Tag: Wisatawan

  • Singapura Izinkan Wisatawan dari 11 Negara Masuk Tanpa Karantina

    peloporberita.com/ | Jakarta – Singapura, akan mulai membuka perbatasan bagi pendatang yang telah divaksinasi dari sembilan negara yakni Kanada, Denmark, Perancis, Italia, Belanda, Spanyol, Inggris, Amerika Serikat, dan Korea Selatan mulai 19 Oktober 2021.

    Para pelancong itu juga bebas dari karantina jika lolos tes Covid-19 seperti dikutip dari The Straits Times, Sabtu, 9 Oktober 2021.

    Sebelumnya pada bulan lalu, Singapura telah membuka perbatasan bagi pendatang dari Jerman dan Brunei. Dengan demikian, sejauh ini negara tersebut telah membuka perbatasan bagi 11 negara.

    Singapura, juga mempermudah pendatang yang telah divaksin dan berkunjung ke negaranya dengan hanya melewati dua kali tes Covid-19 swab yakni tes sebelum keberangkatan dan setelah tiba negara kota itu.

    Sebelumnya Singapura menerapkan empat kali tes swab Covid-19 bagi pendatang yang ingin memasuki negaranya. Langkah ini, menjadi salah satu upaya pemerintah memulihkan Singapura sebagai hub penerbangan Asia.

    Namun, rencana fase new normal ini berlangsung ketika Singapura tengah mengalami lonjakan kasus harian Covid-19. Singapura bahkan mencatat rekor harian infeksi Covid-19 pada Jumat (8/10/2021) kemarin, dengan 3.590 kasus dalam 24 jam. Jumlah itu menjadi infeksi Covid-19 harian tertinggi sejak awal pandemi menyebar di negara tersebut. []

  • Sandiaga Uno: Masa Karantina Turis Asing Dikurangi Jadi 5 Hari

    peloporberita.com/ | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno mengumumkan bahwa pemerintah akan mengurangi masa karantina penumpang penerbangan internasional dan wisatawan mancanegara (wisman), dari yang awalnya 8 hari, menjadi 5 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat rapat yang digelar, Kamis malam (07/10/2021).

    “Kami dapat umumkan untuk pertama kali Bapak Presiden menyampaikan arahan, kita juga sudah mendapatkan keyakinan dari Kementerian Kesehatan bahwa karantina diturunkan jadi 5 hari,” kata Sandi ketika ditemui wartawan di Kotagede, Yogyakarta, Jumat (08/10/2021), seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

    Baca juga: Sapta Nirwandar: WSBK Mandalika 3 Hari, Mesti Karantina 8 Hari Siapa yang Mau?

    Pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan ini, yang terutama adalah hitungan rata-rata harian masa inkubasi virus Covid-19 berdasarkan varian yang ada, kemudian meningkatnya cakupan vaksinasi, termasuk juga pencapaian testing dan tracing.

    “Berdasarkan data, inkubasi 3,7-3,8 rata-ratanya dan dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing, kami mendapatkan rekomendasi dan sudah diarahkan presiden jadi 5 hari,” ucap Sandi.

    Baca juga: Pengamat : Aturan Karantina 8 Hari Tidak Relevan dengan Ajang WSBK yang Hanya 3 Hari

    Meski demikian, Sandiaga menegaskan, kebijakan ini akan tetap dievaluasi setelah berjalan nanti. Ia juga menegaskan agar masa karantina 5 hari bagi wisman ini tetap bisa dipantau secara optimal.

    “Saya titip bahwa karantina itu memang menjadi benteng kita dan sebetulnya menjadi peluang pariwisata era baru bagi hotel-hotel menyediakan tempat karantina yang memiliki standar internasional yang layak,” tutur Sandiaga Uno.

    Sandi pun sempat terpikirkan membuat kebijakan masa karantina ini lebih nyaman dengan menyediakan resor khusus untuk para pelaku perjalanan luar negeri.

