Tag: Wirausaha

  • Sandiaga Uno Dukung 29 Lembaga Inkubator Bisnis MCBI Kembangkan Startup dan Wirausahawan

    peloporberita.com/ – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung upaya Muhammadiyah Center for Entrepreneurship and Business Incubator (MCEBI) dalam mengembangkan startup dan wirausahawan dengan memaksimalkan inovasi teknologi 4.0 – 5.0.

    Hal tersebut disampaikan Sandiaga pada acara “Kajian Ekonomi MCEBI: Menjadikan Wirausaha Muda Kreatif Sebagai Aset,” Selasa (1/2/2022).

    Sandiaga menegaskan, pemulihan ekonomi saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah bersamaan dengan penanganan pandemi.  Program dari MCEBI tentunya menambah daya gerak atau daya dorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor ekonomi kreatif dengan terbukanya lapangan kerja.

    “Hadirnya usaha-usaha rintisan di kalangan anak muda terutama mahasiswa menandai tonggak lahirnya usaha-usaha rintisan yang memberi salah satu solusi terbukanya lapangan kerja baru,” tutur Sandiaga.

    MCEBI, didirikan oleh 29 lembaga inkubator bisnis dan kewirausahaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA).  Menurut Sandiaga, lembaga inkubator di Indonesia memang didorong pemerintah untuk menghasilkan start up dan wirausahawan dengan memanfaatkan kemajuan serta inovasi teknologi 4.0 dan 5.0.

    Sandiaga Uno
    Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto:Pelopor.id/Kemenparekraf)

    Dalam acara yang sama, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma’mun Murod mengatakan, klinik bisnis ini juga jadi arena berbagi pengalaman wirausahawan mahasiswa dengan Menparekraf Sandiaga yang memiliki rekam jejak sebagai wirausahawan sukses.

    “Pak Sandiaga Uno sebagai tokoh kewirausahaan di Indonesia menjadi penting untuk memotivasi MCEBI yang memiliki target mengembangkan, melahirkan sebanyak mungkin wirausahawan muda yang andal, sukses, dan tetap beretika,” kata Ma’mun Murod.

    “Kita perlu mentor, maka itu Pak Sandi yang kami pilih. Studentpreneur tentunya termotivasi belajar kewirausahaan kepada  ahlinya,” sambungnya.

    Sementara Ketua MCEBI Endang Rudiatin berharap klinik bisnis ini menjadi kolaborasi berkelanjutan antara MCEBI dengan Sandiaga dalam program pemulihan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam yang bertanggungjawab.

    “Ikhtiar 29 lembaga inkubator bisnis dan kewirausahaan PTMA mendirikan MCEBI perlu didukung dan mendapat pendampingan secara terus menerus dan berkelanjutan, akan selalu ada bibit-bibit pemuda yang perlu pendampingan untuk menjadi wirausaha yang turut andil dalam peningkatan perekonomian nasional, yang membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” tandas Endang. []

  • Perpres Kewirausahaan untuk Kejar Ketertinggalan Jumlah Wirausaha di Indonesia

    peloporberita.com/ – Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 telah terbit. Perpres ini, menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.

    Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini, menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

    “Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” tutur Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

    MenKopUKM menjelaskan, Perpres itu memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.

    Kemudahan tersebut mencakup:
    • Pendaftaran perizinan secara elektronik
    • Fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor
    • Akses pembiayaan dan penjaminan
    • Pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
    • Pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara
    • kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong
    • Mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Melakukan riset dan pengembangan usaha
    • Mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

    “Insentif yang diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” ungkap MenKopUKM.

    Sementara dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi: restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan permodalan; dan/atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

    Komite Kewirausahaan

    Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Perpres juga mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksana Komite ini, diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.

    “Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” sebut MenKopUKM.

    Menurutnya, Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Selain itu, Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui DAK berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi; peningkatan kualitas pendamping; dan perluasan akses pasar. []