Tag: THR

  • ASN dapat THR Jumbo, Timboel Siregar: Pak Presiden, Jangan Lupakan Pekerja Informal Miskin

    Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, alokasi anggaran jumbo untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparat Sipil Negara (ASN) adalah hal yang baik. Namun ia juga meminta agar Presiden RI Joko Widodo tak melupakan nasib pekerja sektor informal miskin.

    Pemerintah sendiri mengalokasikan THR untuk ASN sebesar Rp34,3 triliun. Untuk pekerja formal, APBN mensubsidi iuran JKP sekitar hampir Rp1 triliun, lalu pekerja formal dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8,8 Triliun.

    [irp]

    “Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) dalam skema PBI (Penerima Bantuan Iuran), harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Minggu, 17 April 2022.

    Menurut Timboel, seharusnya APBN secara bertahap bisa mengalokasikan minimal Rp1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022.

    “Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden,” tegasnya.
    Sedangkan bila PBI JKK JKM diterapkan segera, maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan.

    “Memang ya, kesenjangan sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 UU SJSN dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018. Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024,” tandas Timboel. []

    [irp]

  • THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Lebih Jumbo dari Tahun Sebelumnya

    Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kebijakan ini, diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

    “Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” tuturnya dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

    [irp]

    Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihan.

    Pembayaran tahun ini, akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Penyesuaian itu, mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

    Sri Mulyani
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Pelopor/Humas Setkab)

    Menkeu merincikan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Pencairan THR, direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

    “Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” tegas Menkeu. []

    [irp]

  • Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

    Jakarta | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.

    Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan pemberian tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

    “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (14/04/2022).

    Ketentuan mengenai teknis pemberiannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik, Jokowi mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diprediksi akan sangat besar.

    Menurut laporan yang diterima Jokowi, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, Jokowi minta masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

    “Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Jokowi juga menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

    “Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.[]

  • Bikin Buruh Happy, Inilah Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022

     

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

    “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” tutur Ida dalam SE yang ditandatangani 6 April 2022 tersebut.

    Menaker menekankan bahwa, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

    “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE itu.

    Adapun berdasarkan SE terssbut, pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. THR Keagamaan diberikan kepada:
    a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
    a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
    b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

    3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
    a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

    6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para Gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

    “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi SE tersebut. []

    Sumber Setkab

  • Menaker: Jangan Sempitkan Cakupan Penerima THR

    Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh. Selain itu, ia menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

    “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tuturnya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022.

    Aturan soal THR tahun 2022 sendiri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Menurut Menaker, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, pemerintah kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan.

    Ida juga menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” tegasnya Sabtu (09/04/2022).

    Dalam kesempatan tersebut, Menaker secara khusus meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

    “Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” tandasnya.

    Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya. []