Tag: Yusri Yunus

  • Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip, Ini Fungsinya

    peloporberita.com/ – Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan, fungsinya selain untuk mengikuti perkembangan zaman yang sudah canggih, juga mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    “Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Yusri Yunus Kamis, (10/2/2022)

    Ia menjelaskan, chip tersebut akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada. Lebih canggihnya lagi, chip yang bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor itu nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.

    “Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” ungkap Yusri Yunus.

    Direktur Regident Korlantas Polri juga menerangkan, Teknologi ini menggunakan RFID yang dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card. Berdasarkan keterangan dari Bakti Kominfo, metode identifikasi menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

    Label RFID sendiri, lanjut Yusri Yunus, pada prakteknya dapat disematkan dalam suatu produk, hewan, bahkan manusia. Proses identifikasi RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. Oleh sebab itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yaitu tag dan reader. []

  • Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Sumatera-Jawa Seberat 279 Kilogram

    peloporberita.com/ | Polisi berhasil menggagalkan 279 kilogram (kg) narkoba jenis ganja yang akan diedarkan lintas Pulau Sumatera dan Jawa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa otak dibalik peredaran ganja ini berinisial M, terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

    Yusri menjelaskan bahwa M masuk lapas dengan kasus yang sama divonis 14 tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun, sehingga masih tersisa 12 tahun lagi. Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencurigai adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara. Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatera hingga akhirnya berhasil menangkap sebuah truk berisi 279 kg paket ganja.

    “Kita tangkap di Bukittinggi, Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. Paket ganja tersebut ditutupi dengan besi rongsokan untuk mengelabui petugas. []

  • Polda Metro Jaya Tambah 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terkait kebakaran lapas Tangerang belum lama ini, pihak kepolisian pada Minggu lalu sudah menyampaikan hasil gelar perkara dan tiga orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

    “Kita arahkan karena kelalaiannya di Pasal 359 KUHP. Yang pertama adalah inisial KU, kemudian S dan Y di pasal 359,” tutur Yusri saat menyampaikan keterangan kepada awak media, di Polda Metro Jaya. Rabu, 29 September 2021.

    Kemudian, Kepolisian meningkatkan penyidikan dan dilanjutkan lagi dengan pendalaman. Adapun berdasarkan gelar perkara oleh penyidik polda metro jaya ditambahkan lagi tiga tersangka yang dikenakan pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP isinya tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

    Tiga tersangka itu adalah:

    1. Seorang warga binaan berinisial JMN, akibat kelaliannya karena memasang instalasi listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan ahli di bidang tersebut.
    2. Pegawai Lapas  berinisial PBB, dia bertanggung jawab lantaran menyuruh JMN untuk memasangkan instalasi listrik itu.
    3. Atasan langsung PBB berinisial RS yang menjabat di bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

    Yusri menegaskan, dengan penambahan tiga orang itu, total sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 3 orang dikenakan  Pasal 359 dan 3 orang lagi dikenakan Pasal 188 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.[]

  • Istrinya Disetubuhi Ahli Pengobatan Alternatif, Suami Sewa Pembunuh Bayaran

    peloporberita.com/ | Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penembakan terhadap seorang ahli pengobatan alternatif di Jalan Gempol Tangerang bermotifkan dendam pribadi lantaran istri Pelaku disetubuhi. Sebelumnya diketahui, Warwan alias Alex, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya dan meninggal saat berusaha dibawa ke rumah sakit.

    “Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi.”

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motifnya adalah dendam pribadi terhadap korban. Sedangkan tersangkanya ada 4 orang.

    “Saya sudah sampaikan kemarin bahwa korban ini memang bekerja sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai paranormal, sering mengobati orang,” tutur Yusri kepada wartawan, Selasa, 28 September 2021.

    “Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar tahun 2010 yang lalu, pada saat itu istri tersangka M ini berobat kepada korban, masang susuk pada saat itu. Tetapi, yang terjadi adalah korban disetubuhi,” sambungnya.

    Polisi mengetahui hal ini, dari SMS yang sempat bocor kepada tersangka M di tahun 2010. Namun kala itu, istri tersangka tidak mau mengaku. Barulah saat keduanya menunaikan haji, sang istri ini mengakui kejadian tersebut.

