Tag: Yaqut Cholil Qoumas

  • Pemerintah RI Siap Berangkatkan Jamaah Haji 2022

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah RI sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air.

    Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

    “Intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z,” tutur Menag Yaqut.

    Ia menjelaskan, salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah terkait dengan protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi covid-19. Yaqut menekankan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.

    Ibadah Haji
    Ibadah Haji. (Foto: peloporberita.com/Pixabay/adliwahid )

    “Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” tegasnya.

    Selain itu, Menag juga menerangkan bahwa kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengharuskan para calon jemaah haji tahun ini berusia di bawah 65 tahun.

    “Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” tandas Menag Yaqut. []

  • Dana Haji untuk Bangun IKN Hoaks, Pemerintah Sudah Siapkan Rp 7,5 Triliun untuk Jamaah RI

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, membantah hoaks yang beredar bahwa dana haji dipergunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN).

    Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

    “Itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah,” tutur Menag Yaqut.

    Sementara Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah adalah sekitar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.

    Haji
    Ilustrasi Ibadah haji. (Foto:Pixabay/G Lady)

    “Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah, jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” ungkap Anggito.

    Seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut, lanjut Anggito, telah disiapkan baik dalam mata uang Rupiah maupun Rial.

    “Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama,” tegasnya.[]

    [irp]

  • Mohon Maaf, Calon Jamaah Haji Usia 65 Tahun ke Atas Bakal Ditolak Sistem

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengharuskan para calon jemaah haji tahun ini berusia di bawah 65 tahun.

    Hal ini disampaikan Menag usai melalukan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

    “Pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak. Jadi pembatasan (usia) 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur Menag Yaqut.

    Adapun salah satu skema yang disiapkan pemerintah terkait protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi covid-19. Yaqut menegaskan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.

    “Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke tanah suci. Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jemaah haji/calon jemaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap,” tandasnya. []

  • Kloter Pertama Haji Indonesia Berangkat 4 Juni, Biaya Rp81,7 Juta Per Jamaah

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kloter pertama jemaah haji direncanakan akan diberangkatkan pada 4 Juni mendatang. Sedangkan secara total, di kloter pertama Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi ini.

    “Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” tutur Menag Yaqut pada Minggu (24/04/2022).

    Untuk itu, yaqut meminta semua jajaran terkait untuk bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini.

    “Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

    Yaqut menekankan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.

    “Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Yaqut.

    Di sisi lain, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta yang meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

    Haji
    Ilustrasi ibadah Haji. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Konevi)

    “Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” sebut yaqut usai Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/04/2022) lalu, di Jakarta.

    Bipih sendiri merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

    Kemudian komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Sehingga total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. []

    [irp]

  • 1 Ramadan 1443H Jatuh 3 April 2022, Rukyatul Hilal 101 Titik

    Jakarta – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi jatuh pada hari Minggu besok, (3/04/2022). Penetapan ini, didasarkan pada keputusan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Ramadan 1443 H yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (01/04/2022). Sementara Muhammadiyah telah terlebih dahulu menetapkan 1 Ramadhan mulai hari ini, Sabtu, (02/04/2022).

    “Berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal, secara mufakat bahwa 1 Ramadan Tahun 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022. Ini hasil sidang isbat yang baru saja kita selesaikan dan kita sepakati bersama,” tutur Yaqut dalam konferensi pers usai sidang isbat.

    “Mudah-mudahan ini adalah simbol sekaligus cerminan kebersamaan umat Islam Indonesia dan kebersamaan ini mudah-mudahan menjadi wujud kebersamaan kita semua sebagai sesama anak bangsa untuk menatap masa depan Indonesia dan bangsa ini menjadi jauh lebih baik,” sambungnya.

    Sebelum menetapkan 1 Ramadan dalam sidang isbat, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah melaporkan bahwa secara hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, tepatnya ketinggian hilal pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10,02 menit.

