Tag: Binary option

  • Terkait Kasus Binomo, Polisi Telusuri Aliran Dana Ke Bar Milik Indra Kenz

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, masih terus menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

    Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.

    Bar milik Indra Kenz bernama Redwolf Bar and Longue yang terletak di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    “Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru,” tutur Kompol Karta Senin, (23/05/2022)

    Adapun kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Sementara dalam kasus ini, Vanessa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kompol Karta menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar tersebut.

    “Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami,” tegasnya

    Ia juga menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

    “Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita,” tegas Kompol Karta.

    Total ada 7 orang yag dijadikan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

    1.Indra Kenz
    2.Vannesa Khong (Kekasih Indra Kenz)
    3. Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz
    4. Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN)
    5. Wiky Mandara Nurhalim, admin Grup Telegram Indra Kenz
    6. Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong
    7. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz. []

  • Adik, Pacar, dan Calon Mertua Indra Kenz Ikut Masuk Bui Terkait Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim polri, telah resmi menahan Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Penahanan adik Indra Kenz ini, menambah panjang daftar tersangka yang ditahan setelah sebelumnya Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.

    Sebelumnya, Nathania Kesuma mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan polisi langsung menahan adik Indra Kenz tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    “Sudah ditahan, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/04/2022).

    Hal yang sama juga dialami Pacar dan Calon ayah mertua Indra Kenz. Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option ini, keduanya juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

    “Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” ungkap Brigjen Whisnu di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

    Sebelum ditahan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/04/2022) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

    Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei diduga ikut menerima dana yang dihasilkan dari penipuan investasi Binomo oleh Indra Kenz. Polisi mengungkapkan bahwa calon mertua afiliator Binomo Indra Kenz itu, telah membeli sepuluh jam tangan mewah seharga Rp8 miliar dari calon menantunya tersebut. Namun harga yang ditawarkan cukup jauh dari harga aslinya yang bisa mencapai Rp24 miliar.

    Vanessa Khong
    Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (Foto: Instagram)

    Menurut Polisi, aliran dana yang diterima Rudianto dan Vanessa dari hasil investasi bodong Binomo mencapai Rp1,1 miliar. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan bukti-bukti yang masih disembunyikannya. Selain itu, Vanessa juga diduga telah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz yang harganya mencapai Rp7,8 miliar.

    Adapun tiga tersangka terbaru dalam kasus Binomo ini, yaitu adik, pacar, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

    Hingga kini, Bareskrim Polri telah menahan 7 tersangka terkait kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz), Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah pacar Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz). []

    [irp]

  • Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari untuk Penyidikan Lebih Lanjut

    Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap Doni Salmanan terkait kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. Oleh sebab itu, tersangka kasus investasi bodong tersebut akan lebih lama meringkuk ditahanan Polri.

    Penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Doni Salmanan selama 40 hari kedepan untuk keperluan lanjutan penyidikan tersebut. Masa perpanjangan tahanan Doni terhitung sejak Jumat, 1 April 2022.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Rabu (06/04/2022) mengatakan, perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022.

    Reinhard Hutagaol menegaskan, hal ini lantaran tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Doni Salmanan
    Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022). (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

    Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi ahli sampai saat ini, terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 orang saksi lain.

    Dalam kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti yaitu 4 akun Google Mail (Gmail) dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex. Selain itu, Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

    Polisi menduga, masih ada barang bukti yang disembunyikan tersangka. Sehingga, penyidik harus terus menelusuri aset yang diduga sudah berpindah tangan tersebut. []

  • Terkait Kasus Oxtraden, Kapan Polda Metro Jaya Periksa Kapten Vincent?

    Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari dua orang pelapor atas Kapten Vincent Raditya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Laporan pertama diterima penyidik pada Senin (28/03/2022) dan laporan kedua diterima Kamis (31/03/2022).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent pada pekan depan untuk diperiksa lebih lanjut.

