Tag: Upah Minimum

  • Timboel Siregar Soroti Upah Satpam yang Kerap Dipotong untuk Seragam dan Pelatihan

    peloporberita.com/ – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan, saat ini masih banyak Satuan Pengamanan (Satpam) yang upahnya hanya sebatas Upah Minimum. Bahkan upah yang minimum itu dipotong lagi untuk biaya seragam ataupun pelatihan.

    “Kerap kali upah Satpam menjadi obyek pemotongan, untuk seragam, pelatihan, dan sebagainya,” tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ Rabu, (2/2/2022).

    Upah Minimum ini menurut Timboel, diberikan walaupun Satpam tersebut sudah bekerja selama bertahun-tahun. Selain itu, masih banyak juga yang diupah di bawah upah minimum yang berlaku.

    Padahal Satpam Indonesia yang berulang tahun ke-41 hari ini merupakan ujung tombak keamanan dan ketertiban di tempat kerja, pasar, mall, instansi pemerintah, dan masih banyak lagi. Mereka juga selalu berhadapan dengan risiko kerja tinggi, yang sering dicaci maki ketika menegakkan aturan, yang sering digoda untuk berbuat tidak baik oleh atasan.

    “Satpam adalah pekerja yang belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatifnya, dan belum menjadi subyek perlindungan kerja. Lindungi Satpam, baik upah, jaminan sosial, K3, produktivitas, dan sebagainya. Masih banyak Satpam yang belum ikut jaminan sosial yaitu JKN, JKK, JKM, JHT, dan JP,” ungkap Timboel.

    Timboel juga mengatakan bahwa mayoritas Satpam harus menjadi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Dimana ketika PKWT itu jatuh tempo, mereka tidak dapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), juga tidak dapat kompensasi ketika PKWT jatuh tempo.

    Timboel Siregar
    Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    “Ketika bekerja, masih ada Satpam yang tidak dilindungi perlengkapan K3 (Alat Pelindung Diri Kesehatan & Keselamatan Kerja), dan minim pengertahuan tentang K3,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Tiomboel menegaskan bahwa Satpam masih belum dibolehkan untuk ikut berserikat, apalagi untuk ikut berunding bersama-sama dengan pekerja lainnya.

    Meski banyak persoalan, kita harus bersyukur para Satpam telah bekerja dengan sangat baik. Mereka mengabdi demi keamanan dan ketertiban untuk masyarakat, pekerja, dan pengusaha serta Pemerintah.

    “Semoga Pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh Satpam mendapatkan hak-hak normatifnya, dan Satpam menjadi lebih sejahtera pada saat bekerja maupun paska bekerja,” harap Timboel.

    Ia juga mendoakan agar Satpam terlindungi saat bekerja dan mendapatkan jaminan pensiun berupa manfaat pasti ketika mereka sudah purna tugas. []

  • DPR Minta Kemnaker Pantau Penetapan UMP yang Kontroversial

    peloporberita.com/ | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pemantauan, sehubungan dengan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah menimbulkan kontroversi dan penolakan di sejumlah daerah dan selanjutnya dilaporkan ke Komisi IX DPR.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengatakan, penetapan UMP yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) karena dinilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dibanding negara ASEAN lainnya, tidaklah benar.

    “Beberapa waktu lalu, saya meminta ibu (Menaker) mencabut pernyataan yang menurut saya tidak patut tersebut. Seharusnya seorang menteri berempati dengan kondisi buruh Indonesia yang semakin hari kondisinya semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkatkan,” kata Ansory dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker Ida Fauziyah di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (24/01/2022).

    Pasalnya, setelah ia mencari data tentang upah di berbagai negara ASEAN, upah buruh Indonesia masih rendah, seperti dikutip dari dpr.go.id.

    “Maka dari itu, menurut saya sudah seharusnya Menaker mencabut pernyataan itu dan mencari jalan keluar terbaik dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa serikat pekerja,” tegasnya.

    Selain itu, ada beberapa provinsi juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan itu, sehingga Ansory pun memohon agar kebijakan UMP dipertimbangkan kembali.

    Dalam rapat itu, Menaker menegaskan tidak ada niat sedikitpun untuk menurunkan derajat perlindungan kepada para pekerja. Ida juga menekankan bahwa sebagai menteri, ia selalu berada di tengah kepentingan pekerja dan pengusaha.