    Namun berdasarkan laporan rukyat, tidak ada seorang pun yang menyampaikan telah melihat hilal. Tim Kemenag sendiri, melakukan rukyatul hilal pada 101 titik pada 34 provinsi di seluruh Indonesia.

    “Informasi hitungan hisab telah diinformasikan dengan laporan sejumlah (Tim) Kementerian Agama di daerah yang kita tempatkan tidak kurang pada 101 titik rukyat di 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Dari 101 titik ini semuanya melaporkan tidak melihat hilal,” beber Yaqut.

    Adapun keputusan sidang isbat ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 324 Tahun 2022 tentang Tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditandatangani Yaqut pada tanggal 1 April 2022. []

  • LaNyalla Minta Pemerintah Hentikan Masuknya Imigran Tiongkok yang Dinilai Tidak Nasionalis dan Religius

    peloporberita.com/ – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah untuk menghentikan masuknya imigran dari Tiongkok yang semakin hari semakin banyak di Indonesia. Sebab menurutnya, mereka tidak memiliki rasa nasionalisme Indonesia dan juga bukan dari negara yang religius.

    Pernyataan LaNyalla ini sekaligus untuk menanggapi pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajak kader PDIP dan Nahdiyin sebagai kelompok nasionalis dan religius untuk merapatkan barisan menghadapi pihak yang terindikasi hendak merusak narasi kebhinekaan dan kemajemukan.

    “Kan bangsa ini memang terdiri dari dua kelompok yang sudah menjadi satu kesatuan, nasionalis-religius. Bukan hanya PDIP dan NU saja. Karena bangsa ini diikat dalam Pancasila. Karena itu sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Pasal 29 Konstitusi kita jelas menyebut dasar negara ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur LaNyalla dikutip Senin, 14, Februari 2022.

    LaNyalla menjelaskan, NU sudah sangat teruji memiliki saham yang besar dalam kelahiran dan upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Utamanya, mengacu pada lahirnya Resolusi Jihad yang dikeluarkan Rois Akbar NU, KH Hasyim Asy’ari di Surabaya.

    “Begitu pula elemen-elemen masyarakat yang lain. Semua sudah tertulis dalam sejarah kok. Termasuk sumbangsih kelompok non-muslim, kelompok keturunan Arab, juga para Raja dan Sultan Nusantara,” paparnya.

    Oleh sebab itu, lanjut LaNyalla, jelas tidak ada tempat di negara ini bagi mereka yang tidak bertuhan dan tidak mencintai negerinya. Sehingga sudah sangat jelas, mereka yang tidak nasionalis-relijius adalah bukan warga negara, karena memang mereka orang asing.

    “Itulah ancaman sebenarnya. Orang-orang asing yang tidak nasionalis dan tidak relijius yang terus masuk ke Indonesia. Jangan sampai framing yang muncul adalah perusak kebhinekaan adalah saudara sebangsa sendiri. Karena semua warga negara Indonesia pasti mencintai Indonesia,” tandasnya.

    LaNyalla menegaskan, bangsa ini terpolarisasi dan terpecah justru karena adanya pembatasan calon pemimpin bangsa yang disepakati partai-partai politik. Sehingga dalam dua kali Pilpres, kita hanya diberi pilihan head to head dua pasang calon.

    “Dan Pancasila sudah tidak lagi menjadi nafas dan denyut nadi dan nafas warga bangsa, karena sejak 13 November 1998, MPR telah mencabut TAP MPR tentang Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, karena dianggap sudah tidak sesuai dalam kehidupan bernegara,” sebut Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur tersebut. []

  • Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

    peloporberita.com/ – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1.

    Menag menjelaskan, SE yang ditandatangani pada 4 Februari 2022 itu, diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM.

    SE ini, ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.

    Serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta Umat Beragama di Seluruh Indonesia.

    “Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (07/02/2022).

    Ketentuan dalam SE tersebut memuat 4 hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring dengan perincian sebagai berikut:

    Tempat Ibadah

    A. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

    1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    B. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

    1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

    A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

    1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
    2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
    3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
    4. Menyediakan cadangan masker medis.
    5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.

    6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
    7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
    8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
    9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
    10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
    11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
    12. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

    B. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

    3. Jemaah

    1. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
    2. Menjaga kebersihan tangan.
    3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter.
    4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
    5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
    6. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
    7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
    8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
    9. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

    Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan

    Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kakanwil Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta Pegawai ASN pada Kemenag agar melakukan sebagai berikut:

    1. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama.
    2. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
    3. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan.
    4. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. []

  • DPR Nilai Program Revitalisasi KUA Gus Yaqut Tidak Jelas

    peloporberita.com/ – Anggota Komisi VIII DPR RI Delmeria menilai, Kementerian Agama (Kemenag) tidak komunikatif dalam menjalankan program-programnya. Salah satunya, soal program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ia anggap tidak jelas.

    Hal ini disampaikan Delmeria dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Senin (24/1/2022).

    “Ditanya (program) ada ketertutupan, kami ini bukan minta uang, kami ingin lihat seperti apa progresnya, sampai sekarang tidak jelas apa yang dijalankan. Bunyinya aja ada, tidak jelas mana di lapangan, kita tidak dapat berita itu,” tutur Politisi Partai NasDem itu.

    Delmeria menyayangkan sikap Kemenag yang terlalu tertutup, padahal
    Komisi VIII DPR RI merupakan mitra kerja Kemenag.

    “Kalau kami tanya, kami ingin adanya keterbukaan antara kita dengan Kemenag yang menjadi mitra kerja kami, perhatikan kami, kami tidak ingin proyek,” ucap legislator dapil Sumatera Utara II itu.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menjawab setuju bahwa komunikasi merupakan hal penting. Ia menegaskan kepada jajarannya kedepannya untuk dapat lebih responsif lagi dalam berkomunikasi dengan para stakeholder, seperti Komisi VIII.

    “Soal komunikasi, ini saya setuju bahwa ini penting, kalau ada jajaran tidak memberi respon, sampaikan ke saya supaya langsung eksekusi. Saya butuh kinerja yang cepat dan responsif serta komunikasi yang baik (dari jajaran Kemenag) dengan para DPR,” kata Gus Yaqut sapaan akrab Kemenag. []

  • Menteri Agama Dukung Polri Tetapkan Bahar Smith Sebagai Tersangka

    peloporberita.com/  – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa disapa Gus Yaqut mendukung langkah Polri menangkap dan menetapkan tersangka penceramah Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

    “Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” tuturnya, Rabu (5/1/2022).

    Bahar bin Smith
    Bahar bin Smith. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Gus Yaqut menegaskan, Indonesia berstatus negara hukum. Artinya semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Bila melanggar, sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apapun latar belakangnya.

    “Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” tegas Gus Yaqut.

    Sebelumnya, Pada Selasa, (4/1/2022) dini hari, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditahan oleh Polisi.[]

  • Jokowi Pimpin Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan Tahun 2021

    peloporberita.com/ | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara pada Upacara Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021, Rabu pagi (10/11/2021).

    Upacara Ziarah Nasional ini digelar di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Kalibata, Jakarta Selatan. Diawali dengan laporan Komandan Upacara Kolonel Marinir Danuri kepada inspektur upacara dan dilanjutkan dengan penghormatan bagi arwah para pahlawan.

    Kemudian dibunyikan sirene untuk mengenang peristiwa Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, Jawa Timur, yang diakhiri dengan mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara.

    “Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa, mengheningkan cipta dimulai,” ucap Presiden Jokowi sebagai inspektur upacara.

    Baca juga: Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika 12 November

    Setelah itu, Presiden Jokowi meletakkan karangan bunga dan diikuti dengan pembacaan doa bagi arwah para pahlawan yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

    Lalu, Upacara Ziarah Nasional diakhiri dengan penghormatan terakhir kepada arwah pahlawan yang dipimpin oleh komandan upacara.

    Selepas upacara, Presiden Jokowi meninggalkan tempat upacara yang didampingi oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melaksanakan tabur bunga. []