Tag: ASN

  • Penanggulangan Terorisme di Kalangan ASN

    Jakarta – Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terhindar dari paparan tindak pidana terorisme yang kini kian masif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Terkait hal itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono bersama jajarannya, menemui Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar.

    “Kita akan perkuat pelaksanaan mekanisme kerja sama saat ini melalui landasan yang kuat melalui legal standing Perjanjian Kerja Sama, agar pemerintah memberikan perhatian khusus memberikan pembinaan bagi ASN juga keluarganya,” tutur Sugeng dikutip Jumat, (03/06/2022).

    Sementara Boy Rafli, menyambut baik upaya memperkuat kerja sama tersebut. Dirinya mengiyakan bahwa penyebaran ideologi terorisme dan radikalisme kini berkembang sangat cepat, termasuk di kalangan ASN.

    Menurutnya, Pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme tersebut. Dirinya juga menyinggung soal konten di media sosial yang banyak berisi ujaran kebencian.

    “Pemerintahan daerah diharapkan harus berani dalam menangani ancaman dan permasalahan yang ada di lapangan untuk proses penanggulangan tindak pidana terorisme, dan dukungan Kementerian Dalam Negeri menjadi sebuah sinergi untuk memutus penyebaran terorisme dan radikalisme di kalangan ASN,” ungkap Boy Rafli. []

    [irp]

  • Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan ASN 50 Persen WFH

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri menjadi 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO).

    Kebijakan ini berlaku selama masa arus balik Idul Fitri 1443 H mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022. Hal ini merupakan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

    “Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tersebut.

    SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

    Lebih lanjut, seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

    “Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” bunyi poin dalam SE berikutnya.

    SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

    Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

    Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

    Ia menyatakan mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

    “Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” tegas Mendagri dalam keterangannya, Minggu (08/05/2022). []

  • ASN dapat THR Jumbo, Timboel Siregar: Pak Presiden, Jangan Lupakan Pekerja Informal Miskin

    Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, alokasi anggaran jumbo untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparat Sipil Negara (ASN) adalah hal yang baik. Namun ia juga meminta agar Presiden RI Joko Widodo tak melupakan nasib pekerja sektor informal miskin.

    Pemerintah sendiri mengalokasikan THR untuk ASN sebesar Rp34,3 triliun. Untuk pekerja formal, APBN mensubsidi iuran JKP sekitar hampir Rp1 triliun, lalu pekerja formal dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8,8 Triliun.

    [irp]

    “Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) dalam skema PBI (Penerima Bantuan Iuran), harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Minggu, 17 April 2022.

    Menurut Timboel, seharusnya APBN secara bertahap bisa mengalokasikan minimal Rp1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022.

    “Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden,” tegasnya.
    Sedangkan bila PBI JKK JKM diterapkan segera, maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan.

    “Memang ya, kesenjangan sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 UU SJSN dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018. Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024,” tandas Timboel. []

    [irp]

  • Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

    Jakarta | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.

    Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan pemberian tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

    “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (14/04/2022).

    Ketentuan mengenai teknis pemberiannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik, Jokowi mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diprediksi akan sangat besar.

    Menurut laporan yang diterima Jokowi, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, Jokowi minta masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

    “Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Jokowi juga menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

    “Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.[]

  • Asik! Ramadan 1443 H, ASN Cukup Kerja 32,5 Jam Seminggu

    Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

    Dalam SE itu disebutkan, ASN cukup bekerja 32,5 jam dalam seminggu atau menurut hitungan redaksi, 6 setengah Jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu (Senin-Jumat), atau sekitar 5 setengah jam sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu (Senin-Sabtu).

    “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.

    Dijelaskan dalam SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

    “(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” tegas SE tersebut.

    Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

    Disebutkan pula, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

    “Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Tjahjo dalam SE.

    Menteri PANRB menekankan, agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.

    “Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Menteri PANRB. []

  • KPK Ungkap Strategi untuk Cegah ASN Korupsi

    Jakarta – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan, sikap jujur saja tidak cukup untuk menjadi modal pencegahan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak korupsi.

    “Berintegritas sebagai sikap jujur saja sama masih kurang tapi harus berkompeten,” tutur Pahala dalam Podcast Bikin Bangga Indonesia di BPSDM TV, Jumat (25/03/2022).

    Pahala menilai, tindak pidana korupsi terjadi karena dua faktor, yakni manusia dan lemahnya sistem. Ia menyebut, BPSDM Kemendagri sebagai unsur pemerintah mempunyai tugas yang kompleks dalam pencegahan korupsi lantaran bertanggung jawab atas kualitas aparatur.

    “Di dalam sistem itu terdapat unsur yang paling penting yaitu manusia. Manusia adalah makhluk paling sulit. Jadi BPSDM bangunlah aparatur yang kompeten sekaligus berintegritas, jangan dipisahkan,” ungkapnya.

    Pahala menjelaskan, aparatur yang berintegritas merupakan mereka yang merasa bangga menjadi aparat pemerintah dengan melayani masyarakat. Integritas berakar dari nilai kejujuran dan merupakan ruh bagi setiap aparatur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

    Bila tidak ada ruh tersebut, lanjut Pahala, ASN akan bekerja tanpa rasa peduli terhadap dampak perilakunya, hingga terjadi penyimpangan kekuasaan dalam jabatan. Dia menegaskan, integritas bagai pohon yang harus dirawat terus menerus.

    “Jangan dipikir integritas tuh kayak kita berjalan di jembatan lalu nyebrang doang, kalau enggak hati-hati bisa nyemplung lalu hanyut. Kalau integritas tidak dirawat dengan diimbangi kompeten, kita bisa jatuh ke lingkungan tidak baik, akhirnya ikut-ikutan atau bahkan mengarang kasus korupsi. Saya pikir BPSDM Kemendagri pasti jauh lebih tahu kompetensi apa yang dibutuhkan aparatur,” tegasnya.

    Selanjutnya ia berharap, BPSDM Kemendagri dapat menanamkan nilai-nilai integritas dan kompetensi kepada para aparatur, baik di lingkungan Kemendagri, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota.

    “Sekarang targetnya 80-90 persen aparatur bergerak ke arah yang benar dan saling bekerja sama untuk mencegah tindak pidana korupsi,” jelas Pahala.

    Pahala juga menekankan, dalam mengatasi kejahatan korupsi, tak bisa hanya dilakukan dengan penegakan hukum. Namun, langkah tersebut harus diiringi dengan perbaikan sistem seperti meningkatkan kesejahteraan pegawai. Penguatan sistem ini diyakini dapat meminimalisir potensi korupsi.

    Menanggapi pernyataan Pahala, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengamini bahwa integritas dan kompetensi menjadi bagian yang perlu dimiliki ASN agar tak berperilaku korup. Selanjutnya Kemendagri siap bersinergi dengan KPK untuk mengampanyekan semangat integritas yang diiringi dengan upaya pengembangan kompetensi ASN.

    “Tugas kami di BPSDM adalah bagaimana mengembangkan kompetensi, teknis, manajerial dan pemerintahan untuk seluruh aparatur. Kami juga ada PPSDM Regional di provinsi, kabupaten, dan kota. Jadi kami siap bersinergi dengan KPK untuk terus menggencarkan integritas yang harus kita rawat,” tandas Sugeng. []

  • Kemendagri Kembangkan Kompetensi ASN dengan Corporate University

    peloporberita.com/ – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berupaya mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan corporate university.

    Langkah ini, secara teknis diwujudkan dengan menggelar webinar JUMPA (Jumat Pagi) Belajar bertajuk “Tantangan dan Peluang Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Corporate University”, pada Jumat (04/03/2022).

    Melalui ikhtiar tersebut, diharapkan kompetensi ASN di lingkungan BPSDM Kemendagri dapat meningkat secara simultan, serta dapat memacu pengembangan kompetensi ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda).

    Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, program corporate university merupakan program yang dimulai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Saat ini program tersebut diterapkan di kementerian/lembaga lainnya, tak terkecuali di Kemendagri. Konsep program ini dinilai sejalan dengan amanat yang termuat pada regulasi yang ada.

    Teguh menegaskan, program itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    “Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university),” ungkap Teguh.