    Sebenarnya, penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman (safety net) dan batas bawah. Dalam konteks filosofi, upah minimum dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

    Namun dalam praktik di lapangan, Ida menyoroti bahwa upah minimum dijadikan sebagai upah efektif dan tidak mempertimbangkan periode dan produktivitas dari pekerja. Seharusnya, setelah periode 12 bulan bekerja, upah diterapkan sesuai dengan struktur dan skala. []

    Baca juga: Timboel Siregar: Dibutuhkan Transparansi Data Penentu Upah Minimum

  • Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Timboel Siregar: Keputusan Tepat!

    peloporberita.com/ | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, yang awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini, maka nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp. 4.641.854.

    Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, revisi ini menuai protes dari kalangan Kadin dan Apindo. Bahkan mereka menuduh Gubernur Anies sudah melanggar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Di sisi lain, dalam keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu (19/12/2021), Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, keputusan Anies sudah tepat. Ini juga menjadi titik kompromi dan upaya menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian Omicron.

    Ia pun menyebutkan beberapa alasan. Pertama, alasan yuridis. Dalam Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sangat jelas dinyatakan gubernur wajib menetapkan UMP. Dengan kewenangan ini, maka Anies dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen.

    Lalu, jika mengacu pada regulasi operasionalnya yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sangat jelas diamanatkan bahwa penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

    Kedua, mengacu pada Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, diamanatkan gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Menurut Timboel, dengan penetapan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen, maka upah riil pekerja terjaga karena kenaikan UMP 2022 lebih besar dari nilai inflasi DKI sebesar 1,14 persen. Jika sebelumnya naik hanya 0,85 persen dan di bawah nilai inflasi, maka upah riil pekerja menjadi menurun.

    Artinya, daya beli pekerja akan meningkat, dengan begitu pekerja dan keluarganya akan lebih mampu mengkonsumsi barang dan jasa, sehingga pergerakan akan lebih cepat. Konsumsi pekerja pun akan sangat mendukung konsumsi agregat. []

    Baca juga: Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

  • Timboel Siregar: Dibutuhkan Transparansi Data Penentu Upah Minimum

    peloporberita.com/ | Penetapan upah minimum tahun 2022 oleh Gubernur tinggal menghitung hari. Penetapan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, mengacu amanat Pasal 35 ayat (2) PP No 36 Tahun 2021, diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021. Sedangkan upah minimum propinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November 2021, sesuai amanat Pasal 29 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021.

    Penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dihitung dengan menggunakan rumus yang diatur pada Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021, dengan 5 variabel data penentu di provinsi, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/ pada Rabu (10/11/2021), Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan PP No. 36 Tahun 2021 dipastikan persentase kenaikan UMP/K akan jauh lebih kecil dibandingkan penentuan UMP/K dengan metode survey kebutuhan hidup layak (KHL) atau penetapan UMP/K di PP No. 78 Tahun 2015.

    Baca juga: Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini

    Ketika metode penentuan kenaikan UMP/K dengan melakukan survey harga KHL ke pasar, maka Dewan Pengupahan mengetahui harga-harga kebutuhan buruh di pasar yang akan dibeli para buruh, dan metode ini riil mengambarkan harga kebutuhan hidup layak buruh.

    Ketentuan baru penentuan UMP/K di PP No. 36 tahun 2021 dengan menggunakan 5 jenis data, semakin mengaburkan kondisi harga KHL buruh di pasaran. Penggunaan variable rata-rata konsumsi per kapita hanya mengukur kemampuan daya beli buruh, bukan menggambarkan kondisi di sisi suplai yaitu harga-harga yang riil terjadi di pasar. Dengan kondisi pandemi, di mana banyak pekerja yang dipotong upahnya, dirumahkan hingga PHK, tentunya akan mempengaruhi nilai rata-rata konsumsi per kapita masyarakat yang cenderung turun.

    Beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata upah buruh per Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan, menurun 0,72% dibandingkan Agustus 2020. Hal ini tentunya berdampak pada menurunnya rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di masing-masing provinsi yang juga cenderung menurunkan nilai Batas Atas (BA).

    Baca juga: Timboel Siregar: Pujian ke Gojek, Jangan Berhenti di Roma Saja!

    Jika nilai selisih BA dengan UMP/K eksisting tipis, maka kenaikan UMP/K tahun 2022 akan kecil juga. Jika nilai BA lebih kecil dari UMP/K eksisting, maka dipastikan UMP/K 2022 tidak naik.

    Dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Jakarta tahun 2021 ini diperkirakan sebesar Rp 2.336.429, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen atau secara nominal kenaikannya di bawah Rp 30.000. Ini lebih rendah dari nilai inflasi di Jakarta, berarti upah buruh/pekerja di Jakarta akan tergerus inflasi. Artinya, daya beli pekerja/buruh akan menurun dan berdampak pada rata-rata konsumsi per kapita masyarakat DKI. Ini menjadi lingkaran setan upah buruh terus tergerus inflasi.

    BPS sudah menyerahkan data-data yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMP/K tahun depan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan. Mengingat isu upah minimum sangat sensitif, maka menurut Timboel Siregar, seharusnya BPS merilis data-data tersebut ke publik, sehingga kalangan pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bisa menghitung juga. Dengan keterbukaan data ini akan mengeliminir kecurigaan atau manipulasi dalam perhitungan kenaikan UMP/K tahun depan.

    Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    Ia juga mengatakan, BPS adalah Badan Publik yang wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, dan mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU KIP, BPS wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kembali, masalah UMP/K ini isu sensitif dan setiap tahun selalu mengundang aksi demonstrasi dari kalangan buruh/pekerja.

    Demikian juga BPS harus merilis ke publik data-data terkait penetapan UMK baru di suatu kabupaten /kota yang selama ini belum memiliki UMK. Data-data seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dalam tiga tahun terakhir sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu kabupaten/kota berhak memiliki UMK baru atau tidak. Jika berhak, maka nilainya dipastikan di atas UMP yang berlaku. Jika belum berhak memiliki UMK, maka nilai upah minimum yang berlaku sesuai dengan UMP yang berlaku.

    Kalangan buruh/pekerja dan SP/SB sangat berharap BPS merilis data-data tersebut sehingga perhitungan UMP/K 2022 lebih obyektif, demikian pula pekerja/buruh di kabupaten/kota yang selama ini belum memiliki UMK dapat mengetahui juga peluang adanya UMK baru di daerahnya. []

  • Timboel Siregar: “Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi!”

    peloporberita.com/ – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, selama ini Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Provinsi) tidak adil, dan terus membiarkan pelanggaran upah minimum terjadi di tempat kerja.

    “Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Propinsi tidak mampu menyelesaikan masalah klasik yang terus terjadi ini, dan cenderung membiarkan hal ini terus terjadi dan diduga menjadi lahan para pengawas ketenagakerjaan untuk berkolusi dengan pengusaha, ” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima peloporberita.com/, Minggu, 24 Oktober 2021.

    “Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi Undang-undang) UU dan peraturan operasionalnya.”

    Demikian juga dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional yang menurut Timboel Siregar sudah pasti tahu masalah klasik ini, tetapi terus membiarkan hal ini terjadi, dari masa ke masa, dari satu Pemerintahan ke pemerintahan lainnya, dari satu Menteri Tenaga Kerja ke Menteri Tenaga kerja lainnya.

    “Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi Undang-undang) UU dan peraturan operasionalnya,” ungkap Timboel Siregar.

    Timboel Siregar
    Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Fakta permasalahan Upah Minimum menurut Timboel, adalah masih banyak pekerja/buruh yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, dan pekerja/buruh yang sudah bekerja di atas setahun masih banyak yang dibayar sebatas Upah Minimum, serta ketidakpastian Struktur Skala Upah di perusahaan.

    Ia menegaskan, bila Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirkan UU Cipta Kerja dan segala regulasi operasionalnya, maka seharusnya Jokowi juga memastikan Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur memperkuat pengawas ketenagakerjaan, dan kepolisian serta kejaksaaan (karena pelanggaran Upah Minimum merupakan delik pidana) untuk mengawal pelaksanaan semua isi UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelanggaran pelaksanaan Upah Minimum.

    “Pak Presiden harus mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan, polisi dan kejaksaaan serta para gubernur dalam melaksanakan peran pengawasan dan penegakkan hukum untuk segala hal yang ada di UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelaksanaan UM (Upah Minimum),” tandasnya.

    “Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy baik untuk terciptanya hubungan industrial yang baik ke depan,” sambungnya. []