kawasan Rawan Narkoba Kampung Boncos. (Foto:Pelopor.id/BNN) Program pengembangan kewirausahaan dilakukan BNN agar masyarakat kawasan rawan memiliki kegiatan alternatif yang menghasilkan sehingga lebih produktif tanpa Narkoba dan dapat meningkatkan taraf hidup serta perekonomian masyarakat pada kawasan rawan tersebut.
Sebagai salah satu dari 77 kawasan rawan Narkoba yang berada di Provinsi DKI Jakarta dengan kategori Bahaya, Syakira Umdah, S.E., Sekretaris Lurah Kota Bambu Selatan, menyambut baik rencana kegiatan yang akan dilakukan BNN kepada warga di wilayahnya tersebut.
Ia berharap kegiatan pengembangan kewirausahaan dapat berjalan dengan baik dan tidak berhenti pada tahap pelatihannya saja, tetapi berlanjut pada proses pengemasan hingga pemasaran.
- Baca juga : Musnahkan 11,95 Kg Sabu, BNN Selamatkan 60 Ribu Anak Bangsa
- Baca juga : Kronologi BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Shabu
“Kami juga berharap ini (pelatihan kewirausahaan) bisa berkelanjutan, artinya tidak hanya sampai pelatihannya saja tetapi proses untuk pengembangan ke masyarakat seperti packing dan marketingnya dapat berlanjut ke tahap-tahap selanjutnya dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Sekretaris Lurah.
Melalui sinergitas yang terjalin antara BNN dan Kelurahan Kota Bambu Selatan ini, predikat Kampung Boncos sebagai kawasan rawan Narkoba ditargetkan dapat beralih menjadi kawasan bersih Narkoba (bersinar). []
-
Musnahkan 11,95 Kg Sabu, BNN Selamatkan 60 Ribu Anak Bangsa
peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 11,95 kilogram narkotika jenis sabu hasil penyitaan dari dua kasus berbeda. Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan yang ke-7 di tahun 2021 yang merupakan hasil pengungkapan BNN sepanjang bulan Juni sampai dengan Juli lalu.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh tim BNN di sebuah Rest Area KM 57 Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 23 Juni 2021. Di TKP, petugas mengamankan AS dan IU beserta barang bukti yang dikemas dalam 9 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 7,91 kilogram.

Musnahkan 11,95 Kg Sabu, BNN Selamatkan 60 Ribu Anak Bangsa. (Foto:Pelopor.id/BNN) Jaringan ini berhasil dibekuk berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur. Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh tim BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021 di daerah Jagakarta, Jakarta Selatan dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Petugas mengamankan MR alias Unyil di daerah Tanjung Barat, Jagakarta, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 4,05 kilogram di dua rumah kontrakan berbeda di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka MR diduga kuat sebagai bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi.
- Baca juga : Kronologi BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Shabu
- Baca juga : BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi
Seluruh tersangka dari kedua kasus tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pemusnahan barang bukti seberat 11,95 kilogram, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari enam puluh ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. []
-
Kronologi BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kilogram Shabu
peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kilogram shabu.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini, membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.

Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai:
1. Jaringan Thailand – Aceh Timur (BB 105,5 Kg Shabu)
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8).
Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu. Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO).
2. Jaringan Aceh (BB 218,8 Kg Shabu)
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
- Baca juga : BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi
- Baca juga : BNN Musnahkan Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2021
- Baca juga : BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13/8).
Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.
Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. []
-
BNN Usul Pecandu Tidak Dipenjara, Tapi Direhabilitasi
peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), mengusulkan beberapa rekomendasi yang salah satunya tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara bagi pecandu narkoba, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.
Hal ini diungkapkan Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS.
“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi.”
Rekomendasi berdasarkan fakta yang ada dilapangan bahwa terjadi kelebihan kapasitas yang sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.
“Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction)”, tutur Puji Sarwono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Jumat, 6 Agustus 2021.
ia juga menambahkan, bahwa penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.
“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi,” sebut Puji Sarwono.
- Baca juga : BNN Musnahkan Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2021
- Baca juga : BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
- Baca juga : Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan 4 Langkah Berantas Narkoba
Sementara hal lain yang menjadi rekomendasian BNN adalah pemaksimalan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi yang tepat dalam menangani pecandu narkotika.
“Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Puji. []
-
BNN Musnahkan Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2021
peloporberita.com/ | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,39 ton, ekstasi sebanyak 74.340 butir dan ganja seberat 437,27 kilogram yang berasal dari berbagai kasus yang diungkap BNN sejak April hingga Juni 2021.
Seluruh Narkoba tersebut, dimusnahkan di lapangan helipad Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido. Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose.
“Share Facts on Drug, Save Lives.”
Menurut Petrus, pemusnahan barang bukti ini bernilai penting, selain bentuk transparansi publik juga merupakan upaya BNN menyelamatkan lebih dari 7,4 juta penduduk dari potensi penyalahgunaan narkotika. ini, sekaligus menjadi agenda pamungkas dalam rangkaian HANI 2021.
Terkait HANI itu sendiri, Kepala BNN mengatakan bahwa tema dunia saat ini adalah “Share Facts on Drug, Save Lives”. Selanjutnya tema itu disesuaikan oleh kondisi dan situasi masing-masing negara untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global dalam melawan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

