Tag: Terawan Agus Putranto

  • Menko PMK: Pemecatan Dokter Terawan Agak Berlebihan

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai, rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), agak berlebihan. Sebab menurutnya, masalah tersebut mestihya bisa diselesaikan melalui rembukan secara baik-baik.

    “Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” tuturnya di sela kunjungan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (31/03/2022)

    Menko PMK menjelaskan, bahwa dirinya telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Menurut Muhadjir, baik IDI maupun Terawan memiliki tujuan yang baik. IDI bertanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi.

    “Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ungkapnya.

    Berdasar penjelasan yang ia dapat, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan. Muhadjir pun berharap, IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.

    “Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembanga Ilmu dan praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal,” tegas Menko PMK.

    Sebelumnya, MKEK belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/03/2022). Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Surat keputusan pemecatan sementara juga dikeluarkan Pada 2018 silam. Penyebabnya, Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan. []

  • DPR: Pemecatan Dokter Mantan Menkes Cuma Ada di Indonesia, Sedangkan Alasan IDI Pecat Terawan Sebagai Berikut

    Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemecatan terhadap seorang dokter profesional yang sekaligus Mantan Menteri Kesehatan baru ada di indonesia. Pernyataan ini, mengomentari pemecatan secara permanen dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

    “Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Minggu (27/3/2022).

    Pemecatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, sebab dinilai bisa menjadi preseden buruk ke depan dan juga dikhawatirkan akan menyusul pemecatan-pemecatan berikut dengan berbagai alasan lain. Oleh sebab itu, Saleh meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk tidak tinggal diam. Ia menyarankan agar masalah ini difasilitasi dan segera didamaikan.

    “Beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI. Bagaimana bisa Mantan Menteri Kesehatan bisa dipecat? Apalagi yang lain?” ucap Saleh.

    Legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II itu menyayangkan pemecatan itu, sebab dr. Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Menurut Saleh, sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan dr. Terawan. Menurutnya, tidak berlebihan bila Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) menjadi salah satu rumah sakit besar yang berkualitas baik berkat tangan dingin dr. Terawan.

    “Saya benar-benar terkejut dengan keputusan (pemecatan dr. Terawan oleh IDI) itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?” tandas Saleh.

    Sementara alasan IDI memecar dr. Terawan berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satunya lantaran melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai. Surat tersebut diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI, Dr. Pandu Riono melalui akun Instagramnya.

    “Pertimbangan MKEK 2018 yg diputuskan pada Muktamar IDI XXX 2018 di Samarinda, pemberhentian keanggotaan IDI sementara selama setahun untuk pembinaan. Bila tidak ada iktikad yg baik dan komunikasi dan memanfaatkan hak untuk pembelaan dari TAP, maka dapat dipertimbangkan usulan penghentian keanggotaan IDI secara permanen pada Muktamar XXXI,” ungkap Pandu di akun Instagram pandu.riono, Senin (28/03/2022).

    Merujuk pada surat MKEK tersebut, berikut ini lima poin penting yang menjadi alasan mengapa Terawan dipecat:

    1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

    2. Mantan Menteri Kesehatan ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.

    3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

    4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri” acara PB IDI.

    5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. []

     

    View this post on Instagram

     

    A post shared by Riono, Pandu (@pandu.riono)