Kategori: POLRI

  • Dua Bos DNA Pro Dibekuk Polisi di Hotel Bintang 5

    Jakarta – Dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro yakni Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard dibekuk Bareskrim Polri. Keduanya punya omzet downline Rp330 Miliar.

    “Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (09/04/2022).

    Menurut Whisnu, kedua DPO itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (08/04/2022) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian digiring ke Bareskrim Polri.

    “Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Whisnu menjelaskan, penyidik mengembangkan kasus robot trading DNA Pro usai menangkap Co-Founder Tim Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

    [irp]

    “Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,” ucapnya.

    Whisnu juga menyampaikan, saat ini kedua tersangka itu telah ditahan dan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka bersama PPATK.

    “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” tegasnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Hingga saat ini, total kerugian korban tercatat sebesar Rp97 Miliar. Dari belasan tersangka itu, cuma lima yang sudah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah FR, RK, RS, RU dan YS.

    Sementara sisanya masih buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
    Dengan mengantongi identitas mereka, Polisi yakin dalam waktu dekat dapat menangkapnya. Untuk itu, Polisi juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, Polisi menyatakan bahwa sejumlah public figure nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja publik figure yang dimaksud. []

  • Teka-Teki Bos Binomo Dijawab Polri, Ternyata…

    Jakarta – Teka-teki siapa bos Binomo sesungguhnya, hingga kini masih belum jelas. Namun Polri punya kabar baru, bahwa mereka telah mengantongi identitas pemilik aplikasi Binomo dan diduga Bos Binomo yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri.

    “Sudah ada, tapi warga negara asing, sedang berada di sana, di luar negeri,” tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Chandra Sukma, Kamis (07/04/2022).

    Menurut Kombes Chandra, penyidik masih terus mengusut kasus Binomo, namun ia belum menjelaskan secara detail WNA dari negara mana bos Binomo tersebut.

    “Belum masih didalami, karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (penangkapan),” ungkapnya.

    Kombes Chandra menyebut, Informasi ini diperoleh berdasarkan pendalaman terhadap tersangka Brian Edgar Nababan yang merupakan pegawai di 404 Group di Rusia. 404 Group sendiri merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan platform Binomo.

    “Karena memang ini kan dia (Brian) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing,” tandasnya.

    Sementara pusat platform trading Binomo, lanjut Kombes Chandra ada di Rusia. Menurutnya, platform trading itu masuk ke Indonesia melalui perantara tersangka Brian.

    “Awalnya kami kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi, setelah ketangkapnya tersangka Brian ini, memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui Brian,” sebutnya.

    Adapun Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

    Sosok dalang di balik aplikasi Binomo sebelumnya masih misterius lantaran tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz menutup-nutupinya. Sehingga Polri akan menggandeng polisi di Amerika Serikat (AS), Singapura, Turki, hingga Inggris untuk melacak dalang di balik aplikasi tersebut.

    “Kita ada kerja sama melalui Divisi Hubinter Polri. Sudah kita lakukan melalui P to P, police to police. Juga melalui teman-teman dari PPATK, ada (polisi) Amerika, ada Turki, ada Singapura, Inggris,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan belum lama ini.

    Ia menduga, pemilik Binomo ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu Polisi. “Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia,” jelas Dirtipideksus.

    Belum ada penjelasan mengenai detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Namun Whisnu menyebut masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.

    “Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz,” tandasnya. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 9 April 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di enam titik hari ini, Sabtu, 09 April 2022, namun dengan jadwal jam yang berbeda.

    Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Twitter @TMCPoldaMetro.

    Pukul 08.00 – 12.00 WIB

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Kemudian pukul 13.00 – 17.00 WIB

    • Jakarta Pusat: IIMS PRJ Kemayoran

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Polisi Bekuk 2 Penjambret HP Bocah yang Viral di Medsos

    Jakarta –Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua penjambret handphone milik bocah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Aksi penjambretan tersebut, terekam video dan viral di media sosial. Dua tersangka penjambret yang diamankan polisi berinisial BP (19 tahun) dan HF (14 tahun). Keduanya dibekuk saat sedang berada di warung, wilayah Karawang, Jawa Barat.

    “Dua tersangka, yang satu masih di bawah umur yang satu dewasa. Inisial BP dengan HF,” tutur Kanit Reskrim Kembangan AKP Reno Apri Wijayanto di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (07/04/2022) malam.

    Kejadian bermula saat korban bermain HP di belakang teras musholla kemudian datang 2 orang berbonceng motor yang tidak dikenal tiba-tiba menjambret handphone yang sedang di pegang korban. Setelah handphone dijambret, korban berteriak meminta tolong yang kemudian didengar warga selanjutnya dikejar namun tidak tertangkap.

    AKP Reno mengungkapkan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Mereka nekat menjambret lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Menurut pengakuan pelaku baru melakukan satu kali, untuk membayar utang. HP korban sempat dijual dengan harga Rp1,1 juta,” ungkapnya.

    Petugas Kepolisian, menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy berwarna merah dari tangan para tersangka, serta pakaian yang dikenakan pelaku dalam beraksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    Sebelumnya video mengenai seorang bocah yang menjadi korban penjambretan handphone di Jalan Murni, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial. Pelaku tergolong nekat dalam melakukan aksi pencurian tersebut lantaran dilakukan di gang sempit. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian viral di media sosial setelah akun Instagram @infojoglo mengunggahnya dengan caption “PERAMPASAN HAPE DI JALAN MURNI SIANG BOLONG (BELAKANG MUSHOLA AL-IKHLAS) JOGLO JAKARTA BARAT,”.