    Namun sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, Polisi akan akan memanggil pelapor terlebih dulu dan kemudian mendalami laporan tersebut. Sekiranya dalam laporan itu terdapat unsur pidananya, maka Polda Metro Jaya secara otomatis akan melakukan langkah hukum lanjutan.

    “Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan,” tutur Zulpan, Minggu, (4/04/2022)

    Sebelumnya, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan oleh dua orang pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.

    Dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kombes Zulpan menjelaskan, kerugian yang dialami oleh kedua pelapor Kapten Vincent Raditya mencapai Rp60 juta.

    Mulanya, korban ikut dalam trading dengan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp50 juta.

    Saat trading, korban merasa ada kejanggalan, di mana saat trading grafik menunjukkan di atas, namun tiba-tiba grafik menurun hingga lost. Korban pun merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polda Metro.[]

  • Robot Trading Fahrenheit Ilegal, Ini Bedanya dengan Binomo dan Quotex

    Jakarta – Bareskrim menegaskan, robot trading Fahrenheit ilegal. Hal ini, lantaran PT FSP Akademi Pro, selaku perusahaan pengelola Fahrenheit tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). PT FSP Akademi Pro sendiri, telah berdiri sejak 8 Juli 2021 dan mulai melakukan trading pada 12 Juli 2021.

    “Tindak pidananya pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/03/2022).

    Meski demikian, Fahrenheit berbeda dengan Binomo dan Quotex meski sama-sama menggunakan aplikasi trading. Fahrenheit, aplikasi yang memperdagangkan aset krypto dengan menggunakan robot yang diawasi trader berpengalaman. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi ini tidak selalu memperhatikan perkembangan pasar dan berita, untuk menentukan fluktuasi harga komoditas mereka.

    Sementara Binomo dan Quotex merupakan aplikasi investasi dengan binary option atau opsi biner. Cara kerja sistem binary option mirip dengan judi. Lantaran penggunanya diminta untuk menebak apakah harga naik atau turun, dengan mempertaruhkan modal mereka.

    Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan bahwa PT FSP Academy Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit. Mereka, juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana.

    “Dimana PT Lotus Global Buana yang sebagai broker juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” Jenderal Bintang Satu itu.

    Kasus ini, dilaporkan sejumlah korban dengan nomor: LP/B/115/III/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 9 Maret 2022. Laporannya, terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, etika iklan maupun promosi, dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida.

    Dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit. Para pelaku, menggaet korban di sejumlah wilayah Indonesia seperti di Jakarta dan Surabaya.

    “Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan tracing (aset) oleh penyidik, nanti ahli yang akan menghitung kerugian total daripada para korban,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan. []

  • Bappebti Persiapkan Aturan Robot Trading Mulai Perizinan, Transparansi Algoritma, dan Kriteria Developer

    Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengatakan, saat ini mereka sedang mempersiapkan aturan untuk mengawasi investasi ilegal berbasis binary option dan robot trading.

    Hal ini, disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Bappebti Kamis, (24/03/2022)

    Dengan aturan itu, menurut Tirta nantinya ada kejelasan dalam hal penggunaan robot trading yang benar dan tidak benar. Saat ini aturan mengenai penggunaan robot trading sudah disampaikan ke bagian Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

    Tirta menegaskan, pada prinsipnya, aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditas.

    Tirta mengungkapkan, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.

    1. Robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi.

    2. Adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain memiliki transparansi algoritma.

    3. Menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading, yang harus memiliki legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.

    Terkait hal ini, Tirta juga menegaskan, Bappebti sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab mengawal portal akses internet di dalam negeri. []

  • Polisi Beberkan Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menduga tersangka kasus investasi illegal Binomo, Indra Kentz menghilangkan barang bukti. Selain akan memberatkan hukuman tersangka, hal ini pastinya akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat.

    Penyidik Bareskrim Polri menilai, Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti berupa ponsel miliknya, termasuk laptop yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

    Whisnu mengatakan, saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barbuk itu telah hilang. Ini dilakukan Indra Kenz sebelum dirinya diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/02/2022) lalu. Kala itu, ia mengaku ponselnya hilang dan saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

    Hal ini membuat penyidik curiga kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz. Namun, tidak ditemukan data apapun lantaran sudah ganti dengan ponsel dengan yang baru. Penyidik menduga, ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti tersebut.

