Tag: Uji Emisi

  • Kantor Pusatnya Digerebek Kementerian Transportasi Jepang, Saham Hino Motors Anjlok 17%

    peloporberita.com/ – Kementerian transportasi Jepang pada Senin (07/03/2022) menggerebek kantor pusat produsen truk Hino di Tokyo terkait dugaan kecurangan data emisi. Akibatnya, saham Hino anjlok 17 persen hingga batas maksimal harian di bawah aturan bursa Tokyo.

    Saham mereka, juga turun tajam pada Jumat (04/03/2022) lalu ketika laporan penyimpangan pertama kali muncul. Saat itu, Hino Motors Jepang, anak perusahaan dari Toyota Motor Corp mengakui telah menyerahkan data emisi dan penghematan bahan bakar yang palsu kepada otoritas transportasi.

    Berdasarkan laporan Kyodo, penggunaan data palsu ini telah berlangsung setidaknya sejak 2016, dengan penjualan Hino mencapai setidaknya 115.526 kendaraan dengan mesin yang disertifikasi oleh pemerintah berdasarkan data yang palsu.

    Hino menyatakan, telah menemukan ‘kesalahan’ terkait pemalsuan data performa mesin untuk sertifikasi emisi knalpot dan juga masalah performa mesin. Hino mengaku, telah melakukan penyelidikan internal terhadap inspeksi pra-pengiriman kendaraan untuk pasar domestik setelah menemukan malpraktik dalam sertifikasi mesin yang diproduksi untuk Amerika Utara.

    Beberapa mesin yang sedang diselidiki telah digunakan dalam bus yang diproduksi oleh perusahaan induknya serta Isuzu Motors Ltd., anak perusahaan Toyota lainnya yang berspesialisasi dalam kendaraan komersial.

    Kejadian ini, menjadikan Hino sebagai merek terbaru dari serangkaian produsen Jepang yang terlibat kecurangan uji emisi. Sebelumnya, pemerintah Jepang mengatakan Mazda Motor Corp, Suzuki Motor Corp, dan Yamaha Motor Co menguji kendaraan secara tidak benar untuk penghematan bahan bakar dan emisi pada 2018. Subaru Corp dan Nissan Motor juga telah berada di bawah pengawasan untuk alasan yang sama pada tahun sebelumnya.

    Seorang juru bicara Hino mengonfirmasi pejabat kementerian telah mengunjungi kantor perusahaan tersebut, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut.

    Hino kini telah menangguhkan penjualan tiga model mesin serta kendaraan di Jepang. Disebutkan pula, bahwa sekitar 115.500 kendaraan di Jepang diyakini dilengkapi model mesin yang memiliki data emisi palsu atau masalah efisiensi bahan bakar. Angka tersebut, hampir dua kali lipat dari jumlah kendaraan Hino yang dijual di Jepang dalam 12 bulan tahun fiskal, berakhir Maret 2021.

    Awal mula kecurigaan atas keakuratan data emisi pembuat mobil dimulai pada 2015 ketika Volkswagen AG Jerman mengaku menginstal perangkat lunak rahasia di banyak mobil diesel di Amerika Serikat untuk menipu tes emisi gas buang. []

  • Mercedes Didenda 20,2 Miliar Won Akibat Melanggar Aturan Emisi Korsel

    peloporberita.com/ | Perusahaan otomotif asal Jerman, Mercedes Benz, terbukti melanggar aturan emisi Korea Selatan (Korsel). Terkait hal itu, Komisi Perdagangan Adil Korea atau Korea Fair Trade Commission (KFTC) menjatuhkan denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar USD 16,9 juta.

    Menurut KFTC, Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan Mercedes yang beredar di Korsel ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.

    Penyelidikan lebih dalam menemukan Mercedes juga terbukti memasang iklan palsu yang menyebutkan emisi kendaraan mereka ada pada tingkat minimum dan memenuhi standar emisi Euro 6 antara Agustus 2013 dan Desember 2016.

    “Menjatuhkan sanksi terhadap operator penjualan mobil impor nomor 1 negara karena menghalangi pilihan pembelian rasional konsumen dengan iklan palsu dan menipu tentang kinerja pengurangan emisinya bahkan setelah skandal Dieselgate,” ujar pihak KFTC dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters.

    KFTC memang telah memprioritaskan aturan emisi pada kendaraan untuk mengurangi kadar polusi di Korsel. Sebelumnya, sejumlah pabrikan besar telah terkena denda untuk kasus yang serupa.

    Bahkan pada tahun lalu, KFTC telah mendenda atau memerintahkan tindakan korektif untuk Audi-Volkswagen Korea, Nissan Motor Corp, Stellantis Korea dan Porsche AG atas kecurangan yang sama. []

  • Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya bakal menjadikan uji emisi sebagai salah satu syarat pembayaran pajak. Wacana ini, menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan, misalnya ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari 2023,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip, Minggu, (14/11/2021)

    Baca juga : 

    Sambodo, juga sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

    Sambodo Purnomo Yogo
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto:Pelopor.id/Tribrata)

    Penundaan ini, demi menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurut Sambodo, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.

    “Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan.”

    “Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya. []

  • Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 13 November

    peloporberita.com/ – Polisi, akan menilang mobil atau motor yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menuntut kendaraan untuk lolos uji emisi, namun belum ada sanksi meski sudah diwajibkan sejak awal 2021.

    “Pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan menginput nomor kendaraannya.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Bagi yang melanggar, dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu,” tutur Syafrin, dikutip dari Antara, Selasa 26 Oktober 2021.

    Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, nantinya akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi. Untuk hindari pemalsuan hasil uji, Pemprov mengaku sudah memiliki cara tersendiri.

    “Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum,” jelas Syafrin.

    Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor, saat ini sudah digelar Dishub DKI dalam rangka sosialisasi. Bagi pelanggar hanya akan dikenakan tarif parkir tertinggi di lima lokasi, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

    “Razia dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui lebih masif bahwa Jakarta sudah memulai pelaksanaan uji emisi kendaran bermotor. Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam,” tegas Syafrin.

    Sementara Sosialisasinya, dilakukan mulai 12 Oktober sampai 12 November 2021. Sosialisasi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu, namun pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda. []