peloporberita.com/ | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) hadirkan layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan demi memberikan kemudahan pelaku usaha perikanan tangkap.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, upaya yang dilakukan DJPT KKP sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya layanan e-PKL ini, membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.
"PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan," tuturnya di Jakarta, Senin (13/9/2021). Dalam PKL ini, juga disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan. "Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan," ungkapnya."Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal."
-
Baca juga : Mengapa Perlu Mengkonsumsi Rumput Laut?
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar