Tag: Bank Indonesia

  • Bank Indonesia Siap Luncurkan Rupiah Digital Tahun Depan

    peloporberita.com/ – Bank Indonesia, siap meluncurkan Central Bank Digital Currency atau Rupiah Digital pada tahun depan. Hal ini diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam webinar bertajuk Outlook Perekonomian Jakarta 2022: Herd immunity & Pemulihan Ekonomi.

    Perry Warjiyo menyebutkan, rupiah digital saat ini tengah dalam tahap finalisasi, dan Bank Indonesia segera mengumumkan konsep berikut disainnya pada tahun 2022.

    “Kami dalam proses untuk penerbitan Rupiah Digital, Insyaallah pada 2022 kami akan luncurkan. Kami akan umumkan konseptual desainnya, sekarang dalam tahap finalisasi,” tutur Gubernur BI, Jumat, 24 Desember 2021.

    Perry Warjiyo menambahkan, penerbitan Rupiah Digital menjadi bagian dari komitmen BI dalam Presidensi G20 Indonesia, mengingat pembahasan Central Bank Digital Currency menjadi salah satu fokus utama pertemuan.

    Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo menyampaikan, selain Indonesia berbagai negara di dunia juga aktif mengembangkan digital currency, dengan pendekatan yang bervariasi, tergantung pada kondisi yang di hadapi oleh masing-masing negara.

    Adapun Rupiah Digital, nantinya akan memudahkan transaksi masyarakat di tengah perkembangan digitalisasi yang semakin marak. Dengan adanya Rupiah digital, masyarakat akan memiliki preferensi untuk melakukan pembayaran secara non tunai atau cashless. []

  • BCA Wajibkan Nasabah Tukar Kartu Chip Sebelum 1 Desember 2021

    peloporberita.com/ | PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengumumkan bahwa kartu debit BCA non chip tidak akan bisa digunakan lagi efektif per 1 Desember 2021.

    Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip untuk semua kartu yang diterbitkan di Indonesia, mulai 1 Desember 2021.

    Terkait hal itu, BCA meminta para nasabah untuk segera menukarkan kartu debit atau kartu ATM paling lambat 30 November 2021. "Sebagai gantinya, BCA menyiapkan kartu debit chip yang bisa didapatkan melalui BCA mobile, kantor cabang BCA, CS digital dan Halo BCA," demikian pengumuman dari bca.co.id yang dikutip peloporberita.com/ pada Rabu (17/11/2021).

    Baca juga: BCA Bakal Setor Dividen Rp 1,69 Triliun ke Group Djarum

    Penggantian kartu debit ke chip tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, khusus penggantian kartu melalui Halo BCA, nasabah akan dikenai biaya pengiriman kartu senilai Rp 20.000 atau US$1 atau S$2 per kartu, sesuai jenis mata uang dari rekening nasabah yang terhubung dengan kartu tersebut.

    Perlu diketahui, kartu debit non chip meliputi Kartu ATM BCA dan Paspor BCA lama yang menggunakan teknologi magnetic stripe. BCA memastikan kartu debit berteknologi chip lebih aman, sehingga bisa mengurangi risiko pencurian data kartu.

    Selain itu, dengan menukar kartu debit menjadi chip, nasabah bisa melakukan transaksi debit online untuk berbelanja daring, membeli voucer game, dan juga berlangganan aplikasi musik dan film. []

  • Biaya Transfer Lintas Bank Cuma Rp 2.500 dengan BI-FAST

    peloporberita.com/ – Transfer uang ke bank lain akan lebih murah melalui skema BI-FAST yang akan diluncurkan Bank Indonesia pada Desember 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, dengan BI-FAST maka biaya transaksi lintas bank hanya dikenakan biaya 2.500 rupiah per transaksi dibandingkan skema sebelumnya 6500 rupiah.

    Selain itu, batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.

    BI Fast akan diterapkan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.

    Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Kemudian layanan tersebut diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

    Berikut daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antar-bank:

    Tahap I

    • BTN
    • DBS Indonesia
    • Bank Permata
    • Bank Mandiri
    • Bank Danamon
    • CIMB Niaga
    • BCA
    • HSBC
    • UOB
    • Bank Mega
    • BNI
    • BSI
    • BRI
    • OCBC NISP
    • UUS BTN
    • UUS Permata
    • UUS CIMB Niaga
    • UUS Danamon
    • BCA Syariah
    • Bank Sinarmas
    • Citibank Bank Woori.

    Tahap II

    • KSEI
    • Bank Sahabat Sampoerna
    • Bank Harda Internasional
    • Bank Maspion
    • KEB Hana
    • BRI Agroniaga
    • Ina Perdana
    • Bank Mantap
    • Bank Nobu
    • UUS Jatim
    • Jatim Multi Artha Sentosa
    • Bank Mestika Dharma
    • Bank Ganesha
    • UUS OCBC NISP
    • Bank Digital BCA
    • UUS Sinarmas
    • Bank Jateng
    • UUS Bank Jateng
    • Standard Chartered
    • BPD Bali
    • Bank Papua.

     

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 2.500, Ini Daftarnya”

  • Polri Tangkap 20 Orang Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu

    Pelopor. id | Jakarta – Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 orang tersangka di lima kota terkait jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan, 20 tersangka itu terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.

    “Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah,” tutur Rusdi Kamis, 23 September 2021.

    3b4dc68d-969f-4d1e-9581-97361fde9bedLebih lanjut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa mereka mengamankan jaringan uang palsu Jakarta-Bogor, jaringan wilayah Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo Jawa Tengah, dan juga jaringan Demak, Jawa Tengah.

    “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita.”

    Tak hanya membuat uang palsu, jaringan ini juga membuat mata uang asing, khususnya dolar Amerika. Adapun ke-20 tersangka, yakni VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H aka A.

    “Jadi kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat,” ungkap Whisnu.

    Jaringan pertama, merupakan oknum yang membuat uang palsu US Dollar. Artinya, uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing dengan barang bukti kurang-lebih 48 lak.

    “Dari hasil pengembangan telah ditangkap di daerah Jakarta, Bogor, dan Tangerang. Namun kami masih mendalami terkait pembuatannya,” sebut Whisnu.

    Selanjutnya, polisi menangkap jaringan pembuat uang palsu di Sukoharjo dan Demak.

    “Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini gak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” sebutnya.

    Whisnu juga menyebut pihaknya  berhasil menangkap inisial MA dan H alias B disaat mereka menawarkan uang palsu tersebut.

    “Kita berhasil menyita beberapa barang bukti selain uang palsu tersebut, juga beberapa printer, komputer, kemudian beberaa Hal dan barang bukti mobil,” tandasnya.

    1309e5b6-de1e-4288-baa0-fb4e0b1a4195Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia. Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat, juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

    “Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” tegas Imanuddin.

    Adapun 20 tersangka itu dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun. []

  • TNI AD Terima Hibah Ambulance dan Alat kesehatan

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima hibah berupa Ambulance Ransus Mini ICU dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tabung oksigen, oxygen concentrator dan Alat Pelindung Diri (APD) dari Bank Indonesia (BI).

    Bantuan yang diterima Kamis, 2 September 2021 di Lantai Dasar Gedung E Mabes AD ini, sebagai dukungan kedua lembaga tersebut kepada TNI AD dalam mengatasi pandemi Covid-19.

    TNI AD Terima Hibah Ambulance dan Alat kesehatan

    Acara penyerahan, ditandai penandatanganan Berita Acara Serah Terima 6 unit Ransus Ambulance Mini ICU dari BRI yang diwakili Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto kepada Kapuspalad Mayjen TNI Sigid Witjaksono.

    Sedangkan untuk penyerahan tabung oksigen beserta isi dan regulator ukuran 6 meter kubik sebanyak 500 unit, oxygen concentrator 150 unit dan APD berupa Baju Hazmat sebanyak 15.000 Pcs diwakili Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada Kapuskesad Mayjen TNI Budiman. Disaksikan Kasad, Direktur Utama BRI dan Asisten Gubernur Bank Indonesia.

    Menurut Kasad, bantuan ambulance dari BRI maupun alat kesehatan dari Bank Indonesia yang diberikan saat ini waktunya sangat tepat dan juga sangat berarti mengingat dari 95 rumah sakit TNI AD di seluruh wilayah Indonesia, masih ada yang belum memiliki ambulance mini ICU.

    Sehingga pendistribusian bantuan ini akan diprioritaskan kepada rumah sakit TNI AD yang belum memiliki, di antaranya rumah sakit TNI AD yang ada di Jayapura, Manado, Pontianak, Surabaya, Baturaja dan Denpasar. Kasad berharap, dengan adanya bantuan tersebut jika sampai terjadi lagi gelombang pandemi, maka Rumah Sakit TNI AD akan lebih siap dibanding sebelumnya.[]

  • Berantas Pinjol Ilegal, 5 Kementerian/Lembaga Buat Pernyataan Bersama

    peloporberita.com/ | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

    Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini, dilakukan pada hari Jumat secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

    Pernyataan Bersama tersebut adalah sebagai berikut:

    A. Pencegahan
    1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
    2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
    3. Memperkuat kerja sama antar-otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
    4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
    1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
    2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

    C. Penegakan Hukum
    1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
    2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

    Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.

    Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.

    Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

    Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. []