    “Kalau 5 hari bisa dibuat dalam 1 resor, misalnya saya terpikirnya ada 1 tempat didedikasikan jadi 1 tempat karantina. Di situ akan sangat memberikan suatu keleluasaan bagi wisatawan yang datang untuk selama 5 hari itu dipantau kesehatannya tapi tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar,” kata Sandi. []

  • Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka untuk Wisman 14 Oktober

    peloporberita.com/ | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 4 Oktober 2021 menyampaikan bahwa Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.

    “Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,”

    Meski demikian, pemerintah akan memberikan sejumlah pelonggaran seiring situasi Pandemi Covid-19 yang terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Adapun kasus konfirmasi nasional turun 98% dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7% dari puncaknya pada 15 juli lalu.

    Sedangkan pelonggaran itu, salah satunya adalah Pemerintah akan membuka kembali Bali untuk para wisatawan mancanegara.

    “Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” kata Luhut melalui channel YouTube Sekretariat Presiden Senin, 4 Oktober 2021.

    Selain ini, pemerintah juga memperbolehkan tempat fitness untuk buka kembali pada sejumlah wilayah dengan pembatasan kapasitas dan Protokol Kesehatan (prokes) ketat.

    “Pembukaan pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25% dengan pemberlakuan prokes ketat dan Screening Peduli Lindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya,” sebut Menko Luhut.

    Pemerintah juga memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan counter makanan dan minuman didalam bioskop untuk buka.  Namun kapasitas bioskop tetap dibatasi sebanyak 50% dan berlaku untuk kota-kota dengan PPKM level 3, 2 dan 1. []

  • Inggris Longgarkan Izin Masuk Wisatawan Asing

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pemerintah Inggris memutuskan untuk melonggarkan persyaratan masuk wisatawan ke negaranya, mulai tanggal 4 Oktober 2021.

    Disebutkan, Inggris bakal membebaskan para turis dari 18 negara dari kewajiban menjalani karantina, dengan syarat telah di vaksinasi covid-19.

    Negara yang dimaksud antara lain Australia, Barbados, Bahrain, Brunei, Kanada, Dominika, Israel, Jepang, Kuwait, Singapura hingga Malaysia.

    Meski demikian terdapat juga persyaratan jenis vaksin yang dibebaskan dari aturan wajib karantina, yaitu vaksin produksi AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna dan Janssen.

    Selain itu, para wisatawan dari 18 negara juga di wajibkan menjalani test covid-19 saat kedatangan. []

  • 10 Negara Tutup Pintu untuk Indonesia

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak sangat drastis dalam sebulan terakhir, bahkan terus mencetak rekor kasus harian dalam beberapa hari terakhir, hingga membuat sejumlah negara menutup pintunya untuk para pendatang dari Indonesia.  

    Pada Selasa (13/07/2021), Nikkei Asia menyebut Indonesia telah melampaui India sebagai episentrum pandemi di Asia. Kemudian Rabu (14/7/2021), Indonesia kembali memecahkan rekor kasus harian Covid-19 hingga menembus angka 54 ribu. Tidak berhenti sampai disitu, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 56.757 orang hingga Kamis (15/7/2021). 

    Hingga saat ini, ada 10 negara yang menolak para pendatang dari Indonesia, yaitu: 

    1. Singapura

    Berdasarkan situs kemlu.go.id, Pemerintah Singapura menerapkan pembatasan bagi wisatawan yang pernah mengunjungi Indonesia dalam 21 hari terakhir. Regulasi tersebut berlaku sejak Senin, 12 Juli 2021, pukul 23.59. Perjalanan transit dari Indonesia juga dilarang untuk sementara waktu.

    Pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir harus memenuhi syarat seperti surat tes negatif PCR 48 jam sebelum berangkat ke Singapura, karantina mandiri di fasilitas kesehatan khusus, memiliki tes PCR saat kedatangan dan 14 hari setelah kedatangan. Tes rapid antigen saat kedatangan dan tes mandiri antigen pada hari ke-3, 7, dan 11 setelah kedatangan.

    Baca juga: Menko Luhut: Kartu Vaksin Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

    1. Filipina

    Dilansir dari Reuters, Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque menyebut, larangan masuk bagi para pendatang asal Indonesia akan berlaku mulai 16-31 Juli 2021. Orang yang baru-baru ini memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia juga akan dilarang masuk ke Filipina, demi mencegah penyebaran virus corona varian delta.

    1. Hong Kong

    Otoritas Hong Kong menutup pintu bagi wisatawan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021, dan menetapkan Indonesia sebagai negara berkategori A1 atau berisiko ekstrem tinggi (extremely high risk). Selain Indonesia, Hong Kong juga menangguhkan kedatangan pelancong dari negara lain, yaitu India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

    1. Taiwan

    Sejak Desember 2020, Pemerintah Taiwan sudah menetapkan larangan masuk bagi seluruh pekerja migran dari Indonesia. Meski sempat mempertimbangkan untuk mencabut larangannya pada Maret 2021, namun ternyata sampai sekarang masih belum ada keputusan resmi terkait pencabutan larangan masuk tersebut.

    Baca juga: Vaksinasi Berbayar Resmi Dibatalkan

    1. Jepang

    Jepang telah melarang masuk pelancong dari Indonesia sejak April 2021, yang awalnya hanya berlaku selama 14 hari. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Jepang terkait pencabutan larangan itu.

    1. Arab Saudi

    Sebenarnya Arab Saudi sudah menolak pendatang dari Indonesia sejak Februari 2021, dan hingga kini aturan tersebut belum dicabut. Saat itu, Saudi mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya, akibat temuan varian baru virus Corona yang lebih menular. Belakangan, Saudi sudah mencabut larangan masuk bagi pelancong dari 11 negara, tapi Indonesia tidak termasuk.

    1. Oman

    Kantor berita Oman, ONA, melaporkan Oman mengeluarkan pernyataan melarang masuk pelancong dari sembilan negara tambahan, dan memperpanjang larangan bagi 14 negara hingga waktu yang belum bisa ditentukan pada Kamis (8/7/2021). Sehingga total ada 23 negara, termasuk Indonesia, yang masuk daftar merah Oman.

    Baca juga: Menko Luhut Ajak Guru Besar FKUI Diskusi Penanganan Covid-19

    1. Bahrain

    Bahrain menetapkan larangan bagi pendatang dari Indonesia bersama dengan 15 negara lainnya. Penumpang dari negara merah dilarang masuk Bahrain kecuali mereka adalah warga Bahrain atau residen. Warga yang diperkenankan masuk harus memiliki tes PCR dalam 48 jam terakhir keberangkatan, kemudian harus tes saat kedatangan dan wajib mengikuti 10 hari karantina.

    1. Uni Emirat Arab (UEA)

    Pemerintah UEA menangguhkan penerbangan dari Indonesia, kecuali untuk penerbangan transit dari dan menuju Indonesia, mulai Minggu (11/7/2021). UEA juga melarang masuk wisatawan yang singgah di Indonesia dalam 14 hari sebelum terbang ke wilayahnya.

    Namun larangan ini tidak berlaku untuk misi diplomatik dan kasus perawatan medis darurat, serta para delegasi resmi, ekonomi, dan ilmiah, seperti dikutip dari Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Badan Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional.

    1. Negara-negara Eropa

    Sejumlah negara di Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk pendatang dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona. Tidak hanya bagi WNI, namun larangan itu juga berlaku bagi warga negara lain dengan riwayat perjalanan dari Indonesia. Beberapa negara dengan visa Schengen adalah Jerman, Italia, Finlandia, Spanyol dan Perancis. []