Tag: Ujaran Kebencian

  • Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti yakni akun YouTube dengan nama ‘Bang Edy Channel’. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

    “37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” tutur Ramadhan, Senin (31/1/2022).

    Akun YouTube Edy Mulyadi, dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun tersebut, Edy juga sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

    Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

    “Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” tandas Jenderal Bintang Satu, Selasa (1/2/2022).

    Sebelumnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Herman juga menilai polisi menyalahi aturan lantaran menahan tersangka tanpa di-BAP sehingga Herman menganggap polisi lalai. []

  • Bareskrim Polri Tahan Fedinand Hutahaean atas Cuitan Bermuatan SARA

    peloporberita.com/ – Bareskrim Polri, menetapkan Fedinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA. Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan mantan politisi Partai Demokrat itu. Penahanan ini, dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam.

    “Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tutur Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

    Ramadhan menjelaskan, Ferdinand ditahan setelah melalui pertimbangan subyektif dan obyektif. Pertimbangan subyektifnya lantaran penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

    “Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujar dia.

    Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dan berkilah terkait riwayat kesehatannya. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.

    “Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” sebut Ramadhan.

    Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut, berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

    Dalam perkara ini, Polisi tak menggunakan pasal dugaan penistaan agama dalam menjerat Ferdinand.

    Adapun pelanggaran dugaan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut, melarang setiap orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    Adapun sebelumnya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di media sosial Twitter yang berisi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya”.

    Ferdinand pun mengklaim, bahwa cuitan itu tidak menyasar kelompok atau agama tertentu dan sejak beberapa hari lalu ia tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. []

  • Polisi Terima Laporan atas Cuitan Ferdinand Hutahaean “Allahmu Lemah”

    peloporberita.com/ – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks bernada penodaan agama oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

    “Terkait dengan adanya laporan Rabu, (5/1/2022) sore, Bareskrim Polri telah menerima aduan atas nama inisial HP yang melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” tutur Ahmad Ramadhan.

    Ahmad Ramadhan
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: peloporberita.com/Divisi Humas Polri)

    “Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3. Yang dilaporkan adalah, menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA. Menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” lanjutnya.

    Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan barang bukti yang telah diserahkan oleh pelopor berupa postingan dan screenshoot dari akun milik mantan politisi Partai Demokrat itu.

    “Dan tentunya hal ini akan didalami dan ditindaklanjuti,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mencuit di media sosial Twitter pribadinya soal “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya”.

    Gambar

    Ia mengklaim bahwa cuitan itu tidak menyasar kelompok atau agama tertentu. Menurut Ferdinand, beberapa hari lalu ia tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. []

  • Ketua Umum NU Apresiasi Polisi Jadikan Bahar Smith Tersangka Hoaks

    peloporberita.com/ – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang telah menjadikan Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran kabar bohong atau hoaks.

    Yahya menegaskan, siapa pun yang menyebarkan propaganda radikal dan kabar bohong harus segera ditindak. Bahar bin Smith sendiri langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangkaa oleh Polda Jawa Barat.

    “Ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.”

    “Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith,” tuturnya, Selasa (4/1/2022).

    Tindakan tegas kepolisian seperti saat ini, diperlukan untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran. Yahya berharap, hal ini bisa dipertahankan ke depan untuk mengatasi persoalan propaganda intoleransi.

    “Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak,” harapnya.

    Lebih lanjut, Yahya mengatakan propaganda radikalisme hingga intoleransi atas nama agama kerap bersembunyi di balik ruang abu-abu, antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.

    “Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat,” katanya.

    Sementara kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku heran lantaran proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibanding penanganan kasus lain yang diduga melakukan penistaan agama.

    Menurut Ichwan, proses hukum yang serba cepat ini mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati. Sebab, proses hukum terhadap orang-orang yang juga diduga menista agama jalan di tempat. []

  • Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi

    peloporberita.com/ – Polisi bakal memeriksa pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian. Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini, meyakinkan proses penyidikan berjalan profesional sesuai hukum yang berlaku.

    “Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR,” tutur Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman di Bandung, Minggu (02/01/21).

    Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

    Arief Rachman menjelaskan, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Arief juga memastikan, penyidik akan bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

    “Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Polisi telah melakukan penggeledahan di kediaman TR, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, akun YouTube, dan lainnya.

    Pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian diduga berada di wilayah jawa Barat.

    Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []

  • Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

    peloporberita.com/ – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana, menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith, terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

    “Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” tutur Suntana berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Kamis,(30/12/21).

    Suntana menjelaskan, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember lalu.

    “Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.

    Bahar bin Smith, dalam kasus ini dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

    Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []