Tag: TKA

  • Kenapa WNA Dibuatkan KTP-el? Begini Penjelasan Dukcapil

    Jakarta – Terkait pertanyaan mengapa Warga Negara Asing (WNA) diberi KTP-elektronik (KTP-el), Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan.

    Penjelasan ini, sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam yang kini kembali dikulik-kulik di media sosial yang menyebutkan, WNA tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

    Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

    “Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” tutur Zudan di akun Tiktoknya @zudanariffakrulloh dikutip Rabu, (01/06/2021).

    Zudan juga mengungkapkan, bahwa WNA yang mengurus KTP-el jumlahnya tidak sampai jutaan.

    “Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” ungkapnya.

    Adapun 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Korea Selatan 1.227 orang
    2. Jepang 1.057 orang
    3. Australia 1.006 orang
    4. Belanda 961 orang
    5. Tiongkok (China) 909 orang
    6. AS sebanyak 890 orang
    7. Inggris 764 orang
    8. India 627 orang
    9. Jerman 611 orang
    10. Malaysia 581 orang

    “Sisanya dari berbagai negara lain,” tandas Dirjen Zudan. []

    [irp]

  • DPR Bentuk Panja untuk Awasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di RI

    peloporberita.com/ | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

    Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari, Panja dibentuk guna mengawasi penggunaan TKA, apakah memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang (UU) dan peraturan lainnya atau tidak.

    “Secara regulasi, Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Putih Sari dalam keterangan persnya, seperti dikutip dari Parlementaria.

    Pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat, sehingga masyarakat bisa mengambil bagian lebih besar terhadap dunia kerja nasional.

    “Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya, supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

    Putih Sari menjelaskan Panja TKA dibentuk akibat banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.

    Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia, yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini.

    Menurutnya, kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terwujud dengan baik. []

  • Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia

    peloporberita.com/ | Perusahaan asal Swedia, Gunnebo Group diduga melakukan penindasan hak terhadap karyawan-karyawannya yang ada di Indonesia. Gunnebo Group adalah perusahaan penyedia piranti keamanan yang menaungi satu pabrik dan dua distributor di Indonesia, yaitu PT Chubbsafes Indonesia, PT Indolok Bakti Utama dan PT Gunnebo Indonesia Distribution.

    PT Chubbsafes Indonesia adalah Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak 1972, disusul PT Indolok Bakti Utama yang merupakan perusahaan lokal yang juga berdiri pada tahun 1972. Sedangkan PT Gunnebo Indonesia Distribution adalah PMA yang berdiri sejak 2019.

    Dalam rilis pers Serikat Pekerja PT Indolok Bakti Utama (SP-IBU) yang diterima peloporberita.com/, Kamis (21/10/2021) disebutkan bahwa sejak Mei 2021 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Indolok Bakti Utama, dan selalu berakhir dengan perselisihan karena ketidaksepakatan antara karyawan dan manajemen.

    Dasar perselisihannya adalah penggunaan dasar keputusan dalam melakukan PHK. Di satu sisi, perusahaan menggunakan Omnibus Law, sementara karyawan menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Korban PHK hingga Oktober 2021 sudah mencapai 41 orang karyawan tetap, dari sekitar 200 karyawan. Karyawan yang terdampak terdiri dari para manajer hingga jajaran staf/teknisi dari berbagai divisi/bagian di seluruh Indonesia. Saat ini, semua sedang berproses sesuai perundangan dengan dikawal oleh SP-IBU.

    Dalam rilis persnya, Serikat Pekerja juga menyebutkan sejumlah kecemasan karyawan, baik yang sudah di-PHK maupun yang masih bekerja. Beberapa kecemasan yang dimaksud adalah tindakan perusahaan yang sewenang-wenang dalam melakukan PHK, seperti menetapkan secara sepihak status kekaryawanan, penghentian pembayaran upah, keinginan menghentikan pembayaran BPJS.

    Selain itu juga mengusir karyawan dari kantor, melarang karyawan ter-PHK memasuki area kantor dengan menggembok gerbang, mem-PHK pengurus Serikat Pekerja, tindakan tidak sopan dengan merampas ponsel salah seorang pengurus Serikat Pekerja, menghambat registrasi PKB, merendahkan karyawan dengan perkataan Presiden Direktur dan melakukan intimidasi terhadap karyawan yang melakukan aksi diduga membocorkan dokumen perusahaan.

    Salah satu produk Gunnebo Group yang digunakan di Halte Transjakarta. (Foto: Pelopor/ist)

    Hal tersebut menjadi dasar bagi Serikat Pekerja untuk terus menyuarakan kebenaran dan menjaga hak-hak karyawan, serta mengingatkan manajemen perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sehingga Hubungan Industrial yang sampai tahun 2020 terjalin sangat baik, dapat terwujud kembali.

    Redaksi peloporberita.com/ telah berusaha menghubungi pihak Gunnebo untuk mengkonfirmasi hal ini. “Tolong dicatat. Saya telah meneruskan pesan Anda ke penasihat hukum kami. (Please note. I have forward your message to our legal counsel),” demikian balasan Presiden Direktur melalui pesan singkat. Kemudian ketika dihubungi kembali keesokan hari, jawabannya adalah "Tidak ada komentar. (No comment)".

    Selain itu, peloporberita.com/ juga berusaha menghubungi pihak personalia (HRD) Indolok, namun tidak ada tanggapan sampai berita ini dipublikasikan. []