Tag: Whisnu Hermawan

  • Kasus DNA Pro, Polri Temukan Aliran Dana ke Kepulauan Virgin

    Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan DNA Pro di Kepulauan Virgin.

    “Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin),” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/05/2022).

    Hingga kini, menurut Kombes Yuldi, Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita

    “Masih kami dalami,” ungkap Yuldi.

    Masih terkait kasus yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.

    Selain rekening, aset yang disita polisi berupa properti dan kendaraan. Sejauh ini, total aset yang sudah disita mencapai Rp307 miliar.

    [irp]

    Adapun dari 3.621 korban yang melapor, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp551 miliar.

    “Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp195 miliar,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawan Februanto.

    Total dalam kasus DNA Pro, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai buronan, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan. []

    [irp]

  • Dua Bos DNA Pro Dibekuk Polisi di Hotel Bintang 5

    Jakarta – Dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro yakni Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard dibekuk Bareskrim Polri. Keduanya punya omzet downline Rp330 Miliar.

    “Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp 330 miliar,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (09/04/2022).

    Menurut Whisnu, kedua DPO itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (08/04/2022) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian digiring ke Bareskrim Polri.

    “Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang lima Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

    Whisnu menjelaskan, penyidik mengembangkan kasus robot trading DNA Pro usai menangkap Co-Founder Tim Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

    [irp]

    “Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard,” ucapnya.

    Whisnu juga menyampaikan, saat ini kedua tersangka itu telah ditahan dan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka bersama PPATK.

    “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” tegasnya.

    [irp]

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Hingga saat ini, total kerugian korban tercatat sebesar Rp97 Miliar. Dari belasan tersangka itu, cuma lima yang sudah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah FR, RK, RS, RU dan YS.

    Sementara sisanya masih buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
    Dengan mengantongi identitas mereka, Polisi yakin dalam waktu dekat dapat menangkapnya. Untuk itu, Polisi juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, Polisi menyatakan bahwa sejumlah public figure nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja publik figure yang dimaksud. []

  • Teka-Teki Bos Binomo Dijawab Polri, Ternyata…

    Jakarta – Teka-teki siapa bos Binomo sesungguhnya, hingga kini masih belum jelas. Namun Polri punya kabar baru, bahwa mereka telah mengantongi identitas pemilik aplikasi Binomo dan diduga Bos Binomo yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri.

    “Sudah ada, tapi warga negara asing, sedang berada di sana, di luar negeri,” tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Chandra Sukma, Kamis (07/04/2022).

    Menurut Kombes Chandra, penyidik masih terus mengusut kasus Binomo, namun ia belum menjelaskan secara detail WNA dari negara mana bos Binomo tersebut.

    “Belum masih didalami, karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (penangkapan),” ungkapnya.

    Kombes Chandra menyebut, Informasi ini diperoleh berdasarkan pendalaman terhadap tersangka Brian Edgar Nababan yang merupakan pegawai di 404 Group di Rusia. 404 Group sendiri merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan platform Binomo.

    “Karena memang ini kan dia (Brian) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing,” tandasnya.

    Sementara pusat platform trading Binomo, lanjut Kombes Chandra ada di Rusia. Menurutnya, platform trading itu masuk ke Indonesia melalui perantara tersangka Brian.

    “Awalnya kami kan enggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi, setelah ketangkapnya tersangka Brian ini, memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui Brian,” sebutnya.

    Adapun Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

    Sosok dalang di balik aplikasi Binomo sebelumnya masih misterius lantaran tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz menutup-nutupinya. Sehingga Polri akan menggandeng polisi di Amerika Serikat (AS), Singapura, Turki, hingga Inggris untuk melacak dalang di balik aplikasi tersebut.

    “Kita ada kerja sama melalui Divisi Hubinter Polri. Sudah kita lakukan melalui P to P, police to police. Juga melalui teman-teman dari PPATK, ada (polisi) Amerika, ada Turki, ada Singapura, Inggris,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan belum lama ini.

    Ia menduga, pemilik Binomo ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu Polisi. “Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia,” jelas Dirtipideksus.

    Belum ada penjelasan mengenai detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Namun Whisnu menyebut masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu.

    “Kami masih dalami. Kami mencoba lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz,” tandasnya. []

  • Brian Edgar yang Merekrut Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus investasi ilegal ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Brian Edgar adalah orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator Binomo di Indonesia dan Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari kedepan.

    “Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” tutur Brigjen Whisnu Minggu (03/04/2022).

    Ia juga menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini. “Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.

    Brigjen Whisnu menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran, Brian Edgar melakukan kerja sama dengan Indra Kenz yang dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta pada Februari 2021 lalu.

    Brian Edgar, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. []

  • Bareskrim Polri: Binomo Seolah-olah Investasi Padahal Seperti Judi Bola

    peloporberita.com/ – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, meski disebut sebagai aplikasi investasi trading, dalam prakteknya Binomo seperti judi bola.

    “Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian karena kegiatan yang kami duga judi online ini pebuatan bohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola,” tuturnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu,(12/03/2022).

    Jenderal Bintang Satu itu memastikan, pihaknya akan terus mengusut kasus Binomo berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini.

    “Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu. Kami akan diungkap semuanya, Tentunya kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untu mengungkap siapa dalangnya dan dimana tempatnya dan dalam proses penyelidikan ini,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    “Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja. Karena saat ini kami telah menerima 8 laporan robot trading dan 2 kasus seperti Binomo,” sambungnya.

    Sementara tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz yang terkait kasus penipuan berkedok investasi trading melalui Aplikasi Binomo ini, Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Bareskrim Polri menjeratnya dengan pasal berlapis lantaran kasus ini banyak merugikan masyarakat.

    “Dalam penindakan kasus Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan bohong penipuan dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online,” tandasnya. []

  • Bareskrim Polri Ajukan Red Notice KSP Indosurya ke Interpol

    peloporberita.com/ – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.

    Langkah ini, untuk mempermudah pemburuan terhadap Suwito Ayub yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

    “Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” tutur Whisnu Kamis,(10/03/2022).

    Dittipideksus Bareskrim Polri menduga, saat ini Suwito berada di luar negeri. Ia pun berharap dengan diterbitkannya red notice dapat membantu penyidik untuk mengetahui lokasi persembunyian Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut.

    Selain itu, Polisi juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat melacak aset-aset milik tersangka yang berada di luar negeri.

    “Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” ungkap Whisnu.

    Dalam kasus ini total keseluruhan investor yang tertipu diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Polisi pun menyita sejumlah aset Indosurya. Antara lain gedung di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat yang nilainya ditaksir sekitar Rp1,2 triliun.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan satu tersangka lagi Suwito Ayub, buron dan sedang diburu Polisi. []

  • Ombudsman Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polri Siap Usut

    peloporberita.com/ – Satgas Pangan Polri, menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan minyak goreng langka dan harganya mahal.

    “Kami lagi pendalaman. Mohon waktu,” tutur Waka Satgas Pangan Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dikutip Sabtu, (12/2/2022)

    Whisnu menjelaskan, terkait hal ini, polisi sudah meminta data temuan ombudsman. Namun, hingga saat ini belum diberikan. Satgas Pangan pun telah melakukan pengecekan ke seluruh wilayah Indonesia dan belum menemukan fakta terkait penimbunan minyak goreng.

    “Kalau dari satgas belum ditemukan adanya fakta di lapangan terkait hal tersebut, kami lagi pendalaman,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan tiga temuannya terkait kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Temuan itu didapat dari data laporan situasi masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya satgas pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu satgas pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” ucap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

    Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Tujuannya, minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

    “Karena harus dijual Rp14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional, akhirnya ditawari ke toko-toko dengan harga Rp15.000 sampai Rp16.000,” beber Yeka.

    Ketiga, kelangkaan minyak goreng terjadi karena panic buying di masyarakat yang disebabkan ketidakjelasan informasi terkait stok minyak goreng di retail modern besar dan kecil. []

  • Bareskrim Polri: Influencer Indra Kenz Promosikan Binomo Aplikasi Legal Padahal Tak Berizin

    peloporberita.com/ – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz telah mempromosikan trading binary option atau perdagangan opsi biner Binomo sebagai aplikasi yang legal.

    Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) lantaran tidak memiliki izin. Kementerian Perdagangan pun telah menindak 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner sepanjang tahun 2021.

    Upaya mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang legal, menjadi salah satu modus yang diduga untuk memikat para korbannya. Hal tersebut diketahui penyidik kepolisian usai memeriksa delapan korban yang melaporkan Indra ke Bareskrim pada Kamis (10/2/2022).

    “Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan Melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia,” tutur Whisnu, Jumat (11/2/2022).

    Whisnu juga menyampaikan bahwa para korban telah menyertakan bukti berupa hasil rekaman YouTube milik terlapor yang menyatakan hal itu. Para korban juga diajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut sehingga menjadi terpikat untuk bergabung sebagai investor.

    “(Terlapor IK) terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ungkap Whisnu.

    Peristiwa perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo, lanjut Whisnu, terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Adapun 8 korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, dan RHH rugi Rp300 juta.

    “Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar,” tegas Whisnu.

    Indra Kenz tak tinggal diam, sebelumnya ia telah melaporkan balik salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait video yang diunggah di akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’ dimana dia merasa nama baiknya dicemarkan. []

  • Korban Binomo Diperiksa Polri Hari ini dan Diaudiensi DPR Pekan Depan

    peloporberita.com/ – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/2/2022) mulai memeriksa korban aplikasi Binomo. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan hari ini pihaknya hanya memeriksa satu orang korban dari total 8 korban yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

    “Hari ini diperiksa, kemarin laporan polisi (LP)-nya baru turun ke kami. Nanti setelah periksa korban akan periksa saksi-saksinya,” tuturnya.

    Sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Selain itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga ikut dilaporkan oleh para korban. Laporan mereka, terkait dengan perjudian online hingga berita bohong yang merugikan konsumen.

    Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan, berkaitan dengan pandemi dari 8 orang korban pemeriksaan diwakili oleh koordinator korban bernama Maru Unazara. Menurut Finsensius, 8 korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar. Sementara Maru sendiri merugi hingga Rp550 juta.

    “Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar,” kata Finsensius belum lama ini.

    Finsensius menegaskan, selain Pihak Kepolisian, korban Binomo juga menggantungkan harapan agar bisa bertemu anggota DPR RI untuk beraudiensi khususnya Komisi III. Rencananya dalam audiensi tersebut, perwakilan korban Binomo lainnya juga akan hadir.

    Menurut bocoran dari Finsensius, audiensi dengan Komisi III DPR RI bakal digelar pekan depan. Dalam kesempatan tersebut, korban Binomo akan buka-bukaan soal kejanggalan dalam aplikasi itu. Selain itu, korban juga akan menyampaikan kasus dugaan penipuan yang dialami. []