Tag: Wali Kota

  • Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Geluti Sektor Pertanian

    Jakarta – Wali Kota Medan, Bobby Nasution dorong generasi muda dan mahasiswa di wilayahnya untuk menggeluti sektor pertanian sebagai sumber kehidupan yang menjanjikan. Sebab menurutnya, pertanian terbukti mampu menjadi penopang ekonomi nasional terbesar dibanding Sektor-sektor lainnya.

    “Tahun 2045 adalah Cita-cita kita untuk menjadikan Indonesia emas. Nah tepat 100 tahun kemerdekaan itu SDM kita harus berkualitas, terutama di sektor pertanian yang harus berjalan selaras. Kenapa? karena pertanian salah satu sektor yang berkembang pesat,” tutur Bobby di Polbangtan Medan, Jumat, (03/06/2022).

    Bobby menegaskan, pemuda dan mahasiswa tidak boleh berpikir sempit dengan menganggap lahan kecil tidak bisa ditanami apa-apa. Tetapi sebaliknya, anak muda harus berpikir luas dengan bercocok tanam pada lahan biasa namun produksi yang dihasilkan juga luar biasa.

    “Indonesia adalah negara yang pas untuk mengembangkan sektor pertanian. Istilahnya bambupun bisa tumbuh di negara kita. Oleh karena itu saya berharap temen temen polbangtan bisa menjawab harapan negara untuk meningkatkan produksi, walapun lahan yang kita punya sangat sedikit,” ungkapnya.

    Ke depannya, lanjut Bobby, pertanian Indonesia harus berbasiskan teknologi dan inovasi. Tanpa itu semua, pertanian Indonesia hanya akan tumbuh pada level bawah dan menjadi negara tertinggal dari negara lainnya.

    “Pertanian itu harus berbasis teknologi dan inovasi. Pertanian itu bukan hanya masalah pupuk, atau cara menanam. Tapi pertanian itu berbicara dari hulu ke hilir yang harus saling berkaitan. Itulah pertanian kita ke depan,” tegasnya.

    Sementara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dalam beberapa kesempatannya mengharapkan masukan dunia pendidikan untuk memperkuat kemajuan pertanian Indonesia dalam rangka melahirkan suatu gagasan yang konkrit.

    “Sains, riset, dan teknologi harus terkonsepsi dengan program-program yang dilaksanakan. Karena itu saya titipkan kemajuan pertanian masa depan di tangan generasi muda,” ucapnya.

    [irp]

    Apalagi, Menurut Mentan, pertanian bukan hanya mengenai pemenuhan sumber pangan masyarakat Indonesia, namun juga mampu membuka lapangan kerja serta basis ekonomi dari negara kuat.

    “Alhamdullilah pertanian kita cukup memberikan kekuatan dan keyakinan bahwa kita harus mengelolanya lebih kuat lagi karena inilah sumber kekuatan negara,” tandasnya. []

  • Disebut Beri Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Rahmat Effendi, Summarecon Agung: Itu Donasi untuk Bangun Masjid Ar-Ryasakha

    Jakarta – Perusahaan properti, PT Summarecon Agung, menanggapi informasi terkait dugaan gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, senilai Rp1 miliar rupiah.

    General Manager Corporate Communication PT Summarecon Agung, Cut Meutia menyebut, Rp 1 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung adalah bentuk donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha. Donasi pembangunan Masjid tersebut, merupakan bagian dari kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR).

    “Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” tutur Cut Meutia, Rabu (01/06/2022).

    Ia juga menegaskan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur, setelah sebelumnya Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan Rahmat Effendi dan keluarga, mengajukan proposal kepada perusahaan.

    “Selanjutnya pihak yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan dan donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” tegas Cut Meutia. []

    [irp]

  • Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri: Tidak Ada Ruang dalam Regulasi

    peloporberita.com/ – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak ada ruang dalam regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

    Hal ini, disampaikan Akmal menanggapai usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

    Usulan itu disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurunya, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah sebaiknya tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.

    Ia menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang. Hal ini dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

    Adapun mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari Gubernur, Wali kota hingga Bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

    Menanggapi itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

    "Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Senin (14/2/2022).

    Akmal memaparkan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

    Artinya, lanjut Akmal, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

    “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun,” tegasnya.

    Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

    Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

    “Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tandasnya.

    Akmal pun yakin, ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini, berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

    Selain itu, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

    Terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah. Dirinya yakin, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.

    Terlebih, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati. tetapi, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan. []

  • Kemendagri Tutup Izin Pejabat Pergi ke Luar Negeri, Mulai Gubernur ke Bawah

    peloporberita.com/ – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, bahwa pihaknya menutup izin Jajarannya untuk bepergian ke luar negeri lantaran kasus covid-19 varian Omicron yang kian menyebar di Indonesia.

    “Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” tutur Suhajar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Selasa, (18/1/2022)

    Selain itu, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

    Ia juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.

    “Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” ungkapnya.

    Suhajar menegaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

    Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

    Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

    Suhajar pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.

    “Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya. []

  • KPK: Wali Kota Bekasi Gunakan Kode Sumbangan Masjid untuk Terima Suap

    peloporberita.com/ – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. Kini, pria yang akrab disapa Pepen itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

    Politikus Partai Golkar ini, diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang dengan menggunakan kode “sumbangan masjid” untuk meminta uang. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’.”

    Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga aparatur sipil negara (ASN).

    “Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

    Misalnya dalam suap proyek pengadaan lahan, dimana Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.

    Kaki tangan Pepen selanjutnya adalah Camat Jatisampurna Wahyudin, ia diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Tak hanya itu, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam. (Foto:Pelopor.id/ist)

    Menurut Ketua KPK, pemberian “sumbangan masjid” kepada Pepen biasanya dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

    “Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan ‘untuk sumbangan masjid’,” ungkapnya.

    Sepak terjang Pepen berlanjut dengan gugaan turut campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan seperrti pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu sebesar Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 sebesar Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji sebesar Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama sebesar Rp 15 miliar.

    Tidak cukup dengan proyek pengadaan barang dan jasa, Pepen juga diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil meminta “uang jabatan” kepada para pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

    “Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang (hasil mengutip para pegawai Pemkot Bekasi) sejumlah Rp 600 juta,” tegas Firli.

    Ketua KPK memaparkan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    KPK dalam kasus ini, telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh KPK

    peloporberita.com/ – KPK pada hari ini Kamis, (6/1/2022) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dengan barang bukti uang senilai Rp5,7 miliar.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara.

    “Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi,” tutur Firli, Kamis (6/1/2022).

    Tim pengintaian, mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.

    “Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut Firli, ditemukan juga bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan mata uang rupiah.

    Rahmat Effendi
    Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. (Foto:Pelopor.id/Antara)

    KPK dalam kasus ini, menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

    Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, (5/1/2022).

    Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Rahmat, Bunyamin, KPK menetapkan Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

    Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. []

  • Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

    peloporberita.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut KPK, Rahmat Effendi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

    “Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

    Dalam OTT tersebut, 12 orang diamankan oleh KPK pada Rabu kemarin (5/1/2021) Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi serta beberapa pihak swasta.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar OTT di Kota Bekasi. Namun, Firli belum mengungkapkan detail OTT tersebut dan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar dugaan perkara ini terang benderang.

    “Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” ucap Firli Rabu, (5/1/2021).

    Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Tetapi, belum dijelaskan berapa jumlah uang yang diamankan.

    “Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30, 5 Januari 2022 beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang dijaring dalam OTT, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 6,3 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periode 2020 yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas. []

  • Delivery Fee Terlalu Mahal, Gibran Semprot Gojek

    peloporberita.com/ – Gojek dapat teguran dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Teguran itu, diakui Gibran disampaikan olehnya secara langsung kepada Gojek.

    Menurut Gibran, teguran tersebut dilayangkan lantaran mahalnya biaya pengiriman yang ditetapkan oleh aplikasi yang didirikan Nadiem Makarim itu.

    “Kalau masuk situ biaya atau fee-nye gede, ya itu lama kelamaan bisa mematikan para UMKM.”

    Gibran berpendapat jika delivery fee yang ditetapkan terlalu mahal dapat membunuh pelaku UMKM, utamanya di sektor makanan dan minuman.

    “Kan sekarang banyak UMKM yang kami dorong untuk digitalisasi, masuk Grab, masuk Go Food, masuk Shopee Food. Tapi kalau masuk situ biaya atau fee-nye gede, ya itu lama kelamaan bisa mematikan para UMKM,” tutur Gibran dalam diskusi virtual Selasa, (28/12/2021).

