Tag: Trubus Rahadiansyah

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pakar Kebijakan Publik: Kebijakan yang Mengada-ada dan Dipaksakan

    peloporberita.com/ – Pemerintah akan memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, Serta untuk calon jemaah umrah dan haji khusus. Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan, juga menjadi syarat jual beli tanah.

    Syarat tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

    Terkait hal ini, Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut cenderung mengada-ada dan dipaksakan. Hal ini lantaran jual beli tanah berbeda dari objek sehingga tak bisa disamakan dengan transaksi lainnya.

    “Karena bangunan itu kan tidak sama dengan objek lain,” tutur Trubus di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne Senin, 21 Februari 2022.

    Trubus menjelaskan, proses transaksi jual beli tanah biasanya melibatkan notaris atau perangkat desa dan harus ada keautentikan dengan objek dan dokumen yang ditransaksikan. Selain itu, unsur perdata juga mesti dipenuhi dalam transaksi jual beli tanah.

    Trubus khawatir, jika kebijakan ini tetap diberlakukan pada awal Maret nanti maka akan membebankan masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sedangkan sejauh ini peserta BPJS Kesehatan masih didominasi pekerja formal.

    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

    Menurut Trubus, persoalan saat ini sebenarnya yang perlu dibenahi adalah pelayanan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan tidak optimal dan belum memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tertarik dalam isu BPJS Kesehatan.

    “Layanan publiknya itu ngeri-ngeri sedap, pelayanannya seperti bola pingpong, pelayanannya nggak jelas lah,” tandas Trubus. []

  • Trubus Rahadiansyah Menduga Ada Pihak yang Diuntungkan dari Kebijakan Naik Pesawat Wajib PCR

    peloporberita.com/ – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menduga, kebijakan Pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) menguntungkan pihak tertentu.

    “Menurut saya kebijakan yang memberatkan konsumen, jadi kebijakan diskriminatif itu, kenapa harus pakai PCR? karena dengan PCR itu mahal, berarti kebijakan itu kelihatannya ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dengan kebijakan itu,” tuturnya dalam wawancara dengan peloporberita.com/, Kamis, 21 Oktober 2021.

    “PCR itu mahal. Lebih baik tetap saja tes antigen. Berarti ini kebijakan kontra produktif.”

    Ia juga menyampaikan mewajibkan penumpang Pesawat melakukan PCR merupakan kebijakan yang kontraproduktif lantaran biayanya saat ini masih mahal.

    “Dulunya kan pakai test antigen, kenapa harus dirubah PCR. Dasarnya apa? Ini sebenarnya kan ga ada urgensinya harus pakai PCR segala kalo naik pesawat. Karena PCR itu mahal. Lebih baik tetap saja tes antigen. Berarti ini kebijakan kontra produktif,” tegas Trubus.

    Lebih lanjut, Trubus menyampaikan bahwa seharusnya masyarakat bisa lebih mudah bermobilitas dengan menurunnya angka covid-19 di Indonesia. Tetapi kemudian ada kewajiban test PCR yang memberatkan masyarakat.

    “Itu kebijakan kontraproduktif, karena kita sudah membuka kelonggaran-kelonggaran seperti di tempat wisata Bali, WNA juga yang sebelumnya 8 hari karantina menjadi 5 hari. Berartikan niatnya pemerintah ini sebenarnya menghidupkan pariwisata yang selama ini sudah mati suri,” tandasnya.

    “Ini kelihatan free rider, penunggang-penunggang bebas yang mencoba mencari keuntungan di tengah kelonggaran-kelonggaran itu,” sambungnya.

    Sementara Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kewajiban PCR bagi calon penumpang pesawat, untuk mengantisipasi kasus negatif palsu dalam tes usap antigen. Hal ini, lantaran sensitivitas tes antigen tidak mendekati kondisi sebenarnya dibandingkan dengan tes PCR. []

  • Pengamat: Sandiaga Lebih Baik, Lincah dan Enerjik Bangkitkan Pariwisata

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menilai, kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditangan Sandiaga Salahudin Uno lebih baik.

    “Kalo yang sekarang lebih lincah, lebih enerjik untuk membangkitkan wisata,” tuturnya saat diwawancara wartawan peloporberita.com/, Senin, 13 September 2021.

    Namun menurutnya, kondisi saat ini sedang sulit akibat hantaman pandemi virus corona Covid-19, begitu juga dengan kondisi sektor pariwisata.

    “Emang susahnya kan, Pariwisata di masa pandemi ini serupa, semua negara ngalamin. Juga karena aturan pemerintah yang berubah-ubah. Wisata jadi korban melulu karena dianggap tempat umum, terjadinya kerumunan,” tegasnya.

    Trubus Rahadiansyah
    Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (Foto:Pelopor.id/Ist)

    Sementara soal kinerja Wakil Menteri Pariwisata Angela Tanoesudibjo, Trubus mengatakan “Ga banyak berubah juga, ngga ada prestasi menggembirakan Angela.”

    “Penambahan-penambahan Wakil Menteri itu ga menambah banyak kinerja dari Kementerian. Malah tambah gemuk, tambah boros,” tandasnya.

    Trubus juga mengungkapkan, bahwa hampir semua Kementerian RI yang memiliki wakil menteri kinerjanya lemah.

    “Mau (Wakil) Menteri luar negeri kek, desa tertinggal, kementerian hukum dan HAM, ga banyak berubah. Ada Wakil Menteri juga ga banyak berubah. Ya sama saja,” tegasnya.

    “(Di Kementerian Hukum dan HAM) adanya penambahan meteri nggak berubah kinerjanya. Dulu juga banyak kebakaran, kemudian banyak napi yang keluar, yang melarikan diri, bandar narkoba yang dari dalam juga (ada),” sambungnya.

    Trubus pun mencontohkan Kementerian Kesehatan yang memiliki Wakil Menteri tetapi menurutnya memiliki kinerja yang sama dengan sebelum punya wakil Menteri.

    “Kementerian kesehatan yang ada Wakil Menterinya juga sama saja, ga ada bedanya waktu belum ada wakil menterinya. Waktu Pak Terawan sama yang sekarang kan sama saja,” ungkapnya.

    “Penambahan-penambahan Wakil Menteri itu ga menambah banyak kinerja dari Kementerian. Malah tambah gemuk, tambah boros.”

    Menurut Trubus, adanya sejumlah Wakil Menteri juga kontraproduktif dengan pernyataan presiden sebelumnya yang ingin adanya perampingan birokrasi dan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

    “Kalo wakil menteri mau ditambah atau diganti itu hak prerogatif presiden. Tapi kan persoalannya itu cuman karena tidak sesuai dengan janji presiden awalnya bahwa itu harus ada perampingan-perampingan,” tandasnya.

    Adapun Sebelumnya, terbit Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62, 63, 64, dan 81 tahun 2021 yang memperbolehkan penambahan Wakil Menteri di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan di Kementerian Investasi serta penambahan Wakil kepala BKPM. []

  • Pengamat Menilai Kinerja Kementerian yang Punya Wakil Menteri Tidak Banyak Berubah

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kinerja Kementerian-kementerian RI yang memiliki Wakil Menteri tidak banyak mengalami perubahan.

    “Kementerian-kementerian yang ada wakilnya ga banyak berubah, kinerjanya sama. Selama Pandemi ini hampir ga banyak kinerja yang ditampilkan,” tuturnya saat diwawancarai peloporberita.com/, Senin, 13 Sepember 2021.

    Mengenai hal ini, ia mencontohkan Kementerian Kesehatan yang memiliki Wakil Menteri tetapi menurutnya memiliki kinerja yang sama dengan sebelum punya wakil Menteri.

    “Kementerian kesehatan yang ada Wakil Menterinya juga sama saja, ga ada bedanya waktu belum ada wakil menterinya. Waktu Pak Terawan sama yang sekarang kan sama saja,” ucapnya.

    “Kementerian-kementerian yang ada wakilnya ga banyak berubah, kinerjanya sama.

    Menurut Trubus, adanya sejumlah Wakil Menteri kontraproduktif dengan pernyataan presiden sebelumnya yang ingin adanya perampingan birokrasi dan proses pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

    “Kalo wakil menteri mau ditambah atau diganti itu hak prerogatif presiden. Tapi kan persoalannya itu cuman karena tidak sesuai dengan janji presiden awalnya bahwa itu harus ada perampingan-perampingan,” tegasnya

    Trubus juga menyebut bahwa hampir semua Kementerian RI yang memiliki wakil menteri kinerjanya lemah.

    Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto:Pelopor.id/IG Trubus)

    “Mau (Wakil) Menteri luar negeri kek, desa tertinggal, kementerian hukum dan HAM, ga banyak berubah. Ada Wakil Meteri juga ga banyak berubah. Ya sama saja,” sebutnya.

    “(Di Kementerian Hukum dan HAM) adanya penambahan meteri nggak berubah kinerjanya. Dulu juga banyak kebakaran, kemudian banyak napi yang keluar, yang melarikan diri, bandar narkoba yang dari dalam juga (ada),” lanjutnya.

    Adapun belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Isinya, Bappenas dapat memiliki Wakil Kepala Bappenas/Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

    Sebelum itu, Presiden juga menerbitkan Perpres nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Perpres nomor 63 tahun 2021 tentang Kementerian Investasi dan Perpres nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    Melalui ketiga beleid tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Investasi/BKPM bisa memiliki wakil menteri dan wakil menteri/wakil kepala. []

  • Soal Dana Formula E, Trubus Rahadiansyah: Kalau Nggak Kembali Gimana Nutupnya?

    peloporberita.com/ | Jakarta – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta Anies menjelaskan skenario terburuk jika nantinya ajang balap Formula E tak dapat diselenggarakan. Sebab, Pemprov DKI tercatat telah membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara 423 miliar rupiah.

    “Tetapi tetap paling utama adalah cost and benefit harus dihitung. Karena pakai APBD. Apakah anggaran yang dikeluarkan itu mendatangkan investasi? Kalau enggak ya rugi Pemprov DKI,”

    “Kalau itu enggak kembali bagaimana nutupnya? Artinya uang itu enggak bisa pulang, uangnya hangus. Ini yang seharusnya dijelaskan Anies (Gubernur DKI Jakarta),” tutur Trubus belum lama ini di Jakarta.

    Trubus menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus mempersiapkan banyak hal untuk merealisasikan Formula E. Selain anggaran, permasalahan perizinan, pengalihan lalulintas, penyiapan moda transportasi publik hingga pencegahan terjadinya klaster Covid-19.

    “Tetapi tetap paling utama adalah cost and benefit harus dihitung. Karena pakai APBD. Apakah anggaran yang dikeluarkan itu mendatangkan investasi? Kalau enggak ya rugi Pemprov DKI,” tegasnya.

    Trubus Rahadiansyah
    Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto:Pelopor.id/IG Trubus)

    Selain itu, ia juga mencurigai adanya ketidakberesan dalam penyelenggaraan Formula E, seiring penolakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap interpelasi yang dilayangkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    “Saya mencurigai ada upaya untuk menutupi sesuatu, ada sesuatu yang tidak beres di Fomula E. Sebenarnya kan hak interpelasi itu ringan karena cuman minta keterangan. Kecuali kalau hak angket, karena memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Ini interpelasi kasih jawaban juga selesai,” tutur Trubus belum lama ini.

    Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya bisa menyampaikan rencana secara detail dalam interpelasi tersebut. Sehingga masyarakat yang belum mengetahui Formula E bisa turut mendukung ajang internasional itu.

    “Karena dalam Ingub Nomor 49 tahun 2021, dari 26 program prioritas Anies, salah satunya Formula E di 2021. Ini juga bisa dijadikan waktu tepat untuk menantang Jakpro (PT Jakarta Propertindo), apakah siap atau enggak menggelar Formula E? Waktunya kan enggak sampai setahun lagi,” tandasnya. []