peloporberita.com/ - Untuk mengganti kerugian negara, Pemerintah mengeksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Setelah kasus korupsi dan para terpidana sudah final, maka Eksekusi bakal semakin gencar dilakukan.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini mencatat, hasil eksekusi baru mencapai Rp17,79 miliar atau 0,1% dibanding hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun. Berarti, masih ada kekurangan cukup singifikan dari hasil eksekusi yang sudah didapatkan saat ini.
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar