Tag: Vanessa Khong

  • Terkait Kasus Binomo, Polisi Telusuri Aliran Dana Ke Bar Milik Indra Kenz

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, masih terus menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

    Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke bar miliknya.

    Bar milik Indra Kenz bernama Redwolf Bar and Longue yang terletak di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

    “Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru,” tutur Kompol Karta Senin, (23/05/2022)

    Adapun kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Sementara dalam kasus ini, Vanessa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kompol Karta menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar tersebut.

    “Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami,” tegasnya

    Ia juga menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

    “Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita,” tegas Kompol Karta.

    Total ada 7 orang yag dijadikan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

    1.Indra Kenz
    2.Vannesa Khong (Kekasih Indra Kenz)
    3. Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz
    4. Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN)
    5. Wiky Mandara Nurhalim, admin Grup Telegram Indra Kenz
    6. Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong
    7. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz. []

  • Adik, Pacar, dan Calon Mertua Indra Kenz Ikut Masuk Bui Terkait Kasus Binomo

    Jakarta – Bareskrim polri, telah resmi menahan Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Penahanan adik Indra Kenz ini, menambah panjang daftar tersangka yang ditahan setelah sebelumnya Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.

    Sebelumnya, Nathania Kesuma mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan polisi langsung menahan adik Indra Kenz tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    “Sudah ditahan, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/04/2022).

    Hal yang sama juga dialami Pacar dan Calon ayah mertua Indra Kenz. Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option ini, keduanya juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

    “Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” ungkap Brigjen Whisnu di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

    Sebelum ditahan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/04/2022) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

    Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei diduga ikut menerima dana yang dihasilkan dari penipuan investasi Binomo oleh Indra Kenz. Polisi mengungkapkan bahwa calon mertua afiliator Binomo Indra Kenz itu, telah membeli sepuluh jam tangan mewah seharga Rp8 miliar dari calon menantunya tersebut. Namun harga yang ditawarkan cukup jauh dari harga aslinya yang bisa mencapai Rp24 miliar.

    Vanessa Khong
    Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (Foto: Instagram)

    Menurut Polisi, aliran dana yang diterima Rudianto dan Vanessa dari hasil investasi bodong Binomo mencapai Rp1,1 miliar. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan bukti-bukti yang masih disembunyikannya. Selain itu, Vanessa juga diduga telah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz yang harganya mencapai Rp7,8 miliar.

    Adapun tiga tersangka terbaru dalam kasus Binomo ini, yaitu adik, pacar, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

    Hingga kini, Bareskrim Polri telah menahan 7 tersangka terkait kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz), Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah pacar Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz). []

    [irp]