    Gibran pun mengaku Pemkot Solo bisa saja membuat aplikasi serupa Gojek bila keluhannya masih terus terjadi.

    Sopir Gojek menunggu penumpang. (Foto: Pelopor/Unsplash)

    “Ya bukannya mau menandingi. Tapi ini bukan apa-apa, kalau selama ini masih berjalan baik ya enggak perlu (membuat aplikasi serupa Gojek). Tapi kalau merugikan ya kita bikin sendiri, kenapa tidak,” tegas bapak Jan Ethes tersebut.

    Gibran juga menegaskan, dirinya tidak takut ditinggal oleh Gojek, namun dirinya mengaku tidak mau juga menutup diri untuk menjalin kerjasama.

    “Jadi saya tidak takut ditinggal mereka, tapi saya juga tidak menutup kemungkinan untuk berkolaborasi dengan mereka,” tandasnya.

    Jika Pemkot membuat aplikasi sejenis Gojek untuk mengakomodasi UMKM, Gibran ingin agar tidak dibuat sembarangan. Sebab baginya, yang terpenting adalah bagaimana aplikasi tersebut bisa benar-benar bermanfaat bagi para pelaku UMKM di masa pandemi ini. []

  • Innalillahi, Walikota Bandung Oded Danial Meninggal Dunia

    peloporberita.com/ – Berita duka cita datang dari Bandung, Jawa Barat. Walikota mereka, Oded Danial, meninggal dunia pada Jumat, (10/12/2021).

    Pria yang biasa disapa Mang Oded itu, diketahui tersungkur ketika hendak memberikan Kutbah Jumat di mesjid Mujahidin, Jalan Sancang Bandung.

    Mang Oded, segera dilarikan ke Rumah Sakit, tapi sayang nyawanya tidak tergolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

    “Beliau dinyatakan tidak ada respon dan dinyatakan meninggal dunia pukul 11.55 WIB setelah menjalankan shalat sunat,” tutur Direktur Utama RS Muhammadiyah Bandung, Kautsar Boesoerie, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021) siang.

    “Kemungkinan serangan jantung kalau meninggal mendadak seperti ini. Kita tidak bisa mengatakan apa apa. Waktu kita terima, Mang Oded sudah meninggal,” tambahnya.[]

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Pelopor Berita (@peloporberita)

  • Dukung Uang Kripto, Wali Kota New York Ingin Gaji Bitcoin

    peloporberita.com/ | Wali Kota New York Eric Adams ingin digaji dalam bentuk Bitcoin untuk tiga bulan pertamanya sebagai wali kota. Langkah itu dilakukan lantaran ia adalah pendukung mata uang kripto, sekaligus ingin membuat New York jadi pusat industri mata uang kripto.

    “Kota New York ini akan menjadi pusatnya industri mata uang kripto,” tulisnya di Twitter, seperti dikutip dari CNBC, Senin (08/11/2021).

    Selain itu, Adams juga ingin menyaingi Wali Kota Miami Francis Suarez yang telah menyatakan akan digaji seratus persen dengan Bitcoin. Saat ini, kota Miami memang telah menjadi tujuan utama para pelaku industri kripto di Amerika Serikat.

    Baca juga: Pengguna Twitter Bisa Kasih Tip dalam Bentuk Bitcoin

    Suarez juga terbukti lihai dalam menarik pebisnis kripto ke Miami. Salah satunya terlihat dari sejumlah startup, firma kapital dan penukaran kripto yang pindah atau membuka kantor baru di Miami.

    Bahkan, pada Februari lalu, Suarez telah menyebutkan Miami berencana menerima pembayaran pajak dengan Bitcoin dan memungkinkan para pegawai digaji dengan Bitcoin.

    Sebelumnya memang banyak penambang dan pebisnis kripto yang memilih pindah dari China ke Negeri Paman Sam, setelah adanya razia besar-besaran. Dan, hal ini justru dianggap sebagai peluang bisnis bagi pemerintah di sejumlah kota di Amerika Serikat. []

    Baca juga: Pemegang Kartu Kredit Paypal Venmo Otomatis Bisa Beli Bitcoin dkk