peloporberita.com/ - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan.
Oleh sebab itu, dirinya telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022 tersebut.
"Formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai. Karena itu kita mengirimkan surat (ke menaker) sesuai prosedur bahwa formula harus memberikan rasa keadilan. Kita sedang fase pembahasan. Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan. Kan adil itu harus semuanya," tutur Anies saat menemui para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Anies juga mengungkapkan, jika pihaknya harus menetapkan UMP 2022 sesuai dengan formula yang diatur PP Nomor 36 Tahun 2021. Sebab jika tidak, maka akan dinilai melanggar aturan dan dikenakan sanksi. "Perlu saya sampaikan tanggal 20 November harus dikeluarkan (keputusan gubernur DKI soal UMP 2022) karena ketentuannya mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20 November. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar,” terang Anies. “Karena itu kami keluarkan yang masih sesuai PP 36 sambil kita mengirimkan surat. Kami terpaksa keluarkan Kepgub (keputusan gubernur), karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar," sambungnya. Dalam surat ke menaker, Anies telah menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 38.000 atau 0,85% dari UMP tahun 2021 terlalu kecil. Padahal dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016- 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6%."Kami terpaksa keluarkan Kepgub (keputusan gubernur), karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar,"
💬 Komentar (0)
Tulis Komentar