BNN Musnahkan Narkoba di Puncak Peringatan HANI 2021. (Foto: Pelopor/BNN) “Dalam peringatan HANI tahun ini, BNN mengusung tema nasional yaitu perang melawan Narkoba (War on Drugs) di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” tutur Petrus berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, 29 Juni 2021.
Karena pelaksanaan kegiatan ini tengah kondisi pandemi, Kepala BNN menuturkan, pihaknya menggelar kegiatan tahunan ini secara virtual dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dari kediaman Wakil Presiden, Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, dan seluruh BNNP/K bersama Forkopimda kewilayahan.
- Baca juga : BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
- Baca juga : Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan 4 Langkah Berantas Narkoba
Lebih lanjut di hadapan tamu undangan kegiatan HANI, Kepala BNN menyampaikan pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan antara lain turnamen tenis meja Smash on Drugs, Festival Film Pendek, Tiktok, Karya Tulis Ilmiah, donor darah dan sejumah kegiatan positif lainnya.
Petrus juga menjelaskan, seluruh kegiatan tersebut bertujuan untuk menggugah seluruh elemen masyarakat, bahwa penanggulangan narkotika tidak bisa dengan penegakkan hukum semata, dan tidak bisa dengan satu institusi saja tapi harus dilakukan oleh seluruh lini bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk menyelamatkan anak bangsa. []
-
Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan 4 Langkah Berantas Narkoba
peloporberita.com/ | Jakarta – Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan 4 langkah strategis dalam mencegah dan memberantas Narkoba pada acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual.
Langkah strategis ini, disampaikan Wapres seiring permintaan agar Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan langkah-langkah strategis tersebut dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Tanah Air.
“Mengintervensi daerah bahaya narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.”
“Saya minta kepada BNN RI yang merupakan leading sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melakukan langkah-langkah strategis,” tutur Wapres Ma’ruf Amin berdasarkan keterangan resmi yang dikutip peloporberita.com/, Senin (28/06/2021).

Wapres Ma’ruf Amin. (Foto:Pelopor/Setwapres)) Adapun empat langkah strategis yang dapat ditempuh BNN dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 (RAN P4GN).
Pertama, memperkuat intervensi ketahanan keluarga, mengedukasi secara dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mendorong partisipasi lembaga terkait, lembaga pendidikan dan organisasi serta kelompok masyarakat.
- Baca juga : Kapolri Ingin Kampung Tangguh Narkoba Ada di Seluruh Indonesia
- Baca juga : BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
“Kedua, mengintervensi daerah bahaya narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” Wapres Ma’ruf Amin.
Ketiga, meningkatkan penyediaan layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat. Dalam hal ini BNN diharap dapat meningkatkan dan mempertahankan kualitas layanan rehabilitasi sesuai standar nasional, yang didukung dengan peningkatan kualitas SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi.
“Keempat, memperkuat dan memperluas jejaring kerja sama pencegahan dan pemberantasan narkotika baik pada level dalam negeri, domestik, maupun internasional,” tandas Wapres.
Selain itu, Wapres Ma’ruf Amin juga mengingatkan bahwa langkah-langkah strategis RAN P4GN ini hanya akan berjalan secara optimal apabila dilakukan melalui kerja bersama dengan seluruh komponen bangsa.
“RAN P4GN ini akan dapat berjalan secara optimal dengan adanya kerja inklusif dan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia,” Sebutnya.[]
-
BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
peloporberita.com/ | Jakarta – Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) gencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba, salah satunya pemusnahan ladang ganja. BNN terus meningkatkan strategi hard power approach yaitu pemberantasan jaringan sindikat narkoba di berbagai wilayah di indonesia.
Sebanyak 2 titik ladang ganja, berhasil ditemukan di kawasan Aceh Besar, Desa Pulo Kecamatan Seulimeum. Tim penyelidikan Direktorat Narkotika Deputi Pemberantasan BNN berhasil temukan 2 hektar ladang ganja, dengan jumlah tanaman sebanyak ± 20.000 pohon, berat tanaman basah ± 15 ton. pada ketinggian 424 mdpl dengan luas 1 hektar, dan pada ketinggian 835 mdpl dengan luas yang sama, yakini 1 hektar.

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar. (Foto:Pelopor/BNN) Pada TKP 1, jumlah tanaman yang berhasil ditemukan sebanyak 10.000 pohon. Ketinggian tanaman berkisar 30 sampai dengan 200 cm dengan berat total ± 5 ton. sementara tkp 2, jumlah tanaman yang ditemukan sebanyak 10.000 pohon. Ketinggian tanaman mencapai 200 hingga 300 cm dengan berat total ± 10 ton.
Atas penemuan tersebut, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di indonesia, BNN melakukan pemusnahan ladang ganja, di kaki gunung Seulawah Agam, Aceh Besar, Rabu (16/6/2021).
Sebanyak 202 personel diterjunkan ke lapangan yang terdiri dari tim BNN, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101BS, Satpol PP Pemkab Aceh Besar, Propam Polri serta Bea dan Cukai.

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar. (Foto:Pelopor/BNN) Sebagai bentuk sinergitas antar instansi, BNN turut melibatkan instansi yang mendukung kinerja BNN seperti Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pemusnahan ladang ganja.
Keterlibatan instansi ini merupakan wujud dari sinergitas dan komitmen negara dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020.
Seluruh jajaran BNN, baik Kepala BNNP maupun Kepala BNNK diharap mampu memberdayakan lahan tersebut untuk program Grand Design Alternative Development (GDAD) dengan tanaman yang bermanfaat.[]