Tag: Tilang

  • Speedcam Tilang Elektronik Jalan Tol “Tangkap” Belasan Kendaraan

    Jakarta | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai bulan ini menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dua jenis pelanggaran di jalan bebas hambatan atau tol, yaitu batas kecepatan dan kelebihan muatan. Sosialisasi mengenai tilang elektronik sudah dilaksanakan sepanjang Maret 2022.

    Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Senin (04/04/2022) mengatakan, ada 19 kendaraan yang terjaring “speedcam” karena melanggar batas kecepatan tertinggi di jalan tol. Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

    Mengutip laman Tribratanews, pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 yang berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    Sedangkan pelanggaran batas muatan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

    Adapun kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran itu terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.[]

  • Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Tilang Selama Operasi Keselamatan Jaya

    peloporberita.com/ – Polda Metro Jaya memastikan, tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan ke depan, mulai 1 sampai 14 Maret 2022. Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya melibatkan 3.164 personel dan dibantu TNI serta Pemprov DKI Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Enda Zulpan menegaskan, bahkan kali ini petugas kepolisian bakal mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Menurutnya, penindakan dilakukan dengan memberikan teguran, imbauan, dan edukasi kepada para pelanggar lalu lintas.

    “Operasi kali lebih dari langkah-langkah preemtif, preventif yang bersifat edukasi guna menurunkan angka pelanggaran maupun angka laka lantas,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya berdasarkan keterangan resmi, Selasa, (1/03/2022)

    Sementara Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto, dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa penindakan hanya akan dilakukan terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan masyarakat.

    “Jadi tidak ada namanya penindakan, menilang. Tidak ada. Mungkin itu untuk yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan,” Marsudianto.[]