    Crazy Rich asal Medan itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

    Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. []

  • Polisi Duga Pemilik Binomo Ada di Indonesia

    peloporberita.com/ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo ada di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

    “Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami,” tutur Whisnu kepada awak media, Kamis (10/03/2022).

    Saat ini, Penyelidikan sedang dilakukan untuk dapat mengungkap sosok di balik aplikasi tersebut. Selain itu, polisi tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway.

    Whisnu juga menyampaikan, pihaknya meyakini bahwa selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini, terdapat juga tersangka lain.

    Indikasi itu, dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil pendalaman terkait sosok yang merekrut Indra tersebut.

    “Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya,” tegas Whisnu.

    Payment Gateway sendiri, merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. Beberapa medium seperti transfer antarbank, kartu kredit hingga e-wallet atau dompet elektronik.

    Penyidik, saat ini telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari tipe California keluaran tahun 2012 dan dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.

    Sebelumnya, penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan sendiri oleh Indra Kenz kepada penyidik. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.[]

  • Pantas Tajir, Doni Salmanan Dapat Untung 80% dari Kalah Trading Anggota Quotex

    peloporberita.com/ – Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex, mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari kekalahan para anggotanya.

    “Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” tutur Reinhard kepada wartawan, Selasa (08/03/2022) malam.

    Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

    Reinhard menjelaskan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

    “Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” ungkapnya.

    Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni. Setidaknya, Doni Salmanan memiliki sekitar 25 ribu member di aplikasi Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referalnya.

    “Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” jelasnya.

    Reinhard menyebut, jumlah korban dalam kasus Doni terus bertambah. Sejauh ini, sudah ada 22 saksi yang juga merupakan korban yang telah dimintai keterangan. Di sisi lain, sudah ada rekening milik Doni yang diblokir.

    Mulanya, kasus yang menjerat Doni berasal dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Doni ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

    Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Sejumlah barang bukti turut disita Polisi antara lain, iPhone 13, akun YouTube king Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotexnya, hingga mutasi rekening. []

  • Usai Indra Kenz, Polri Garap Doni Salmanan, Kasusnya Terkait Binomo Naik ke Tahap Penyidikan

    peloporberita.com/ – Polri telah menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo. Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan korban Binomo lainnya terhadap Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengataka, tindakan Polri menaikkan kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan, bukti Polri telah menjalankan kepercayaan masyarakat yang beharap kasus Binomo segera terbongkar.

    “Diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya usai gelar perkara pada Jumat (4/03/2022).

    Gatot menjelaskan, sebelum itu penyidik telah memeriksa 10 orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari 7 orang saksi pelapor dan 3 orang saksi ahli.

    Kasus Doni Salmanan bermula saat Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan mengenai tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo.

    Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu dengan kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar.

    Indra Kenz sendiri sudah ditahan Polisi dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Langkah Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan penipuan Binomo itu patut diapresiasi masyarakat. Mengingat, kasus ini bukan hanya merugikan banyak orang, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading seperti Binomo ini.

    Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR, Intan Fauzi mengatakan, masyarakat khususnya para trader harus lebih cermat memilih platform berinvestasi. Sebab, setiap trading pasti ada yang diperdagangkan, begitupun investasi sudah pasti ada nilai dan aturannya. Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada semua orang terutama anak-anak muda milenial sebagai trader agar lebih jeli memilih platform trading agar tak tertipu hinga merugi miliaran rupiah.

    Sementara menurut pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantomo, kasus para trader yang rugi seperti di kasus Binomo itu terjadi lantaran para endorse dan influencer aplikasi tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan soal resiko yang akan diterima oleh trader.

    Sehingga kasus Binomo yang sedang ditangani Bareskrim Polri ini, bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan main trader dan melupakan risiko potensi penipuannya. []