Tag: Yasonna Laoly

  • Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal

    Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga perkuatan dan pengembangan koperasi yang berkaitan dengan masalah hukum.

    Yaitu, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga Undang-undang (UU) Perkoperasian.

    Menkumham berpandangan, perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP antara lain:

    1. Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
    2. Kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM.
    3. Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.

    Sementara Menteri Teten menyampaikan bahwa rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan :
    1. Permodalan
    2. Persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP
    3. Persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan
    4. Mengajukan business plan yang feasible.

    “Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud,” tutur Teten di Jakarta Senin (11/04/2022).

    Dalam hal penanganan KSP dalam PKPU, Menkumham memiliki pandangam serupa dengan Menteri Teten, bahwa praktek UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.

    Yasonna juga menyampaikan agar minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

    Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
    Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

    Sedangkan upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar Hakim Pengadilan Niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.

    Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP).

    Adapun Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya. []

  • AHY Disebut Lukai Hati Yasonna, Mahfud, dan Megawati

    peloporberita.com/ – Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad menyampaikan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah melukai hati banyak orang seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mahfud, Megawati dan Keluarga Gus Dur. Selain itu, Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat dinilai bikin kecewa tokoh internal di partai tersebut.

    “AHY sudah banyak melukai hati para senior atau orang tua di Partai Demokrat. Kami mendengar, banyak yang menjadi korban PHP. Dan banyak pula yang kecewa kepada AHY karena para orang tua itu tidak dihargai di partai demokrat. Bahkan bukan hanya kecewa kepada AHY, tetapi juga sangat kecewa dengan Pak SBY,” tutur Rahmad, Kamis (25/11/2021).

    “AHY melalui juru bicara partai, juga telah menuduh Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5, mengkudeta Presiden Gus Dur. Meski kemudian pernyataan itu direvisi, namun itu jelas sangat melukai hati Ibu Megawati.”

    Bahkan menurut Rahmad, AHY pernah menuduh kudeta di Partai Demokrat dibekingi oleh orang dalam istana. “Tuduhan itu tentu beralamat langsung kepada Presiden Jokowi karena hanya Presiden Jokowi yang menjadi atasan Pak Moeldoko,” ungkapnya.

    AHY, juga menuduh pemerintah terlibat kudeta Partai Demokrat. Hal itu, membuat hati Menkumham Yasonna Laoly terluka, dan telah pula membuat pula hati Menko Polhukam Mahfud MD terluka.

    “Tak cukup hanya sampai di situ. AHY melalui juru bicara partai, juga telah menuduh Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5, mengkudeta Presiden Gus Dur. Meski kemudian pernyataan itu direvisi, namun itu jelas sangat melukai hati Ibu Megawati Soekarnoputri dan hati keluarga Gus Dur yang sangat kita hormati,” tegas Rahmad.

    Rahmad juga menyampaikan bahwa AHY terus berusaha menyeret Presiden Jokowi ke dalam kisruh Partai Demokrat dengan cara mengait-ngaitkan keterlibatan lembaga kepresiden seperti Kepala Staf Presiden kedalam konflik partai demokrat.

    Baca juga : 

    “AHY juga berani mencederai demokrasi dengan membawa-bawa nama rakyat, dan mengklaim bahwa KLB atau Kongres Luar Biasa itu adalah ilegal. AHY dalam hal ini berpikir sesat dan hilang rasa adilnya, hanya karena takut kekuasaannya hilang dan takut menjadi rakyat biasa,” tandas Rahmad.

    Sebelumnya, AHY menyampaikan sukacita dan rasa syukurnya atas ditolaknya gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta. Penolakan ini, ia sebut semakin memperkuat Keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yang juga menolak permohonan pihak KSP Moeldoko, tentang Judicial Review AD/ART Partai Demokrat.

    “Keputusan PTUN ini telah telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan,” sebut AHY, Rabu (24/11/2021). []

  • Kebakaran Lapas, GMKI Desak Menkumham Minta Maaf dan Evaluasi Kinerja Lapas

    peloporberita.com/ | Kebakaran besar terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada Rabu dini hari, (08/09/2021) yang diduga akibat korsleting listrik. Peristiwa itu menewaskan setidaknya 41 narapidana (napi), dan dua orang di antaranya adalah WNA. 

    Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut. “Saya mewakili GMKI menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya 41 orang narapidana yang meninggal”, kata Ketua PP GMKI Jefri Gultom.

    Baca juga: Yasonna Laoly: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Salah Satunya Narapidana Terorisme

    Ia juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan investigasi. “Agar peristiwa serupa tidak terulang, GMKI meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kebakaran Lapas Tangerang. Yasonna Laoly harus transparan kepada publik terkait penyebab kebakaran”, tutur Jefri.

    Baca juga: GMKI: Tolong Pak Jokowi, Selamatkan Rakyat dari Menteri yang Tidak Serius Kerja

    Jefri menduga peristiwa ini adalah bentuk kelalaian petugas. “Jika petugas lapas bekerja dengan sigap, tidak akan banyak korban yang meninggal. GMKI menduga ini adalah bentuk kelalaian petugas. Oleh karena itu, Yasonna Laoly harus meminta maaf kepada publik”, ujar Jefri.

    Dalam menyikapi peristiwa ini, GMKI mendesak Menkumham Yasonna Laoly untuk mengevaluasi kinerja petugas lapas di seluruh Indonesia. “Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali”, tegas Jefri Gultom. []

  • Yasonna Laoly: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Salah Satunya Narapidana Terorisme

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ada satu korban tewas yang merupakan narapidana terorisme di Lapas Kelas I Tangerang.

    “Korban yang meninggal ada 41 orang. Salah satu korban adalah napi tindak pidana terorisme,” tutur Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Tangerang, Rabu, 8 september 2021.

    “Nah, Lapas Tangerang ini over-kapasitas 400 persen. Penghuni ada 2.072 orang.”

    Yasonna juga mengungkapkan, sel yang terbakar itu ditempati 122 narapidana. Sebanyak 73 orang diantaranya mengalami luka ringan dan 8 orang mengalami luka berat. Yasonna pun menyampaikan turut berdukacita untuk para korban.

    “Karena itu merupakan paviliun yang terdiri dari beberapa kamar, jadi ada 122 orang yang beberapa di antaranya ada narapidana kasus pembunuhan dan terorisme,” ungkapnya.

    Sementara kondisi korban kebakaran Lapas Tangerang, disebut sulit untuk diidentifikasi. Untuk itu, Yasonna menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengidentifikasi korban tewas bersama tim DVI Polri.

    “Tim DVI Polri masih bekerja untuk mengidentifikasi para korban tewas yang saat ini ada di beberapa RS di Kota Tangerang dan RS Polri Kramat Jati,” tandas Yasonna.

    Sebelumnya diberitakan, Lapas Kelas I Tangerang mengalami over-kapasitas hingga 400 persen. Diketahui ada 2.072 penghuni yang menempati lapas berusia 42 tahun tersebut.

    “Nah, Lapas Tangerang ini over-kapasitas 400 persen. Penghuni ada 2.072 orang,” sebut Yasonna.

    Untuk mengidentifikasi, Lapas Kelas I Tangerang mendirikan posko Crisis Center untuk pengumpulan data ante mortem. Data tersebut dibutuhkan tim DVI Polri untuk mengidentifikasi jenazah sesuai dengan cici-ciri fisik yang dimiliki korban.[]

  • Selain Diplomat dan Urusan Kemanusiaan, WNA Dilarang Masuk RI

    peloporberita.com/ | Jakarta – Mulai hari ini, Jumat, 23 Juli 2021, Pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

    “Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk.”

    Adapun WNA yang diperbolehkan masuk hanyal yang terkait dengan urusan diplomatik dan kemanusiaan. Yasonna juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru. Revisi itu, antara lain melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.

    “Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk,” tutur Yasonna dikutip peloporberita.com/ dari YouTube Kompas TV, Jumat, 23 Juli 2021.

    Kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

    2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

    3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

    Yasonna menegaskan, pengecualian tersebut tetap harus direkomendasikan dari Kementerian/lembaga terkait. Selain itu, harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.

    “Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes,” tandas Yasonna.[]