    “Pada 2010 pada saat dia berobat ke sana, kemudian dengan rayuan-rayuannya terjadi di rumahnya dan si korban ini, kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang,” ungkap Kombes Yusri berdasarkan pengakuan tersangka M.

    Inilah yang membuat M dendam dan ingin menghabisi si korban, ditambah lagi ada cerita bahwa istri kakak kandungnya meninggal dunia, juga korban yang sama. Hal tersebut kemudian menimbulkan dendam sehingga tersangka mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan, pihaknya pertama kali mengamankan M, seorang pengusaha angkutan daerah Banten yang merupakan menginsiator dalam kejadian tersebut.

    “Dia yang menginisiasi, dia aktor intelektualnya. Hari Kamis yang lalu kita amankan yang bersangkutan di daerah Serang, Banten, pada saat yang bersangkutan di rumah makan,” sebutnya.

    Kemudian, kemarin tanggal 27 polisi berhasil mengamankan lagi dua orang tersangka. yakni K, eksekutornya yang melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian di tempat yang sama di daerah Serang, turut diamankan S yang berperan sebagai Joki.

    “Jadi eksekutornya adalah K, pada saat itu melihat korban, mendatangi korban dengan jarak dua meter melakukan penembakan, setelah itu melarikan diri ditunggu dengan saudara S yang menunggu dengan roda dua yang kita lihat ini, kemudian melarikan diri,” jelas Yusri.

    “Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama M sebagai inisiator, kemudian K sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan dan S ini adalah joki atau pilotnya yang menunggu pada saat K selesai melakukan eksekusi kemudian melarikan bersama-sama dengan S. Nah tiga orang ini yang kita amankan,” lanjutnya.

    Sedangkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Y. Dialah penghubung tersangka M dalam mencari eksekutor. Adapun bayaran yang dikeluarkannya sekitar Rp60 juta, dimana Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y yang sekarang DPO.

    “Kami kasih waktu 3×24 jam untuk segera menyerahkan diri kepada PMJ atau polres Tangkot, kami sudah tahu identitasnya, tim masih bergerak di lapangan, kami akan tindak tegas. Ini inisial Y yang DPO. jadi 4 pelakunya,” tandas Yusri.

    Kepada para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338. []

  • Polda Metro Jaya: Korban Penembakan di Tangerang Ketua Majelis Taklim

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pria yang tertembak orang tak dikenal di Jalan Gempol Tangerang adalah Ketua Majelis Taklim di kompleknya. Selain itu juga bekerja 20 tahun sebagai ahli pengobatan alternatif.

    “Benar, Sabtu 18 September sekitar 18.30 WIB berdasarkan keterangan saksi mendengar adanya bunyi letusan senjata kemudian melihat ada korban yang tergeletak dengan kondisi tertembak di daerah Kunciran, Kecamatan Pinang Tangerang,” tutur Yusri Yunus berdasarkan keterangan tertulis, Minggu, 19 September 2021.

    “Sekarang kami lagi menunggu hasil otopsi dari  rumah sakit kemudian hasil lab proyektil. Karena memang di TKP ditemukan proyektil. Kami tunggu hasil dari Labfor,”

    Kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Mulia. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa Indentitas korban inisial A dan meninggal dunia akibat luka tembak.

    “Sekarang Polres Tangerang Kota dibantu oleh Polda Metro Jaya sedang menyelidiki. Kami sudah mendatangi TKP dan olah TKP bersama Labfor. Kami juga telah minta keterangan saksi-saksi. Sekarang kami lagi menunggu hasil otopsi dari  rumah sakit kemudian hasil lab proyektil. Karena memang di TKP ditemukan proyektil. Kami tunggu hasil dari Labfor,” sebut Yusri Yunus.

    Ustaz tertembak
    Lokasi di sekitar tertembaknya Ustaz Alex. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Selain itu, Kabid Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menganalisis CCTV di sekitar TKP. Adapun penembakan terjadi saat keadaan sudah mulai gelap yakni Jam 18.30 WIB.

    Ustaz Alex, meninggalkan 3 anak lelaki dimana satu diantaranya masih balita dan seorang istri. []