    Amanat tersebut harus dijalankan oleh kementerian untuk memberikan landasan yang kuat secara yuridis, terkait pembangunan corporate university di lingkungan Kemendagri dengan banyak tantangan dan peluang tentunya.

    “Moment yang mendukung percepatan pembangunan corporate university antara lain adalah adanya pandemi Covid-19 yang muncul berbarengan di era revolusi industri 4.0 yang secara tidak langsung berkontribusi pada perubahan sistem kerja PNS dan digitalisasi layanan, termasuk layanan pengembangan kompetensi melalui corporate university,” tegas Teguh. []

  • Empat Amanat Presiden Joko Widodo Buat ASN

    peloporberita.com/ – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat poin penting yang merupakan amanat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di seluruh tanah air. Amanat ini, disampaikannya saat membuka acara Musyawarah Nasional (Munas) IX Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diselenggarakan secara hybrid di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (28/1/2022).

    “Pertama, Korpri harus mampu mengajak dan mendorong seluruh ASN memiliki orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (ASN) harus memiliki jiwa melayani masyarakat, bukan justru minta dilayani masyarakat,” tutur Jokowi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/.

    Presiden juga menyinggung fenomena dimana ASN yang meminta dilayani oleh masyarakat. Menurut Kepala Negara itu memang klise, tapi telah lama bercokol dan membudaya di Indonesia.

    “Sudah sangat lama ASN berada pada zona nyaman, terbelenggu oleh warisan budaya birokrasi feodal sehingga menjadikan ASN kurang produktif,” tegasnya.

    Kedua, Presiden meminta agar segala sumber daya dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada ASN digunakan secara akuntabel. Otoritas yang dimiliki harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan memberdayakan masyarakat.

    “Birokrasi bukan hanya harus hadir di tengah-tengah masyarakat, tapi kehadiran yang berdampak nyata pada masyarakat. Itu yang penting. Memberikan solusi kepada persoalan-persoalan masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan memenuhi hak-hak masyarakat sesuai amanat konstitusi,” ungkapnya.

    Yang ketiga, Kepala Negara meminta agar seluruh ASN mau dan mampu beradaptasi di tengah perubahan yang cepat. ASN harus mampu meningkatkan kompetensi diri, mampu menjadi trendsetter, dan bersikap terbuka dengan menghilangkan semua ego sektoral.

    Presiden juga menekankan, bahwa kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, hingga lintas profesi, merupakan kunci menghadapi tantangan masa depan.

    “Keempat, Korpri harus terus menjadi simbol penting persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus sadar bahwa negara kita adalah negara yang majemuk, terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya,” tandas Presiden.

    Sejatinya menurut Presiden, anggota Korpri pada hakikatnya sudah beragam. Pasalnya, anggota Korpri terdiri dan tersebar dari dan berada di seluruh penjuru tanah air. Oleh sebab itu, mereka harus menjadi kekuatan yang mempersatukan bangsa untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis.

    Munas IX Korpri kali ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri Zudan Arif Fakrulloh, beserta seluruh jajaran dewan pengurus Korpri di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 86 kementerian/lembaga. []

  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN

    peloporberita.com/ – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

    SE tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

    “Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19,” tulis MenPANRB dalam edaran yang ditandatangani Kamis, (13/1/2022) tersebut.

    Namun, lanjut Menteri Tjahjo Kumolo, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

    SE Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN

    “Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” sebutnya.

    Untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN, harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

    Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, Menteri PANRB meminta agar mereka melakukan hal berikut:

    1. Memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19
    2. Memperhatikan dan mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan
    3. Memperhatikan dan mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

    Di akhir surat edaran itu, Tjahjo Kumolo meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.

    “(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

    SE yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.[]

  • Ketentuan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi

    peloporberita.com/ – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

    Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas SE MenPANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

    Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19.

    Rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

    1. Jawa dan Bali
    a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
    b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
    d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

    ASN
    Ilustrasi ASN. (Foto: peloporberita.com/Fb PNS Cantik)

    2. Luar Jawa dan Bali
    a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
    b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
    c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
    d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

    B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

    1. Jawa dan Bali
    a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
    c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

    2. Luar Jawa dan Bali
    a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
    b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
    c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

    C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

    1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
    2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

    SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. []