Tag: Umrah

  • Muhadjir Effendy: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik untuk Pastikan Seluruh Warga Tercover JKN

    peloporberita.com/ – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah, bukan untuk memberatkan masyarakat. Tetapi, untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    “Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah Undang-undang. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tutur Muhadjir Rabu (23/02/2022) malam.

    “Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” tambahnya.

    Muhadjir menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah. Presiden berpesan, untuk selalu mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

    “Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” ungkap Menko PMK.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu.”

    Menko PMK juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu, untuk tidak khawatir lantaran pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

    “Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” ujarnya.

    Menurut Muhadjir, saat ini dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI, masih banyak yang belum terserap.

    “Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar,” tegasnya.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.

    “Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya ngga lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu,” tandas Muhadjir. []

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mengoptimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Kepolisian RI. Oleh sebab itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi Inpres tersebut.

    Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

    Kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat jual beli tanah. Selain itu calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Ia menjelaskan, sejatinya pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. tetapi, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebabtak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.

    “Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” ungkap Ali.

    Adapun hingga saat ini menurut Ali Ghufron, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu minimal mencapai 98 persen pada 2024 mendatang. []

  • Jokowi Terbitkan Aturan Koordinasi Penyelenggaraan Haji

    peloporberita.com/ – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden tanggal 9 Februari 2022.  Aturan ini, merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” sebut ketentuan Pasal 2 PP ini.

    Dalam PP ini disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tugas penyelenggaraan tersebut, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

    Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan ibadah haji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.

    Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.

    “Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan tersebut.”

    Sementara penyediaan transportasi, meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, meliputi penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

    “Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

    Begitu juga dengan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi, meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Arab Saudi. Pelayanan konsumsi, harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.

    Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi informasi kesehatan haji, istitaah kesehatan jemaah haji; perekrutan petugas kesehatan haji; penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan penanganan jemaah haji sakit.

    kemudian, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi penerbitan paspor, layanan keimigrasian, dan penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data: pendaftaran jemaah haji, pelimpahan porsi jemaah haji, dan pembatalan pendaftaran jemaah haji.

    Pada Pasal 23, disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji. Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan; pembinaan selama di Arab Saudi; dan pembinaan selama masa kepulangan,.

    Sedangkan koordinasi kegiatan pelindungan dilakukan sebelum, selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji melaksanakan ibadah haji. Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji terdiri atas pelindungan:

    • Warga negara Indonesia di luar negeri;
    • Hukum;
    • Keamanan;
    • jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

    Pada Pasal 26 ditegaskan, pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji dilaksanakan dengan mengedepankan keterlibatan pihak berwenang; tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly tanggal 9 Februari 2022. []

  • Kementerian Agama: Umrah Bisa Dimulai Pekan Depan

    peloporberita.com/ – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, keberangkatan jamaah umrah asal Indonesia bisa mulai dilakukan pada pekan depan, tepatnya 23 Desember 2021. Untuk itu, Kemenag bersama para pemangku kepentingan umrah kini tengah mempersiapkan keberangkatan jamaah.

    Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemnag M Noer Alya Fitra menjelaskan, persiapan yang tengah dilakukan pertama, persiapan keberangkatan dengan para asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk finalisasi data jamaah umrah yang akan berangkat gelombang awal.

    “Peningkatan biaya umrah diperkirakan meningkat sekitar 15% sampai 25%.”

    Kedua, pembahasan dengan Satgas Covid-19 tentang karantina bagi jamaah umrah. Ketiga, rapat dengan maskapai penerbangan soal kesiapan maskapai penerbangan untuk memberangkatkan jamaah umrah. Keempat , rapat dengan otoritas bandara mengenai skema keberangkatan jamaah umrah satu pintu.

    “Untuk keberangkatan awal kami prioritaskan bagi pengurus PPIU,” sebutnya, Senin (13/12/21).

    Menurut Pria yang disapa Nafit ini, Kemnag dan PPIU hingga kini masih menginventarisasi jumlah jamaah yang akan berangkat pada penerbangan perdana tersebut. Adapun pelaksanaan waktu umrah di Arab Saudi pada masa pandemi ini sekitar 10 sampai 11 hari, termasuk karantina.

    Soal tarif referensi umrah, Nafit menyebutkan sudah ada pembahasan antara Kemnag dengan asosiasi PPIU. Namun tarif tersebut baru sekadar estimasi, belum termasuk karantina.

    “Kepastiannya nanti setelah umrah perdana berjalan,” tegasnya.

    Baca juga : 

    Selain karantina, salah satu yang juga masih dinantikan PPIU adalah besaran biaya umrah. Sebab, kepastian biaya ini menjadi salah satu faktor pertimbangan jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah.

    Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menilai, biaya umrah kemungkinan meningkat lantaran umrah dilakukan di masa pandemi. Selain itu, otoritas Arab Saudi membuat sejumlah penyesuaian pengaturan penyelenggaraan umrah.

    Biaya umrah, diperkirakan akan kembali normal jika pandemi sudah masuk endemi. Tetapi, biaya diperkirakan tetap naik lantaran ada komponen asuransi kesehatan yang akan masuk dalam syarat keberangkatan jamaah umrah.

    “Peningkatan biaya umrah diperkirakan meningkat sekitar 15% sampai 25%, sebut Syam. []

  • Dari 12 Ribu Jemaah Umrah Belum Ada yang Gunakan Booster Vaksin

    peloporberita.com/ | Jakarta – Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, semua jemaah yang berangkat umrah sejak dibuka Agustus 2021 lalu, belum ada yang menggunakan skema booster vaksin Covid-19. Ini, diungkapkannya dalam rapat virtual tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dengan Tim Kemenag, Kemenkes, Kominfo, dan PT Telkom Selasa, 9 September 2021.

    “Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang saya peroleh, belum ada jemaah yang memakai vaksin booster. Artinya, semua menggunakan vaksin yang juga di gunakan di Arab Saudi.”

    Total sudah ada 12 ribu jemaah umrah yang ke Arab Saudi sejak pembukaan di tanggal tersebut. Mereka berasal dari 10 negara, yaitu: Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab.

    “Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang saya peroleh, belum ada jemaah yang memakai vaksin booster. Artinya, semua menggunakan vaksin yang juga di gunakan di Arab Saudi,” tutur Endang yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Endang juga menjelaskan, Arab Saudi selama ini menggunakan empat jenis vaksin, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, Jhonson&Jhonson, serta Moderna.

    “Bangladesh infonya hanya memberangkatkan jemaah yang menggunakan vaksin seperti yang digunakan oleh Arab Saudi,” sebut Endang.

    Menurutnya, jemaah yang sudah mendapatkan dua kali vaksin dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, atau dua kali vaksin plus booster, tidak menjalani karantina setibanya di Jeddah atau Madinah.

    Mereka bisa langsung menjalankan ibadah. Adapun bagi jemaah yang baru mendapatkan satu kali vaksin, maka dia harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama empat hari.

    “Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalakan umrah, dan sekali salat di Raudah,” ungkap Endang.

    Adapun untuk Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, itu bisa dilakukan setiap waktu. []

  • Alhamdulillah, Arab Saudi Mulai Terima Umrah Hari ini

    peloporberita.com/ | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, akan mulai menerima permintaan umrah dari jemaah luar negeri yang sudah divaksinasi secara bertahap mulai hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.

    Penerbitan izin umrah, dilakukan melalui aplikasi “Eatmarna” dan “Tawakkalna”. kementerian setempat seperti dikutip dari kantor berita negara SPA, menargetkan 60 ribu peziarah yang didistribusikan selama 8 periode operasional, sehingga kapasitasnya menjadi dua juta peziarah per bulan.

    Fikih Sebelum Berangkat Haji atau Umrah - Suara Muslim

    Wakil Menteri Haji dan Umrah, Abdulfattah bin Sulaiman Mashat menjelaskan, vaksinasi Covid-19 masih menjadi prasyarat untuk melaksanakan umrah dan berziarah serta shalat di dua masjid suci tersebut, terutama bagi warga sekitar.

    Untuk peziarah dari luar negeri harus menunjukkan sertifikat resmi vaksinasi dari negara masing-masing. Vaksin yang digunakan dalam vaksinasi calon peserta Umrah juga harus berdasarkan daftar vaksin yang disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, kedatangan mereka harus mematuhi prosedur karantina institusional.

    Lebih lanjut, Abdulfattah menyatakan, jumlah penumpang angkutan antar-jemput tidak akan melebihi 50% dari kapasitasnya. Serta, akan tetap menjaga jarak aman di dalam kendaraan, dan memastikan jemaah telah memiliki izin yaang dikeluarkan melalui aplikasi sebelum diizinkan naik kendaraan.[]