    Dalam video tersebut terlihat, dua orang pelaku memakai topi berboncengan melintas di jalanan tersebut. Kedua pelaku kemudian melihat ada seorang bocah yang sedang duduk bermain handphone. Mulanya mereka mengamati situasi terlebih dahulu. Kemudian, kedua pelaku kembali melintas di jalan tersebut dan langsung mendekati korban dan menyomot ponsel korban.[]

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Jumat 8 April 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di enam titik hari ini, Jumat, 08 April 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Instagram @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan IIMS PRJ Kemayoran

    Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing). []

  • Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

    Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah bernilai fantastis merek Richard Mille senilai Rp77 miliar.

    Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha bernama Tony Sutrisno. Laporan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.

    Tony Sutrisno sebelumnya disebut membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Jam tangan itu jenis Black Sapphire dengan harga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire senilai Rp 49 miliar. Namun hingga kini, Tony belum menerima dua jam mewah tersebut.

    Adapun terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini adalah seseorang bernama, Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.

    “Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip Kamis (07/04/2022).

    Kombes Gatot menegaskan, saat ini penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik.

    Meski demikian, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

    “Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” tegasnya. []

  • Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari untuk Penyidikan Lebih Lanjut

    Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap Doni Salmanan terkait kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex. Oleh sebab itu, tersangka kasus investasi bodong tersebut akan lebih lama meringkuk ditahanan Polri.

    Penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap Doni Salmanan selama 40 hari kedepan untuk keperluan lanjutan penyidikan tersebut. Masa perpanjangan tahanan Doni terhitung sejak Jumat, 1 April 2022.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Rabu (06/04/2022) mengatakan, perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022.

    Reinhard Hutagaol menegaskan, hal ini lantaran tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Doni Salmanan
    Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022). (Foto:Pelopor.id/Istimewa)

    Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi ahli sampai saat ini, terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 orang saksi lain.

    Dalam kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti yaitu 4 akun Google Mail (Gmail) dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex. Selain itu, Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

    Polisi menduga, masih ada barang bukti yang disembunyikan tersangka. Sehingga, penyidik harus terus menelusuri aset yang diduga sudah berpindah tangan tersebut. []

  • Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 7 April 2022

    Jakarta | Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik hari ini, Kamis, 07 April 2022, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

    Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling, seperti dikutip dari Instagram @TMCPoldaMetro.

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan IIMS PRJ Kemayoran

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

    Pelayanan perpanjangan SIM keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak antar sesama pemohon (physical distancing).

    Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, berlaku ketentuan sesuai Pasal 281. []

  • Penyebab Banyak Pelanggar ETLE Tol Lolos dari Sanksi Tilang

    Jakarta – Masih banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) namun lolos dari sanksi tilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyebabnya lantaran tidak semua gambar dapat terverifikasi oleh petugas.

    “Tentu dari ribuan capture itu, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran tercapture, kami harus verifikasi terlebih dahulu,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (05/04/2022).

    Kombes Sambodo menjelaskan, lolosnya pelanggar lalu lintas itu meski sudah terekam oleh ELTE, sebab tidak sedikit nomor Polisi kendaraan tidak terdata di kepolisian. Contohnya, ada kendaraan yang terekam ELTE jenis sedan warna putih, tetapi yang ada di data base kepolisian malahan minibus warna hitam. Sehingga hal ini menjadi tidak valid.

    “Datanya kami enggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu,” tegas Kombes Sambodo.

    Selain itu, ada juga rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram atau tidak terlihat dengan jelas. Hal itu diduga akibat adanya getaran di lokasi pemasangan kamera. Apalagi di jalan tol, banyak kendaraan besar yang menimbulkan getaran.

    “Jadi ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian, ketika tercapture hasil kendaraan blur,” ungkap Kombes Sambodo.

    Sejauh ini menurutnya, polisi telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Jumlah tersebut, didapat dari data yang dicatatkan Kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol mulai 1-3 April 2022. []

  • 9 ABG Open BO Diciduk Polisi di Cengkareng Jakarta Barat

    Jakarta – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 9 ABG (Anak Baru Gede) di sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah ABG itu, diduga sedang melakukan praktik prostitusi online atau populer dengan sebutan ‘open BO’ di penginapan tersebut.

    Total ada 22 orang yang diciduk polisi, termasuk muncikari atau germo.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan dilakukan pada Selasa (05/04/2022) dini hari jelang sahur itu, dari 22 orang yang diamankan, 9 di antaranya masih di bawah umur.

    “Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual. Yang di bawah umur setelah didatakan ada 9 orang,” tutur Kombes Endra Zulpan.

    Para wanita tersebut, berdasarkan pemeriksaan, mempromosikan open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian, transaksi prostitusi dilakukan di penginapan tersebut.

    “Modusnya mereka menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” ungkap Kombes Endra Zulpan.

    ABG open BO itu diberikan oleh muncikari dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online itu diamankan polisi, antara lain handphone, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang Rp300 ribu.

    Mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

    “Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A di DKI Jakarta terkait anak-anak,” tegas Kombes Endra Zulpan. []