Tag: Uang Digital

  • Singapura dan Kamboja Jajaki Peluncuran Mata Uang Digital Bank Sentral

    Jakarta | Sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura dan Kamboja sedang menjajaki peluncuran mata uang digital bank sentral atau central bank digital currencies (CBDCs). Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan untuk mendorong start-up dan e-commerce di kawasan itu.

    Dengan populasi yang relatif muda dengan usia rata-rata 30 tahun dan persentase tuntutan internet dan telepon seluler yang tinggi, Asia Tenggara telah melihat banyak perusahaan rintisan muncul dalam pembayaran digital, e-commerce dan cryptocurrency.

    “Asia Tenggara telah menjadi lahan yang sangat subur untuk inovasi pembayaran digital,” kata Kepala Pusat Inovasi Bank for International Settlements (BIS) Hong Kong Benedicte Nolens kepada panel yang diadakan di bawah Konferensi Tiongkok: Asia Tenggara.

    “Ketika Anda melihat pertumbuhan e-commerce online, biasanya berjalan cukup baik dengan mekanisme pembayaran baru,” lanjutnya seperti dikutip dari South China Morning Post.

    CBDC memang semakin populer di Asia. Tiongkok mulai mengembangkan mata uang digitalnya, yang disebut e-yuan, pada tahun 2014. Kemudian Hong Kong kini juga sedang mempelajari peluncuran e-HKD.

    Otoritas Moneter Hong Kong mengatakan telah bekerja sama dengan People’s Bank of China (PBOC) serta bank sentral Thailand dan Uni Emirat Arab dalam proyek “mBridge” untuk membangun platform penyelesaian CBDC.

    Selain itu, Singapura pada tahun lalu juga bekerja sama dengan bank sentral di Australia, Malaysia dan Afrika Selatan, bersama dengan (BIS) Innovation Hub, untuk mengeksplorasi “Project Dunbar” untuk pengembangan platform penyelesaian lintas batas CBDC yang berbeda.[]

  • India Bakal Kenakan Pajak 30% untuk Kripto Sebelum Perkenalkan Rupee Digital

    peloporberita.com/ – Pemerintah India akan memperkenalkan Rupee digital yang menggunakan teknologi blockchain pada akhir Maret 2023 mendatang. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman saat mengemukakan rancangan anggaran 2022 kepada parlemen setempat, Selasa (1/2/2022).

    “Pengenalan mata uang digital oleh bank sentral akan memberikan dorongan besar bagi ekonomi digital. Mata uang digital juga akan mengarah pada sistem pengelolaan mata uang yang lebih efisien dan lebih murah,” tuturnya.

    Sitharaman juga mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari perdagangan mata uang kripto dan aset digital lainnya akan dikenakan pajak sebesar 30% mulai April 2022. Namun kerugian dari transaksi digital, tidak akan dikompensasikan dengan pendapatan lain.

    Kemudian pajak 1% akan dipotong pada sumbernya untuk semua transaksi aset digital, termasuk mata uang kripto dan NFT. Sitharaman menilai, langkah ini akan membantu pemerintah India melacak setiap perdagangan.

    Rencana yang disampaikan Sitharaman ini, merupakan pukulan bagi India yang merupakan salah satu pasar mata uang kripto dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Meski tidak ada regulasi terkait hal ini, perdagangan kripto di India berkembang dan mendapat dukungan dari banyak selebritas menjadikan negara tersebut ikut mengendalikan sektor ini.

    Sejatinya, perdagangan kripto sudah ada di bawah pengawasan regulator India sejak pertama kali memasuki pasar dalam negeri, hampir satu dekade lalu. Tetapi lonjakan jumlah transaksi penipuan, membuat bank sentral membuat aturan pada 2018 untuk melarang perdagangan aset kripto.

    Mahkamah Agung India, mencabut pembatasan tersebut dua tahun kemudian dan pasar kripto melonjak sejak itu. Nilai perdagangannya tumbuh hampir 650% pada 2020 hingga Juni 2021 atau terbesar kedua di dunia setelah Vietnam, menurut penelitian oleh Chainalysis.

    Sementara sebelumnya, pemerintah Tiongkok melangkah lebih jauh dengan melarang semua transaksi kripto pada September 2021. []