Tag: ASN

  • ASN Ogah Divaksin, Mendagri Saran Tunda Pembayaran Tunjangan Kinerja

    peloporberita.com/ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan agar aparatur sipil negara (ASN) yang enggan mengikuti program vaksinasi ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya. Strategi ini, menurut Mendagri telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.

    Saran ini, disampaikan Mendagri saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).

    Mendagri menjelaskan, berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan. Bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

    “Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik,” tutur Mendagri.

    Meski demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif. Namun, bila yang bersangkutan tetap bergeming, strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.

    Mendagri menggarisbawahi, bahwa vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.

    Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.

    “Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa? Untuk proteksi kepada masyarakat di daerah masing-masing,” tandas Mendagri.

    Turut menghadiri rakor tersebut Gubernur Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/wali kota se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA serta Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.[]

  • Reformasi Birokrasi, 1,6 Juta ASN Terancam Dirumahkan

    peloporberita.com/ – Reformasi birokrasi di Indonesia akan menelan korban. Setidaknya, 1,56 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dirumahkan. ASN yang terancam dirumahkan itu, merupakan ASN tenaga pelaksana atau administrasi.

    “Nanti kalau tidak bisa kami tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin (20/12/2021).

    “Kalau tidak bisa kami tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun.”

    Tjahjo Kumolo menjelaskan, demi memangkas birokrasi, ASN yang bekerja di kantor hanya merupakan eselon 1 dan 2. ASN tersebut, nantinya akan bertugas untuk memimpin dan mengorganisir percepatan perizinan dan pelayanan publik.

    Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 1,56 juta ASN ini perlu ditata. Adapun salah satu upaya penataan ASN tenaga pelaksana tersebut adalah dengan mengalihkannya untuk tenaga pendidikan.

    Namun, para ASN pelaksana tersebut tidak bisa langsung dipangkas pemerintah dengan memberikan pesangon. Sebab, hal tersebut membutuhkan anggaran yang besar.

    “Nanti Kementerian Keuangan akan pusing kalau seandainya 1,56 juta ASN ini harus dapat pesangon semuanya,” sebut Tjahjo Kumolo. []

  • Kemendes Pertahankan Perhargaan KASN Kategori Baik Sistem Merit

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan, pihaknya berkomitmen mempertahankan penghargaan Sistem Merit yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Kategori Baik.

    “Kebetulan pada bulan Oktober ini sudah masuk satu tahun dan kami akan melakukan evaluasi, jadi evaluasi ini khusus untuk instansi pemerintah yang mendapatkan kategori baik.”

    Adapun basis penilaiannya terdapat delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi.

    “Tim dari ASN kita masih punya potensi untuk meningkatkan kategori kita ke Sangat Baik,” tutur Taufik Madjid saat menyambut tim Penilaian Mandiri Sistem Merit KASN, Kamis, 7 Oktober 2021.

    Menurut Taufik Madjid, pihaknya juga telah melakukan banyak hal berkaitan dengan rekomendasi KASN untuk Kemendes PDTT untuk meningkatkan prestasi dari baik menjadi Sangat Baik.

    Sementara itu, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II KASN, Mustari Irawan menjelaskan, setiap Kementerian dan Lembaga yang mendapat anugerah Sistem Merit akan dilakukan evaluasi setahun kemudian.

    Menurutnya, tidak banyak kementerian dan lembaga yang mendapat rapor merah, tanpa menyebutkan lembaga yang dimaksud ia berharap Kemendes PDTT lebih baik lagi agar layak diberikan penghargaan dengan kategori Sangat Baik.

    “Kebetulan pada bulan Oktober ini sudah masuk satu tahun dan kami akan melakukan evaluasi, jadi evaluasi ini khusus untuk instansi pemerintah yang mendapatkan kategori baik,” jelasnya.

    Kemendes PDTT sendiri, merupakan salah satu kementerian dan lembaga yang mendapat penghargaan Sistem Merit dari KASN dengan Kategori Baik. Penghargaan itu diberikan langsung oleh ketua Komisioner KASN, Agus Pramusinto di Hotel Bidakara pada 28 Januari 2021 lalu. []

  • Jogja Corporate University Untuk Kembangkan Kompetensi ASN

    peloporberita.com/ | Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Bagian Organisasi membentuk Jogja Corporate University (Corpu) untuk mengembangkan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan, selama ini pengembangan kompetensi ASN biasanya dikenal dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) tatap muka dan peserta terbatas.

    “Jogja Corpu untuk pengembangan kompetensi dan kemampuan ASN Pemkot Yogyakarta. Pengembangan sumber daya manusia menjadi tuntutan untuk birokrasi yang lincah, paham tugas pokok fungsi, visi misi kepala daerah dan tujuan pembangunan,” kata Heny dalam video telekonferensi, di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Kamis (1/7/2021)

    Dia menyatakan, konsep Jogja Corpu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).

    Heny juga mengatakan bahwa, “Belum banyak pemerintah daerah yang menjalankan corporate university. Di DIY, Kota Yogyakarta menjadi pemerintah daerah pertama yang mencoba mengembangkan Corporate University.”

    Untuk memastikan agar program Jogja Corpu bisa berjalan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Yogyakarta akan menyusun knowledge management system dan membentuk unit guna verifikasi. Ditambahkan rencana melakukan uji coba pelaksanaan Jogja Corpu dengan tema menyusun standar pelayanan publik yang baik dan benar. []