Tag: Warna Baru Pelat Kendaraan

  • Korlantas Polri: 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

    Jakarta – Korlantas Polri menargetkan, pelat nomer berwarna putih bakal digunakan semua kendaraan pada tahun 2027 mendatang. Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, perubahan pelat nomor itu akan mulai dilakukan pada tahun 2022 ini.

    “Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” tuturnya, Minggu (22/05/2022).

    Yusri Yunus menjelaskan, dalam waktu 5 tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

    Yakni, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

    “Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ungkapnya.

    Yusri Yunus juga menyampaikan, bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

    Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan berpelat nomor putih.

    Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus. (Foto: Pelopor/Tribratanews)

    [irp]

    “Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah saja dari dasarnya hitam jadi putih,” tandas Yusri Yunus.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak mencoba membeli pelat nomor putih yang tidak resmi selain yang dikeluarkan pihak kepolisian.

    “Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online, kalau beli di online salah tidak? Ya salah, kalau belinya di online,” ujarnya.

    sebelumnya, dikabarkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

    Kebijakan ini, diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

    Perubahan warna pelat nomor sendiri, bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). []

    [irp]

  • Penjelasan Polri Soal Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan

    peloporberita.com/ – Korlantas Polri, terus mengolah aturan terkait pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan yang rencananya akan berbasis teknologi. “Kita akan mengarah ke aplikasi teknologi,” tutur Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Rabu (12/1/22).

    Meski demikian, Firman belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait mekanisme dan fungsi dari chip yang berbasis teknologi tersebut serta teknis pemasangan pun masih dipersiapkan secara matang. “Ini masih ada diskusi lebih lanjut untuk persiapannya (pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan),” ungkap Kakorlantas.

    Rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan ini, merupakan tindak lanjut dari perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan angkanya yang berubah hitam sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

    Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyampaikan, nomor registrasi canggih itu nantinya bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Penanaman chip pada kendaraan ini bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE.

    “Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Yusri Yunus. []

  • Polri Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Tulisan Hitam

    peloporberita.com/ – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengubah pelat nomor kendaraan bermotor dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Kendati demikian, Polri belum menerapkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat ini.

    “Belum ada materialnya, belum ada bahan catnya. Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara. Alokasi anggarannya tahun ini, dan baru dapat digunakan tahun depan,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.

    Kombes Taslim mengatakan perubahan warna ini dilakukan secara bertahap. Nantinya pelat warna baru itu kemungkinan bisa diterapkan untuk warga yang memiliki kendaraan baru.

    “Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kami mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan,” ujarnya.[]